Tim Gabungan Gelar Operasi Yustisi Penegakan Prokes, Puluhan Orang Mendapatkan Teguran hingga Kerja Sosial

Tim Gabungan memberikan sanksi sosial membersihkan taman kepada masyarakat yang terjaring operasi yustisi penegakan protokol kesehatan, Selasa 1 Desember 2020

GRESIK,1minute.id – Jumlah pasien terpapar Covid-19 masih terjadi di Gresik. Penegakan protokol kesehatan (Prokes) semakin diintensifkan tiga pilar di setiap kecamatan.

Diantaranya, tiga pilar di Kecamatan Manyar dan Balongpanggang , Selasa 1 Desember 2020.

Sekitar pukul 12.30, satgas Covid-19 terdiri dari TNI, Polri dan Petugas Ketenteraman dan Ketertiban melakukan operasi yustisi di sejumlah warung di Kecamatan Manyar. 

Operasi penegakan peraturan bupati (Perbup) nomor 22/2020 tentang Pedoman masa transisi menuju tatanan normal baru pada kondisi pandemi Virus Corona (Covid-19) dengan sasaran masyarakat yang beraktivitas di luar rumah tanpa memakai masker. 

Selama 60 menit petugas yang dipimpin Waka Polsek Manyar Ipda Yasin itu melakukan penyisiran di sejumlah fasilitas publik dan warung kopi. Bagaimana hasilnya? 

Kasub Bag Humas Polres Gresik AKP Bambang Angkasa mengatakan operasi yustisi penegakan prokes itu menindak sepuluh orang. “Mereka yang terjaring operasi yustisi dikenai sanksi hukuman push up tiga orang dan tujuh orang mendapatkan teguran,”ujar Bambang Angkasa didampingi Ipda Yasin. 

Sedangkan, operasi yustisi di Kecamatan Balongpanggang petugas memberikan sanksi teguran simpatik kepada 30 orang dan hukuman sosial membersihkan taman.

Bambang menambahkan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan ini dilakukan serentak di Gresik (*)