Raup Rp 1,5 Miliar, Tersangka Penipuan SK PNS dan PPPK Pemkab Gresik Ngaku untuk Bayar Hutang dan Judi, Saldo Rekening Sisa Rp 148. 500

GRESIK,1minute.id – Tersangka dugaan penipuan dan pemalsuan SK PNS dan PPPK Pemerintah Kabupaten Gresik berinisial ANT dijembloskan rumah tahanan (Rutan) Polres. Pecatan aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Gresik berusia 47 tahun itu mengaku mengantongi uang hasil kejahatannya sebesar Rp 1,5 miliar. 

Uang miliaran rupiah itu, hasil dari perbuatan menipu 14 orang korban. Para korban ini, telah menyetorkan uang kepada tersangka ANT berkisar Rp 70 juta hingga Rp 350 juta per orang. 
Menurut Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, tersangka ANT ditangkap oleh tim dari Unit Tindak Pidana Ekonomi (Tipidek) Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin oleh Iptu Komang Andhika ditempat pelariannya di Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Minggu, 26 April 2026.

Tersangka ANT kemudian di layar ke Polres Gresik untuk menjalani pemeriksaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka ANT mengaku tindakan penipuan dan pemalsuan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PNS dan PPPK Pemerintah Kabupaten Gresik dilakukan sendiri. Pengakuan tersangka ANT menepis rumor yang sempat berkembang ada dugaan bahwa pemalsuan SK pengangkatan PNS dan PPPK itu melibatkan orang dalam di BKPSDM Gresik. 

“Pengakuan tersangka melakukan sendiri. Tidak ada keterlibatan orang dalam di BKPSDM Gresik,” tegas AKBP Ramadhan Nasution saat konferensi pers di Mapolres Gresik pada Senin. 27 April 2026.  Dalam konferensi pers ini, Kapolres AKBP Ramadhan Nasution didampingi Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya, Kanit Tipidek Satreskrim Polres Gresik Iptu Komang Andhika, Kasi Humas Polres Gresik Iptu Hepi Muslih Riza serta Kepala BKPSDM Gresik Agung Endro Dwi Setyo Utomo.

Terkait uang hasil kejahatan sebesar Rp 1,5 miliar, Kapolres AKBP Ramadhan Nasution menyampaikan, sebagian uang digunakan untuk membayar hutang dan judi. Bagi ANT,  permainan judi hingga terlilit hutang ini bukan persoalan baru. “Tersangka dipecat sebagai PNS karena terlilit hutang sehingga sering bolos kerja,” ungkap AKBP Ramadhan Nasution. 

Kini, penyidik sedang melakukan pendalaman terkait aliran uang hasil kejahatan yang dilakukan ANT yang tinggal di Betering, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik ini. Apakah uang hasil tipu-tipu itu ludes atau masih tersisa. “Penyidik masih melakukan koordinasi dengan pihak bank untuk memastikan isi rekening tersangka,” ujarnya. 

Dalam penangkapan di Kalteng itu, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone yang digunakan sebagai sarana penipuan serta satu kartu ATM atas nama istri tersangka. Wartawan  1minute.id membaca laporan transaksi rekening milik istri tersangka ANT, berinisial RAR. Laporan transaksi periode Januari 2024 pada halaman 2 tercatat Saldo per 27 Januari 2024 tersisa sebesar Rp 148.500. Sementara saldo di rekening tersangka belum diketahui .

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menambahkan, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain maupun pihak lain yang terlibat.

“Kami dari Polres Gresik mengimbau masyarakat agar hanya mengakses jalur resmi dalam melamar pekerjaan, baik ASN, sekolah kedinasan, maupun perusahaan swasta. Masyarakat juga diminta tidak tergiur iming-iming diterima kerja dengan cara mudah dan ilegal. Jika menemukan praktik serupa, warga diminta segera melapor ke Polres Gresik, layanan 110, atau kanal pengaduan “Lapor Kapolres Gresik Cak Rama” 081188002006,” tutupnya.

