Di Kenduri Desa, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani Ajak Kades Peduli Korban Gempa Bawean 

GRESIK,1minute.id – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengetuk hati para kepala desa untuk ikut peduli kepada korban gempa bumi di Pulau Bawean. Ajakan tersebut disampaikan  saat menghadiri Halal Bihalal dan Kenduri Desa atas lahirnya UU Desa 2024.

Dikatakan, sebagai saudara, sudah sewajarnya AKD juga turut peduli dan bertanggung jawab dalam membantu meringankan beban korban gempa bumi di Pulau Bawean.

“Atas kerjasama dan keikhlasan seluruh kepala desa yang tergabung dalam AKD Saya mengucapkan terima kasih. Semoga bantuan yang diberikan tersebut bermanfaat untuk masyarakat Bawean,” kata Gus Yani-sapaan akrab-Bupati Fandi Akhmad Yani pada Senin, 22 April 2024.

Kenduri itu diikuti 330 kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa (AKD) se-Kabupaten Gresik digelar di salah satu hotel di Batu, Malang.

Selain itu, orang nomor satu di Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik ini berharap lahirnya Undang-undang (UU) Desa 2024 berdampak bagi keseluruhan masyarakat desa, bukan hanya kepala desa. Dampak UU tersebut harus berpihak baik dari sisi ekonomi, pembangunan, pendidikan dan juga infrastruktur desa dapat berkembang.

“Mudah-mudahan UU Desa mampu mewujudkan desa yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera untuk memberikan kontribusi guna terwujudnya cita-cita Indonesia emas 2045,” ungkap suami Nurul Haromaini Ali itu. Pada kesempatan itu, mantan Ketua DPRD Gresik itu menyinggung terkait Pemilihan Bupati (Pilbup) 2024. Ia mengimbau para kepala desa (Kades) dan perangkat desa untuk menjaga netralitas pada rangkaian tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Menurutnya, kedudukan kepala desa dan perangkat desa sangat penting dalam mendukung keberhasilan pembangunan desa dan daerah. Karenanya, mereka harus fokus pada pelayanan umum. “Kepala desa tidak boleh menghalang-halangi pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati saat berkampanye di desa. Ini agar pelaksanaan pilkada berjalan secara fair dan menjaga kondusifitas di Kabupaten Gresik,” imbaunya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Gresik Nurul Yatim menambahkan, momentum halal bihalal sengaja dirangkai dengan kenduri atau syukuran atas lahirnya UU Desa 2024. Diketahui, salah satu poin krusial dalam revisi UU Desa yakni mengatur masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun, maksimal 2 periode.

“Lahirnya UU ini atas gerakan bersama sama seluruh kepala desa se Indonesia. Alhamdulillah. Ini patut kita syukuri, mudah-mudahan 8 tahun masa jabatan berdampak pada kesejahteraan masyarakat desa,” kata Nurul Yatim yang juga Kepala Desa Baron, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik itu. (yad)

Di Kenduri Desa, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani Ajak Kades Peduli Korban Gempa Bawean  Selengkapnya

Kejari Gresik Teken MoU Pemerintahan Desa untuk Kawal Pengelolaan Dana Desa 

GRESIK,1minute.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik melakukan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) dengan Pemerintahan Desa se-Kabupaten Gresik.

Kesepakatan itu diteken untuk mengawal dan membina pengelolahan dana desa serta penanganan perkara di bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

MoU ini dilakukan dengan tujuan agar Kepala Desa dalam pengelolaan anggaran Desa mendapat pendampingan hukum, sehingga pengelolaan anggaran tepat sasaran dan terhindar dari penyalahgunaan yang berpotensi melakukan tindak pidana korupsi. 

Hadir pada kegiatan MoU itu, Kajari Gresik Nana Riana, Bupati Gresik Fandi Ahmad Yani , Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Gresik Abu Hasan, Ketua AKD Kabupaten Gresik Nurul Yatim, Para Kasi dan Kasubag Kejari Gresik, Jaksa, dan 150 Kades se- Kabupaten Gresik.

Kajari Gresik Nana Riana dalam sambutannya mengatakan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (12) UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Desa pada hakekatnya merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan RI. 

” Pada UU No. 6 Tahun 2014, Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam system Pemerintahan Negara Kesatuan RI,” kata Nana Riana. 

Ia melanjutkan, kewenangan desa untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan di tingkat desa (termasuk didalamnya adalah dana desa),  harus pula diikuti dengan adanya peningkatan kapasitas aparatur desa. Berdasarkan informasi dan data yang peroleh jumlah dana yang dikelola oleh 330 Desa di Kabupaten Gresik pada 2023 sebesar Rp 472.208.419.000. Rinciannya, Dana Desa (DD) Rp. 309.991.419.000, dan alokasi dana desa (ADD) sebesar Rp 172.208.419.000. 

