Sidang Pelanggar Prokes, Sanksi Denda hingga Penjara

RATUSAN pelanggar protokol kesehatan menjalani sidang di PN Gresik, Jumat, 25 September 2020.

Search

No Images found.

Sidang Pelanggar Prokes, Sanksi Denda hingga Penjara Selengkapnya

Dua Paslon Deklarasi, Utamakan Keselamatan Jiwa.

GRESIK, 1minute.id – Dua pasangan calon (paslon) Pilbup Gresik bertemu Kapolda Jatim Irjen Pol Fadil Imran, Jumat, 25 September 2020.  Pertemuan virtual itu bertajuk Zoom Meeting FGD (Forum Grup Discusion) dalam rangka Pilkada tahun 2020 dalam masa pandemi di Jawa Timur dihelat Aston Inn Jalan Sumatera, Kompleks Gresik Kota Baru (GKB). 

Dua paslon nomor urut satu, Moh Qosim – Asluchul Alif dan nomor urut dua, Fandi Akhmad Yani – Aminatun Habibah.
FGD ini dihadiri komisioner komisi pemilihan umum, Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto dan pejabat utaman (PJU) Polres Gresik.

Kapolda Jatim Irjen Pol Fadil Imran berharap pilkada serentak tidak terdapat penambahan penyebaran Covid-19. Paslon harus memiliki pemahaman yang sama terkait pelaksanaan Pilkada di masa pandemi korona ini.

KAPOLRES : AKBP Arief Fitrianto dalam acara deklarasi pilbup aman, damai, demokratis dan sehat, Jumat, 25 September 2020 ( foto : humas Polres Gresik)

Dua paslon sepakat untuk mematuhi maklumat Kapolri nomor Mak/ 3 /IX/ 2020. Pertama, dalam pelaksanaan pemilihan 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19.

Poin kedua, penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait para setiap tahapan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. 

Berikutnya ketiga, pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan. Dan, poin terakhir, setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.(*)

Dua Paslon Deklarasi, Utamakan Keselamatan Jiwa. Selengkapnya

Pilih Masuk Bui, Daripada Bayar Denda Pelanggar Protokol Kesehatan

ABDUL Amin semringah. Duda cerai dua anak berisia 43 tahun itu lolos dari jeruji besi, rumah tahanan (rutan) Gresik. Abdul divonis majelis hakim denda Rp 100 ribu subsider 3 hari kurungan karena melanggar protokol kesehatan (prokes)

“Kapan saya mulai masuk (Ditahan,Red),”tanya Abdul Amin kepada hakim tunggal Fitria Dewi Nasution dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) pelanggar prokes di halaman Kantor Pengadilan Negeri (PN) Gresik Jumat, 25 Jumat 2020.

Abdul Halim, lelaki tinggal di Dusun Watangrejo, Desa Ambeng-ambengwatangrejo, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik itu satu diantara ratusan pelanggar prokes yang menjalani sidang tipiring. Sidang Hakim tunggal Fitria Dewi Nasution , jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik Nurul Istiana itu, Abdul divonis hukuman 7 hari penjara.

Abdul Amin menerimanya. Namun, hakim Fitria kemudian mengurangi masa hukuman menjadi denda Rp 100 ribu subsider 3 hari kurungan. Hukuman penjara 3 hari itu bila Abdul tidak bisa membayar denda Rp 100 ribu. Meski vonis telah diskon hakim, Abdul Halim tetap meminta dirinya di penjara. “Saya tidak punya uang bu hakim. Wis Saya masuk bui saja enak dapat makan gratis,”ujar Abdul. 

LOLOS PENJARA : Abdul Amin divonis hakim denda Rp 100 Ribu, Subsider penjara 3 Hari, Terbukti tidak memakai masker itu akhirnya lolos dari hukuman kurungan. ( foto : chusnul cahyadi / 1minute.id)

Duda cerai dua anak itu mengaku sejak pandemi korona, bisnis jual beli alias makelar tanah berhenti total. Untuk kebutuhan makan sehari-hari, Abdul mengaku kesulitan. Sehari makan, sehari kemudian menahan lapar. Sejak bercerai dua tahun lalu, Abdul memilih indekos di Dusun Sumber, Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Gresik.

