Emak-emak di Gresik Gagalkan Curanmor, Pelaku sempat Kabur Naik Trailer
GRESIK,1minute.id – Warung Pink di Jalan Raya Duduksampeyan, Desa Tambakrejo, Kecamatan Duduksampeyan disatroni maling pada Selasa, 3 Maret 2026. Namun, aksi pencurian sepeda motor (curanmor) berhasil digagalkan warga.
Pelaku berinisial FR, 38, warga Semampir, Kota Surabaya akhirnya diamankan setelah upaya melarikan diri dengan cara nekat melompat ke atas truk trailer yang sedang berjalan. Kini, FR menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Duduksampeyan.
“Benar, telah terjadi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor pada Selasa pagi sekitar pukul 08.30 WIB di depan Warung Pink, Desa Tambakrejo. Terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Duduksampeyan AKP Bakri.
Menurut keterangan korban Titik Fidyawati, 42, kepada polisi sekitar pukul 07.30 WIB memarkir Honda Beat rakitan 2022 di depan warung pink di Jalan Raya Duduksampeyan, Desa Tambakrejo, Kecamatan Duduksampeyan. Perempuan 42 tahun bergegas masuk. Kunci motor tetap menempel.
Sekitar pukul 08.30 WIB, saksi Epi Deriyanti, 55, pemilik warung, keluar untuk mengambil barang belanjaan dan melihat sepeda motor korban sudah dinaiki orang tak dikenal dengan kondisi mesin menyala
“Saksi langsung berusaha menggagalkan aksi pelaku dengan memegang setang dan bagian belakang motor sambil berteriak maling. Namun saksi terseret sekitar tiga meter dan sempat tertindih sepeda motor hingga mengalami memar di pergelangan kaki kiri,” jelas Kapolsek AKP Bakri.
Pelaku kemudian melarikan diri ke arah barat atau arah Lamongan dan dikejar saksi lainnya, Afandi, 50, warga Duduksampeyan. Dalam upaya kabur, pelaku nekat melompat ke atas truk trailer yang sedang melintas dan bersembunyi di sela antara kabin dan muatan.
Saksi kedua ikut melompat ke atas truk tersebut. Pelaku akhirnya terjatuh dan berhasil diamankan warga yang turut membantu pengejaran.
Warga kemudian menghubungi Polsek Duduksampeyan. Petugas yang datang ke lokasi langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat lengkap dengan kunci kontak dan STNK asli.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 15 juta. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 476 KUHP dan atau Pasal 479 KUHP tentang tindak pidana pencurian. (*)
Editor : Chusnul Cahyadi | Gambar : ilustrasi Meta AI
Emak-emak di Gresik Gagalkan Curanmor, Pelaku sempat Kabur Naik Trailer Selengkapnya