Tersangka terancam dijerat dengan Pasal492 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda Rp 500.000.000 dan Pasal 392 KUHP tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.  (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Raup Rp 1,5 Miliar, Tersangka Penipuan SK PNS dan PPPK Pemkab Gresik Ngaku untuk Bayar Hutang dan Judi, Saldo Rekening Sisa Rp 148. 500 Selengkapnya

Pelaku Dugaan Penipuan SK PNS dan PPPK Pemkab Gresik Dibekuk di Kalimantan Tengah, Kapolres Gresik: Korban 14 Orang, Kerugian Rp 1,5 Miliar 

GRESIK,1minute.id – Polres Gresik menangkap lelaki berinisial ANT, 47, di Kecamatan Seruyan, Kalimantan Tengah pada Minggu, 26 April 2026. ATN, warga Betiring, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik ini diburu oleh polisi dari unit tindak pidana ekonomi (Tipidek) Satreskrim Polres karena diduga sebagai pelaku pemalsuan surat keputusan (SK) PNS dan PPPK Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik.

Penangkapan ANT memunculkan fakta baru. Yakni, korban dugaan SK ASN dan PPPK palsu itu bukan sembilan orang melainkan 14 orang. Dari puluhan korban itu, tersangka ANT yang pecatan ANS Pemkab Gresik itu berhasil meraup uang Rp 1,5 miliar. “Jumlah korban 14 orang. Mereka ada setor uang Rp 70 juta hingga Rp 350 juta,” kata Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution dalam Konferensi Pers di Mapolres Gresik pada Senin, 27 April 2026.

Dalam konferensi pers ini, Kapolres AKBP Ramadhan Nasution didampingi Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya, Kanit Tipidek Satreskrim Polres Gresik Iptu Komang Andhika, Kasi Humas Polres Gresik Iptu Hepi Muslih Riza serta Kepala BKPSDM Gresik Agung Endro Dwi Setyo Utomo.

Alumnus Akpol 2007 ini mengatakan, tersangka ATN ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Meruyan, Kalimantan Tengah. “Tersangka ngontrak bersama istri dan anaknya,” ujar AKBP Ramadhan Nasution.  Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone yang digunakan sebagai sarana penipuan serta satu kartu ATM atas nama istri tersangka

Hasil penyidikan sementara tersangka mengaku telah menipu sedikitnya 14 korban. Modusnya dengan menjanjikan korban bisa diterima sebagai ASN dan PPPK Pemkab Gresik dan menunjukkan SK pengangkatan palsu yang dibuat sendiri.

Korban diminta menyerahkan uang dengan nominal bervariasi mulai Rp 70 juta hingga Rp350 juta. Total keuntungan yang diperoleh tersangka diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar.

Dalam pemeriksaan sementara, tersangka ANT mengaku tindakan penipuan dan pemalsuan SK PNS dan PPPK tersebut dilakukan sendiri. “Pengakuan tersangka melakukan sendiri. Tidak ada keterlibatan orang dalam di BKPSDM Gresik,” tegas perwira dua melati di pundak itu. 

Modus operandinya, tersangka ATN mengerjakan pemalsuan dan penipuan menggunakan dua gawai alias smartphone. Satu handphone digunakan untuk mengetik SK PNS dan PPPK. Satu handphone lain, “mencatut” nama orang dalam di BKPSDM. Hasil komunikasi melalui dua gawai itu di skrenshot kemudian dikirimkan kepada para calon korbannya. 

“Silakan masukkan orangnya bayar sekian…sekian… Seolah-olah ada jalur dari BPKSDM. Tapi, sebenarnya itu handphone tersangka sendiri,” terangnya AKBP Ramadhan Nasution. 

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menambahkan, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain maupun pihak lain yang terlibat.

“Kami dari Polres Gresik mengimbau masyarakat agar hanya mengakses jalur resmi dalam melamar pekerjaan, baik ASN, sekolah kedinasan, maupun perusahaan swasta. Masyarakat juga diminta tidak tergiur iming-iming diterima kerja dengan cara mudah dan ilegal. Jika menemukan praktik serupa, warga diminta segera melapor ke Polres Gresik, layanan 110, atau kanal pengaduan “Lapor Kapolres Gresik Cak Rama” 081188002006,” tutupnya.

Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda Rp 500.000.000 dan Pasal 392 KUHP tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Pelaku Dugaan Penipuan SK PNS dan PPPK Pemkab Gresik Dibekuk di Kalimantan Tengah, Kapolres Gresik: Korban 14 Orang, Kerugian Rp 1,5 Miliar  Selengkapnya

Terduga Terlapor SK PNS dan PPPK Palsu Terciduk Pol PP Gresik Ngopi di Jam Kerja

GRESIK,1minute.id – Seorang ASN berinisial A.P terciduk sedang ngopi pada jam kerja oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Gresik pada Selasa, 14 April 2026. Tertangkapnya AP pun menjadi perbincangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik. 

