Pemuda asal Jateng ini, 3 Kali Masuk Penjara karena Mencuri Motor

GRESIK,1minute.id – Baru 5 bulan Tri Endrianto bebas. Tapi, lelaki 36 tahun asal Palebon, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah itu, masuk penjara lagi. Sudah kali ketiga,  Tri Endrianto keluar-masuk penjara. Perkara sama yakni pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kali terakhir Tri Endrianto beraksi di Jalan Sunan Giri, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik pada Rabu, 7 September 2022 lalu. Tri menggasak sepeda motor Honda Scoopy W 2819 BA. Motor matik itu di parkir korban di depan rumah. Sebelum ditinggal ke warung kopi korban mengunci stir.

Bagi Tri Endrianto menjebol kunci stir gampang. Tersangka Tri Endrianto hanya butuh waktu tidak lebih 3 menit dengan menggunakan kunci berbentuk huruf T itu. Namun, seperti kata pepatah sepandai-pandai tupai melompat akan jatuh. 

Malam itu, Tri Endrianto diteriaki maling. Massa semburat keluar dan mengejar. Tri Endrianto tertangkap.  Massa yang sudah gemes menggebuki tersangka hingga babak belur.

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan pihaknya melakukan penangkapan curanmor yang meresahkan masyarakat. Ditangkap saat beraksi pada Rabu, 7 September 2022 di Kebomas.

“Pelaku yang ketahuan korban diteriaki maling. Pelakunya sudah kami amankan, ada petugas dan masyarakat di lokasi kejadian,”tegas AKBP Nur Azis didampingi Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro kepada awak media di halaman Mapolres Gresik pada Senin, 12 September 2022.

Barang bukti yang diamankan adalah satu unit sepeda motor, kunci motor leter Y yang telah dimodifikasi, tiga buah anak kunci, satu kunci ukuran 10-12, kontak sepeda motor palsu, satu kunci rumah dan tas ransel.

“Tersangka yang diamankan ternyata adalah residivis, sudah melakukan aksi di beberapa tempat. Tersangka baru keluar dari penjara lima bulan lalu,”imbuh alumnus Akpol 2002 itu. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 5 KUHP. (yad)

Pemuda asal Jateng ini, 3 Kali Masuk Penjara karena Mencuri Motor Selengkapnya

Gasak Motor Warga Menganti, Satu Pelaku Diamankan, Dua Pelaku Lainya Kabur

GRESIK,1minute.id – Galuh Budi Laksono harus meringkuk di tahanan Polsek Menganti. Pemuda 22 tahun asal Cerme Kidul, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik itu ditahan karena diduga melakukan pencurian sepeda motor (curanmor). Tersangka Galuh tertangkap setelah ditinggal dua anggota komplotannya menggasak motor matik, Honda Scoopy Nopol W 3095 AF.

Motor matik milik Bakir, 46, itu digasak tersangka Galuh ketika di parkir di depan rumahnya di Desa Gempolkurunh, Kecamatan Menganti pada Sabtu, 23 April 2022 sekitar pukul 19.00. Informasi yang dihimpun korban Bakir pulang ke rumah di Desa Gempolkurung, Kecamatan Menganti. Lelaki 46 tahun itu memarkir motor matiknya di depan rumahnya. Setelah mengunci stir korban masuk ke rumah. Beberapa menit kemudian, Galuh bersama dua temannya menggasak Honda Scoopy itu. Aksi kawanan spesial sepeda motor diketahui istri Bakir, Juni Wulan Suprihatin, 38. 

Juni refleks berteriak maling sambil berusaha mengejar. Teriakan istri Bakir didengar oleh Jemadi, tetangga. Jemadi bersama Bakir melakukan pengejaran. Disimpang tiga Desa Kepatihan, Kecamatan Menganti satu pelaku berhasil dihadang. Saat ditanya pelaku langsung putar balik dan kabur masuk ke dalam area pergudangan. Pelaku belakangan diketahui bernama Galuh Budi Laksono itu tertangkap kemudian diserahkan ke Polsek Menganti. 

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kapolsek Menganti AKP Tatak Sutrisno membenarkan kejadian tersebut. Pelaku  mengakui telah melakukan perbuatan pencurian satu sepeda motor milik korban Bakir Honda Scopy Nopol W 3095 AF bersama dengan dua temannya. 

“Pelaku lainya dalam pengejaran pihak kami membawa motor korban. Kedua pelaku sudah kami kantongi identitasnya berinisial RZ dan AM.  Masih (DPO),”ujar Tatak kepada wartawan pada Senin, 25 April 2022.

