GRESIK,1minute.id – Seorang ASN berinisial A.P terciduk sedang ngopi pada jam kerja oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Gresik pada Selasa, 14 April 2026. Tertangkapnya AP pun menjadi perbincangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik.
Pasalnya, Aparatur Negeri Sipil (ASN) bertugas di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Gresik ini dikaitkan dengan dugaan satu dari dua orang terlibat SK pengangkatan PNS dan PPPK Pemkab Gresik palsu kepada Polres Gresik. Pelapornya adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gresik Agung Endro Dwi Setyo Utomo.
Sumber 1minute.id menyebutkan terlapor AP telah dimintai keteranga sebagai saksi di Kepolisian Resor Gresik (Polres) Gresik dan Inspektorat Gresik. “Iya, ia sudah dimintai keterangan di Polres dan Inspektorat Gresik,” kata sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan pada Rabu, 15 April 2026.
Saat dimintai keterangan dua institusi itu, ia melanjutkan, terlapor A.P mengakui ikut “mempromosikan” rekrutmen ASN tanpa tes kepada sejumlah orang, termasuk kepada keluarganya. Ada tiga kerabat AP yang ikut dalam “program” yang diduga kuat diotaki oleh terduga pelaku berinisial A (terlapor lainnya) yang pecatan PNS Pemkab Gresik itu.
“Dalam kasus ini, AP itu juga korban. Anak dan dua keponakannya juga jadi korban SK palsu,” ujarnya. Keterangan AP ini, katanya, telah disampaikan kepada penyidik kepolisian maupun penyidik PPNS Inspektorat Gresik. Mengapa AP juga “termakan” janji palsu koleganya berinisial A itu? “Versi AP, karena pria berinisial A ngaku punya ordal (orang dalam),” katanya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Gresik Abu Hassan dikonfirmasi membenarkan bila A.P adalah staf di PMD Gresik. Saat ini, Ia pun masuk kerja seperti biasanya. “Ia masih aktif dan td pagi pun masih ketemu, komunitas desa menjadi tugas sehari-hari kami dg AP, ya mungkin itu yg menjadikan kepala desa akrab dg AP,” ujar Abu Hassan melalui pesan WhatsApp pada Rabu, 15 April 2026.
Sebagai atasan langsung, Abu Hassan mengaku telah melakukan introgasi kepada A.P. Dalam interogasi itu, AP menceritakan terus terang termasuk terpedaya percaya kepada terlapor berinisial A bisa meloloskan adik dan dua keponakannya.
“Saya selaku pimpinannya juga melakukan upaya pembinaan serta merespon terkait kemudahan akses ketika Itwilkab (Inspektorat) dan Polres utk menghadirkan dia,” tegasnya.
Terbongkar SK PNS dan PPPK palsu pada Senin, 6 April 2026. Seorang perempuan berinisial ME memakai seragam pakaian dinas harian (PDH) berwarna keki mendatangi Kantor Prokopim Setda Gresik. Perempuan 26 tahun itu, datang membawa SK pengangkatan PNS dengan golongan III dan membawa Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT). Kedua surat itu, foto kopian dengan legalisir tanda tangan basah dan stempel.
Kabag Prokopim Setda Gresik Imam Basuki dan sejumlah anak buahnya melakukan verifikasi SK dan SPMT. Ada sejumlah kejanggalan, antara lain, format SK PNS dan SMPT tertanggal 23 Februari 2024. Korban ME mengaku baru menerima pada Kamis, 2 April 2026. Konon, SK pengangkatan palsu itu diserahkan oleh terduga pelaku di depan Ruang Mandala Bhakti Praja lantai IV Kantor Bupati Gresik yang tidak ada kamera pengintai, CCTV.
BKPSDM Gresik menerima sembilan korban SK PNS dan PPPK palsu itu dengan penempatan, antara lain, Kantor Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim), Kantor Organisasi dan Tata Laksana (Orta), Kantor Bagian Umum hingga Dinas Sosial. Di BKPSDM juga mereka “menyanyi” telah menyetorkan sejumlah uang muka kepada oknum pelaku.
Nominal bervariasi antara Rp 70 juta hingga Rp 150 juta, dengan iming-iming dapat diloloskan menjadi ASN tanpa melalui prosedur resmi. BKPSDM Gresik melaporkan dugaan penipuan ASN dan PPPK palsu ini ke Polres Gresik pada Jumat, 10 April 2026. Ada dua orang terduga yang dilaporkan. Polisi masih melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut. (yad)
Editor : Chusnul Cahyadi

