Khawatir Bangunan Ambruk, Pemilik Luminous Pilih Bongkar Kafe di Pucem

GRESIK,1minute.id – Kawasan Bukit Putri Cempo (Pucem) semakin mengkhawatirkan. Bukit kapur itu terus tergerus. Para pemilik kafe di kawasan Desa Ngargosari, Kecamatan Kebomas, Gresik bakal tidak bisa tidur nyenyak.

Pengunjung kafe juga harus waspada.Pasalnya, ancaman bencana tanah longsor bisa sewaktu-waktu terjadi. Meski, curah hujan mulai mereda. 

General manager Liminous Cafe Edi Purwanto mengatakan, kondisi longsor Kawasan Bukit Putri Cempo semakin mengkhawatirkan. “Untuk menghindari ada korban, pihaknya memutuskan untuk membongkar bangunan kafe itu,”ujar Edi Purwanto pada Minggu, 21 Maret 2021.

Pihaknya, tidak menginginkan adanya suatu kejadian yang bisa membahayakan pengunjung kafe. Meski, pihak kecamatan maupun pemerintah desa Ngargosari hanya menyarankan untuk membatasi para pengunjung kafe. “Membatasi pengunjung bisa saja dilakukan, tapi khawatir ketika mereka sedang menikmati ngopi tiba-tiba ada bencana longsor,”ujarnya.

Karena itu, pemilik Luminous Cafe, tambah Edi, memutuskan untuk membongkar bangunan tiga lantai di sisi timur tersebut. “Sedangkan bangunan di sisi barat tetap dipertahankan. “Untuk saat ini, bangunan di sisi barat masih tetap aman. Sambil melihat perkembangannya,”katanya.

Dalam pantauan 1minute.id longsor bukit kapur di Kawasan Putri Cempo semakin parah. Akses jalan alternatif dari Kelurahan Gending-Desa Ngargosari terputus. Sejumlah bangunan terancam longsor. Antara lain, bagian dapur rumah juri kunci Makam Putri Cempo. Tugu gerbang masuk makam Sayyid Abdurrahman, Paman Sunan Giri dan sebagian bangunan Liminous Cafe rontok karena tanah longsor.

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani ketika berkunjung ke rumah Musa’adah pada Rabu, 3 Maret 2021 merasa khawatir terkait kondisi rumah Musa’adah itu. Bupati Gresik milinial itu telah meminta keluarga Musa’adah untuk mau pindah rumah. Pasalnya, kondisi rumah mengkhawatirkan. Pemerintah kabupaten (Pemkab) Gresik telah menyediakan rumah sebagai tempat pengungsian sementara.

Siapa yang harus bertanggungjawab longsornya kawasan Bukit Putri Cempo ini? (*)

Khawatir Bangunan Ambruk, Pemilik Luminous Pilih Bongkar Kafe di Pucem Selengkapnya

Pastikan Sesuai Surat Edaran, Mal Tutup Pukul 19.00, Hotel Sesuai Prokes

GRESIK,1minute.id – Gamma, chief enginering AstonInn Hotel terlihat sibuk, Senin malam, 11 Januari 2021. Handy talky yang dibawa terdengar suara panggilan berulang-ulang. “Gamma monitor,”panggil seorang rekannya. Sekitar pukul 20.00.

Gamma, terus naik lift menuju lobi hotel. Pasalnya, bagian lobi sudah ada forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) Gresik. Yakni, Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, Dandim 0817 Gresik Letkol Inf Taufiq Ismail dan Wakil Bupati Gresik Moh Qosim.

Selain, Forkopimda juga ada Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil,  Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Agus Budiono, dan Satpol PP Abu Hasan.

Kedatangan mereka ini, untuk memastikan pengelola perhotelan telah menerapkan protokol kesehatan (Prokes) untuk karyawan maupun tamu hotel di hari pertama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Santri-sebutan lain-kabupaten Gresik ini.

Selain perhotelan, tim gabungan terdiri dari TNI, Polri dan aparatur sipil negara (ASN) mengecek jam berapa operasional mal.  “Setiap tamu menginap wajib menunjukkan surat keterangan kesehatan negatif corona,”kata Gamma.

Wakil Bupati Gresik Moh Qosim mengatakan, surat edaran PPKM di Gresik sudah mulai dilakukan oleh beberapa pengusaha di sektor pembelanjaan.

“Untuk mal dan pusat pembelanjaan jam malam sampai pukul 19.00. Sedangkan untuk warkop dan cafe serta pedagang kaki lima (PKL) sampai pukul 21.00,”kata Qosim didampingi didampingi Kapolres AKBP Arief Fitrianto, Kodim 0817 Letkol Inf Taufik Ismail, Kasat Pol PP Abu Hassan, Kepala Diskoperindag Gresik Agus Budiono, Senin malam, 11 Januari 2021.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto menambahkan, pihaknya akan terus melakukan operasi tempat kerumunan sesuai Perbup nomor 22/2020. “Terkait sanksi bagi masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar PPKM tetap mengikuti Perbup. Sanksi sosial, denda, serta pencabutan usaha,”terang alumnus Akpol 2001 itu.

Selain pusat perbelanjaan dan perhotelan, tim gabungan juga melakukan penyisiran di kawasan Bukit Putri Cempo, kini menjadi tempat usaha kafe itu.  (*)

Pastikan Sesuai Surat Edaran, Mal Tutup Pukul 19.00, Hotel Sesuai Prokes Selengkapnya