Pemkab Gresik Berencana Memberlakukan PPKM Berskala Mikro

GRESIK,1minute.id- Masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) jilid II berakhir hari ini, Senin 8 Februari 2021. Untuk meningkatkan efektivitas pencegahan coronavirus disease 2019 (Covid-19) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik berencana melanjutkan PPKM. Tapi berskala lebih kecil, yakni PPKM Mikro.

Penegasan ini disampaikan oleh Plt. Bupati Gresik Moh Qosim saat memberi sambutan pada apel pemberian bantuan perlengkapan protokol kesehatan (prokes) dari PT Smelting Gresik pada Senin, 8 Februari 2021. Apel pagi di halaman Kantor Bupati Gresik.

“Kita yang berada di wilayah Surabaya Raya masuk bagian dari pemberlakukan PPKM berskala mikro yang telah diputuskan oleh Presiden,”katanya di hadapan para peserta apel serta para Kepala OPD Pemkab Gresik.

Menurut Qosim, PPKM berskala mikro ini akan menyasar pada wilayah yang selama ini terindikasi masuk pada zona merah sebaran yang terkonfirmasi Covid-19.

Beberapa wilayah yang masuk dalam zona merah itu diantaranya, Kecamatan Manyar, Kebomas, Gresik dan Menganti. Wilayah kecamatan yang terindikasi masuk pada zona merah akan dipersempit pada tingkat Desa, Rukun Warga (RW) sampai ketingkat Rukun Tetangga (RT). “Tracing akan dilakukan secara masif pada tingkatan tersebut,”tegas Qosim.

Pada kesempatan itu, PT Smelting memberikan bantuan berupa sarana prasarana prokes dan alkes kepada Pemkab Gresik. Wawan mewakili pihak PT Smelting secara simbolis menyerahkan bantuan kepada Plt Bupati Gresik Moh Qosim.

Bantuan itu berupa masker medis, sarung tangan, face shield, hand sanitizer masing masing berjumlah 2500 dus. Dan, juga memberikan 2500 unit Hazmat.  Bantuan sarana prasarana prokes dari perusahaan peleberan tembaga itu oleh Pemkab Gresik  akan dialokasikan ke puskesmas di Gresik.

“Kami sampaikan terima kasih. Dimasa pandemi yang berkepanjangan ini, kami mohon semuanya bahu membahu untuk mencegah penyebaran Covid dan meringankan beban masyarakat,”ujar Qosim. (*)