“Selain mengamankan satu pelaku pihak kami juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam merah Nopol W 6985 CH beserta STNK dan kunci kontak milik tersangka, satu STNK sepeda motor Honda Scopy Nopol W 3095 AF beserta kunci kontak milik korban dan satu jaket kain warna biru yang digunakan pelaku pada saat melakukan perbuatan pencurian,” pungkasnya.(yad)

Gasak Motor Warga Menganti, Satu Pelaku Diamankan, Dua Pelaku Lainya Kabur Selengkapnya

Pingin Perlente Saat Lebaran Ditangkap Polisi. Kok Bisa? Ini Penyebabnya

GRESIK,1minute.id – Esa Wahyudianto, 20, bakal merayakan lebaran Idul Fitri di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Kebomas. Penyebab, pemuda asal Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor Honda Tiger.  

Esa menggasak motor Tiger warna Putih strip hitam nomor polisi (Nopol) S-6548-ABE pada Jumat, 16 April 2022. Ia ditangkap polisi pada Minggu, 18 April 2022. Tersangka ditangkap saat belanja di minimarket modern di kawasan Sumbar, Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. 

Esa tidak seperti pelaku curanmor lainnya. Diduga pelaku curanmor karena tergoda gaya hidup mentereng.  Karena itulah, Esa setelah berhasil mencuri, tidak menjual kepada penadah. Tapi, pemuda 20 tahun menggunakan motor curian untuk mejeng dan hangout. Tentu saja, Esa telah mengubah sejumlah bagian motor termasuk mengganti pelat nomor polisi untuk mengabur pemiliknya.

Namun, Esa mungkin lupa pepatah tidak ada kejahatan yang sempurna. Pada 17 April 2022 sekira pukul 16.00 WIB, korban Muhammad Imam Effendi, 25, warga Desa Meduri  Kecamatan Margomulyo, Kabupaten Bojonegoro pulang ke kos-kosan di Jalan Poros Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas, Gresik. Imam melihat motor Tiger warna Putih nopol S-6548-ABE parkir di minimarket di sekitar Sumber, Kecamatan Kebomas. Motor itu mirip milik korban yang hilang di tempatnya indekos pada Jumat, 16 April 2022.

Imam Effendi lalu menghubungi Aipda Arif Rahmat H, penyidik yang menangani perkara curanmor Esa tersebut.  Aipda Arif menuju minimarket dan menangkap Esa. “Setelah dilakukan interogasi akhirnya pelaku bernama Esa Wahyudianto mengakui perbuatanya bahwa telah mengambil sepeda motor Honda tiger S-6548-ABE,”kata Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kapolsek Kebomas Kompol I Made Jati Negara pada Selasa, 19 April 2022.

“Motif ingin memiliki kendaraan tersebut karena ingin bergaya, pelaku sebelumnya tidak punya kendaraan jenis itu,”imbuh mantan Kapolres Ponorogo itu. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. “Tersangka kami tahan,”tegas Kapolsek Kebomas Kompol I Made Jati Negara. (yad)

Pingin Perlente Saat Lebaran Ditangkap Polisi. Kok Bisa? Ini Penyebabnya Selengkapnya

Melawan, Pelaku Curanmor Dimassa

GRESIK,1minute.id – BayuSutiknonyaris kelenger dihajar warga Desa/Kecamatan Duduksampeyan, Gresik. Beruntung polisi cepat datang sehingga nyawa lelaki 51 tahun itu terselamatkan.

Kini lelaki asal Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan itu menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Duduksampeyan. Bayu digebuki massa karena tepergok mencuri sepeda motor Honda Beat milik Zakiyatul Silviya Albas, 20 tahun, warga setempat.

Informasi yang dihimpun Selasa, 14 Desember 2021 sekitar pukul 16.00 Bayu Sutikno masuk halaman rumah korban Zakiyatul Silviya Albas, 20, warga Desa/Kecamatan Duduksampeyan, Gresik. Batu menggondol sepeda motor Honda Beat nomor polisi (Nopol) S 4172 LW.

Motor matik itu di parkir di teras rumah dengan di kunci stir. Dalam hitungan detik, kunci motor rusak. Tersangka Bayu Sutikno lalu menarik mundur ke luar halaman rumah korban. Nahas, saat itu korban Silviya memergokinya. Terjadi tarik menarik. Pelaku mengancam korban dan spontan berteriak maling. Teriakan korban Silviya itu bagai sebuah komando. 