“Ini tadi Saya kesini (PN Gresik,Red), dikasih sangu teman Rp 20 ribu,”ujar Abdul sambil menunjukkan dua lembar uang pecahan sepuluh ribuan dan satu lembar dua ribuan rupiah. 

Abdul sudah mantap hatinya untuk menjalani masa tahanan tiga hari karena tertangkap operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan di sebuah warkop di Jalan DR Wahidin Sudirohusodo, Kebomas pukul 22.30. Dia tidak memakai masker dan melanggar jam malam. Abdul pun pasrah.

Dia memilih duduk di samping tempat sidang sambil menunggu jaksa menyelesaikan sidang tipiring. “Ya, mau bagaimana lagi mas. Saya jalani saja putusan hakim itu,”ujarnya. Selama 60 menit, Abdul menunggu sidang kelar. Setelah hakim menutup persidangan Abdul di dekati seorang panitera Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Lelaki itu menyodorkan uang Rp 100 ribu. “Ini uang tolong bayarkan ke jaksa. Agar kamu bebas,”ujarnya. Abdul melongo. Dia seakan tidak percaya ada “sinterklas” yang menolongnya lolos dari jeratan hukuman penjara.

TERDAKWA : Abdul Amin, pelanggar protokol kesehatan tidak memakai masker menunggu jaksa mengeksekusi ke Rutan Gresik usai sidang tipiring di halaman Pengadilan Negeri Gresik, Jumat, 25 September 2020 ( foto : chusnul cahyadi/1minute.id)

Abdul bergegas mendatangi meja jaksa penuntut Nurul Istiana untuk membayarkan denda pelanggaran prokes. Jaksa Nurul akhirnya mengurungkan eksekusi Abdul Amin membawa ke hotel prodeo rumah tahanan (Rutan) Gresik di Jalan Raya Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik. Jaksa Nurul mengingatkan Abdul Amin untuk mematuhi protokol kesehatan ketika beraktivitas di luar rumah.

“Matur suwun ya pak, bu hakim dan bu jaksa. Alhamdulillah tidak di tahan,”kata Abdul berulangkali kemudian meninggalkan kantor Pengadila Negeri Gresik di Jalan Permata, Kompleks Perumahan Bunder Asri, Kebomas. (*)

Pilih Masuk Bui, Daripada Bayar Denda Pelanggar Protokol Kesehatan Selengkapnya

KPU Gelar Rapat Pleno Pengundian Nomor Urut Paslon. Ini Hasilnya

GRESIK,1minute.id – Rapat pleno terbuka pengundian nomor urut pasangan calon (Paslon) Pilbup Gresik dihelat di Hotel Horison, Kompleks Gresik Kota Baru (GKB), Kamis, 24 September 2020.

Rapat pleno hanya dihadiri tidak lebih 15 orang itu dipimpin oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik Akhmad Roni di mulai pukul 19.00. Dua paslon hadir. Yakni, Cabup – Cawabup, Moh Qosim dan Asluchul Alif . Dan, Cabup – Cawabup, Fandi Akhmad Yani – Aminatun Habibah.

Paslon QA, mengenakan setelah baju warna putih , celana kasual hitam dan menggunakan kopiah hitam.

Sedangkan, paslon Niat, memakai busana warna berbeda. Gus Yani-sapaan-Fandi Akhmad Yani memakai setelan baju warna hijau, celana hitam berkopiah hitam. Cawabup Ning Min-sapaan-Aminatun Habibah memakai blazer warna putih , rok bawahan hitam dan hijab warna merah.

Busana yang dipakai kedua paslon itu nantinya akan digunakan sebagai foto dalam kertas suara di pilbup 9 Desember 2020 nanti.

