Wacana Penghapusan Tenaga Non ASN 2023, Pemkab Gresik Minta Honorer Tidak Khawatir

GRESIK,1minute.id – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB)  akan menghapus tenaga honorer mulai tahun depan. Ribuan tenaga honorer atau tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN) risau. Sebab, mimpi puluhan tahun mereka mengabdi berharap bisa menjadi ASN terancam ambyar. 

Bagaimana tanggapan Pemkab Gresik? Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gresik Khusaini meminta agar tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik untuk tidak khawatir.

“Yang jelas selain pendataan tenaga Non ASN di lingkungan Pemkab Gresik yang saat ini sudah berjalan, Pemerintah Kabupaten Gresik akan mencarikan jalan keluar yang terbaik sehingga semua tenaga Non ASN bisa bekerja dengan nyaman tanpa ada kekhawatiran,”ujar Khusaini di sela-sela Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) 2022 di Jakarta pada Selasa, 13 September 2022.

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) telah menetapkan sebanyak 530.028 kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) nasional pada 2022 (data per 6 September 2022). Jumlah tersebut merupakan total dari penetapan kebutuhan untuk instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338. Kebutuhan daerah rinciannya 319.716 PPPK Guru, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 27.608 PPPK Tenaga Teknis.

Hal ini terungkap dalam Rapat koordinasi yang dibuka oleh Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) yang baru saja dilantik Abdullah Azwar Anas. Rakor ini diantaranya dihadiri oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani bersama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gresik Khusaini.

Dalam arahannya, Menteri PAN-RB Azwar Anas menjelaskan bahwa arah kebijakan pengadaan ASN 2022 ini berfokus pada pelayanan dasar yakni tenaga pendidik/guru dan tenaga kesehatan, dan fokus lainnya adalah keberpihakan kepada eks tenaga honorer kategori II (THK-II).

Mantan Bupati Banyuwangi itu menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo guna memprioritaskan tenaga kesehatan dan tenaga guru dalam pengadaan dan pengangkatan ASN  2022 ini. Hal ini didasari pada besarnya kebutuhan guru dan tenaga kesehatan diseluruh tanah air.

“Secara sederhana Presiden Jokowi mengaskan agar birokrasi haruslah berdampak pada pelayanan publik, birokrasi jangan hanya tumpukan kertas, dan birokrasi harus lincah dan tepat,”ujarnya. Dalam kegiatan rakor ini, diserahkan secara simbolis Surat Keputusan Menteri PAN-RB tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah 2022 secara simbolis kepada perwakilan Bupati/Walikota yang hadir. (yad)

Wacana Penghapusan Tenaga Non ASN 2023, Pemkab Gresik Minta Honorer Tidak Khawatir Selengkapnya

BKD Pemkab Gresik Berhentikan Camat Duduksampeyan


GRESIK,1minute.id – Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Kabupaten Gresik menghentikan sementara Suropadi sebagai Camat Duduksampeyan dan menunjukan Suyono sebagai Plt merangkap Camat Cerme.

Kepala BKD Gresik Nadlif mengatakan, dengan status sebagai tersangka dan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik melakukan penahanan membuat Suropadi tidak bisa melaksanakan tugas sebagai aparatur sipil negara (ASN). Memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Karena itu lah, Suropadi untuk sementara diberhentikan sebagai camat,”kata Nadlif ditemui usai salat Duhur di Masjid Al Inabah Kompleks Kantor Bupati Gresik pada Senin, 1 Maret 2021. 

BKD, tambahnya, telah menunjuk Camat Cerme Suyono sebagai pelaksana harian (Plh) Camat Duduksampeyan. ” Harapannya pelayanan kepada masyarakat tetap bisa berjalan dengan baik,”kata mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Gresik itu. 

Suyono, imbuhnya, memiliki kapasitas untuk merangkap jabatan sebagai camat. “Selain itu, lokasi Kecamatan Cerme dengan Duduksampeyan juga dekat,”ujarnya. 

Terpisah, keinginan Suropadi menghidup udara bebas dengan status tahanan rumah bakal sulit dikabulkan oleh penyidik kejaksaan. Kuasa hukum Suropadi, Fajar Trilaksana Yulianto dikonfirmasi mengatakan, penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik belum memberikan jawaban terkait surat permohonan pengalihan penahanan  dari rumah tahanan (Rutan) Gresik menjadi tahanan rumah.

“Tapi, Saya mendapatkan surat pemberitahuan perpanjangan masa penahanan hingga 15 April mendatang,”ujar Fajar dikonfirmasi selulernya pada Senin, 1 Maret 2021. Masa penahanan 20 hari pertama Suropadi berakhir 6 Maret 2021. “Tapi, Saya menghormati putusan penyidik kejari,”kata Fajar.

Seperti diberitakan, tersangka Camat Duduksampeyan Suropadi ditahan oleh Kejari Gresik atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran Kecamatan selama tiga tahun sejak tahun 2017-2019. Suropadi ditahan sejak 15 Februari 2021. Hasil audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Gresik, selama kurun waktu  3 tahun, negara dirugikan sekitar 1,041 Miliar.  (*)

BKD Pemkab Gresik Berhentikan Camat Duduksampeyan Selengkapnya