Pengurus KIPAN Dikukuhkan, Wabup Gresik : Terus Bergerak Edukasi Warga Bahaya Narkoba 

GRESIK,1minute.id – Semakin banyak generasi alias Gen Z di Gresik yang peduli antinarkoba. Bahkan, mereka telah membentuk wadah sendiri. Namanya Kader Inti Pemuda Anti Narkoba (KIPAN). 

Lembaga baru itu diketuai oleh Tri Juliansyah. Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif mengukuhkan pengurus KIPAN Gresik di Gedung Nasional Indonesia (GNI) di Jalan Pahlawan, Gresik pada Kamis, 16 Oktober 2025.

Wabup Gresik Asluchul Alif mengingatkan kepada pengurus KIPAN 2025-2029 yang baru dikukuhkan memegang teguh amanah agar menjadi langkah nyata untuk memperkuat peran pemuda Gresik dalam melawan ancaman penyalahgunaan narkoba di daerah. “Selamat kepada pengurus KIPAN yang baru dilantik,” ujar dokter Alif, sapaan, Asluchul Alif. 

Ia mengutip data Badan Narkotika Nasional (BNN) 2025 jumlah penyalahgunaan Narkoba di Indonesia mencapai 3,3 juta orang. “Jumlah itu  sekitar 1,73 persen dari penduduk usia produktif,” tegasnya. 

Angka ini, lanjutnya, memperlihatkan bahwa peredaran gelap narkoba masih marak dan terus mencari celah di berbagai lapisan masyarakat. Bahayanya bukan hanya merusak kesehatan, tetapi juga menghancurkan keluarga, pendidikan, dan tatanan sosial. Fenomena ini menuntut kerja sama semua pihak untuk memperkuat benteng moral, terutama di kalangan pemuda.

Peredaran narkoba di Jawa Timur membuat miris. Cukup mengkhawatirkan. Pada medio 2025 aparat kepolisian berhasil mengungkap lebih dari 3 ribu kasus barkoba dengan hampir 4 ribu tersangka. Jumlah barang bukti yang disita mencapai puluhan kilogram sabu-sabu dan ribuan pil terlarang.

Ia menyebutkan berdasarkan data dari BNN Provinsi Jatim terdapat sedikitnya 25 desa yang masuk kategori zona merah narkoba. Dan lebih dari seratus desa dalam kategori waspada. Sementara di Kabupaten Gresik, hasil Operasi Tumpas Semeru Narkoba 2025 menunjukkan adanya 150 kasus penyalahgunaan narkoba dengan ratusan pelaku.

“Sebagian besar berusia muda. Dalam kurun dua pekan, operasi Polres Gresik berhasil mengamankan 20 tersangka, 37,854 gram sabu, dan 843 butir pil dobel L dari 16 kasus berbeda. Data ini memberi gambaran jelas bahwa ancaman narkoba sudah berada di tengah-tengah kita,” tegasnya.

Wabup Alif berharap, kehadiran KIPAN Kabupaten Gresik menjadi langkah nyata dan strategis dalam memperkuat barisan pemuda untuk ikut serta dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba. Organisasi ini tidak boleh berhenti hanya di seremonial pelantikan saja, tetapi benar-benar bergerak aktif di lapangan.

Diakhir sambutan dokter Alif berpesan kepada pengurus KIPAN yang baru dilantik. Pertama, jadikan KIPAN sebagai ruang pengabdian dan pembelajaran. Kedua, jaga kekompakan dan soliditas organisasi agar mampu bergerak secara terarah dan berkelanjutan. Ketiga, teruslah menjalin komunikasi dan kolaborasi dengan pemerintah, BNN, sekolah, kampus, serta organisasi kepemudaan lainnya.

Terakhir, jangan pernah lelah untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya narkoba dengan pendekatan yang kreatif dan sesuai dengan bahasa anak muda zaman sekarang. Memerangi narkoba bukan pekerjaan satu instansi saja. Pemerintah, aparat hukum, lembaga pendidikan, keluarga, dan masyarakat harus bahu-membahu.

