Izin Penambangan Pasir Kewenangan Pusat. DLH Gresik Hanya Diundang Sosialisasi

GRESIK,1minute.id – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gresik Mokh Najikh mengatakan penambangan pasir di perairan Bawean akan dilakukan di sekitar 20 mil laut perairan.  “Izin penambangannya kewenangan pusat,”kata Najikh dikonfirmasi selulernya, Jumat, 18 September 2020.

DLH Gresik, tambanya, di undang dalam sosialisasi rencana penambangan karena masuk daerah terdampak aktivitas tersebut. 
Terpisah, Kapolsek Sangkapura AKP Rahmat Triyanto mengatakan, penambangan pasir di Pulau Bawean itu belum dilakukan.

Masih sebatas rencana. “Belum ada aktivitas,”kata AKP Rahmat dihubungi selulernya, Jumat, 18 September 2020.
Rahmat mengatakan awalnya dalam sosialisasi  penambangan pasir akan dilakukan sekitar 6 mil laut dari bibir pantai perairan Pulau Bawean.

“Dalam sosialisasi itu, masyarakat dan muspika menolak rencana penambangan pasir di perairan Bawean,”kata Rahmat dikonfirmasi selulernya, Jumat, 18 September 2020. Karena aktivitas dikhawatirkan merusak lingkungan.

“Kondisi alam Bawean yang masih alami dikhawatirkan rusak. Masyarakat menolaknya,”imbuh Rahmat. Akan tetapi, tambahnya, bila pemerintah pusat memberikan izin penambangan pasir di perairan Pulau Bawean. Muspika tidak bisa berbuat banyak. “Karena penambangan pasir itu kewenangan pemerintah pusat,”ujarnya.  

MELAUT : Nelayan Pulau Bawean menyusuri perairan laut yang bersih. Kondisi air ini terancam keruh bila aktivitas penambangan pasir direstui. (foto : chusnul cahyadi/1minute.id)

Informasi yang dihimpun 1minute.id , penambangan pasir di perairan Bawean itu untuk proyek salah satu perusahaan berlokasi di Jawa Timur. Pasir yang ditambang itu akan dibawa ke luar pulau untuk pengurukan lahan. Luas lahan yang bakal diuruk luasnya antara 3 ribu hingga 6 ribu hektare. 

Mengapa pasir dari perairan Pulau Bawean. Sebab, pasir di perairan Bawean ini memiliki kualitas  baik daripada pasir perairan lainnya di Jatim. Namun, rencana penambangan besar-besaran mulai mendapat reaksi penolakan masyarakat.

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Komisariat Harun Thohir, Bawean, diantaranya. “Penambangan pasir menggunakan mesin dan termasuk kategori penambangan besar. Aktivitas akan berdampak buruk untuk masyarakat Bawean. Di Sangkapura maupun Tambak,”tegas Ketua PMII Komisariat Harun Thohir Moh Asep Maulidi melalui pesan WhatApps, Jumat, 18 September 2020. (*)

Izin Penambangan Pasir Kewenangan Pusat. DLH Gresik Hanya Diundang Sosialisasi Selengkapnya

Khawatir Alam Rusak, PMII Komisariat Harun Thohir Tolak Penambangan Pasir di Perairan Bawean

GRESIK,1minute.id – Rencana penambangan pasir laut di lepas pantai Pulau Bawean mendapatkan penolakan dari masyarakat. Pasalnya, aktivitas penambangan pasir untuk proyek itu mengancam ekosistem dan biota laut di Pulau Putri itu.

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Harun Thohir, Bawean, diantaranya menolak penambangan pasir itu. Dalam siaran yang diterima 1minute.id, Jumat 18 September 2020 Moh Asep Maulidin mengatakan, aktivitas penambang pasir laut akan mengancam ekosistem dan biota laut di perairan Pulau Bawean.

Pulau Bawean tidak hanya eksotis alamnya. Biota laut di pulau terluar Kota Gresik sangat menarik. Sehingga, Pemkab Gresik menjadikan Bawean, salah satu destinasi wisata. Bahkan, event Visit Indonesia Year, Bawean menjadi salah tempat persinggahan wisatawan mancanegara.

Perairan Pulau Bawean juga penyumbang lobster maupun ikan tongkol terbesar di Gresik. Kondisi geografis itu, tambah mahasiswa STIT Raden Santri Gresik itu, ratusan nelayan dari dua kecamatan Sangkapura dan Tambak, mengantungkan hidupnya mencari ikan dilautan. 

BENING : Kondisi air di perairan Palau Bawean yang bersih. ( foto : chusnul cahyadi/1minute.id)

“Penambangan pasir laut secara besar-besaran akan membuat laut menjadi keruh. Hasil tangkapan nelayan kami prediksi akan anjlok hingga 90 persen,”kata Asep. Selain itu, tambahnya, dampak lain penambangan pasir akan meningkatkan abrasi air laut. “Gelombang semakin tinggi, rob menjadi ancaman masyarakat,”tegasnya.

Karena itulah, Asep, mendesak pemerintah kabupaten maupun provinsi Jatim tidak memberikan izin penambangan pasir di Pulau Bawean. “PMII secara tegas menolak rencana penambangan pasir di perairan Bawean,”tegas Asep. (*)

Khawatir Alam Rusak, PMII Komisariat Harun Thohir Tolak Penambangan Pasir di Perairan Bawean Selengkapnya