Pemkab Gresik Berencana Memberlakukan PPKM Berskala Mikro

GRESIK,1minute.id- Masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) jilid II berakhir hari ini, Senin 8 Februari 2021. Untuk meningkatkan efektivitas pencegahan coronavirus disease 2019 (Covid-19) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik berencana melanjutkan PPKM. Tapi berskala lebih kecil, yakni PPKM Mikro.

Penegasan ini disampaikan oleh Plt. Bupati Gresik Moh Qosim saat memberi sambutan pada apel pemberian bantuan perlengkapan protokol kesehatan (prokes) dari PT Smelting Gresik pada Senin, 8 Februari 2021. Apel pagi di halaman Kantor Bupati Gresik.

“Kita yang berada di wilayah Surabaya Raya masuk bagian dari pemberlakukan PPKM berskala mikro yang telah diputuskan oleh Presiden,”katanya di hadapan para peserta apel serta para Kepala OPD Pemkab Gresik.

Menurut Qosim, PPKM berskala mikro ini akan menyasar pada wilayah yang selama ini terindikasi masuk pada zona merah sebaran yang terkonfirmasi Covid-19.

Beberapa wilayah yang masuk dalam zona merah itu diantaranya, Kecamatan Manyar, Kebomas, Gresik dan Menganti. Wilayah kecamatan yang terindikasi masuk pada zona merah akan dipersempit pada tingkat Desa, Rukun Warga (RW) sampai ketingkat Rukun Tetangga (RT). “Tracing akan dilakukan secara masif pada tingkatan tersebut,”tegas Qosim.

Pada kesempatan itu, PT Smelting memberikan bantuan berupa sarana prasarana prokes dan alkes kepada Pemkab Gresik. Wawan mewakili pihak PT Smelting secara simbolis menyerahkan bantuan kepada Plt Bupati Gresik Moh Qosim.

Bantuan itu berupa masker medis, sarung tangan, face shield, hand sanitizer masing masing berjumlah 2500 dus. Dan, juga memberikan 2500 unit Hazmat.  Bantuan sarana prasarana prokes dari perusahaan peleberan tembaga itu oleh Pemkab Gresik  akan dialokasikan ke puskesmas di Gresik.

“Kami sampaikan terima kasih. Dimasa pandemi yang berkepanjangan ini, kami mohon semuanya bahu membahu untuk mencegah penyebaran Covid dan meringankan beban masyarakat,”ujar Qosim. (*)

Pemkab Gresik Berencana Memberlakukan PPKM Berskala Mikro Selengkapnya

Polres dan PWI Gresik Akselerator Perubahan Bagikan Masker untuk Pemulihan Ekonomi


GRESIK,1minute.id – Hari Pers Nasional (HPN) sebentar lagi. HPN diperingati setiap 9 Februari. Memeriahkan event tahunan itu Polres Gresik bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Gresik membagikan ribuan masker dan handsanitizer kepada masyarakat yang hendak salat Jumat di sejumlah masjid.

Masjid Agung Maulana Malik Ibrahim, diantaranya. Pembagian masker dan handsanitizer dipimpin langsung Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto dan Ketua PWI Gresik M.Sholahuddin. Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto ditemui usai acara pembagian masker  mengatakan, pembagian masker dilakukan juga sebagai upaya mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Apalagi di Gresik saat ini masih diberlakukan PPKM, sehingga pembagian masker ini termasuk dalam agenda tersebut,” kata alumnus Akpol 2001 itu. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid II akan berakhir 8 Februari 2021. Mantan Kapolres Ponorogo itu menambahkan, kegiatan pembagian masker akan terus dilakukan dengan menggandeng sejumlah pihak, yang bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19 di Gresik.

“Kami dari Polres berterimakasih kepada PWI, masyarakat serta para jamaah masjid, sebab saat ini di Gresik masih PPKM, sehingga imbauan melakukan protokol kesehatan sangat penting,”katanya.

Sementara Ketua PWI Gresik M Sholahudin mengapresiasi upaya Polres Gresik yang menggandeng organisasinya, sebab secara umum HPN 2021 bertema “Bangkit dari Pandemi, Pemulihan Ekonomi, Pers sebagai Akselerator Perubahan”.

“Kami memang mendukung pemulihan ekonomi dan pers sebagai akselerator perubahan. Dan pada hari ini kami menyasar ke tempat ibadah, pasar dan tempat lainnya. Diharapkan masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan,”katanya.

Rencananya puncak acara HPN, 9 Februari 2021 akan dihadiri Presiden Joko Widodo secara virtual dari Istana Merdeka, Jakarta. Sementara itu, berdasarkan data Polres Gresik pelanggar PPKM di wilayah itu mencapai 6.938 orang. Selain itu, Polres Gresik melakukan teguran lisan sebanyak 58.404 kali, teguran tertulis 14.985 kali, sanksi sosial 6.853 kali, dan Tindak Pidana Ringan (tipiring) sebanyak 85 kali. (*)

Polres dan PWI Gresik Akselerator Perubahan Bagikan Masker untuk Pemulihan Ekonomi Selengkapnya