Pasalnya, Aparatur Negeri Sipil (ASN) bertugas di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Gresik ini dikaitkan dengan dugaan satu dari dua orang terlibat SK pengangkatan PNS dan PPPK Pemkab Gresik palsu kepada Polres Gresik. Pelapornya adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gresik Agung Endro Dwi Setyo Utomo. 

Sumber 1minute.id menyebutkan terlapor AP telah dimintai keteranga sebagai saksi di Kepolisian Resor Gresik (Polres) Gresik dan Inspektorat Gresik. “Iya, ia sudah dimintai keterangan di Polres dan Inspektorat Gresik,” kata sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan pada Rabu, 15 April 2026. 

Saat dimintai keterangan dua institusi itu, ia melanjutkan, terlapor A.P mengakui ikut “mempromosikan” rekrutmen ASN tanpa tes kepada sejumlah orang, termasuk kepada keluarganya. Ada tiga kerabat AP yang ikut dalam “program” yang diduga kuat diotaki oleh terduga pelaku berinisial A (terlapor lainnya) yang pecatan PNS Pemkab Gresik itu. 

“Dalam kasus ini, AP itu juga korban. Anak dan dua keponakannya juga jadi korban SK palsu,” ujarnya.  Keterangan AP ini, katanya, telah disampaikan kepada penyidik kepolisian maupun penyidik PPNS Inspektorat Gresik. Mengapa AP juga “termakan” janji palsu koleganya berinisial A itu? “Versi AP, karena pria berinisial A ngaku punya ordal (orang dalam),” katanya. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Gresik Abu Hassan dikonfirmasi membenarkan bila A.P adalah staf di PMD Gresik. Saat ini, Ia pun masuk kerja seperti biasanya. “Ia masih aktif dan td pagi pun masih ketemu, komunitas desa menjadi tugas sehari-hari kami dg AP, ya mungkin itu yg menjadikan kepala desa akrab dg AP,” ujar Abu Hassan melalui pesan WhatsApp pada Rabu, 15 April 2026.

Sebagai atasan langsung, Abu Hassan mengaku telah melakukan introgasi kepada A.P. Dalam interogasi itu, AP menceritakan terus terang termasuk terpedaya percaya kepada terlapor berinisial A bisa meloloskan adik dan dua keponakannya. 

“Saya selaku pimpinannya juga melakukan upaya pembinaan serta merespon terkait kemudahan akses ketika Itwilkab (Inspektorat) dan Polres utk menghadirkan dia,” tegasnya. 

Terbongkar SK PNS dan PPPK palsu pada Senin, 6 April 2026. Seorang perempuan berinisial ME memakai seragam pakaian dinas harian (PDH) berwarna keki mendatangi Kantor Prokopim Setda Gresik. Perempuan 26 tahun itu, datang membawa SK pengangkatan PNS dengan golongan III dan membawa Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT). Kedua surat itu, foto kopian dengan legalisir tanda tangan basah dan stempel.

Kabag Prokopim Setda Gresik Imam Basuki dan sejumlah anak buahnya melakukan verifikasi SK dan SPMT. Ada sejumlah kejanggalan, antara lain, format SK PNS dan SMPT tertanggal 23 Februari 2024. Korban ME mengaku baru menerima pada Kamis, 2 April 2026. Konon, SK pengangkatan palsu itu diserahkan oleh terduga pelaku di depan Ruang Mandala Bhakti Praja lantai IV Kantor Bupati Gresik yang tidak ada kamera pengintai, CCTV.

BKPSDM Gresik menerima sembilan korban SK PNS dan PPPK palsu itu dengan penempatan, antara lain, Kantor Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim), Kantor Organisasi dan Tata Laksana (Orta), Kantor Bagian Umum hingga Dinas Sosial. Di BKPSDM juga mereka “menyanyi” telah menyetorkan sejumlah uang muka kepada oknum pelaku.

