Deadline Sanggahan Hasil Rekapitulasi Habis, KPU Kini Nunggu BRPK untuk Tetapkan Paslon Niat, Bupati dan Wakil Bupati Gresik

Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Fandi Akhmad Yani – Aminatun Habibah

GRESIK,1minute.id – Batas akhir sanggahan hasil rekapitulasi sudah berakhir. Sekitar pukul 03.25 tadi pagi, Selasa 22 Desember 2020. Batas waktu sanggahan itu berdasarkan waktu KPU Gresik merampungkan penghitungan suara Pilbup tingkat Kabupaten di salah satu hotel di Gresik, Kamis 17 Desember 2020. 

Dalam rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pilbup Gresik itu,  pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Fandi Akhmad Yani – Aminatun Habibah (Niat) unggul dibanding pasangan calon, Moh Qosim – Asluchul Alif. 
Pasangan Niat memperoleh 369.844 ribu suara. Sedangkan QA mendapat 355.611 suara.Niat unggul dari incumbent dengan selisih 14.233 suara. 

Namun penyelenggara pemilu belum menetapkan Niat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gresik. KPU memberikan batas waktu paslon untuk melakukan sanggahan paling lama 3×24 jam berdasarkan jam kerja. 

Nah,  tadi pagi sekitar pukul 03.25 adalah deadline akhir sanggahan hasil rekapitulasi itu.   Bila ada sanggahan akan berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebaliknya, paslon legawa KPU akan menetapkan Gus Yani dan Bu Min sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gresik. 

Ketua KPU Gresik Akhmad Roni ketika dikonfirmasi mengaku belum mendapatkan laporan dari Mahkamah Konstitusi (MK) melalui KPU Pusat. “Sampai pagi ini belum ada pemberitahuan dari KPU Pusat,”ujar Akhmad Roni dikonfirmasi melalui Whatsapp, Selasa 22 Desember 2020.

Roni kini menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) MK melalui KPU Pusat. “Masih nunggu konfirmasinya dari MK melalui KPU RI,”imbuh Roni. 

Seperti diberitakan, Dekan Fakultas Hukum Universitas Gresik Soeyanto mengatakan, jika berpedoman pada Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) nomor 6 Tahun 2020 tentang Beracara Perselisihan Hasil Pilbup (PHP) , selisih hasil suara yang bisa dibawah ke MK adalah 0,5 persen dari suara sah. 

Hal itu selaras dengan Pasal 158 ayat 2 UU Pilkada. Bunyinya, Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari satu juta jiwa , pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak 0,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.

Jumlah penduduk Kota Santri sekitar 1,2 juta jiwa. “Jadi, dengan selisih satu persen berdasarkan real count KPU akan sia-sia bila dibawah ke MK,”tegas Soeyanto kepada 1minute.id, Selasa 15 Desember 2020.

Ketua tim kuasa hukum QA Hariyadi pernah menyatakan, paslon QA telah legawa terhadap hasil Pilbup. Sehingga, paslon tidak melakukan upaya gugatan di MK.

Terpisah, Ketua tim Pemenangan Niat Khoirul Huda tetap meminta pendukung dan simpatisan Niat untuk menunggu penetapan hasil KPU Gresik.

“Jawaban KPUmasih menunggu surat dr MK melalui KPU RI terkait BRPK,”kata Huda yang juga Sekretaris DPC PPP Gresik itu. (*)