“Pemkab Gresik berkomitmen penuh mendukung setiap gerakan positif yang diinisiasi oleh pemuda, termasuk KIPAN. Kita ingin melahirkan generasi muda Gresik yang sehat, produktif, dan berdaya saing yang mampu menjadi agen perubahan menuju Gresik Bersinar (Bersih Narkoba),” pungkasnya. (yad)

Pengurus KIPAN Dikukuhkan, Wabup Gresik : Terus Bergerak Edukasi Warga Bahaya Narkoba  Selengkapnya

UPT SMP Negeri 2 Gresik Gandeng BNNK Gelar Penyuluhan Bentengi Peserta Didik dari Bahaya Narkoba

GRESIK,1minute.id – Rizka Meylinda kembali masuk UPT SMP Negeri 2 atau Spenda Gresik pada Rabu, 9 Oktober 2024. Sarjana Hubungan Internasional ini ke lembaga satuan pendidikan dipimpin Mohammad Salim itu bukan untuk reuni. 

Tapi, alumnus Spenda 2009 itu datang untuk memberikan penyuluhan dalam seminar Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba bagi generasi Z alias Gen-Z di sekolah berlokasi di Jalan KH Kholil, Gresik itu.

Rizka yang kini bekerja di Badan Narkotika Nasional Kabupaten atau BNNK Gresik itu seakan menjadi role model bagi siswa yang sukses. Sebanyak 789 siswa kelas VII hingga IX Spenda Gresik terlihat antusias mendengarkan paparan senior mereka itu. 

Ia juga mengenalkan tentang jenis dan bahaya narkoba kepada adik-adik juniornya itu. Pengenalan jenis dilakukan dengan harapan peaerta didik tidak mudah terkecoh. “Penyuluh juga memberikan tata cara menghindari narkoba,” terang Kepala UPT SMP Negeri 2 Gresik Mohammad Salim dalam keterangan tertulisnya yang diterima 1minute.id pada Rabu, 9 Oktober 2024.

FOTO BARENG : Pembicara seminar penguatan Pelajar Pancasila Rizka Meylinda, staf BNNK Gresik (tengah) bersama panitia seminar di UPT SMP Negeri 2 Gresik foto bareng usai acara pada Rabu, 9 Oktober 2024 ( Foto : Spenda Gresik untuk 1minute.id)

Salim melanjutkan, seminar Selamatkan Generasi Z dari Narkoba adalah bagian dari gelar karya proyek penguatan profil pelajar Pancasila. “Bangun Jiwa Raganya. Siap menjadi Remaja Tangguh Berkarakter,” kata Salim yang juga penulis itu.

Seminar ini, ia melanjutkan, bekerja sama dengan pihak BNNK Gresik. Menurutnya,  penanaman karakter dan religius di sekolah dan keluarga sangat membantu peserta didik dalam membentengi diri dari pengaruh buruk narkoba. “Diharapkan orang tua dapat menjaga putra putrinya agar mengawasi lingkungan bermain mereka,” imbuhnya.

Sebelumnya, sekolah “zero waste” dan pelapor Kantin Halal itu menjadi lokus penilaian Adipura 2024 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atah KLHK itu mewakili unsur sekolah SMP di Kabupaten Gresik. Pada 2025 ini, Spenda Gresik akan mengikuti event bergengsi yakni penilaian Ecogreen School. (yad)

UPT SMP Negeri 2 Gresik Gandeng BNNK Gelar Penyuluhan Bentengi Peserta Didik dari Bahaya Narkoba Selengkapnya

Pol PP dan BNNK Gresik Razia Warkop, Pramusaji Jalani Tes Urine

GRESIK,1minute.id – Satuan Polisi Pamong Praja dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten atau BNNK Gresik melakukan razia warung dan kafe. Razia gabungan ini dipimpin langsung oleh Kepala Satuan atau Kasat Pol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga.

Sasaran razia adalah warung kopi atau dengan pramusaji wanita yang ditengarai menyediakan layanan karaoke. Warung kopi yang tumbuh subur bak jamur di musim hujan yang disasar razia kali pertama berada di sepanjang Jalan Kapt Darmo Sugondo, Kecamatan Kebomas. Puluhan warung berjajar di dekat rel kereta api.