Warga Desa/Kecamatan Duduksampeyan yang mendengar teriak maling langsung mendatangi lokasi kejadian. Bayu Sutikno terkepung. Lelaki 51 tahun itu menjadi sansak hidup massa yang geram karena ulah tersangka itu. Kabar maling motor tertangkap terdengar anggota Polsek Duduksampeyan. Bayu Sutikno diamankan dengan kondisi bagian tubuh babak belur. 

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan pelaku melakukan perbuatan tersebut sudah direncanakan sebelumnya. Pelaku berangkat dari Tanah Merah Bangkalan Madura sendirian dengan naik Bus , kemudian langsung menuju ke Duduksampeyan. 
“Membawa alat berupa kunci T yang dipergunakan oleh pelaku dibuang , disekitar lokasi kejadian, sehingga masih dalam pencarian petugas,”terangnya. 

Pelaku melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Duduksampeyan sudah tiga kali ini , yang pertama mendapatkan sepeda motor Honda Beat Hitam. Kedua mendapatkan sepeda motor Yamaha Mio warna Merah dan yang terakhir saat kejadian ini. “Kami jerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP,” tegasnya. (yad)

Melawan, Pelaku Curanmor Dimassa Selengkapnya

Dua Alap-alap Sepeda Motor di Tujuh TKP Diringkus Sat Reskrim Polres Gresik


GRESIK, 1minute.id – Ini dia wajah duo alap-alap sepeda motor yang meresahkan masyarakat Gresik Selatan. Dia adalah Nur Akhyani alias Ojek , 48 dan Nur Wahyudi alias Yudi, 26. Keduanya kepada polisi mengaku asal Desa Sidowungu, Kecamatan Menganti, Gresik. 

Berbekal obeng duo pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) mengaku telah melahap tujuh sepeda motor.  Di tujuh lokasi di wilayah Gresik Selatan. Mulai Menganti hingga Driyorejo.  Kini, Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Gresik menghentikan sementara aksi mereka. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda. Tersangka Yudi ditangkap lebih dulu di Desa Gempolkurung, Kecamatan Menganti. Berikutnya, Ojek digerebek di kamar kosnya di desa sama, Gempolkurung.

“Dari hasil penyidikan, kedua tersangka ini setidaknya telah melakukan curanmor di 7 TKP,”kata Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto pada Jumat, 5 Agustus 2021. Modus operandinya, imbuh alumnus Akpol 2001, itu tersangka melakukan hunting mencari sasaran sepeda motor yang tidak dikunci setir antara pukul 03.00 hingga 05.00. “Dari tujuh TKP itu, pelaku beraksi sebelum Subuh. Mereka menuntun menjauh dari rumah korban. Lalu menstarter,”kata Arief Fitrianto. 

Aksi kawanan penjahat spesial sepeda motor itu dilakukan pada Rabu, 28 Juli 2021. Mereka berdua menggasak motor Sai’in, 47, di teras rumahnya di Dusun Bendil, Desa Kepatihan, Kecamatan Menganti. Mereka mencuri sepeda motor bebek warna kuning tahun pembuatan 2008 nopol W 5233 AC. 

BARANG BUKTI: Peralatan yang digunakan duo pelaku pencurian kendaraan bermotor di bekuk Satreskrim Polres Gresik (foto: Humas Polres Gresik for 1minute.id)

Korban memarkir motor di teras samping rumahnya. Ketiduran, lalu badal Subuh didapati motornya sudah raib. Atas kejadian yang menimpanya Sai’in melapor ke kantor Polisi terdekat. Berdasarkan laporan korban itu anggota unit reserse mobile (Resmob) Polres Gresik melakukan penyelidikan. Diperoleh informasi yang mengerucut pada Ojek dan Yudi, diketahui mereka merupakan maling kawakan di daerah tersebut.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan motor bebek 125 CC warna kuning Nopol W 5233 AC juga motor warna warna hitam seterip biru tanpa plat nomor yang digunakan melancarkan aksinya.
Selain itu 3 unit seluler yang terdiri dari warna hitam dua unit dan satu unit gawai warna putih. Serta sebuah obeng , dua buah kunci pas ukuran 8-10 dan 12-14 sebagai barang bukti. (yad)

Dua Alap-alap Sepeda Motor di Tujuh TKP Diringkus Sat Reskrim Polres Gresik Selengkapnya

Viral, Massa Hakimi Pencuri Motor, Begini Kondisinya

GRESIK,1minute.id – Irfan Sutikno babak belur dihajar massa. Pemuda 43 tahun menjadi bulan-bulan massa karena tertangkap basah mencuri sepeda motor di Jalan Raya Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom, Gresik. 