Nominal bervariasi antara Rp 70 juta hingga Rp 150 juta, dengan iming-iming dapat diloloskan menjadi ASN tanpa melalui prosedur resmi. BKPSDM Gresik melaporkan dugaan penipuan ASN dan PPPK palsu ini ke Polres Gresik pada Jumat, 10 April 2026. Ada dua orang terduga yang dilaporkan. Polisi masih melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Terduga Terlapor SK PNS dan PPPK Palsu Terciduk Pol PP Gresik Ngopi di Jam Kerja Selengkapnya

Pemkab Gresik Berikan Pendampingan Hukum kepada Korban Dugaan Penipuan Rekrutmen ASN 

GRESIK,1minute.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik memberikan pendampingan hukum kepada para korban dugaan penipuan rekrutmen pegawai negeri sipil.  Kasus ini terungkap pada Senin, 6 April 2026.

Sebanyak 9 orang korban mendatangi sejumlah kantor organisasi Perangkat Daerah (OPD). Antara lain, Kantor Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim), Kantor Organisasi dan Tata Laksana (Orta), Kantor Bagian Umum hingga Dinas Sosial. Mereka datang memakai pakaian dinas harian (PDH) berwarna keki. Mereka ada juga sempat mengikuti upacara pagi.

Mereka mendatangi kantor itu sambil membawa surat keputusan (SK) pengangkatan PNS dan PPPK yang diduga kuat palsu. Para korban dugaan penipuan rekrutmen pegawai negeri itu kemudian dibawah ke kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gresik.

Dari hasil verifikasi awal, ditemukan sejumlah kejanggalan, mulai dari ketidaksesuaian alur administrasi, format dokumen, hingga mekanisme penempatan. Surat Keputusan (SK) pengangkatan PNS dan PPPK tersebut mencantumkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) tertanggal 23 Februari 2024, namun baru diterima korban pada April 2026.

Dalam pertemuan di kantor BKPSDM Gresik, para korban berjumlah sembilan orang itu mengaku telah menyetorkan sejumlah uang kepada oknum pelaku dengan nominal bervariasi antara Rp 70 juta hingga Rp 150 juta, dengan iming-iming dapat diloloskan menjadi ASN tanpa melalui prosedur resmi.

Sebagai bentuk kehadiran pemerintah, BKPSDM mengundang seluruh korban untuk diberikan pendampingan, termasuk fasilitasi pelaporan kepada aparat penegak hukum pada Kamis, 9 April 2026. Pemerintah Kabupaten Gresik memastikan akan mengawal proses ini hingga ke ranah hukum guna memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Kepala BKPSDM Kabupaten Gresik Agung Endro Dwi Setyo Utomo, menegaskan bahwa sistem rekrutmen ASN telah terintegrasi secara nasional melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Seluruh proses pendaftaran dan seleksi ASN dilakukan secara resmi melalui portal SSCASN milik BKN. Di luar mekanisme tersebut dapat dipastikan tidak resmi,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pada tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Gresik tidak membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Lebih lanjut, ia mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan instansi pemerintah.

“Pemerintah Kabupaten Gresik tidak hanya melakukan pendampingan kepada korban, tetapi juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada dengan selalu memverifikasi setiap informasi terkait kepegawaian. Kami menyediakan kanal resmi untuk pengecekan keabsahan NIP melalui website BKPSDM. Jangan mudah percaya pada oknum yang menjanjikan kelulusan ASN di luar prosedur resmi,” pungkas Agung Endro Dwi Setyo Utomo.

Sebagai langkah preventif, masyarakat diimbau untuk melakukan pengecekan keabsahan data kepegawaian, termasuk Nomor Induk Pegawai (NIP), melalui laman resmi BKPSDM Kabupaten Gresik pada menu Informasi Publik – Validasi NIP ASN:

https://bkpsdm.gresikkab.go.id/pages/validasi-nip-asn-kabupaten-gresik

Perlu diketahui, layanan validasi NIP tersebut hanya dapat digunakan untuk memverifikasi data ASN yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik, dan tidak dapat digunakan untuk pengecekan data ASN dari instansi atau daerah lain.

Pemkab Gresik mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta memastikan setiap informasi diperoleh melalui kanal resmi pemerintah guna menghindari praktik penipuan serupa. (*)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Pemkab Gresik Berikan Pendampingan Hukum kepada Korban Dugaan Penipuan Rekrutmen ASN  Selengkapnya

414 ASN Gresik Naik Pangkat, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani : Semua ASN Punya Kesempatan Sama, Asal Kompeten & Berintegritas 

GRESIK,1minute.id – Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkab Gresik berkumpul di Ruang Mandala Bhakti Praja lantai IV Kantor Bupati Gresik pada Selasa, 15 Juli 2025. Wajah mereka terlihat semringah. Senyum terukir menghiasi bibir mereka. 

