Rancang Sebulan, Polisi hanya Butuh Waktu 23 Jam Bekuk Pelaku Curanmor 

GRESIK,1minute.id – Lelaki berinisial II, 42 tahun ini bukan sahabat yang baik bagi Abdul Wahet, 26 tahun. Pasalnya, lelaki asal Kedemean, Kabupaten Gresik itu tega menyikat sepeda motor Wahet yang masih tetangga kosnya di Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom. 

Beruntung polisi sigap membekuk terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dengan cepat. Tidak lebih dari 24 jam. Kini, pelaku berinisial II ini menjalani pemeriksaan intensif di Maskas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Wringinanom. 

Korban Abdul Wahet mengaku sepeda motor matik Honda Beat rakitan 2014 raib pada Minggu, 22 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Motor itu raib saat di parkir di tempat kos korban. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diketahui berinisial II, 42 tahun, warga Kedamean, ternyata telah merancang aksinya sejak Januari 2026. 

Pelaku yang juga tinggal satu lingkungan kos dengan korban, diam-diam mengambil kunci motor dari dalam kamar korban tanpa izin. Dengan menguasai kunci tersebut, pelaku menunggu waktu yang dianggap aman. Saat situasi sepi pada dini hari, ia membawa kabur sepeda motor yang terparkir di belakang kamar kos.

Kendaraan hasil curian itu kemudian disembunyikan di sebuah rumah di Dusun Lingsir, Desa Slempit, Kecamatan Kedamean, dengan rencana untuk segera dijual.

Kapolsek Wringinanom Iptu Ahmad Fahri menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan korban terhadap tersangka yang menghilang dari kamar kosnya bertepatan dengan waktu kejadian. 

Keterangan saksi korban tersebut langsung ditindaklanjuti dengan serangkaian pemeriksaan saksi dan upaya pengejaran.

“Kurang dari 24 jam, pada Senin (23/02/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka di wilayah Sumengko. Dalam pemeriksaan, II mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan sepeda motor yang belum sempat terjual,” ujar Iptu Ahmad Fahri pada Selasa, 24 Februari 2026.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat merah beserta STNK. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 9 juta.

Polres Gresik kembali menegaskan pentingnya sinergi antara aparat dan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. “Keamanan wilayah bukan hanya tugas kepolisian, tetapi membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif masyarakat. Kita jaga bersama, kita amankan bersama,” pesan Kapolsek Wringinanom. 

Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci ganda, serta tidak meninggalkan kunci di tempat yang mudah dijangkau. Apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, warga dapat segera melapor melalui layanan darurat 110 atau program Lapor Kapolres (LaporCakRama) di nomor 0811-8800-2006. (*)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Rancang Sebulan, Polisi hanya Butuh Waktu 23 Jam Bekuk Pelaku Curanmor  Selengkapnya

Gemas, Dua Terduga Pelaku Curanmor di Gresik Diamuk Massa, 1 Tewas, 1 Kelenger 

GRESIK,1minute.id – Waspada! Kawanan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bergentayangan. Terbaru, dua pemuda di duga pelaku curanmor beraksi di salah satu rumah kos di Jalan R.A.Kartini, Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik pada Selasa dini hari, 20 Januari 2026.

Pelaku diketahui berinisial S, warga Lamongan, dan H, warga Probolinggo. Mereka mencuri sepeda motor matik nomor polisi (nopol) S 5671 ACA. Nahasnya, sebelum menikmati hasil kejahatannya, aksi kejahatan mereka diketahui warga. Warga yang gemas, kemudian menghakimi kedua terduga pelaku curanmor itu. Satu pelaku berinisial H tewas di lokasi kejadian. Sedangkan, rekannya berinisial S kelenger dan menjalani perawatan intensif di RSUD Ibnu Sina Gresik. 

Polisi membenarkan adanya kejadian tersebut. Satreskrim Polres Gresik menerima laporan dari masyarakat sekitar pukul 04.00 WIB melalui kanal pengaduan “Lapor Pak Kapolres” dan “Lapor Cak Rama”. Petugas kemudian mendatangi lokasi kejadian bersama Perwira Pengawas (Pawas) dan piket fungsi.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya melalui Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik Ipda Andi Asyraf, mengatakan bahwa saat petugas tiba di lokasi, dua terduga pelaku sudah diamankan warga. “Dapat kami sampaikan bahwasanya kami dari Satreskrim Polres Gresik, dini hari tadi sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Raya Kartini, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, menerima laporan dari masyarakat melalui kanal Lapor Pak Kapolres dan Lapor Cak Rama terkait dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor,” ujar Ipda Andi Asyraf.

