Tanah Warisan Suami Dikuasai Saudara, Istri Menggugat, Majelis Hakim Gelar PS

Majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik menggelar persidangan setempat (PS), Selasa 1 Desember 2020

GRESIK, 1minute.id – Pengadilan Negeri (PN) Gresik melakukan persidangan setempat (PS) atas gugatan 5 objek tanah di Desa Kandangan, Kecamatan Cerme, 1 Desember 2020.

PS dilakukan atas gugatan yang dilakukan oleh Siami, istri almarhum Mat Sholeh.
PS ini dilakukan untuk mengecek ke lapangan atas kebenaran objek tanah yang disengketakan.

Pasalnya,  pada gugatan disebutkan ada lima objek tanah milik almarhum saat ini dikuasai oleh  Kartono selaku tergugat I dan Sri Utami selaku tergugat II. 

Majelis hakim yang diketuai Wiwin Arodawanti dengan anggota I Gusti Ngurah Taruna dan Fitra Dewi Nasution datang ke lokasi sekitar pukul 09.00. Para pihak baik prinsipal penggugat serta kuasa hukumnya maupun kuasa hukum tergugat juga datang mengikuti sidang.

Tidak hanya itu, petugas dari perangkat Desa Kandangan juga ikut turun ke lokasi untuk memberikan keterangan batas tanah dan lokasi tanah. 

Objek tanah yang didatangi diantaranya, tanah dengan SHM nomor 53 seluas 310 meter persegi (M2), SHM No. 501 seluas 3.117 M2, SHM No. 876 seluas 11.000 M2, SHM No. 1027 seluas 1.038 M2 dan SHM No. 2157 dengan luas tanah sebesar 2449 M2. 

Semua objek tanah sudah bersertifikat atas nama almarhum Mat Sholeh, suami dari penggugat.  Diantara lima objek, ada satu tanah yang berdiri bangunan rumah serta tanah dengan bangunan gudang juga didatangi majelis hakim untuk dilakukan pengecekan. 

Andi Mulya, kuasa hukum penggugat menjelaskan, hari ini pihaknya mengajukan sidang ditempat atas lima objek sertifikat hak milik atas nama almarhum Mat Sholeh yang dikuasasi oleh tergugat 1 dan tergugat 2. 

Ada lima objek diantaranya, tiga tanah, satu tanah beserta bangunan rumah dan satu tanah beserta bangunan gudang. 
“Semua objek itu memiliki sertifikat atas nama alm Mat Sholeh. Anehnya, saat ini objek tersebut dikuasai oleh penggugat 1 dan penggugat 2,”kata Andi.  

Andi menambahkan kliennya waktu itu diajak oleh para tergugat untuk datang ke kantor notaris Geys Bahasuan (turut tergugat) untuk menandatangani ikatan jual beli dan akta pernyataan dan kesepakatan yang dibuat oleh para tergugat tanpa mengetahui isi dan maksud dari ikatan dan pernyataan itu yang dilakukan dibawah tangan. 

“Kami melakukan gugatan perbuatan melawan hukum atas penerbitan tiga akta yang dilakukan secara terselubung dan penuh rekayasa dan melanggar ketentuan dari UU Notaris, akte No. 02 tentang pernyataan dan kesepatakan dan ikatan jual beli cacat hukum.

Kelima objek tanah dengan SHM milik almarhum Mat Sholeh tidak pernah dijual oleh Istrinya,” tegasnya.  Tidak hanya itu,  Andi juga menegaskan bahwa SHM merupakan bukti kepemilikan sah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) dan semuanya atas nama almarhum.  

“Secara hukum tanah tersebut milik almarhum Mat Sholeh dan saat ini yang berhak mewarisi adalah istri dan 2 anak almarhum bukan tergugat selaku saudara dari almarhum.

Faktanya,  tanah tersebut semua dikuasia oleh tergugat 1 dan tergugat 2. Maka dari itu kami melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan,”tegasnya. (*)