Ya, mereka patut bahagia. Sebab, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gresik menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Gresik tentang Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) periode 2025. Jumlahnya 414 ASN.

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani yang menyerahkan secara simbolis kepada perwakilan ASN dengan didampingi Kepala BKPSDM Gresik Agung Endro Dwi Setyo Utomo. 

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani  menegaskan, bahwa kenaikan pangkat adalah bentuk penghargaan negara atas dedikasi dan disiplin kerja ASN. Seluruh ASN memiliki kesempatan yang sama untuk naik jabatan, asalkan mampu menunjukkan kompetensi dan integritas.

“Meng-‘upgrade’ diri adalah kewajiban bagi ASN. Saya tegaskan kepada Kepala BKPSDM, dalam kenaikan jabatan ASN yang kita lihat adalah manajemen talentanya. Jadi yang naik ini adalah mereka yang punya kemampuan, bukan yang kenal siapa,” tegas Gus Yani, sapaan Fandi Akhmad Yani. 

Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa Pemkab Gresik mendorong sistem meritokrasi dalam pengembangan karier ASN. Fandi Akhmad Yani pun menepis praktik-praktik non-profesional dalam promosi jabatan dan menekankan pentingnya kinerja sebagai tolok ukur.

“Semua ASN punya kesempatan untuk menempati jabatan. Tidak perlu kenal Pak Bupati, tidak perlu cari tahu rumahnya Pak Bupati. Tapi panjenengan juga jangan terpengaruh dengan orang-orang yang menjanjikan ini-itu. Itu jelas bohong. Panjenengan harus bekerja, kemampuan di-upgrade, dan fokus.” tambah magister Mitigasi Bencana Unair Surabaya itu.

Ia juga menekankan bahwa jabatan yang diperoleh bukan karena kedekatan dengan siapa pun, tetapi hasil dari kerja keras yang terukur dalam sistem yang objektif dan transparan. Bupati berharap kenaikan pangkat ini dapat menjadi motivasi bagi ASN untuk semakin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Kenaikan pangkat ini bukan sekadar administrasi rutin. Ini adalah momen refleksi dan motivasi untuk memberikan pelayanan terbaik. Disiplin adalah kunci, dan hasil kerja panjenengan pasti akan terlihat dalam sistem yang telah kita bangun,” tuturnya. Ia pun mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemkab Gresik untuk terus menjaga integritas, meningkatkan kompetensi, dan bekerja dengan hati demi kemajuan Gresik dan kepuasan masyarakat.

Sebanyak 414 PNS menerima SK kenaikan pangkat pada periode ini. Mereka berasal dari berbagai organisasi èqperangkat daerah dan telah melalui proses penilaian kinerja, kepatuhan terhadap administrasi, serta disiplin kerja sesuai ketentuan yang berlaku. (yad)

414 ASN Gresik Naik Pangkat, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani : Semua ASN Punya Kesempatan Sama, Asal Kompeten & Berintegritas  Selengkapnya

Ngopi saat Jam Kerja, 17 ASN di Gresik Terjaring Razia 

GRESIK,1minute.id – Tim gabungan dari Satuan Polisi Praja atau Pol PP, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM dan Inspektorat melakukan razia bersama pada Senin, 20 Mei 2025.

Sasaran razia adalah aparatur sipil negara atau ASN yang keluyuran ke mal atau nongkrong di warung kopi atau warkop pada jam kerja. Razia ASN untuk menegakkan disiplin pelayan masyarakat  yang dimulai pukul.08.30 WIB itu juga mengandeng ketua Komisi I (bidang pemerintahan dan hukum) DPRD Gresik M.Rizaldi Saputra ini menjaring 17 pegawai (14 ASN dan 3 guru).

Razia menegakkan  disiplin pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Gresik menyasar sejumlah warkop yang ada di Kota Industri-sebutan lain-Kabupaten Gresik. Di warkop Rindang Jati, aparat mendapati 7 pegawai dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang atau DPUTR. DI warkop Ambon mengidentifikasi 3 staf KPU ; warkop ABR 2 ASN.dari Dinas Kesehatan dan warkop jalan A.R. Hakim, Gresik terdapat 5 pegawai yakni 2 Dinas Pendidikan dan 3 orang guru. 