Lebih lanjut dikatakan Nana Riana, sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2023,  maka Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 diarahkan untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, percepatan pencapaian  tujuan SDGs Desa. 

Diantaranya, perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa, ketahanan pangan nabati dan hewani, pencegahan dan penurunan stunting, peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa serta untuk Mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai dengan kewenangan desa.

“Semoga MoU bidang keperdataan dan Tata Usaha Negara antara Kejari Gresik dengan Desa se Kabupaten Gresik berjalan dengan baik. Kejari Gresik akan melakukan upaya masksimal pendampingan, pembinaan dan mengawal anggaran dana desa agar tujuan utama pembangunan dan kesejahteraan Desa tercapapai,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengatakan mendukung dan mengapresiasi Kejari Gresik dengan Desa  Kabupaten Gresik melakukan Kesepatan Bersama yang dituangkan pada MoU.

“Kerjasama pendampingan hukum ditingkat desa ini sangat bermanfaat untuk pembangunan dan mensejahterakan masyarakat,” terang Gus Yani.

Bupati Gresik berpesan pada seluruh kepala Desa, ada dua isu yang harus ditekankan, pertama isu kemiskinan, bagaimana ditingkat desa ini kemiskinan berkurang dan yang kedua isu pengendalian stunting di desa juag harus bisa ditekan sedini mungkin.

Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Gresik Nurul Yatim mengatakan bahawa kegiatan penandatangan MoU ini bertujuan untuk mengawal dan membina pengelolaan anggaran desa/dana desa.

“Upaya pencegahan dini dalam pengelolaan anggaran Desa di Kabuapaten Gresik harus dilakukan. Salah satunya dengan melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Gresik supaya pengelolaan anggaran yang dilakukan Kepala Desa lebih baik dan tertindar dari penyalahgunaan anggaran,” jelasnya. (yad)

Kejari Gresik Teken MoU Pemerintahan Desa untuk Kawal Pengelolaan Dana Desa  Selengkapnya

25 Persen Jalan Kabupaten Rusak, Bupati Gresik: Alokasikan Anggaran Perbaikan Rp 300 Miliar/Tahun

GRESIK,1minute.id – Keluhan masyarakat terkait infrastruktur jalan rusak mendapatkan perhatian serius dari Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani. Data Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Gresik ada 122 ruas jalan kabupaten dengan panjang 512,16 kilometer.

Dari total panjang jalan kabupaten itu sekitar 25 persen kategori rusak ringan, sedang dan berat. Sedangkan, jalan poros desa rusak lebih banyak yakni 36 persen. Untuk perbaikan dan peningkatan jalan kabupaten itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik telah mengalokasikan anggaran Rp 300 miliar pertahun. Hal itu terungkap di pertemuan Sinkronisasi Program dan Implementasi Pembangunan Jalan di Hotel Aston Inn, Gresik pada Rabu, 7 September 2022.

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani memimpin pertemuan yang dihadiri oleh perwakilan Asosiasi Kepala Desa (AKD) dan camat itu. Bupati Fandi Akhmad Yani didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik Achmad Washil Miftachul Rachman, Asisten Suyono dan Kepala DPUTR Gresik Achmad Hadi. 

Fandi Akhmad Yani mengatakan, sinkronisasi program Pemkab Gresik dengan pemerintah desa (Pemdes) terkait kewenangan dan skema yang akan dijalankan. “Kita tahu bahwa antara pemerintah daerah dan pemerintah desa memiliki kewenangan masing-masing. Sehingga perlu adanya sinkronisasi antara pemerintah daerah dan pemerintah desa,”kata Gus Yani-sapaan akrab-Bupati Fandi Akhmad Yani mengawali sambutannya. 

Dengan kerusakan jalan yang ada, imbuhnya, DPUTR Gresik telah melakukan simulasi kebutuhan anggaran yang ditaksir sekitar Rp 2 triliun. Dengan skema meliputi peningkatan kemantaban ruas jalan, peningkatan akses dengan memperhatikan sektor ekonomi, pariwisata dan industri serta peningkatan konektivitas antarwilayah.

Dari simulasi itu, imbuhnya, penanganan perbaikan jalan ini tidak serta merta tuntas dalam jangka waktu dekat. Namun, membutuhkan sistem perbaikan berkelanjutan.

“Melihat besarnya kebutuhan anggaran, tidak mungkin perbaikan ini tuntas dalam jangka waktu yang pendek dengan keterbatasan anggaran yang ada. Maka kita lihat skala prioritas dengan alokasi anggaran sebesar kurang lebih Rp 300 miliar pertahun,”kata Gus Yani.

