Polres dan PWI Gresik Akselerator Perubahan Bagikan Masker untuk Pemulihan Ekonomi


GRESIK,1minute.id – Hari Pers Nasional (HPN) sebentar lagi. HPN diperingati setiap 9 Februari. Memeriahkan event tahunan itu Polres Gresik bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Gresik membagikan ribuan masker dan handsanitizer kepada masyarakat yang hendak salat Jumat di sejumlah masjid.

Masjid Agung Maulana Malik Ibrahim, diantaranya. Pembagian masker dan handsanitizer dipimpin langsung Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto dan Ketua PWI Gresik M.Sholahuddin. Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto ditemui usai acara pembagian masker  mengatakan, pembagian masker dilakukan juga sebagai upaya mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Apalagi di Gresik saat ini masih diberlakukan PPKM, sehingga pembagian masker ini termasuk dalam agenda tersebut,” kata alumnus Akpol 2001 itu. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid II akan berakhir 8 Februari 2021. Mantan Kapolres Ponorogo itu menambahkan, kegiatan pembagian masker akan terus dilakukan dengan menggandeng sejumlah pihak, yang bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19 di Gresik.

“Kami dari Polres berterimakasih kepada PWI, masyarakat serta para jamaah masjid, sebab saat ini di Gresik masih PPKM, sehingga imbauan melakukan protokol kesehatan sangat penting,”katanya.

Sementara Ketua PWI Gresik M Sholahudin mengapresiasi upaya Polres Gresik yang menggandeng organisasinya, sebab secara umum HPN 2021 bertema “Bangkit dari Pandemi, Pemulihan Ekonomi, Pers sebagai Akselerator Perubahan”.

“Kami memang mendukung pemulihan ekonomi dan pers sebagai akselerator perubahan. Dan pada hari ini kami menyasar ke tempat ibadah, pasar dan tempat lainnya. Diharapkan masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan,”katanya.

Rencananya puncak acara HPN, 9 Februari 2021 akan dihadiri Presiden Joko Widodo secara virtual dari Istana Merdeka, Jakarta. Sementara itu, berdasarkan data Polres Gresik pelanggar PPKM di wilayah itu mencapai 6.938 orang. Selain itu, Polres Gresik melakukan teguran lisan sebanyak 58.404 kali, teguran tertulis 14.985 kali, sanksi sosial 6.853 kali, dan Tindak Pidana Ringan (tipiring) sebanyak 85 kali. (*)