Ketua Komisi I DPRD Gresik M Rizaldi Saputra, menyayangkan masih adanya pegawai yang tidak disiplin dan mengabaikan tanggung jawab saat jam kerja.

“Pegawai yang nongkrong di warkop saat jam kerja menunjukkan rendahnya etika kerja. Ini harus menjadi perhatian serius setiap instansi,” tegas Rizal.

Sementara itu, Kepala Sat Pol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga menyatakan bahwa hasil temuan di lapangan akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Data pegawai yang terjaring akan segera diserahkan kepada masing-masing dinas untuk diberikan pembinaan.

“Kami tidak bisa memberi sanksi langsung, tetapi akan meneruskan data mereka ke dinas terkait untuk ditindaklanjuti dan dibina sesuai kewenangan instansi masing-masing,” ujar Sinaga.

Pihak Satpol PP memastikan bahwa operasi semacam ini akan dilakukan secara berkala sebagai bentuk pengawasan terhadap kedisiplinan aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Gresik. (yad)

Ngopi saat Jam Kerja, 17 ASN di Gresik Terjaring Razia  Selengkapnya

Ada Peleton Khusus Bumil di Pelatihan PBB Ratusan CPNS di Gresik

GRESIK,1minute.id – Sebanyak 474 Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS di Pemerintahan Kabupaten atau Pemkab Gresik menjalani pembinaan fisik. Pembinaan peraturan baris berbaris atau PBB ini diinisiasi oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia BKPSDM Gresik.

Kepala BKPSDM Gresik Agung Endro Dwi Setyo Utomo mengatakan pembinaan mental dan fisik sebagai bagian dari upaya menanamkan nilai-nilai kedisiplinan kepada para ASN. “Sebagai ASN, kita harus siap menghadapi berbagai tantangan, baik di dalam maupun di luar ruangan. Pengabdian sejati juga tercermin dari kesiapan melayani di lapangan, seperti yang dilakukan oleh Satpol PP, Damkar, dan instansi lainnya,” ujar Agung Endro pada Rabu, 30 April 2025.

Selain kesehatan mental dan fisik, imbuhnya, integritas harus selalu diutamakan, serta loyalitas dijunjung tinggi dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara. “Saya berharap melalui kegiatan ini, para peserta mampu memberikan kontribusi nyata dan positif di lingkungan OPD masing-masing, dengan mengimplementasikan nilai-nilai kedisiplinan dan tanggung jawab dalam setiap tugas yang diemban,” tambahnya.

Usai apel, kegiatan dilanjutkan dengan latihan baris-berbaris dan lari sebanyak tiga putaran sebagai bagian dari tes kedisiplinan. Latihan ini dipandu langsung oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan berlangsung tertib. Kegiatan ditutup dengan sesi pendinginan (cooling down) yang didampingi oleh petugas dari Dinas Pemadam Kebakaran.

Menariknya, panitia juga menyediakan peleton khusus bagi ibu hamil atau Bumil, peserta dengan kondisi kesehatan tertentu, dan penyandang disabilitas sebagai bentuk kepedulian terhadap keberagaman kondisi fisik peserta.

Melalui kegiatan ini, BKPSDM berharap dapat membentuk karakter ASN yang disiplin, tangguh, dan siap menjalankan tugas pelayanan publik dengan semangat pengabdian. (yad)

Ada Peleton Khusus Bumil di Pelatihan PBB Ratusan CPNS di Gresik Selengkapnya

BKPSDM Gresik Luncurkan Aplikasi Gapura : Pelatihan PNS Cukup Online, Hemat Waktu dan Biaya

GRESIK,1minute.id – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Pemkab Gresik melaunching aplikasi baru pada Rabu, 6 November 2024. 

Launching dilakukan di sela kegiatan one week di Ruang Graita Eka Praja kantor Bupati Gresik yang dihadiri Plt Bupati Gresik Aminatun Habibah, Sekretaris Daerah atau Sekda Achmad Washil Miftachul Rachman serta para kepala organisasi perangkat daerah atau OPD.

Aplikasi e-learning hasil inovasi dibawah kepemimpinan Agung Endro Dwi Setyo Utomo sebagai Kepala BKPSDM Gresik itu

bernama Gapura alias Gerbang Pengembangan Kompetensi Menuju Smart ASN. 