QA : Pasangan calon Bupati-Wakil Bupati, Moh Qosim – Asluchul Alif usai menghadiri pengundian nomor urut Pilbup, Kamis, 24 September 2020 ( foto : chusnul cahyadi / 1minute.id)

Dalam pengundian nomor urut itu, paslon, Cabup Moh Qosim dan Cawabup Asluchul Alif mendapatkan nomor urut satu. Sedangkan, Cabup Fandi Akhmad Yani – Aminatun Habibah memperoleh nomor urut dua. “Saya bacakan, pasangan Doktor Moh Qosim dan dokter Asluchul Alif mendapat nomor urut satu, sedangkan Haji Fandi Akhmad Yani dan Hajjah Aminatun Habibah mendapat nomor urut dua,”kata Roni. 
Roni dalam membacakan berita acara pengambilan nomor urut itu terlihat nervous sehingga beberapa kali harus mengulangi pembacaan naskah penetapan.

NIAT : Pasangan calon Bupati-Wakil Bupati, Fandi Akhmad Yani – Aminatun Habibah usai menghadiri pengundian nomor urut Pilbup, Kamis, 24 September 2020 ( foto : chusnul cahyadi / 1minute.id)

Setelah prosesi pengambilan nomor urut, pimpinan pleno meminta dua paslon untuk menandatangi pakta integritas mematuhi protokol kesehatan.

Untuk diketahui, konstestasi Pilbup Gresik 2020 diikuti dua paslon. Paslon Qosim-Alif (QA) diusung PKB dan Partai Gerindra. Sedangkan, Yani – Aminatun Habibah (Niat) didukung PDI-P , PPP, Partai Golkar, NasDem, Partai Demokrat dan PAN. (*)

KPU Gelar Rapat Pleno Pengundian Nomor Urut Paslon. Ini Hasilnya Selengkapnya

Tergiur Upah Nyabu Gratis, Kurir dan Pencandu Dibekuk BNNK, Ancaman 12 Tahun Menanti

GRESIK, 1minute.id – Selama setahun Ibrahim menjadi kurir dan pemakaian sabu-sabu. Bapak satu anak berusia 33 tahun itu mengaku anggota jaringan salah satu penghuni lapas Madura. Pemuda bertubuh langsing itu dibekuk Badan Narkotika Nasional  Kabupaten (BNNK) Gresik dirumahnya Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Gresik. 

Dalam pengembangan perkara, anak buah AKBP Supriyanto itu kembali menangkap dua kaki tangan Ibrahim. Mereka adalah 
Maulana Hasan Sigit, 18, warga Desa Domas, Menganti dan Suhendro, 18, tinggal di Desa Karangan, Kecamatan Cerme, Gresik.

BARBUK : BNNK Gresik menunjukkan barang bukti yang diamankan dari kurir dan pencand narkoba di kantor BNNK Gresik, Kamis, 24 September 2020 ( foto :chusnul cahyadi/1minute.id)

“Total barang bukti sabu-sabu yang kami amankan dari tiga tersangka ini seberat 15,1 gram,”ujar AKBP Supriyanto dalam keterangan pers di kantor BNNK Gresik di Jalan Basuki Rahmat, Kamis, 24 September 2020.

Terbongkarnya jaringan peredaran narkoba untuk wilayah Gresik Selatan berasal dari informasi masyarakat. AKBP Supriyanto mengatakan berawal dari informasi masyarakat itu sejumlah anggota diterjunkan untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya,  petugas menyakini Ibrahim,  selain mengedarkan juga memakai serbuk kristal bening itu.

“Tersangka kami tangkap dirumahnya. Barang bukti kami amankan sabu-sabu 1,07 gram “ujar perwira dua melati di pundak itu. Petugas menginterogasi Ibrahim kemudian muncul dua nama yakni Maulana Hasan Sigit, 18, warga Desa Domas, Menganti dan Suhendro, 18, tinggal di Desa Karangan, Kecamatan Cerme, Gresik.