Sasaran berikutnya, adalah warkop atau kafe di sepanjang Jalan Siti Fatimah Binti Maimun, Gresik. Kedatangan aparat penegak peraturan daerah bersama BNNK Gresik ini sempat membuat para pramusaji panik.

Namun, setelah petugas gabungan terdiri dari  Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat atau Tribuntranmas Pol PP Gresik M Hidayat dan Muhammad Basuki dari BNNK Gresik menjlentrehkan tujuan razia untuk memeriksa urine para pramusaji itu senyum-senyum.

Petugas gabungan kemudian mengambil sampel urine para pramusaji secara acak. Hasilnya? Negatif. Artinya para pramusaji tidak menggunakan narkoba. 

“Kegiatan ini merupakan bentuk penerapan Perda No. 2 tahun 2022 tentang Tibum tranmas,” terang Kasat Pol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga.  (yad)

Pol PP dan BNNK Gresik Razia Warkop, Pramusaji Jalani Tes Urine Selengkapnya

BNNK Gresik Tangkap Pengedar Ganja, Sita 3 Kilogram, Selamatkan 30 Ribu Warga Gresik 

GRESIK,1minute.id – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gresik mengamankan Roby Adyaksa di Jalan Raya Petiyin, Desa Petiyin Tunggal, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik. Dari tangan residivis beruia 35 tahun asal Tambaksari, Surabaya, aparat mengamankan barang bukti (barbuk) 3 kilogram ganja.

Ganja dikemas dalam tiga paket yang dibungkus kertas warna coklat. Penyidik BNNK Gresik masih melakukan pengembangan perkara pengiriman paket ganja senilai Rp 42 juta itu. 

Informasi yang dihimpun penyelisikan dilakukan oleh petugas BNNK Gresik sejak Rabu, 17 Agustus 2022. Petugas mendapatkan informasi ada pengiriman paket yang diduga berisi ganja kering dari Sumatera. Petugas terus melakukan pemantau. Paket mencurigakan itu “mampir” sebentar ke Jakarta. 

Pada Jumat, 19 Agustus 2022, tim Berantas BNNK Gresik terus melakukan pemantaun barang tersebut. Sekitar pukul 15.20 WIB paket sudah masuk ke Gresik tepatnya di JalanRayaPetiyin, Desa PetiyinTunggal, Kecamatan Dukun. Namun, belum teridentifikasi penerima barang haram itu. Selama 2 jam petugas menyanggong di lokasi dan muncul seorang pemuda -belakangkan diketahui-Roby Adyaksa. 

“Pemuda itu lalu kami serap. Paket kami buka berisi ganja. Beratnya 3 kilogram,”ujar Kepala BNNK Gresik AKBP Kartono dalam Pers Release di kantor BNNK Gresik di Jalan Pahlawan, Gresik pada Selasa, 23 Agustus 2022. Hadir dalam rilis hasil ungkap itu Ketua DPRD Gresik Much Abdul Qodir, Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman, Kasat Reskoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisno, Kepala Kesbangpol Gresik Nanang Setiawan dan Kasat Pol PP Gresik Suprapto. 

Dalam pemeriksaan tersangka Roby mengaku disuruh seseorang berinisial Tn, narapidana. “Tersangka Roby ini, juga seorang residivis,” imbuhnya. “Penangkapan tersangka ini, Kami bisa selamatkan 30 ribu warga Gresik,”ujar Kartono. Ia menjlentrehkan, 1 kilogram bisa dinikmati 10 ribu orang karena dilinting.  “Daya halusinasi ganja luar biasa, bisa menyerang otak. Yang mengonsumsi bisa kopler,”tegasnya. 

Sementara itu, Ketua DPRD Gresik Much Abdul Qodir mengapresiasi kinerja BNNK Gresik itu. Apresiasi kepada BNNK Gresik bisa menyelamatkan ribuan orang terhindar penyalahgunaan narkoba.