Ia menjelaskan, di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati satu terduga pelaku telah meninggal dunia, sementara satu lainnya dalam kondisi kritis akibat dihakimi warga. “Pada saat kami berada di TKP, telah ditemukan satu dari terduga pelaku dalam keadaan meninggal dunia dan satu lainnya kritis. Selanjutnya kami bersama piket membawa terduga pelaku tersebut ke rumah sakit,” imbuhnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan penyelidikan awal, dua terduga pelaku diketahui berjalan kaki menyasar sepeda motor yang diparkir di luar rumah. Keduanya kemudian mencoba membawa kabur satu unit sepeda motor Yamaha matic bernopol S 5671 ACA dengan cara didorong sejauh kurang lebih lima meter.

Aksi tersebut diketahui warga sekitar yang kemudian berteriak meminta bantuan, hingga akhirnya kedua terduga pelaku dikerumuni dan diamankan warga.

Dari lokasi kejadian, Satreskrim Polres Gresik mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone milik terduga pelaku, empat anak kunci T, satu kunci T, serta tiga kunci duplikat lengkap dengan magnet yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor.

Dua terduga pelaku masing-masing berinisial S, warga Lamongan, dan H, warga Probolinggo. Terduga pelaku H dinyatakan meninggal dunia, sedangkan S masih menjalani perawatan medis.

Polres Gresik telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari olah TKP, pengamanan barang bukti, pemeriksaan saksi, hingga membawa terduga pelaku ke RSUD Ibnu Sina Gresik serta pembuatan visum et repertum (VER). Ipda Andi Asyraf juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana.

“Jika menemukan hal yang serupa atau tindak pidana lainnya, jangan ragu untuk menghubungi layanan 110 maupun kanal Lapor Pak Kapolres (Lapor Cak Rama) 0811-8800-2006,” pungkasnya. (yad)

Editor: Chusnul Cahyadi 

Gemas, Dua Terduga Pelaku Curanmor di Gresik Diamuk Massa, 1 Tewas, 1 Kelenger  Selengkapnya

Gelap Mata, Sikat Motor Tetangga, Terekam CCTV Ditangkap Polsek Duduksampeyan

GRESIK,1minute.id – Pemuda asal Desa Tambakrejo, Kecamatan Duduksampeyan ditangkap anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Duduksampeyan. Ia berinisial S, 41 tahun. Pelaku ditangkap karena diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Ia gelap mata, mengasak sepeda motor milik Ratinah, 45 tahun, tetangganya. Identitas pelaku terungkap setelah polisi mencermati rekaman CCTV di sekitar perlintasan Kereta Api di Duduksampeyan. Kapolsek Duduksampeyan AKP Hendrawan, membenarkan penangkapan tersangka berinisial S, 41, warga Desa Tambakrejo. Tersangka terbukti mencuri satu unit sepeda motor milik korban, Ratinah, 45, tetangganya. 

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu sore, 24 Desember 2025, sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, korban memarkir sepeda motor Honda Beat rakitan 2018 warna merah putih dengan nomor polisi W-4413 FC di depan rumahnya. Selang 30 menit kemudian korban keluar rumah. Tetapi, motor sudah raih. “Korban meninggalkan sepeda motor dalam kondisi kunci masih menempel karena hanya masuk ke dalam rumah sebentar,” jelas AKP Hendrawan.

Dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi, termasuk seorang saksi mata bernama Prayitno serta rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian, pelaku mengarah kepada S. “Dalam rekaman CCTV terlihat jelas wajah pelaku saat membawa kabur motor korban. Dari situ identitas pelaku mengerucut kepada tersangka S yang tinggal tidak jauh dari rumah korban,” ungkap Kapolsek.

Saat ini, tersangka S telah ditahan di Mapolsek Duduksampeyan dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci kendaraan menempel, meskipun kendaraan diparkir di depan rumah sendiri. Masyarakat juga diharapkan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana melalui kantor polisi terdekat, Call Center 110, atau WhatsApp Hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006. (yad)

Gelap Mata, Sikat Motor Tetangga, Terekam CCTV Ditangkap Polsek Duduksampeyan Selengkapnya

Ditinggal Beli Pulsa, Honda Genio Disikat Pencuri, Polisi Tangkap Pelaku 40 Menit Kemudian 

GRESIK,1minute.id – Rini Setyowati bisa  semringah lagi. Pasalnya, motor Honda Genio rakitan 2023 warna hijau yang digondol kawanan pencuri sepeda motor (curanmor) ketika membeli pulsa bisa diselamatkan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Cerme bersama tim Resmob Polres Gresik.