Tertangkapnya warga Tempel Sukorejo, Wonorejo, Tegalsari, Surabaya itu viral di media sosial (medsos) sejak Senin, 14 Juni 2021 pukul 16.45. Dalam medsos kali pertama diposting oleh Andri Akhir Dhiata di akun Wringinanom Update News kemudian screenshot oleh Ahmad Baderi Islam di akun facebook Gresik Sumpek banjir ribuan like dan ratusan komentar.

Komentar netizen beragam. Taufik Firmansyah, misalnya, “Jgn main hakim sendiri, hakimi bersama saja. “Lah k seh muluz ngunu….emaneeee,”kata Tri Ariyanto. Komentar lainnya “Tukokno sarapan sego bungkus lurr.gk usa disakiti,“kata muhammad Arifun.

Dari Informasi yang dihimpun pencurian sepeda motor terjadi pada Senin, 14 Juni 2021 sekitar pukul 16.40. Sore itu, korban Abdul Kotib, 31, sedang ngopi di warkop di Jalan Raya Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom, Gresik. Kotib memarkir motornya, Honda Scoopy nomor polisi W 4001 BF. 

Tiba-tiba datang pengendara Yamaha Vixion berboncengan. Salah seorang turun lalu menggasak motor Honda Scoopy. Kotib lalu berteriak maling. Bagai sebuah komando, Kotib dibantu massa melakukan pengejaran. Massa berhasil memepet dan menendang motor yang dikendarai pelaku -belakangan mengaku bernama-Irfan Sutikno itu tersungkur.

Massa yang sudah terlanjur igit-igitan menghajar Irfan. “Maling ketangkep. Posisi diamankan di pabrik baja Sumengko. Maling sepeda di Sumengko,”tulis Andri. (yad)

Viral, Massa Hakimi Pencuri Motor, Begini Kondisinya Selengkapnya

Pasutri Kalaborasi Curi Motor, Istri Ambil Kunci, Suami Joki Motor yang Akhirnya Mogok


GRESIK,1minute.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik menjatuhkan hukuman 2 tahun kepada terdakwa Risyidi, 43 tahun pada Selasa, 25 Mei 2021.

Lelaki asal Rembang, Jateng itu dijatuhi hukuman dua tahun karena mencuri sepeda motor di Desa Petisbenem, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik. Bukan kali pertama bagi terdakwa Rosydi menghuni hotel prodeo karena “hobi” mencuri sepeda motor. Pada 2015, dia dihukum selama 5 tahun karena berulangkali mencuri motor di Tuban.

“Saya pernah dihukum dua tahun, kemudian dihukum satu tahun dan kemarin baru keluar setelah menjalani hukuman penjara dua tahun,” kata Rosyidi dalam menjawab pertanyaan majelis hakim saat sidang daring di PN Gresik.

Setelah menjalani hukuman, Rosyidi “hobi” terdakwa Rosyidi mencuri sepeda motor kumat lagi. “Sekarang di Gresik. Saya mohon keringanan majelis,”katanya.

Berdasarkan fakta di persidangan dan keterangan saksi-saksi, antara lain Samiyah, istri Rosyidi juga menjadi terdakwa kasus curanmor itu, majelis hakim PN Gresik Bagus Trenggono menjerat terdakwa Rosyidi dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 2 tahun penjara,”kata ketua majelis Bagus Trenggono. Hukuman hakim itu lebih ringan setahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik Faris Almer Romadhona. 

JPU Faris dan terdakwa Rosyidi menerima putusan hakim ini. Pencurian dilakukan pasutri , Rosyidi dan Samiyah dilakukan pad 3 September 2021 sekitar pukul 02.30. Saat itu, mereka mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max. Mereka masuk Desa Petisbenem, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik.

Melewati poskamling pasutri melihat sepeda motor Honda Tiger warna Hitam nomor polisi (nopol) L 6943 EL. Pemilik motor itu adalah Alfian Muaffi Fuadi tertidur pulas. Kunci motor masih menempel. “Mandek sek yah, Kok ketekoe ono arek turu nang pos. Tak delok e sek,”kata Samiyah dalam surat dakwaan JPU.

