Sidak BPPKAD, Bupati Minta Data PAD Gresik untuk Bahan Rapat Anggaran

Bupati Gresik Sambari Halim Radianto ketika melakukan inspeksi mendadak di kantor BPPKAD Gresik, Senin 7 September 2020 ( Foto : Humas Pemkab Gresik)

GRESIK, 1minute.id—Bupati Gresik Sambari Halim Radianto melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD).

Sidak dilakukan, karena Sambari di dampingi Kepala Inspektorat Edi Hadi Siswoyo dan Kabag Humas Protokol Reza Pahlevi mencari data terkait pendapatan asli daerah (PAD) Pemkab Gresik.

Data tersebut akan digunakan Sambari sebagai bahan rapat paripurna zoom meeting dengan panitia anggaran DPRD Gresik. Saat berada di ruang Kepala BPPKAD Siswadi, Bupati Sambari menanyakan berbagai hal tentang PAD yang masuk ke kas DPPKAD Gresik.  

”Berapa rata-rata perhari dana PAD yang masuk dari berbagai pajak daerah. Dari pajak hotel restoran, PBB, BPHTB dan beberapa pajak lain,”tanya Bupati Sambari kepada Siswadi. Siswadi kemudian menuju meja bendahara yang berada di ruang pelayanan pajak daerah di dekat lobi kantor. Bendahara lalu mencetak rincian PAD yang diminta oleh Bupati Sambari.  

Sayangnya, Bupati Sambari tidak menyebut angka PAD tersebut. Rencananya, Bupati  bersama DPRD juga akan melaksanakan pengambilan keputusan terhadap nota perubahan APBD (P-APBD) 2020

Sebelumnya, Bupati Gresik Sambari Halim Radianto meminpin apel pagi. Bupati Sambari seakan tidak pernah lelah mengingatkan pegawainya untuk mematuhi protokol kesehatan . Mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak aman (3M).  

”Setiap hari masih saja ada yang terkonfirmasi positif meski sudah menurun. Kita harus melaksanak 3M dan 3T yaitu testing, tracing dan treatmen”kata Bupati Sambari dalam apel di halaman Kantor Pemkab Gresik, Senin 7 September 2020.

Data Minggu, 6 September 2020, jumlah yang terkonfirmasi positif sebanyak 2.779 orang. Sembuh 2.252 orang, dan meninggal dunia 174 orang.   ”Pasien yang sedang dalam perawatan sebanyak 353 orang. Dan Alhamdulillah data kemarin (Minggu) tidak ada yang meninggal dunia,”kata Sambari.  (*)

 

Sidak BPPKAD, Bupati Minta Data PAD Gresik untuk Bahan Rapat Anggaran Selengkapnya

Mahmud Terancam Dipenjara Lagi . Koreksi Admintrasi Petikan Putusan MA Sudah di PN Gresik

Terdakwa Mahmud, anggota DPRD Gresik ketika usai menjalani sidang dugaan penipuan dan penggelapan di kantor Pengadilan Negeri Gresik pada Juni 2020. ( foto : 1minute.id )

GRESIK, 1minute.id—Politisi Partai Nasdem Mahmud terancam di eksekusi oleh kejaksaan negeri (Kejari) Gresik. Pasalnya,  kesalahan adminitratif dalam petikan putusan perkara politisi berusia 55 tahun dari Mahkamah Agung (MA) yang selama ini  mengganjal rencana eksekusi telah diperbarui. Petikan putusan telah dikirimkan ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Gresik Herdiyanto Sutantyo ketika dikonfirmasi membenarkan surat petikan hasil revisi putusan MA dengan terdakwa Mahmud telah diterima oleh PN Gresik. ”Koreksi petikan putusan untuk terdakwa Mahmud sudah keluar dan sudah diterima oleh PN Gresik,”ujar Herdy-sapaan- Herdiyanto Sutantyo kepada wartawan Rabu, 19 Agustus 2020.

Koreksi petikan putusan yang semula tercatat Mahmud berjenis kelamin perempuan telah diperbarui menjadi jenis kelamin laki-laki.  ”Kesalahan adminstratif sudah dibetulkan oleh MA tentang kesalahan jenis kelamin. Putusan tetap sama yakni menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun,”tegas Herdy yang juga salah satu hakim di PN Gresik itu. 

Karena koreksi petikan baru diterima PN Gresik. Sehingga, pihaknya, belum bisa mengirimkan relase ke kejaksaan negeri (Kejari) Gresik kemarin (19/8).  Sedangkan, Kamis libur nasional.”Mungkin minggu depan secara prosedural hasil koreksi petikan putusan ini akan kami relase ke Kejaksaan Negeri Gresik,”ujar Herdy.

Terpisah, Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Gresik Musa mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan komentar terkait Mahmud.  ”Sampai sore ini (kemarin) Saya belum mendapatkan tembusan petikan MA tersebut,”ujarnya.

Seperti diberitakan, penyidik Polda Jatim menjerat Mahmud dengan pasal 378 dan 372 KUHP. Penetapan tersangka berdasar laporan PT Bangun Sarana Baja (BSB) ke Polda Jatim pada Rabu, 11 April 2018. Mahmud diduga melakukan penipuan pemalsuan dokumen jual-beli tanah. Selama penyidikan tersangka tidak ditahan. Mahmud tetap bisa berkampanye dan maju sebagai caleg di daerah pemilihan (dapil) VIII (Manyar, Bungah, dan Sidayu). Mahmud ternyata mampu mengantongi 5.645 suara dari total 13.494 suara partai di dapil itu. Dia melenggang ke parlemen Gresik. Pada Selasa, 7 Mei 2019 penyidik Polda melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik.

Usai menjalani pemeriksaan,  jaksa penuntut kemudian melakukan upaya penahanan terhadap Mahmud. Masa penahanan Mahmud bakal habis pada 25 Agustus 2019. Pada 15 Agustus 2019, majelis hakim PN Gresik memvonis Mahmud hukuman selama 2 tahun penjara.  Mahmud menyatakan banding. Pada 23 Agustus 2019, Mahmud yang berstatus terdakwa dan di tahan di rutan mendapatkan izin untuk menghadiri pelantikan sebagai anggota DPRD Gresik dengan dikawal ketat petugas kepolisian. Usai dilantik, Mahmud langsung kembali ke rutan Gresik. Belakangan, MA  memvonis Mahmud terbukti telah melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan. Putusan No.138K/PID/2020 hakim kasasi membatalkan putusan banding No.1224/PID/2019 dan mengabulkan kasasi dari Kejari Gresik. MA menjatuhkan hukuman kepada Mahmud selama 1 tahun penjara.  Namun, salinan petikan MA terdapat kesalahan administrasi. Mahmud ditulis berjenis kelamin perempuan. Padahal, sejatinya Mahmud adalah laki-laki. (*)

Mahmud Terancam Dipenjara Lagi . Koreksi Admintrasi Petikan Putusan MA Sudah di PN Gresik Selengkapnya