PENGEDAR GANJA: Roby Adyaksa tersangka kepemilikan 3 kilogram ganja kering yang diamankan Tim Berantas BNNK Gresik pada Selasa, 23 Agustus 2022 ( Foto: Chusnul Cahyadi/1minute.id)

“Saya berharap BNNK visa lebih mengungkapkan masif,”katanya. Namun, suara Qodir tiba-tiba lirih. Ia mengaku merinding melihat barang bukti (Barbuk) ganja kering yang disita Tim Berantas BNNK Gresik itu. Ia mengaku prihatin sekaligus sedih. “Prihatin dan sedih hati ini,”kata Qodir yang juga Ketua DPC PKB Gresik itu.

Prihatin dan sedih, lanjutnya, karena ganja kering itu bisa masuk dan akan diedarkan di Gresik yang dikenal sebagai Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik ini. Sasaran edarnya di Gresik Utara yang selama ini dikenal religius. “Saya berharap kedepannya ada edukasi bahaya narkoba. BNNK juga harus memilah mana pengguna (korban),”harap Qodir. 

Sementara itu, Sekda Gresik Achmad Washil Miftahul mengatakan, pihaknya akan berkolaborasi dengan instansi lain untuk melakukan peredaran narkoba di Kota Gresik ini. Sebab, saat ini peredaran narkoba telah bergeser dari Gresik Selatan yang berdekatan dengan Surabaya ke Gresik Utara.

“Kita berharap nantinya ada konsep pencegahan dan penindakan. Untuk pengobatan rehabilitasi korban narkoba Saya sudah berkoordinasi dengan RSUD Ibnu Sina Gresik dan Dinkes,”katanya. (yad)

BNNK Gresik Tangkap Pengedar Ganja, Sita 3 Kilogram, Selamatkan 30 Ribu Warga Gresik  Selengkapnya

Bupati Gresik Beri Lampu Hijau, BNNK Gresik Menempati Gedung Eks UPT Puskesmas Alun-alun 

GRESIK,1minute.id – Mimpi Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gresik memiliki kantor bakal segera teralisasi. Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani memberikan sinyal lampu hijau institusi yang dipimpin oleh AKBP Supriyanto itu untuk menempati gedung bekas UPT Puskesmas Alun-alun Gresik.

Hal itu diungkapkan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani ketika membuka Rapat Kerja (Raker) Program Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba pada Instansi Perintah di Hotel Horrison di Jalan Kalimantan Kompleks Perumahan Gresik Kota Baru (GKB) pada Selasa, 15 Februari 2022.

“Terkait kantor BNNK Gresik masih belum mempunyai tempat yang permanen mempersilahkan untuk menempati bekas UPT Puskesmas lama Alun Alun untuk dijadikan kantor tetap,”kata Gus Yani-sapaan akrab-Bupati Fandi Akhmad pada Selasa, 15 Februari 2022. 

Saat ini, BNNK Gresik menempati gedung sewa pakai di Jalan Basuki Rahmat, Gresik.  Gedung dengan arsitektur Kolonial Belanda itu sebelumnya digunakan untuk mess pemain Gresik United. Gedung itu milik seorang pengusaha. Sebelumnya, BNNK Gresik menyelamatkan rumah di Jalan Raya Belitung, Kompleks Perumahan Randuagung, Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas. Kemudian, BNNK Gresik menyewa rumah di Jalan Kalimantan, Kompleks Perumahan Gresik Kota Baru (GKB). 

Bupati berusia 36 tahun itu memberikan lampu hijau BNNK menempati aset Pemkab Gresik karena menganggap BNNK Gresik memiliki peran besar menyelamatkan generasi muda dan masyarakat pada umumnya agar jauh dari penyalahgunaan narkoba dan obat obatan terlarang lainnya. Gus Yani mengajak BNNK Gresik berkolanorasi dan sinergi dengan menggandeng kiai, ulama,  tokoh agama (Toga) dan tokoh masyarakat (Tomas) bersama sama bergandeng tangan bekerja keras dalam upaya penanggulangan Narkoba.