Selain mengamankan motor perempuan tinggal di Desa Cerme Kidul, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, anak buah Iptu  Andik Asworo, Kapolsek Cerme juga menangkap satu dari dua pelaku. Polisi hanya butuh waktu tidak lebih 60 menit meringkus pelakunya, berinisial KS, 26, warga Kabupaten Pasuruan. Terduga pelaku ditangkap di wilayah Pongangan, Kecamatan Manyar, Gresik atau sekitar 6 kilometer dari lokasi kejadian. 

Menurut keterangan polisi kasus pencurian sepeda motor terjadi pada Rabu, 5 November 2025 sekitar pukul 21.11 WIB. Malam itu, korban hendak membeli pulsa di konter handphone Habib 129 Cell. Saat itu, korban lupa mematikan sepeda motornya yang masih menyala di depan konter.

Tak lama kemudian, dua pelaku yang berboncengan berhenti di belakang motor korban. Diduga pelaku sudah menguntit korban sejak di jalan raya. Salah satu pelaku turun dan langsung membawa kabur motor yang masih menyala.

Korban sempat berusaha mengejar pelaku, namun gagal. Ia kemudian melapor ke Polsek Cerme. Dari dalam jok motor tersebut juga terdapat sebuah handphone milik korban. Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Cerme yang dipimpin Kanit Reskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Petugas melakukan penyisiran di sekitar lokasi dengan berkoordinasi bersama Tim Resmob Barko Polres Gresik.

Sekitar pukul 21.50 WIB atau 40 menit pasca kejadian petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial KS, 26), warga Kabupaten Pasuruan di wilayah Pongangan, Kecamatan Manyar, Gresik.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 1 unit sepeda motor Honda Genio warna hijau dan satu unit handphone milik korban, serta beberapa barang lainnya yang digunakan saat beraksi.

Kapolsek Cerme, Iptu Andik Asworo membenarkan pengungkapan cepat tersebut. “Berkat respons cepat anggota di lapangan dan koordinasi dengan tim Resmob Polres Gresik, pelaku berhasil kami amankan kurang dari satu jam setelah kejadian. Barang bukti juga sudah kami sita untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan atau mencurigai kejadian serupa melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 atau langsung mendatangi kantor kepolisian terdekat. (yad)

Ditinggal Beli Pulsa, Honda Genio Disikat Pencuri, Polisi Tangkap Pelaku 40 Menit Kemudian  Selengkapnya

Tim Macan Giri Satreskrim Polres Gresik Bekuk Terduga Pelaku Curanmor di Bali

GRESIK,1minute.id – Tim Macan Giri Satreskrim Polres Gresik menangkap seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Bali. Pelaku berinisial H, 28, warga Desa Rabesan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura.

Butuh waktu panjang dan kerja ekstra keras tim yang dipimpin oleh Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan ininmengungkap dan menangkap pemuda bertubuh kekar itu.  Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus curanmor yang terjadi di Jalan Raya Sindujoyo, Kelurahan Kroman, Kecamatan/Kabupaten Gresik, beberapa bulan sebelumnya.

Kasus berawal pada Rabu, 2 April 2025   sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu korban NR, 24, warga Giri, Kebomas, Gresik, memarkir sepeda motor miliknya di depan rumah teman ibunya. Motor jenis Honda Beat warna merah putih nopol W 6602 AS sudah dikunci setir dan kunci dicabut.

Namun saat korban hendak pulang, motornya sudah tidak ada di tempat. Rekaman CCTV di sekitar lokasi menunjukkan seorang laki-laki membawa kabur motor tersebut sekitar pukul 13.05 WIB. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan melapor ke Polsek Gresik Kota.

Usai menerima laporan, Tim Resmob Polres Gresik bergerak melakukan penyelidikan. Hasil penelusuran menunjukkan pelaku melarikan diri ke Denpasar, Bali. Dipimpin Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, tim Macan Giri melakukan pulbaket dan hunting di wilayah Jalan Raya Sedap Malam, Denpasar Timur. 

“Tersangka berhasil kami amankan di tempat tinggal sementara untuk proyek pembangunan rumah di Denpasar, Bali,” tegas Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz pada Kamis, 6 November 2025.

