BKD Pemkab Gresik Berhentikan Camat Duduksampeyan


GRESIK,1minute.id – Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Kabupaten Gresik menghentikan sementara Suropadi sebagai Camat Duduksampeyan dan menunjukan Suyono sebagai Plt merangkap Camat Cerme.

Kepala BKD Gresik Nadlif mengatakan, dengan status sebagai tersangka dan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik melakukan penahanan membuat Suropadi tidak bisa melaksanakan tugas sebagai aparatur sipil negara (ASN). Memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Karena itu lah, Suropadi untuk sementara diberhentikan sebagai camat,”kata Nadlif ditemui usai salat Duhur di Masjid Al Inabah Kompleks Kantor Bupati Gresik pada Senin, 1 Maret 2021. 

BKD, tambahnya, telah menunjuk Camat Cerme Suyono sebagai pelaksana harian (Plh) Camat Duduksampeyan. ” Harapannya pelayanan kepada masyarakat tetap bisa berjalan dengan baik,”kata mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Gresik itu. 

Suyono, imbuhnya, memiliki kapasitas untuk merangkap jabatan sebagai camat. “Selain itu, lokasi Kecamatan Cerme dengan Duduksampeyan juga dekat,”ujarnya. 

Terpisah, keinginan Suropadi menghidup udara bebas dengan status tahanan rumah bakal sulit dikabulkan oleh penyidik kejaksaan. Kuasa hukum Suropadi, Fajar Trilaksana Yulianto dikonfirmasi mengatakan, penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik belum memberikan jawaban terkait surat permohonan pengalihan penahanan  dari rumah tahanan (Rutan) Gresik menjadi tahanan rumah.

“Tapi, Saya mendapatkan surat pemberitahuan perpanjangan masa penahanan hingga 15 April mendatang,”ujar Fajar dikonfirmasi selulernya pada Senin, 1 Maret 2021. Masa penahanan 20 hari pertama Suropadi berakhir 6 Maret 2021. “Tapi, Saya menghormati putusan penyidik kejari,”kata Fajar.

Seperti diberitakan, tersangka Camat Duduksampeyan Suropadi ditahan oleh Kejari Gresik atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran Kecamatan selama tiga tahun sejak tahun 2017-2019. Suropadi ditahan sejak 15 Februari 2021. Hasil audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Gresik, selama kurun waktu  3 tahun, negara dirugikan sekitar 1,041 Miliar.  (*)