“Narkoba adalah musuh negara, musuh rakyat dan musuh kita semua karena dapat merusak masa depan generasi, Upaya penanggulangan narkoba membutuhkan dukungan penuh dari seluruh komponen masyarakat,”tegas Gus Yani.Selain Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Raker menghadirkan narasumber Ketua DPRD Gresik Much Abdul Qodir, dan Kepala BNNK Gresik AKBP Supriyanto ini diikuti oleh Kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Lingkungan Pemkab Gresik. 

Dalam pertemuan sebelumnya dengan wartawan Kepala BNNK Gresik AKBP Supriyanto menyatakan Gresik Darurat Narkoba. Indikator, jumlah kasus narkoba menunjukkan tren naik. Kualitas maupun kuantitas. Dibutuhkan kerjasama semua stakeholder untuk melakukan pemberantasan,  pencegahan penggunaan barang haram itu di Gresik.  (yad)

Bupati Gresik Beri Lampu Hijau, BNNK Gresik Menempati Gedung Eks UPT Puskesmas Alun-alun  Selengkapnya

BNNK Gresik Gerebek Pesta SS, Simpan Barang Bukti Di Dompet Perhiasan Emak-emak

GRESIK,1minute.id– Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gresik menggerakkan salah satu gudang di Jalan dr. Soetomo, Gresik. Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan empat pemuda yang sedang pesta sabu-sabu (SS).

Empat pemuda yang sedang pesta SS berinisial AM alias Bolet ; AB alias Brewok ; IW alias Bejo dan MH alias Piyok. Keempat tersangka semuanya masih lajang.  
Kepala BNNK Gresik AKBP Supriyanto mengatakan, penggerebekan salah satu gudang di Jalan dr. Soetomo, Kelurahan Ngipik, Kecamatan Gresik dilakukan sekitar pukul 14.00 pada Rabu, 9 Februari 2022.

“Penggerebekan dilakukan berawal dari laporan masyarakat,”kata AKBP Supriyanto di kantor BNNK Gresik pada Senin, 14 Februari 2022.  Sebanyak empat pemuda semuanya tinggal di Gresik yang sedang pesta kristal bening itu. Dalam penggerebekan itu diamankan 6 poket SS, 4 buah peralatan nyabu dan 4 smartphone. Keempat tersangka itu kemudian digelandang ke kantor BNNK Gresik di Jalan Basuki Rahmat, Gresik. Ketika dilakukan pemeriksaan, salah satu tersangka “menyanyi” kepada penyidik BNNK. Barang haram itu didapatkan dari salah satu tersangka yang tinggal Kelurahan Bedilan, Gresik.  “Kami kembangkan dengan melakukan penggeledahan rumah tersangka itu,”imbuh perwira dua melati di pundak itu. 

Beberapa orang anggota BNNK Gresik kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka itu ditemukan lagi 6 poket SS serta timbangan elektronik. “Enam poket SS itu disimpan di dompet perempuan. Untuk mengelabui kami,”tegasnya.  Dari dua tempat itu, tim penindakan BNNK Gresik mengamankan 12 poket dengan berat kotor 6,77 gram. “Barang bukti SS 6,77 gram itu sisa. Awalnya, mereka memiliki SS 25 gram,”ujarnya. 

INTEROGASI : Kepala BNNK Gresik AKBP Supriyanto ketika menginterogasi para tersangka di kantor BNNK Gresik pada Senin, 14 Februari 2022 (Foto : Chusnul Cahyadi/1minute.id)

Artinya, mereka telah memakai atau menjual SS seberat 18 23 gram. Puluhan gram SS itu, terang AKBP Supriyanto berasal dari bandar gede asal Surabaya. “Tapi, keempat tersangka mengaku tidak mengenalnya,”terangnya. 

Masih menurut AKBP Supriyanto, tersangka AM alias Bolet sejak setahun terakhir menjadi pengedar sabu-sabu. Ia lalu menggunakan 3 temannya sebagai kaki tangannya untuk mengedarkan barang haram itu. Sasarannya adalah pekerja industri. “(Peredaran,Red) tidak menyasar pelajar. Untuk mengedarkan SS itu ketiga tersangka hanya diberi upah memakai SS secara gratis,”tegasnya. 

