Pj Sekda dan OPD Sowan ke Rumah Bupati Baru, Gus Yani Singgung Pelayanan PDAM

GRESIK,1minute.id – Dua pekan menjelang pelantikan Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gresik. Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik Abimanyu Pontjoatmojo Iswinarno sowan ke rumah bupati terpilih, Fandi Akhmad Yani di Dusun Srembi, Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Gresik, Jumat 29 Januari 2021. 

Sekda Abimanyu mengajak semua kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan pejabat badan usaha milik daerah (BUMD) Gresik. Mereka disambut Bupati dan Wabup terpilih Gus Yani-sapaan-Fandi Akhmad Yani dan Bu Min-panggilan-Aminatun Habibah.

Pertemuan terasa gayeng. Pada kesempatan itu, Gus Yani dan Bu Min mengajak semua kepala OPD guyup untuk mewujudkan Gresik Baru. “Saya minta semua guyub untuk mewujudkan Gresik Baru. Membangun Gresik bersama-sama,”kata Gus Yani. 

Gus Yani meminta bantuan semua Kepala OPD, untuk wujudkan Gresik Baru sesuai dengan Nawa Karsa. Alumnus sarjana Ekonomi Airlangga Surabaya itu memastikan tak ada istilah buku inting-inting. “Saya tak ada istilah buku inting-inting,”tegasnya.

Gus Yani berharap, adanya kolaborasi dalam membangun Kabupaten Gresik. Berkolaborasi untuk mengisi pekerjaan-pekerjaan yang ada. Diantaranya, persoalanan banjir, layanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), kemiskinan, pendidikan, pengangguran, kesehatan dan program lain. 

Selain persoalan banjir Kali Lamong. Gus Yani juga menegaskan komitmen untuk perbaikan pelayanan. Diantaranya, pelayanan di PDAM Giri Tirta. Sebab, Gus Yani sering menerima keluhan dari pelanggan air PDAM itu. 

Selama ini, manajemen badan usaha milik daerah dipimpin oleh Siti Aminatus Zuriyah itu berorientasi keuntungan, bukan sosial memberikan pelayanan masyarakat. “Setelah dilantik, langsung gaspol, seperti PDAM banyak masyarakat yang menjerit, minta layanan PDAM belum dapat, harus dituntaskan,”tegasnya. 

“Setelah dilantik, langsung gaspol, seperti PDAM banyak masyarakat yang menjerit, minta layanan PDAM belum dapat, harus dituntaskan”

Fandi Akhmad Yani, Bupati Gresik terpilih

Gus Yani menegaskan lagi masyarakat butuh pelayanan cepat. Dengan perkembangan teknologi, maka pelayanan serba digital. “Teknologi dimasukkan ke birokrasi. Pelayanan dengan masyarakat harus cepat, “katanya.

Gus Yani, saat ini yang penting dalam membangun Gresik adalah mengurai masalah. “Bukan persoalan ini (pejabat) diletakkan disini, diletakkan  disana. Tapi, menuntaskan masalah yang ada,”katanya. 

Gus Yani mengaku, DPRD Gresik menyambut baik dengan visi-misinya bersama Bu Min, di Nawa Karsa.  Mudah-mudahan bisa dituntaskan. Gus Yani juga menyinggung tentang ivaksin Covid-19. “Sudah 5000 orang divaksin berdasarkan data Dinas Kesehatan. Semoga ekonomi Gresik kembali bisa pulih, tumbuh,”pungkasnya. 

Sementara Bu Min berharap, apa saja program yang bisa dikerjakan untuk dikerjakan harus dikerjakan. “Bukan apa yang dapat,”katanya. Saat ini, kata Bu Min, angka pengangguran masih tinggi. Sehingga,  yang belum bekerja akhirnya bisa kerja. “Makanya, butuh data yang baik sesuai dengan kondisi riil. Data sesuai kondisi yang ada di desa,”katanya.

Gus Yani  dan Bu Min yakin ASN akan membantu. “Semua dengan tujuan menjadikan Gresik menjadi salah satu Kabupaten terbaik di Jatim,”katanya. 
Sebelumnya, Pj. Sekda Abimanyu Pontjoatmojo Iswinarno dalam sambutannnya menyatakan, tujuan kedatangannya bersama para Kepala OPD, dan pimpinan BUMN untuk silaturahim. “Kami mengucapkan selamat kepada Gus Yani dan Bu Min,” katanya.