Samiya turun dan melihat kunci motor menempel. “Nek ono yo jupuk en,”kata terdakwa Rosyidi kepada istrinya. Berbekal kunci motor Tiger terdakwa Rosyidi menuntun motor sejauh 20 meter lalu menstarter.

Samiya mengendarai Yamaha NMax. Sedangkan, Rosyidi.memacu Honda Tiger. Nahas, ditengah perjalanan di Jalan Raya Duduksampeyan Honda Tiger dikendarai Rosyidi mogok. Berulangkali-kali Rosyidi gagal menghidupkan mesin motor. Pasutri mampir ke salah satu warung kopi.

Rosyidi ngos-ngosan karena menuntun motor. Saat ngopi itu, korban Alfian datang. Rosyidi dan istrinya, Samiya ditangkap. Kemudian diadili di PN Gresik. Penyidik mensplit berkas perkara mereka. Rosyidi di vonis 2 tahun. Sedangkan istrinya masih proses sidang. (yad)

Pasutri Kalaborasi Curi Motor, Istri Ambil Kunci, Suami Joki Motor yang Akhirnya Mogok Selengkapnya

Polisi Bongkar “Kuburan” Motor Hasil Curian

GRESIK 1minute.id — Anggota Polsek Tambak, Pulau Bawean membongkar “kuburan” sepeda motor di tengah hutan Desa Klumpang Gubuk, Kecamatan Tambak, Pulsu Bawean pada Kamis, 8 April 2021. 

Pembongkaran tanah itu dilakukan setelah polisi menangkap dua remaja milenial berinisial  KA ,18, dan SL ,17. Keduanya, warga Kecamatan Tambak. Kini, penyidik Polsek Tambak masih melakukan pemeriksaan intensif kedua pelajar tersebut.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kapolsek Tambak AKP Rachmad Triyanto mengatakan, pencurian sepeda motor (curanmor) Yamaha Jupiter nomor polisi (nopol) W 5055 BH dilaporkan hilang pada Selasa, 6 April 2021.

Korban bernama Supriyadi, 43, warga Desa Pekalongan, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean.
“Motor korban diparkir dalam rumah kosong,”terang Rachmad dikonfirmasi 1minute.id pada Jumat, 9 April 2021. Kedua pelaku, tambahnya, masuk rumah kosong itu dengan mencongkel jendela dengan menggunakan obeng. Motor lalu dibawa kabur.

Diduga karena khawatir diketahui warga, kedua pelajar itu lalu mempreteli motor hasil curian. “Setelah dipreteli, bodi , mesin dan lainnya ditanam di area hutan,”ujarnya. Hasil penyelidikan anggota reserse kriminal (reskrim) Polsek Tambak, pelaku curanmor mengarah kepada dua anak milenial itu.

Ada sejumlah saksi melihat, mereka membawa motor ke dalam hutan di Desa Lumpang Gubuk, Kecamatan Tambak. “Ketika kami lakukan interogasi mereka mengaku telah mencuri motor. Motor lalu di tanam di area hutan,”katanya. Untuk menuju hutan itu, harus jalan kaki sejauh 1 kilometer. 

“Selama saya disini, mungkin kali pertama ada curanmor di Tambak, Pulau Bawean. Tapi, kalau motor tertukar sering. Karena para pemilik ketika parkir kunci kontak tidak dilepas. Biasanya beberapa jam kemudian dikembalikan,”ujarnya. (yad)

Polisi Bongkar “Kuburan” Motor Hasil Curian Selengkapnya

Duo Residivis Pelaku Curanmor Ganti Modus untuk Naikkan Harga Jual Motor


GRESIK,1minute.id – Dua residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dibekuk polisi. Dou pelaku spesialis motor matik adalah Riskillah, 37, warga Jalan Mirah, Kompleks Perumahan Pondok Permata Suci (PPS), Desa Suci, Kecamatan Manyar dan Purnomo Wahyudi, 31, asal Desa/Kecamatan Duduksampeyan, Gresik.

Menurut Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kapolsek Gresik Kota AKP Inggit Prasetiyanto mengatakan penangkapan pelaku curanmor tersebut bermula kecurigaan gerak-gerik Riskillah ketika berada di Alun-alun Gresik. Wajah Riski-sapaan-Riskillah sudah familiar di mata anggota reserse kriminal (reskrim) Polsek Gresik Kota.

Pada 2018, Riski ditangkap karena mencuri sepeda motor. Namun, anak buah Inggit tidak langsung menangkapnya. Sebab, target operasi berusia 37 tahun itu belum melakukan aksi pencurian sepeda motor. “TO seperti sedang mencari sasaran,”kata AKP Inggit pada Rabu, 3 Maret 2021.