Penyidik BNNK Gresik menjerat keempat tersangka itu dengan pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,”tegas Supriyanto.

Tersangka Brewok mengaku baru setahun menjalan bisnis haramnya. “Barang 25 gram itu, kami pesan awal tahun,”katanya. (yad)

BNNK Gresik Gerebek Pesta SS, Simpan Barang Bukti Di Dompet Perhiasan Emak-emak Selengkapnya

BNNK Ajak Media Bersinergi Perangi Penyalahgunaan Narkotika di Gresik 

GRESIK,1minute.id – Pemberantasan penyalagunaan narkoba gencar dilakukan oleh BNNK Gresik maupun Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Gresik. Tapi, jumlah pencandu narkoba tren naik. Data Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gresik maupun Satreskoba Polres sama-sama naik. 

Ngelus dada. Prihatin. Apalagi kuantitas peredaran narkoba juga meningkat. BNNK Gresik kali terakhir mengamankan barang bukti (BB) 150 gram. Barang dikirim lewat paket pos. Sedangkan, Satreskoba Polres pada 2020 mengungkapkan 103 kasus. Pada 2021 meningkat menjadi 121 kasus dengan 153 tersangka. 

Nah, guna perang melawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Gresik BNNK Gresik mengajak semua pihak untuk bersinergi. Seluruh komponen stakeholder dan masyarakat memiliki peranan masing-masing untuk meminimalisir peredaran narkoba.

Hal itu disampaikan oleh Kepala BNNK Gresik AKBP Supriyanto dalam acara Workshop Penguatan Kapasitas Insan Media mengatakan untuk Mendukung Kota Tanggap Ancaman Narkoba yang diselenggarakan BNNK Gresik pada 3 Februari 2022. Menurutnya, pers memiliki peranan penting dalam upaya pemberantasan barang haram di Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik ini. 

“Bagaimana berita yang disajikan oleh media bisa mengedukasi masyarakat, memberikan sosialisasi sehingga harapannya dapat meminimalisir peredaran narkoba di Kota Santri. Peranan ini yang harus didorong, mari bersama – sama berantas narkoba,”ujarnya.
Workshop menghadirkan empat narasumber yakni Ketua DPRD Gresik Much Abdul Qodir, Kasat Reskoba Polres Gresik AKP Irwan Tjatur Prambudi, Kepala Bakesbangpol Gresik Nanang Setiawan dan Bachtiar dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Gresik. 

Supriyanto melanjutkan narkoba memiliki efek buruk bagi generasi muda Indonesia. Di mana bisa menimbulkan efek ketergantungan. Mayoritas pengguna yang tertangkap kepolisian mengaku mengkonsumsi narkoba untuk doping atau menambah energi. “Mirisnya, rata-rata adalah generasi muda bahkan pelajar,”katanya. 

Oleh karenanya, semua komponen diajak untuk bersama-sama melawan ancaman narkoba. Ini bukan tentang tanggung jawab BNN dan Polri, tapi seluruh stakeholder dan masyarakat. Bagaimana mengawasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar kemudian melapor untuk ditindaklanjuti.

Pihaknya optimis, ketika sinergitas terbangun secara kuat, peredaran narkoba akan bisa diminimalisir. Sekarang ini yang menjadi faktor besar adalah Gresik menjadi wilayah penyangga ibukota Jawa Timur. Pengedar dan pengguna narkoba dengan mudah seliweran.

Sementara, Kasat Reskoba Polres Gresik AKP Irwan Tjatur Prambudi menuturkan  persoalan narkoba di Gresik semakin tahun semakin naik tidak malah turun mulai dari pengedar dan pemakai. Dimana ada permintaan tinggi pemakai juga banyak. Indikator peningkatan peredaran narkoba adalah kasus narkoba semakin naik. “Pada 2020 terdapat 103 kasus dan tahun lalu, 2021 menjadi 121 kasus yang terungkap,” ungkapnya. 