ENAM POKET SS : Barang bukti sabu-sabu seberat 15,1 gram ini diamankan anggota BNNK Gresik dari tiga tersangka, Kamis 24 September 2020 ( foto : chusnul cahyadi/1minute.id)

Dua remaja itu profesi sehari-harinya adalah juru parkir.  Barang bukti diamankan SS seberat 14,4 gram, uang tunai Rp 2,6 juta dan peralatan nyabu. “Awalnya, dua remaja itu diakui sebagai teman. Ternyata, keduanya anggota jaringan Ibrahim,”imbuh AKBP Supriyanto dengan menyebut ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

Tersangka Ibrahim mengaku setahun lalu berkenalan dengan seseorang. Perkenalan dengan pecandu juga mengedarkan SS menjadikan Ibrahim kecanduan. Ibrahim tidak menyebut identitas temannya yang mensuplai barang haram itu. “Dia sekarang ditahan di Lapas Madura,”dalihnya.

Selama setahun menjadi kurir Ibrahim tidak pusing lagi membeli sabu-sabu. “Saya ditawari sebagai kurir. Karena imbalan nyabu gratis,”ceritanya. (*)

Tergiur Upah Nyabu Gratis, Kurir dan Pencandu Dibekuk BNNK, Ancaman 12 Tahun Menanti Selengkapnya

Segera Boyongan ke Mapolres Gresik baru.

GRESIK, 1minute.id – Gedung markas polisi resor (Mapolres) Gresik sudah berdiri megah. Gedung bercat kombinasi coklat, kuning dan oranye itu berdiri diatas lahan seluas 1,1 hektare di Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto ketika melihat perkembangan pembangunan gedung Mapolres Gresik baru di Jalan DR Wahidin Sudirohusodo, Rabu, 23 September 2020. ( foto : chusnul cahyadi/1minute.id)

Ada tiga bangunan yang telah berdiri di atas lahan hibah dari Pemkab Gresik itu. Tiga bangunan adalah gedung utama, sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) dan pos penjagaan.

Gedung utama berdiri di sisi selatan menghadap ke jalan nasional itu. Gedung ini di desain smart building yang menghemat energi listrik. Di gedung utama ini, Kapolres Gresik bakal mengendalikan organisasi kepolisian resor Gresik.

Dua gedung lainnya berada di sebelah timur. Dua gedung itu, akan digunakan untuk penjagaan dan satuan Sabhara. Kemudian, gedung sentra pelayanan Kepolisian (SPKT).

Dalam pengamatan 1minute.id, tiga bangunan sudah siap untuk ditempati. Saat ini, sedang dilakukan pekerjaan interior dan pemasangan air condition (AC).  Sedangkan pekerjaan luar gedung adalah penataan halaman, pembuatan taman dan penghijauan serta pagar.

Bagian lapangan gedung Mapolres Gresik baru yang masih dalam tahap pembangunan, Rabu, 23 September 2020. ( foto : chusnul cahyadi/1minute.id)

“Pekerjaan sudah selesai 95 persen,”ujar seorang pelaksana proyek senilai Rp 35 miliar itu, Rabu, 23 September 2020. Menyisakan 5 persen pekerjaan, mapolres Gresik ini bisa ditempati akhir tahun ini. Boyongan ke gedung baru di Jalan DR Wahidin Sudirohusodo, Kebomas, Gresik bakal dilakukan akhir 2020 ini.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengatakan, pembangunan tahap awal diperkirakan akhir tahun ini sudah selesai. “Pembangunan gedung utama, gedung SPKT dan Gedung Penjagaan,”ujar Kapolres Gresik Arief Fitrianto, Rabu, 23 September 2020.

Bila pembangunan gedung baru mapolres Gresik itu selesai tahun ini. Belum semua, tambahnya, satuan fungsi boyongan ke gedung baru. “Untuk urusan kesehatan dan tahti (tahanan dan barang bukti) masih di mapolres lama,”ujar alumnus Akpol 2001 ini. Pembangunan gedung Urkes dan Tahti akan dilanjutkan tahun depan. (*)

Segera Boyongan ke Mapolres Gresik baru. Selengkapnya

Mancing, Gerah Kepanasan Nyebur Kali Lamong. Bocah 8 Tahun Terseret Arus, Ditemukan Tersangkut Jaring Nelayan

GRESIK,1minute.id – Ibnu ditemukan mengambang di aliran Kali Lamong di Desa Segoromadu, Kecamatan Kebomas, Gresik, Rabu, 23 September 2020.