Dalam interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian motor di wilayah Kroman, Gresik. Setelah berhasil membawa motor curian, pelaku menjualnya di Kabupaten Sampang, Madura, dan menggunakan hasil penjualan untuk kebutuhan sehari-hari. Pelaku kini mendekam di rumah tahanan (Rutan) Polres Gresik menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa Honda Beat nopol W 6602 AS, warna merah putih, tahun 2017, yang diketahui milik korban.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan jalanan di wilayah hukum Polres Gresik. “Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di Gresik. Ke mana pun mereka lari, pasti akan kami kejar. Ini bentuk komitmen Polres Gresik dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas Kasat Reskrim

Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan atau mencurigai kejadian serupa melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 atau langsung mendatangi kantor kepolisian terdekat. (yad)

Tim Macan Giri Satreskrim Polres Gresik Bekuk Terduga Pelaku Curanmor di Bali Selengkapnya

Terduga Pelaku Curanmor Ngaku asal Bangkalan, Dibekuk Anggota Reskrim Polsek Menganti

GRESIK,1minute.id – Seorang pria berinisial F terduga pencuri kendaraan bermotor (curanmor) diringkus anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Menganti. Pemuda 28 tahun itu ditangkap usai beraksi di Dusun Sidowareg, Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kapolsek Menganti AKP Moch. Dawud mengatakan, pada saat anggota unit Reskrim Polsek Menganti sedang melakukan patroli, mendapat informasi bahwa ada pencurian sepeda motor. Anggota segera ke mendatangi lokasi tersebut.

“Begitu menerima informasi, personel langsung ke lokasi, bersama warga, dan mengamankan pelaku,” ujar AKP Moch. Dawud pada Rabu, 29 Oktober 2025. Peristiwa terjadi Minggu, 26 Oktober 2025  sekitar pukul 13.00 WIB di area parkir teras rumah korbsn Subiyono. Siang itu, pelaku berjalan kaki mencari sasaran dan melihat sepeda motor Honda Scoopy  yang diparkir di luar rumah tanpa pagar. Pelaku menggeser kendaraan tersebut. 

Aksi itu dipergoki korban dan spontan berteriak minta tolong. Maling… maling… maling. Pelaku kabur. Untuk menghilangkan jejak, pelaku baju dari hijau ke merah dan membuang tas di sekitar telaga desa. Warga dan polisi melakukan penyisiran dan menemukan tas berisi kunci letter T dan pembuka magnet kontak motor. Kemudian menangkap pelakunya. 

Identitas pelaku berinisial F, 28, warga Timur Jarat, Desa Alang-Alang, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan. Barang bukti yang diamankan, satu unit Honda Scoopy rakitan 2024, Nopol W-4028-FQ (beserta STNK). Rekaman CCTV saat terduga hendak melakukan pencurian. Kunci letter T yang ditajamkan dan kunci/pembuka magnet kontak.Pakaian yang dipakai pelaku (baju hijau & merah), topi hitam, dan tas pinggang tempat menyimpan alat.

“Modus operandi, pelaku menggunakan kunci letter T,” tegasnya. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 21 juta. Pelaki dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Seluruh barang bukti dan terduga telah dibawa ke Mapolsek Menganti untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan atau mencurigai kejadian serupa melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 atau langsung mendatangi kantor kepolisian terdekat. (yad)

Terduga Pelaku Curanmor Ngaku asal Bangkalan, Dibekuk Anggota Reskrim Polsek Menganti Selengkapnya

Pagi Lapor Polisi, Sore Pelaku Curanmor Dibekuk di Sleman, Jogjakarta 

GRESIK,1minute.id – Polsek Driyorejo meringkus pemuda berinisial MPW, 18, di wilayah Sleman, Jogjakarta. Pemuda asal Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik itu diburu polisi karena diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor alias Curanmor.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Maheni melalui Kapolsek Driyorejo, Kompol Musihram, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan bahwa penangkapan dilakukan berkat hasil koordinasi dan kerja cepat tim Buser Polsek Driyorejo dengan bantuan Resmob Opsnal Polres Gresik dan Polsek Kalasan, Polresta Sleman.

“Setelah menerima laporan dari warga, kami segera melakukan penyelidikan di lokasi dan mengumpulkan keterangan saksi serta rekaman CCTV. Dari hasil tersebut, tim kami berhasil melacak keberadaan pelaku hingga ke wilayah Sleman, Jogyakarta,” jelas Kompol Musihram.