Namun, anggota Reskrim Polsek Gresik Kota terus mengawasi aktivitas residivis mengaku asal Jalan Mirah, PPS yang indekos di Desa/Kecamatan Duduksampeyan hingga ke kawasan Gresik Kota Baru (GKB). Di kompleks perumahan itu, Riski berganti pasangan. Dia bersama pemuda belakangan diketahui bernama Purnomo Wahyudi.

Polisi yang khawatir target operasi kabur kemudian menghentikan langkah Purnomo, pemuda pengangguran berusia 31 tahun. “Ketika diintrogasi Purnomo mengaku pernah mencuri motor di Desa Yosowilangun, Manyar bersama Riski,”kata Inggit.

Pengakuan Purnomo itu membuat Riski tidak bisa mengelak. Mati kutu. Apalagi, polisi menemukan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio kelir hitam nopol W 4319 BM, satu lembar STNK dan BPKB milik korbannya.

Riski dan Purnomo, ditengarai berulangkali beraksi pascabebas dari tahanan. Namun, mereka merevolusi modus operandi. Sebelumnya, mereka berbuah selalu membawa kunci berbentuk huruf T. “Sekarang modusnya mencari motor matik yang tidak di kunci setir,”terang Inggit.

Motor lalu di dorong kemudian menyalakan motor hasil curian dengan menyambungkan aliran kabel hingga mesin menyala. Kemudian mereka menduplikasikan kunci motor ke tukang kunci. “Pengakuan tersangka, modus baru itu bisa meningkatkan harga jual motor curian,”jelas Inggit. (*)

Duo Residivis Pelaku Curanmor Ganti Modus untuk Naikkan Harga Jual Motor Selengkapnya

Dua Anggota Komplotan Curanmor Dibekuk di Gresik dan Wonogiri


GRESIK,1minute.id – Dua pelaku curanmor dibekuk anggota reserse kriminal (reskrim) Polsek Driyorejo dan Polres Gresik. Dua pelaku satu komplotan itu ditangkap di tempat berbeda.

Tersangka Armiana Nur Syarifudin, 21, dicokok dirumahnya Kompleks Perumahan Kota Baru Driyorejo (KBD) di Desa Petiken, Kecamatan Driyorejo, Gresik. Sedangkan, Sandi, 24, ditangkap di Bulurejo, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. 

Polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nomor polisi (nopol) W 6117 DI. Motor matik itu milik M.Roziq, 40, warga Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo, Gresik.

“Kedua pelaku curanmor kami tangkap tidak lebih dari sehari,”kata Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kapolsek Driyorejo Kompol Wavek Arifin pada Sabtu, 13 Februari 2021. Tersangka berinisial ANS (Armiana Nur Syarifudin) dibekuk pada Jumat, 12 Februari 2021 pukul 11.30.

Sedangkan, tersangka berinisial S (Sandi), tambah alumnus Akpol 2001 itu, disergap Jumat tengah malam. “Tersangka S ditangkap ditempat persembunyiannya di Wonogiri, Jateng,”terang mantan Kapolres Ponorogo itu.

Sementara itu, kejadian pencurian sepeda motor (curanmor) Honda Beat nopol W 6117 DI terjadi Kamis malam, 11 Februari 2021. Motor matik kelir hitam milik M. Roziq, 40, di parkir teras rumah Suwaji, orang tua korban di Desa Cangkir, Driyorejo, Gresik.

Pelaku yang sudah mengincar motor itu dalam hitungan menit bisa membawa kabur. “Korban masuk rumah hanya sebentar,”kata polisi. Kurniana Fajriyah, 17, adik korban saat itu tidak jauh dari TKP melihat dua laki-laki tak dikenal membawa lari motor kakaknya kearah barat. Sontak berteriak maling-maling! 

Masa mencoba mengejarnya tapi kehilangan jejak. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Driyorejo. Iptu Suhari, Kanitreskrim Polsek Driyorejo melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan anggota reserse mobile (resmob) Satreskrim Polres Gresik. Dan, mereka berhasil mengungkap dan menangkap kedua pelaku. Dan, mengamankan barang bukti motor.

“Kedua pelaku curanmor sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan kedalam penjara, dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,”tegas Kapolsek Driyorejo Kompol Wavek Arifin. (*)

Dua Anggota Komplotan Curanmor Dibekuk di Gresik dan Wonogiri Selengkapnya