Abimanyu juga mengucapkan, salam takdim Bupati dan Wabup Sambari Halim Radianto dan Moh. Qosim. “Pak Bupati masih sakit di RS Adi Husada Surabaya. Semoga lekas sembuh,”harapnya.

Abimanyu kemudian mengenalkan satu per satu Kepala OPD yang ikut silaturahmi, termasuk pimpinan BUMN. ” Saya minta semua taat. Semua guyub membantu Bupati dan Wabup terpilih (Gus Yani dan Bu Min) untuk membantu program-program yang tertuang dalam Nawa Karsa,”pesannya. (*)

Pj Sekda dan OPD Sowan ke Rumah Bupati Baru, Gus Yani Singgung Pelayanan PDAM Selengkapnya

Deadline Sanggahan Hasil Rekapitulasi Habis, KPU Kini Nunggu BRPK untuk Tetapkan Paslon Niat, Bupati dan Wakil Bupati Gresik

Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Fandi Akhmad Yani – Aminatun Habibah

GRESIK,1minute.id – Batas akhir sanggahan hasil rekapitulasi sudah berakhir. Sekitar pukul 03.25 tadi pagi, Selasa 22 Desember 2020. Batas waktu sanggahan itu berdasarkan waktu KPU Gresik merampungkan penghitungan suara Pilbup tingkat Kabupaten di salah satu hotel di Gresik, Kamis 17 Desember 2020. 

Dalam rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pilbup Gresik itu,  pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Fandi Akhmad Yani – Aminatun Habibah (Niat) unggul dibanding pasangan calon, Moh Qosim – Asluchul Alif. 
Pasangan Niat memperoleh 369.844 ribu suara. Sedangkan QA mendapat 355.611 suara.Niat unggul dari incumbent dengan selisih 14.233 suara. 

Namun penyelenggara pemilu belum menetapkan Niat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gresik. KPU memberikan batas waktu paslon untuk melakukan sanggahan paling lama 3×24 jam berdasarkan jam kerja. 

Nah,  tadi pagi sekitar pukul 03.25 adalah deadline akhir sanggahan hasil rekapitulasi itu.   Bila ada sanggahan akan berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebaliknya, paslon legawa KPU akan menetapkan Gus Yani dan Bu Min sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gresik. 

Ketua KPU Gresik Akhmad Roni ketika dikonfirmasi mengaku belum mendapatkan laporan dari Mahkamah Konstitusi (MK) melalui KPU Pusat. “Sampai pagi ini belum ada pemberitahuan dari KPU Pusat,”ujar Akhmad Roni dikonfirmasi melalui Whatsapp, Selasa 22 Desember 2020.

Roni kini menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) MK melalui KPU Pusat. “Masih nunggu konfirmasinya dari MK melalui KPU RI,”imbuh Roni. 

Seperti diberitakan, Dekan Fakultas Hukum Universitas Gresik Soeyanto mengatakan, jika berpedoman pada Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) nomor 6 Tahun 2020 tentang Beracara Perselisihan Hasil Pilbup (PHP) , selisih hasil suara yang bisa dibawah ke MK adalah 0,5 persen dari suara sah. 

Hal itu selaras dengan Pasal 158 ayat 2 UU Pilkada. Bunyinya, Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari satu juta jiwa , pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak 0,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.

Jumlah penduduk Kota Santri sekitar 1,2 juta jiwa. “Jadi, dengan selisih satu persen berdasarkan real count KPU akan sia-sia bila dibawah ke MK,”tegas Soeyanto kepada 1minute.id, Selasa 15 Desember 2020.

Ketua tim kuasa hukum QA Hariyadi pernah menyatakan, paslon QA telah legawa terhadap hasil Pilbup. Sehingga, paslon tidak melakukan upaya gugatan di MK.

Terpisah, Ketua tim Pemenangan Niat Khoirul Huda tetap meminta pendukung dan simpatisan Niat untuk menunggu penetapan hasil KPU Gresik.

“Jawaban KPUmasih menunggu surat dr MK melalui KPU RI terkait BRPK,”kata Huda yang juga Sekretaris DPC PPP Gresik itu. (*)

Deadline Sanggahan Hasil Rekapitulasi Habis, KPU Kini Nunggu BRPK untuk Tetapkan Paslon Niat, Bupati dan Wakil Bupati Gresik Selengkapnya