Ketua DPRD Gresik Much Abdul Qodir mengatakan DPRD Gresik melalui hak inisiatif telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) 11/2020 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Narkotika dan Prekursor Narkotika. “Perda sudah disahkan,”tegasnya.(yad)

BNNK Ajak Media Bersinergi Perangi Penyalahgunaan Narkotika di Gresik  Selengkapnya

Pelaku Dihukum, Barang Bukti Disita, Kejari Gresik, Bea Cukai, Pemkab Gresik Musnahkan 106,8 Ribu Batang Rokok Ilegal

GRESIK,1minute.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik memusnahkan 106.800 rokok tanpa cukai di halaman Kantor Korp Adhyaksa Gresik di Jalan Permata, Kompleks Perumahan Graha Bunder Asri, Kecamatan Kebomas pada Rabu, 24 November 2021.

Ribuan batang rokok senilai Rp 97,18 juta itu dimusnahkan dengan cara dibakar dan digilas menggunakan stomewals. Rokok yang dimusnahkan itu berasal dari seorang terpidana. Tidak dijelaskan identitas terpidana perkara rokok ilegal itu.

Pemusnahan dilakukan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap itu dilakukan bersama-sama dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik Washil Miftachul Rachman, Kepala BNNK Gresik AKBP Supriyanto, Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Gresik Nono Mursito, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkab Gresik Siti Jaiyaroh, serta Kasat Narkoba Polres Gresik AKP Irwan Tjatur Pambudi, Humas Pengadilan Negeri Gresik Fatkhur Rochman. 

BAKAR ROKOK ILEGAL: Petugas gabungan Kejari Gresik, Pemkab Gresik, Bea Cukai, Pengadilan Negeri Gresik, BNNK Gresik memusnahkan barang bukti sebanyak 106,8 ribu batang rokok ilegal yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejari Gresik pada Rabu, 24 November 2021 (Foto : Chusnul Cahyadi/1minute.id)

Ada tiga tong tempat pembakaran. Prosesi pembakaran dilakukan bersama-sama dengan para undangan tersebut. Di tempat lainnya, seorang operator stomewals menggilas ribuan rokok itu. Setelah tergilas, rokok yang sudah gepeng itu lalu dimasukkan ke tempat pembakaran hingga menjadi abu. Abu rokok tersebut kemudian di pendam ke tanah. Pemusnahan rokok ilegal itu menegaskan komitmen aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan pemberantasan peredaran rokok tanpa cukai di pasaran. 

Pasalnya, peredaran rokok tanpa cukai itu berpotensi merugikan keuangan negara. Selain itu, upaya perlindungan terhadap konsumen. Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Heru Winoto menegaskan, ribuan batang rokok itu dilakukan setelah memiliki kekuatan hukum tetap. ”Ada satu perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Gresik,”kata Heru Winoto usai acara pemusnahan barang bukti di kantornya. Rokok Ilegal itu kalau dinominalkan senilai Rp 97,18 juta. ”Kami siap bersinergi, berkolaborasi dengan semua pihak untuk mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal,”tegas Heru Winoto.

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI ROKOK ILEGAL: Operator stomewals bersiap menggilas ribuan batang rokok ilegal di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Gresik pada Rabu, 24 November 2021 (Foto: Chusnul Cahyadi/1minute.id)

Heru kembali menegaskan komitmen Korp Adhyaksa untuk turut menciptakan masyarakat Gresik yang lebih baik. Menekan peredaran rokok tanpa cukai di pasaran. Pemberantasan tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri. Tapi, harus dilakukan secara bersama-sama, berkolaborasi, bersinergi dengan Pemkab Gresik, Bea Cukai, Kepolisian, BNNK dan Pengadilan Negeri serta rumah tahanan (rutan) Gresik.  ”Kami siap berkoordinasi,”tegasnya.  