Bocah 8 tahun itu ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Ibnu dilaporkan terseret arus dan tenggelam sekitar pukul 14.15. Ditemukan pukul 17.30 Ibnu ditemukan mengambang. Bocah asal Desa Segoromadu, itu meninggal dunia. 

Informasi yang dihimpun Rabu, 23 September 2020 sekitar pukul 14.10 Ibnu pergi memancing di aliran Kali Lamong di desanya Segoromadu, Kebomas. Bocah 8 tahun itu mancing bersama tiga teman sebayanya. Siang itu cuaca Gresik terasa panas.

Ibnu dan tiga temannya gerah. Mereka pun nyebur di aliran Kali Lamong itu. Di duga pusaran air Kali kuat. Ibnu yang pandai berenang itu kehabisan tenaga sebelum sampai pinggir Kali. Tubuh Ibnu terseret arus kemudian tenggelam.

MENJARING : Masyarakat Desa Segoromadu, Kecamatan Kebomas, Gresik melakukan pencarian anak tenggelam menggunakan jaring di aliran Kali Lamong, Rabu, 23 September 2020. (foto : istimewa)

Mengetahui Ibnu tidak muncul ke permukaan. ketiga teman Ibnu kemudian lari minta tolong kepada warga kampung. Kabar tenggelamnya Ibnu sampai ke telinga polisi kemudian diteruskan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Gresik.

Sejumlah anggota BPBD dengan menggunakan perahu karet melakukan pencarian. Masyarakat setempat melakukan pencarian menggunakan jating nelayan. Setelah tiga jam melakukan penyisiran korban Ibnu ditemukan.

Menurut Kanitreskrim Polsek Kebomas Iptu Moh Sujai, korban ditemukan tersangkut jaring nelayan. “Masyarakat mencari korban dengan menggunakan jaring,”kata Sujai dikonfirnasi selulernya, Rabu malam. (*)

Mancing, Gerah Kepanasan Nyebur Kali Lamong. Bocah 8 Tahun Terseret Arus, Ditemukan Tersangkut Jaring Nelayan Selengkapnya

Eksepsi Terdakwa Penganiaya Takmir Ditolak, Majelis Hakim Minta JPU Melanjutkan Sidang Agenda Pembuktian

GRESIK,1minute.id – Keinginan terdakwa Maftukin lolos dari jeratan hukum kandas. Pasalnya, majelis hakim diketuai Rina Indra Janti  menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa Maftukin, 39, warga Desa Serah, Kecamatan Panceng, Gresik.

Sidang lanjutan agenda putusan perkara dugaan penganiayaan kepada Imron, takmir masjid dengan terdakwa Maftukhin itu  di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa, 22 September 2020.

Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik AA Ngurah Wirajaya untuk melanjutkan pembuktian. Menghadirkan saksi-saksi di sidang berikutnya pekan depan.

“Menolak dalil eksepsi dari kuasa hukum terdakwa dan memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar dilanjutkan dengan agenda pembuktian,”kata ketua majelis Rina Indra Janti saat membacakan putusan sela. 

Untuk diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik AA Ngurah Wirajaya mendakwa Maftukin  melakukan penganiayaan kepada korban Imron, takmir masjid  Desa Serah Kecamatan Panceng, Gresik. 

Pada hari Minggu, 13 Oktober 2019 sekitar pukul 21.00, Maftukin bertemu korban Imron di sekitar waduk Desa Sawo, Kecamatan Dukun, Gresik.  Maftukin, pemilik galangan pasir mengklarifikasi informasi kepada korban Imron terkait perkataannya kualitas pasir yang dikirim untuk pembangunan masjid jelek.