Sementara itu, untuk perbaikan jalan poros desa, tambahnya, bisa menggunakan dana yang bersumber dari dana bantuan keuangan (BK) yang dioptimalkan untuk desa-desa.

Selain itu, Bupati berusia 37 tahun itu telah meminta DPUTR untuk melakukan pemetaan titik ruas jalan mana yang dilakuakan pengaspalan dan titik ruas jalan mana yang di beton. “Skema ini untuk peningkatan akses bagi wilayah yang bergerak di sektor industri, pariwisata atau kegiatan ekonomi lainnya,” katanya.

Ia juga mendorong DPUTR, AKD dan Camat untuk melakukan diskusi dan pemetaan untuk menentukan skala kebutuhan masyarakat. “Perbaikan ruas jalan yang tidak masuk dalam skala prioritas, saya minta untuk dilakukan pemetaan dan dimasukkan dalam skala kebutuhan masyarakat. Maka DPUTR, AKD dan camat segera lalukan pertemuan dan lakukan diskusi lanjutan,”pungkasnya. 

Gus Yani juga berharap kepada masyarakat untuk bersabar atas kondisi yang ada saat ini. Namun dirinya berkomitmen bahwa perbaikan jalan ini dapat segera terealisasi. (yad)

25 Persen Jalan Kabupaten Rusak, Bupati Gresik: Alokasikan Anggaran Perbaikan Rp 300 Miliar/Tahun Selengkapnya

Perkuat Peran RT dan RW, Bupati Sarankan Kades Gunakan Dana Desa untuk Penanggulangan Corona

GRESIK,1minute.id – Larangan mudik lebaran bukan basa-basi. Pemerintah semakin intens menyosialisasikan surat edaran (SE) 13 /2021 tentang peniadaan mudik lebaran yang diteken oleh Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo pada 21 April 2021. 

Pemkab Gresik telah menyiapkan tempat isolasi di Stadion Gelora Joko Samudro (G-Jos) yang memiliki kapasitas 140 tempat tidur untuk para pekerja migran Indonesia (PMI) maupun masyarakat yang mbandel pulang kampung. 

Rabu pagi tadi, 28 April 2021 Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengumpulkan seluruh kepala desa se-Gresik di halaman parkir selatan Kanto Bupati di Jalan DR Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, Gresik.

Pertemuan bertajuk Rapat Koordinasi pelaksanaan dan evaluasi PPKM Mikro di Kabupaten Gresik. Rakor itu bertujuan untuk memperkuat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro dengan lebih mengefektifkan para ketua RT dan RW ini dihadiri forkopimda. 

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menekankan kepada para Kepala Desa untuk meningkatkan peran serta RT dan RW dalam melaksanakan PPKM di tingkat Desa. Bahkan Bupati memerintahakan agar menggunakan Sebagian dana desa untuk kegiatan penanggulangan Covid-19.

“Tidak mungkin kita mengerahkan RT dan RW untuk kegiatan PPKM mikro ini kalau dana desa tidak mendanai. silahkan beli masker, hand sanitizer, desinfektan bahkan pulsa untuk Ketua RT dan RW untuk kebutuhan koordinasi,”kata Gus Yani-sapaan-Bupati Fandi Akhmad Yani. 

Mengapa perkuat RT dan RW ? Menurut Gus Yani, yang paling tahu tentang warga adalah RT dan RW. Dia lebih tahu warga yang pulang mudik dan yang menjadi pekerja migran. Bagaimana dia mau melaporkan ke pemerintah desa kalau tidak diberi pulsa?

“Silahkan anda para Kepala Desa dan Camat harus berinovasi, bagaimana Covid itu bisa tertanggulangi dan pertumbuhan ekonomi di desa harus jalan,”tegas mantan Ketua DPRD Gresik itu. 

Tentang pengamanan pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mudik ke Gresik. Bupati mengingatkan akhir-akhir ini frekuensinya makin besar. Dia menyatakan, sebelum ke Gresik para PMI sudah diamankan sejak kedatangan di Bandara Internasional Juanda oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Sejak dari Bandara, PMI ini langsung dikarantina selama 2 hari. Kalaupun sakit mereka langsung dirujuk dirumah sakit. Bila sehat maka diserahkan kepada Pemkot dan Pemkab,”ujar bupati Gresik termuda ini.

Ia melanjutkan, untuk PMI asal Gresik langsung diarahkan ke ruang isolasi di pondok rehabilitasi Gelora Joko Samudro (GJOS) selama 3 hari. “Yang perlu kita perhatikan PMI yang tidak melalui bandara. Ini hanya RT RW yang harus melapor ke Kades atau Camat,”tegas Bupati nada serius. (yad)

Perkuat Peran RT dan RW, Bupati Sarankan Kades Gunakan Dana Desa untuk Penanggulangan Corona Selengkapnya