Di Kenduri Desa, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani Ajak Kades Peduli Korban Gempa Bawean 

GRESIK,1minute.id – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengetuk hati para kepala desa untuk ikut peduli kepada korban gempa bumi di Pulau Bawean. Ajakan tersebut disampaikan  saat menghadiri Halal Bihalal dan Kenduri Desa atas lahirnya UU Desa 2024.

Dikatakan, sebagai saudara, sudah sewajarnya AKD juga turut peduli dan bertanggung jawab dalam membantu meringankan beban korban gempa bumi di Pulau Bawean.

“Atas kerjasama dan keikhlasan seluruh kepala desa yang tergabung dalam AKD Saya mengucapkan terima kasih. Semoga bantuan yang diberikan tersebut bermanfaat untuk masyarakat Bawean,” kata Gus Yani-sapaan akrab-Bupati Fandi Akhmad Yani pada Senin, 22 April 2024.

Kenduri itu diikuti 330 kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa (AKD) se-Kabupaten Gresik digelar di salah satu hotel di Batu, Malang.

Selain itu, orang nomor satu di Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik ini berharap lahirnya Undang-undang (UU) Desa 2024 berdampak bagi keseluruhan masyarakat desa, bukan hanya kepala desa. Dampak UU tersebut harus berpihak baik dari sisi ekonomi, pembangunan, pendidikan dan juga infrastruktur desa dapat berkembang.

“Mudah-mudahan UU Desa mampu mewujudkan desa yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera untuk memberikan kontribusi guna terwujudnya cita-cita Indonesia emas 2045,” ungkap suami Nurul Haromaini Ali itu. Pada kesempatan itu, mantan Ketua DPRD Gresik itu menyinggung terkait Pemilihan Bupati (Pilbup) 2024. Ia mengimbau para kepala desa (Kades) dan perangkat desa untuk menjaga netralitas pada rangkaian tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Menurutnya, kedudukan kepala desa dan perangkat desa sangat penting dalam mendukung keberhasilan pembangunan desa dan daerah. Karenanya, mereka harus fokus pada pelayanan umum. “Kepala desa tidak boleh menghalang-halangi pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati saat berkampanye di desa. Ini agar pelaksanaan pilkada berjalan secara fair dan menjaga kondusifitas di Kabupaten Gresik,” imbaunya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Gresik Nurul Yatim menambahkan, momentum halal bihalal sengaja dirangkai dengan kenduri atau syukuran atas lahirnya UU Desa 2024. Diketahui, salah satu poin krusial dalam revisi UU Desa yakni mengatur masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun, maksimal 2 periode.

“Lahirnya UU ini atas gerakan bersama sama seluruh kepala desa se Indonesia. Alhamdulillah. Ini patut kita syukuri, mudah-mudahan 8 tahun masa jabatan berdampak pada kesejahteraan masyarakat desa,” kata Nurul Yatim yang juga Kepala Desa Baron, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik itu. (yad)