Korban Perundungan di Selasar Alun-alun Gresik Jalani Konseling Trauma Healing

GRESIK,1minute.id– ZR, anak korban perundungan oleh tujuh teman sepermainnya mengalami trauma. Bocah kelas VI Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Kebomas, Gresik itu sedang menjalani konseling. 

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik menggandeng Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Gresik untuk melakukan konseling.

“Kondisi anak korban menjalani konseling agar tidak trauma di kemudian hari,”kata Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Waka Polres Gresik Kompol Eko Iskandar dalam konferensi Pers di Mapolres Gresik, Jumat 8 Januari 2021.

Terpisah, Kepala Kantor Keluarga Berencana, Perlindungan Perempuan dan Anak (KBP2A) Gresik dr Ady Yumanto menyatakan ada anggota melakukan pendampingan kepada anak korban. “Ada dua staf kami melakukan pendampingan untuk korban,”katanya. 

Seperti diberitakan, tim cyber dan opsnal Satreskrim Polres dan Polsek Gresik Kota mengamankan tujuh terduga perundungan di selasar Alun-alun Gresik. Penangkapan dilakukan setelah video berdurasi 23 detik viral di media sosial (medsos) meski akhirnya dihapus oleh pengunggahnya. 

Dalam pemeriksaan di unit PPA Satreskrim selama 12 jam, terungkap motif perundungan ada cemburu. Pasalnya, ZR berusia 11 tahun itu ditengarai jalan bareng dengan pacar salah satu terduga pelaku berinisial P. 

Korban ZR dijemput dua temannya untuk diajak mencari spot foto di Alun-alun Gresik, Rabu 6 Januari 2021 pukul 15.00. Mereka naik angkot. Di selasar atau lantai 2 Alun-alun Gresik sudah menunggu lima remaja putri lainnya. 

ZR lalu dihajar. Ditendang, dijambak, ditampar secara beringas anak-anak belasan tahun itu. Aksi kekerasan yang tidak patut di tiru siapa pun mereka rekam menggunakan smartphone.

Waka Polres Gresik Kompol Eko Iskandar mengatakan status tujuh anak terduga pelaku perundungan masih saksi. Tidak menutup kemungkinan status ketujuh anak itu naik ke penyidikan dan ditetap sebagai anak berhadapan hukum (ABH). 

Sangkaannya melanggar Pasal 80 ayat (1) UU 14/2014 tentang Perlindungan anak. Bunyi pasal 1 itu adalah setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan anak diancam hukuman paling lama 3,5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta. (*)

Korban Perundungan di Selasar Alun-alun Gresik Jalani Konseling Trauma Healing Selengkapnya

Video Aksi Brutal Remaja Putri Beredar di Medsos, Mirip Anggota Geng


GRESIK,1minute.id – Vidoe dugaan perundungan viral di media sosial (medsos). Dalam video berdurasi 23 detik itu seorang anak perempuan diperkirakan usia belasan tahun menjadi korban perundungan sejumlah remaja putri di selasar Alun-alun Gresik. 

Dalam video itu, anak korban memakai kaus bercorak garis-garis horisontal di tampar, di tendang, di jambak sejumlah remaja putri.

Meski, korban kekerasan itu sudah terjatuh sambil menutupi wajahnya dengan jilbab warna hitam, pelaku seakan tidak mau memaafkan.  Bahkan, pelaku itu semakin beringas. Terlihat mereka meringis seakan terpuaskan hasratnya menyakiti si korban.

Belum diketahui secara pasti video dugaan perundungan itu kapan dilakukan pelaku dan kemudian direkamnya. Akan tetapi, video kekerasan itu tersebar di medsos sejak Kamis hari ini, 7 Januari 2021.

TAMPARAN : Seorang anak diduga korban perundungan menutupi wajah ketika usai ditampar terduga pelaku di selasar Alun-alun Gresik (foto : tangkapan layar)

Kejadian ini mengingatkan kejadian 1 April 2016 lalu. Seorang pelajar putri dihajar di sebuah jalan di kawasan Industri Gresik. Korban adalah pelajar SMK di Kota Gresik. Terduga pelaku adalah anak Geng Cutes. 

BRUTAL : salah satu adegan dugaan perundungan di selasar Alun-alun Gresik diduga dilakukan sejumlah remaja putri ( foto : tangkapan layar)

Kasat Pol PP Gresik Abu Hasan mengatakan, pihaknya masih melakukan penelusuran video dugaan perundungan itu. Abu Hasan belum bisa memastikan kebenarannya vidoe tersebut.

“Tapi, kalau video itu benar, saya berharap diusut tuntas,”kata Abu Hasan dikonfirmasi seluler, Kamis 7 Januari 2021.

Pengusutan untuk mencari pelaku kekerasan dan perekam video kemudian di share ke medsos itu.  “Kalau video itu benar harus diusut semua yang terlibat,”tegasnya. 

Terkait antisipasi menangkal kejadian di fasilitas umum (fasum) atawa di Alun-alun Gresik, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gresik. 

“Kami akan usulkan pada jam tertentu akses ke lantai atas (selasar) Alun-alun Gresik harus dibatasi,”tegasnya. Sebab,  pihaknya tidak mungkin mengawasi 24 jam nonstop di kawasan Alun-alun itu. 

Sebenarnya, sebelum pandemi Covid-19, pihaknya mengusulkan ada pemasangan closed circuit television (CCTV) di kawasan Alun-alun Gresik. Namun,  rencana belum teralisasi karena anggaran terserap penanganan pagebluk corona itu. 

“Anggota sudah sering menghalau masyarakat yang nekat menaikkan motor di lantai atas Alun-alun Gresik itu,”ujarnya.  (*)

Video Aksi Brutal Remaja Putri Beredar di Medsos, Mirip Anggota Geng Selengkapnya