Aplikasi ini menjadi bagian dari Program Gresik Corporate University. Seperti namanya, platform itu bisa menjadi wadah pelatihan terpadu bagi ASN dengan memanfaatkan teknologi digital. Plt Bupati Gresik Aminatun Habibah mendorong BKPSDM lebih aktif memberikan pelatihan melalui aplikasi untuk semakin mengoptimalkan sumber daya. 

Selain itu, Plt Bupati berlatar pendidik itu, meminta BKPSDM melakukan penataan kurikulum pelatihan, baik dalam bentuk tatap muka maupun online. “Materi dan kurikulum harus disiapkan dengan baik, termasuk menentukan siapa saja yang wajib ikut pelatihan ini. ASN tidak boleh tertinggal informasi dan harus terus meningkatkan kompetensi,” kata Plt Bupati perempuan bertama di Kabupaten Gresik itu. 

Berdasarkan data BKPSDM Gresik jumlah ASN di Pemkab Gresik berjumlah 8.913 orang. Rinciannya, PNS sebanyak 6.341 orang atau 71,14 persen dan PPPK sebanyak 2.572 orang setara 28,86 persen. ASN jenis kelamin laki-laki sebanyak 3.202 orang dan jenis kelamin perempuan sebanyak 5.711 orang. 

Berdasarkan kelompok umur, ribuan ASN di Pemkab Gresik terbagi dalam tiga generasi, yaitu :  pegawai generasi Z atau Gen-Z kelompok umur 12-27 tahun sebesar 2,77 persen, milenial antara 28-43 tahun sebesar 46,67 persen dan Gen-X kelompok umur 44 keatas sebesar 50,56 persen.

Kepala BKPSDM Gresik Agung Endro Dwi Setyo Utomo mengatakan, aplikasi Gapura ini memiliki banyak manfaat bagi Pemkab Gresik maupun ASN. Bagi pemerintah, aplikasi bisa menghemat anggaran kegiatan pendidikan dan latihan atau diklat yang konvensional. 

“Karena kegiatan bisa dilakukan secara online,” kata Agung  Endro Dwi Setyo Utomo kepada wartawan pada Rabu, 6 November 2024. 

Berdasarkan pengukuran indeks profesionalitas ASN dan Peraturan Pemerintah atau PP 17/2020, mengamanatkan bahwa setiap PNS memiliki hak untuk diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi minimal 20 jam peelajaran atau JP selama 1 tahun. 

Pelatihan selama 20 JP secara konvensional membutuhkan waktu antara 2-3 hari setiap PNS. Bila pelatihan dilakukan di luar kabupaten, membutuhkan sumber daya yang besar, baik dari segi waktu maupun biaya. “Sekarang dapat diatasi melalui pelatihan berbasis digital ini,” kata mantan Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Gresik ini. 

Agung mengungkapkan, pembuatan aplikasi Gapura memiliki beberapa tujuan utama, yaitu: Menyediakan akses pembelajaran yang fleksibel dari segi waktu dan tempat ; Menyediakan materi pelatihan yang selalu diperbarui dan relevan dengan tantangan lapangan ; dan Menghemat biaya pelaksanaan pelatihan karena materi dapat diakses secara daring.

Selain itu, aplikasi Gapura ini sebagai bagian dari upaya mendukung program Indonesia Emas 2045. Gapura diharapkan menjadi solusi efektif dalam menciptakan ASN yang unggul dan kompeten. Dengan aplikasi ini, ASN diharapkan dapat mengembangkan kemampuan mereka secara mandiri dan efisien, sehingga mampu menghadapi tantangan yang semakin dinamis.

Tidak hanya itu, terdapat lima manfaat utama yang dapat diperoleh ASN melalui penggunaan aplikasi ini, yaitu: Pembelajaran yang menarik dan mudah dipahami, dengan materi yang dikemas secara interaktif ; Meningkatkan rasa percaya diri ASN berkat kompetensi yang terus diasah dan Sertifikat pelatihan yang dapat diakses secara langsung melalui akun SIMPEG atau Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian.

Manfaat berikutnya, Pemenuhan hak ASN untuk mengikuti pelatihan dengan minimum 20 Jam Pelajaran (JP) setiap tahunnya dan  Meningkatkan keterampilan digital ASN sehingga siap menghadapi era digital. (yad)

BKPSDM Gresik Luncurkan Aplikasi Gapura : Pelatihan PNS Cukup Online, Hemat Waktu dan Biaya Selengkapnya