Perjumpaan itu berujung penganiayaan dilakukan terdakwa Maftukin. Akibat penganiayaan dilakukan  terdakwa, korban Imron mengalami bengkak pada punggung sebelah kiri, sesuai Visum et Repertum nomor 08/VER/X/2019 tertanggal 14 Oktober 2019. Perkara penganiayaan takmir Desa Serah, Kecamatan Panceng itu ditangani Polsek Dukun. (*)

Eksepsi Terdakwa Penganiaya Takmir Ditolak, Majelis Hakim Minta JPU Melanjutkan Sidang Agenda Pembuktian Selengkapnya

KPU Gelar Undian Nomor Urut, Paslon Kerahkan Massa, Polisi Siap Membubarkan

GRESIK,1minute.id – Komitmen pasangan calon (paslon) mematuhi maklumat Kapolri tentang protokol kesehatan (prokes) bakal diuji, Kamis, 24 September 2020.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik akan melakukan pengundian nomor urut paslon di Hotel Horisson, Kompleks Perumahan Gresik Kota Baru (GKB).

Dalam rapat koordinasi antara KPU, badan pengawas pemilu (Bawaslu) dan Kepolisian Resor Gresik telah disepakati pendukung paslon dilarang hadir dalam acara Kamis malam itu.

Rapat koordinasi di kantor komisi di Jalan DR Wahidin Sudirohusodo, Kebomas, Gresik dihadiri lima orang komisioner, ketua Bawaslu Imron Rosyadi, dan Kapolres Gresik, itu memutuskan hanya mengundang sekitar 50 orang. Termasuk, kedua paslon, perwakilan partai pengusung, perwakilan legal officer dan forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) Gresik. 

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengatakan, tahapan pilkada pengambilan nomor urut paslon akan mengerahkan 200 personel gabungan. Pengamanan ketat dilakukan untuk mengantisipasi massa.
“Sudah ada komitmen mematuhi maklumat Kapolri. Kalau ada pengerahan massa akan kami bubarkan,”ujar alumnus Akpol 2001 itu. Polri, tambahnya, tidak akan melihat massa berasal dari salah satu paslon . 

“Kami ingatkan lagi, bila ada pengerahan massa akan kami bubarkan,”katanya dengan nada agak tinggi. Sudah disepakati untuk mematuhi komitmen prokes mencegah penularan coronavirus disease 2019.

Bahkan, dalam rapat dengar pendapat di Jakarta bersama Mendagri , KPU Pusat telah disepakati setiap tahapan pilkada dilarang mengerahkan massa. (*)

KPU Gelar Undian Nomor Urut, Paslon Kerahkan Massa, Polisi Siap Membubarkan Selengkapnya

Satu Calon, Dikawal Dua Polisi

GRESIK,1minute.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik telah menaikkan status dua bakal pasangan calon menjadi pasangan calon (paslon) dalam mengikuti kontestasi pemilihan bupati (Pilbup) Gresik, Rabu, 23 September 2020.

Penetapan paslon itu tanpa dihadiri paslon. Yakni, Moh Qosim-Asluchul Alif (QA) dan Fandi Akhmad Yani – Aminatun Habibah (NIAT). Pascapenetapan itu, dua paslon mulai mendapatkan pengawalan aparat kepolisian dalam setiap aktivitasnya. Menyapa konstituen, diantaranya.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengatakan, setiap calon mendapatkan pengawalan dua personil dari kepolisian. Pengawalan melekat dilakukan hingga hajatan lima tahun itu kelar.

“Karena ada dua paslon. Kami menyiapkan delapan orang untuk kedua paslon itu,”ujar Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto di kantor KPU Gresik, Rabu, 23 September 2020.

Selain pengawalan melekat, lanjut alumnus Akpol 2001, pihaknya juga menyiapkan mobil pengawalan untuk aktivitas paslon. “Kendaraan pengawalan itu dari titik awal bergerak menuju sasaran kegiatan paslon ,”tegas perwira dua melati di pundak itu. (*)

Satu Calon, Dikawal Dua Polisi Selengkapnya