Sebelum pemusnahan barang bukti tersebut, Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Gresik Nugroho Tanjung mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini semua telah memiliki kekuatan hukum tetap.  ”Pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap sampai dengan periode Bulan November 2021,”ujar Nugroho Tanjung dalam laporan tertulisnya. (yad)

Pelaku Dihukum, Barang Bukti Disita, Kejari Gresik, Bea Cukai, Pemkab Gresik Musnahkan 106,8 Ribu Batang Rokok Ilegal Selengkapnya

BNNK Gresik Menggagalkan Penyelundupan Sabu-sabu 148,3 Gram Asal Malaysia, Paket Dikirim ke Alamat Puskesmas

GRESIK,1minute.id – BNNK Gresik  menggagalkan pengiriman sabu-sabu seberat 148,3 gram. Sabu-sabu ratusan gram itu berasal dari jaringan narkoba di negeri jiran, Malaysia. Barang haram itu dimasukkan botol lotion kecantikan kemudian dicampur  dengan karpet, pakaian serta handuk dalam kemasan kardus karton besar.

Kardus itu dialamatkan di depan Puskesmas di 0. Petugas BNNK Gresik bersama BNNP Jatim dan Jateng serta Kantor Bea Cukai Semarang, Jateng menangkap Madi, 42, asal Sampang, Madura.

Informasi yang himpun, Sabtu, 31 Juli 2021 sekitar pukul 09.00 petugas BNNK Gresik dan BNNP Jatim mendapatkan Informasi dari petugas Bea Cukai wilayah Jawa Tengah bahwa diduga ada kiriman paket narkotika jenis sabu yang akan dikirimkan ke Madura dan paket tersebut transit di Gresik.

“Paket sabu-sabu dalam kardus itu sempat transit di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang,”terang Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gresik AKBP Supriyanto di kantor BNNK Gresik di Jalan Basuki Rahmat, Gresik pada Jumat, 6 Agustus 2021.

Petugas gabungan dari BNNK Gresik, BNNP Jatim dan Jateng serta Bea Cukai Semarang, Jateng membuntuti paket tersebut. Tujuannya untuk memastikan penerima barang haram bernilai ratusan juta itu. Estimasi SS Seharga Rp 1 juta per gram berarti nilainya Rp 148 juta. 

Sekitar pukul 17.15 barang haram bernilai ratusan juta itu ditaruh di depan Puskesmas di Jalan Raya Raseno, Telaga, Banyuates Kabupaten Sampang, Madura.  Seorang lelaki belakangan diketahui bernama Madi, 42, warga Sampang, Madura mengambil paket dalam kardus berisi sabu-sabu itu.

KURIR : Madi,42, asal Sampang, Madura yang mengambil paket berisi sabu-sabu asal Malaysia dibekuk BNNK Gresik (foto : chusnul cahyadi/1minute.id)

Petugas gabungan lalu mencolok Madi. Bapak dua anak itu lalu digelandang ke markas BNNK Gresik di Jalan Basuki Rahmat, Gresik. Petugas lalu membongkar isi kardus. Isinya, antara lain berupa karpet, pakaian serta handuk. Dan, sebuah lotion kecantikan. 

“Sabu-sabu dengan berat bersih 148,3 gram itu dimasukkan dalam botol lotion kecantikan “terang Supri-sapaan akrab- AKBP Supriyanto itu.

Dalam pemeriksaan tersangka Madi yang tidak bisa berbahasa Indonesia itu mengaku hanya disuruh orang (belum diketahui identitasnya) untuk mengambil paket dalam kardus itu. “Identitas penerima sudah kami kantongi. Segera kami lakukan pemanggilan,”ujar perwira dua melati di pundak itu.

Tersangka Madi mengaku tidak mengetahui isi kardus itu. “Saya cuma disuruh orang untuk mengambil paketan itu,”ujar Madi dalam bahasa Madura. Bapak dua anak itu enggan menyebutkan orang yang telah menyuruh mengambil barang tersebut. Ia juga tidak menyebut ongkos pengambilan barang haram itu. 

Tersangka Madi hanya terisak menahan air mata meleleh. Sebab ia membayangkan hukuman yang bakal menimpah dirinya. Penyidikan BNNK Gresik menjerat tersangka Madi dengan pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun penjara maksimal 20 Tahun penjara atau seumur hidup. (yad)

BNNK Gresik Menggagalkan Penyelundupan Sabu-sabu 148,3 Gram Asal Malaysia, Paket Dikirim ke Alamat Puskesmas Selengkapnya