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 1 Juli 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Perumahan Sumput Asri, Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo. Korban memarkirkan motor Honda Scoopy miliknya di teras rumah usai pulang kerja pada Senin sore, 30 Juni 2025. Korban baru menyadari motornya hilang usai salat subuh. Setelah berkoordinasi dengan ketua RT dan memeriksa CCTV, korban segera melapor ke Polsek Driyorejo.

Dari hasil penyelidikan, petugas mencium keberadaan pelaku yang diketahui melarikan diri ke wilayah Jogyakarta. Pelaku berhasil diamankan pada Selasa sore, 1 Juli 2025. Pelaku sempat mengalami kecelakaan dua kali selama dalam pelarian, masing-masing di wilayah Druwo Parangtritis dan Solo dekat Bandara Adi Sumarmo, Colomadu, Karanganyar.

Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya. Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa,1 unit sepeda motor Honda Scoopy No. Pol S 2603 VN warna hitam, 1 buah STNK dan kunci remot, 1 buah sarung biru, 1 buah baju warna pink, 1 buah celana pendek hitam, 1 buah peci hitam, 1 buah sandal. Kini pelaku meringkuk di ruang tahanan Polsek Driyorejo dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolsek Driyorejo mengapresiasi kerja keras tim Buser serta peran aktif masyarakat yang cepat melaporkan kejadian tersebut. “Kami imbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak meninggalkan kunci kendaraan di tempat yang mudah dijangkau,” tutupnya. (yad)

Pagi Lapor Polisi, Sore Pelaku Curanmor Dibekuk di Sleman, Jogjakarta  Selengkapnya

Kasus Curat Mendominasi Hasil Ungkap Polres Gresik Selama April 2025

GRESIK,1minute.id – Kasus pencurian dengan pemberatan masih mendominasi kejadian di wilayah hukum Polres Gresik selama bulan April 2025. Posisi runner, adalah kasus pencurian kendaraan bermotor. 

Selama bulan April 2025, Satuan Reserse Kriminal Polres Gresik dan Polsek jajaran Polres Gresik mengungkap 15 kasus dan mengamankan sebanyak 22 tersangka. 

Kasus-kasus yang berhasil ditangani antara lain pencurian dengan pemberatan atau curat sebanyak 7 kasus  dengan 8 tersangka;  Curanmor 3 kasus dengan 5 tersangka;  Pencurian ringan 1 kasus dengan 1 tersangka; Pengeroyokan 2 kasu dengan 6 tersangka; pembuangan bayi 1 kasus dengan 1 tersangka;  penipuan dan penggelapan 1 kasus penipuan dengan 1 tersangka.

“Selama bulan April 2025, Satreskrim bersama jajaran Polsek telah berhasil mengungkap 15 kasus dengan total 22 tersangka,” tegas Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al Qarni Aziz di Mapolres Gresik pada Selasa, 6 Mei 2025.

Barang bukti yang disita pun beragam, termasuk uang tunai Rp 85 juta, sepeda motor, perhiasan emas, mobil, senjata tumpul, serta berbagai alat bantu kejahatan seperti linggis dan kunci L. Selain itu, dalam kasus curanmor saja berhasil diamankan lima unit sepeda motor.

Beberapa kasus menonjol seperti pembuangan bayi dan pengeroyokan menjadi perhatian publik. “Semua berhasil kami ungkap dengan cepat berkat laporan masyarakat dan kerja keras anggota di lapangan,” kata AKP Abid Uais Al Qarni Aziz. 

Kasat Reskrim juga menyampaikan imbauan Kamtibmas kepada masyarakat agar terus waspada dan berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Di antaranya dengan mengaktifkan kembali ronda malam, tidak main hakim sendiri, serta bijak menggunakan media sosial.

Polres Gresik mengajak seluruh masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan tindak kejahatan maupun aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. “Mari kita bersama-sama menjaga keamanan Gresik agar tetap kondusif, demi kenyamanan dan keselamatan bersama,” pungkas AKP Abid. (yad) 

Kasus Curat Mendominasi Hasil Ungkap Polres Gresik Selama April 2025 Selengkapnya

Lagi, Pelaku Curanmor asal Surabaya Apes Beraksi di Gresik

GRESIK1minute.id – Dua orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor digebuki massa.  Pelaku nahas itu berinisial MH, 18, warga Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, dan AM, 29, warga Wonokusumo, Surabaya.

