Dua Anak Terdakwa Pembunuhan Divonis 7,5 Tahun, Bagaimana sikap Ayah Anak Korban…

Suasana sidang pembacaan putusan perkara pembunuhan anak dilakukan dua ABH di PN Gresik, Senin 7 Desember 2020


GRESIK,1minute.id – Dua anak terdakwa pembunuhan di kawasan Bukit Jamur, Desa/Kecamatan Bungah, Gresik divonis 7,5 tahun penjara, Senin 7 Desember 2020.

Sidang pembacaan putusan hakim tunggal Agung Ciptoadi di ruang Chandra Pengadilan Negeri (PN) Gresik. 

Sidang putusan terdakwa anak berhadapan hukum (ABH) berinisial MSK dan MSI ini terbuka untuk umum. Dalam amar putusan hakim Agung Ciptoadi kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan yang mengakibatkan meninggalnya korban berinisial AHH, 16.

“Perbuatan tergolong tindakan sadis dan tidak manusia,”ujar hakim Agung Ciptoadi saat membacakan amar putusan, Senin 7 Desember 2020. “Menjatuhkan hukuman kepada dua ABH masing-masing 7 tahun, 6 bulan dan 6 bulan masa pelatihan,”imbuhnya.

Vonis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik Esti Handajanti.  Akan tetapi, jaksa Esti mampu kuasa hukum kedua terdakwa anak,  Sulton Sulaiman menyatakan pikir-pikir.

“Karena sama-sama pikir-pikir, ada waktu sampai 17 Desember untuk mengambil keputusan,”tegas Agung sambil mengakhiri persidangan.

Sementara, Penasehat hukum (PH) terdakwa anak, Salton Sulaiman mengaku belum mengambil langkah. Dirinya masih akan berkoordinasi dengan keluarga kedua terdakwa anak.

Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik, Esti Handjanti. “Karena pihak terdakwa pikir-pikir, kami juga mengambil langkah yang sama,” ucap Esti usai sidang di PN Gresik.

Terpisah, orang tua anak korban, Arifin mengatakan semua orang tua akan merasa kecewa jika berada diposisinya. Namun, dirinya tidak bisa berbuat apa-apa, karena harus patuh terhadap keputusan hakim.

“Kami hanya bisa pasrah dengan putusan hakim. Kami juga menunggu nanti hasil akhirnya bagaimana, karena semua masih pikir-pikir,”katanya.
Dari hasil persidangan ini, dirinya akan menyampaikan kepada anggota keluarga di rumah. “Tapi semua dipasrahkan ke saya,” tandasnya.

Seperti diberitakan, korban AAH meninggalkan rumah pada Rabu , 28 Oktober 2020 malam. Dia pamit ke acara Maulid Nabi di Masjid Desa di Kecamatan Bungah.

Mayatnya baru ditemukan oleh dua orang santri dua hari kemudian,  Jumat 30 Oktober 2020 sore di bekas galian kawasan Bukit Jamur, Bungah. Kondisinya mengenaskan. Kedua kaki terikat dan kedua tangan anak korban terikat di belakang.

Polisi berhasil mengidentifikasi jenazah AAH pada Selasa 4 November 2020 . Tidak lama kemudian, dua pelaku berhasil diamankan. Dalam pemeriksaan dua ABH itu mengakui perbuatannya. Perbuatan tergolong sadis itu karena sakit hati kepada anak korban AHH. (*)