Mereka menjadi sasaran amuk massa ketika beraksi di Jalan Sunan Girib, Kecamatan Kebomas,  Kabupaten Gresik,  Jawa Timur pada Selasa, 29 April 2025 pukul 01.00 WIB. Beruntung polisi cepat tiba di lokasi kejadian. 

Saat kejadian korban bernama Muhammad Fiton Zulfikar, 41, tengah berada di rumah saat melihat dua orang pelaku yang mencoba membawa kabur sepeda motor Yamaha Mio Soul L 5136 LM miliknya yang terparkir di depan rumah. Korban segera berteriak maling. Bagai sebuah komando, massa berhamburan mengejar pelaku.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kapolsek Kebomas Kompol Gatot Setyo Budi dalam keterangannya menyebutkan pihaknya telah melakukan langkah-langkah penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP), termasuk memeriksa saksi-saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi.

“Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul dengan nomor polisi L 5136 LM juga telah diamankan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 jo 53 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dalam tahap percobaan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Saat ini kami berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik untuk penanganan lebih lanjut,” tegasnya. Polres Gresik mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila menemukan atau mengalami tindak pidana kepada pihak kepolisian. Warga bisa melapor ke Lapor Kapolres Cak Roma 081188002006. (yad)

Lagi, Pelaku Curanmor asal Surabaya Apes Beraksi di Gresik Selengkapnya

Polsek Gresik Kota Amankan Trio Siswa SD, 4 Kali Curi Sepeda Motor 

GRESIK,1minute.id – Tiga bocah ini usia baru bau kencur. Ada yang berusia 9 tahun, 10 tahun dan 12 tahun. Ketiganya ngaku masih duduk di sekolah dasar. Tapi, ulah ketiga anak ini membuat para orang tua ngelus dada. Miris dan prihatin. 

Sebab, mereka diduga komplotan pencuri sepeda motor atau curanmor. Pengakuan trio siswa SD itu, telah beraksi empat kali di Gresik. Kini, mereka diamankan di Mapolsek Gresik Kota.

Kali terakhir, aksi mereka beraksi di Jalan Harun Thohir, Desa Pulopancikan, Kecamatan / Kabupaten Gresik pada Selasa dini hari, 18 Maret 2025. “Mereka ditangkap ketika mendorong sepeda motor curian,” kata Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kapolsek Gresik Kota Iptu Suharto.

Berdasarkan keterangan ketiga anak berhadapan hukum alias ABH, kalau orang dewasa, biasa disebut tersangka, itu sebelum aksi mereka melakukan perencanaan. Biasanya, berkumpun di rumah anak berinisial F, 12 tahun. Setelah itu, trio anak melakukan survei lokasi. “Sasaran mereka ada sepeda motor yang tidak dikunci stir,” kata polisi. 

Seperti yang dilakukan di Jalan Harun Thohir, Desa Pulupancikan, Kecamatan/ Kabupaten Gresik pada Selasa, 17 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Para Ciblek alias Cilik-cilik betah melek mendorong sepeda motor Yamaha Mio berwarna biru putih yang terparkir tanpa pengaman. Nahas, aksi mereka terendus oleh Muhammad Samlan Miladi, 55, warga setempat dan melapor ke polisi. 

Tiga ABH yang berinisial F, 12 tahun ; NA, 10 tahun dan HR, 9 tahun itu kemudian dibawa ke Mapolsek Gresik Kota yang berada di Jalan Basuki Rahmat, Gresik atau sekitar 1 kilometer dari tempat kejadian perkara (TKP). “Karena mereka masih anak-anak, petugas berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gresik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Selain mengamankan tiga anak itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Yamaha Mio W-6784-** dan 18 kunci kontak yang diduga digunakan dalam aksi pencurian. “Kasus ini masih kami dalami. Kami juga akan menyelidiki apakah ada pihak lain yang memanfaatkan mereka dalam aksi ini,” ujar Iptu Suharto.

Dalam pemeriksaan, ketiganya mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di empat lokasi berbeda, yakni, mencuri sepeda motor Yamaha Mio di Perumahan Pondok Permata Suci, Desa Suci, Kecamatan Manyar ; Yamaha Mio hitam putih di  Alun-Alun Kota Gresik di Jalan KH Wachid Hasyim, Gresik ; Honda Beat dan Yamaha Mio, keduanya di Jalan Harun Thohir, Gresik. Salah satu korban, Ade Fajar Muslimin, 35, mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta akibat aksi ketiga bocah ini. (yad)

Polsek Gresik Kota Amankan Trio Siswa SD, 4 Kali Curi Sepeda Motor  Selengkapnya