Yanuar Utomo Jabat Kajari Gresik

GRESIK,1minute.id – Tongkat komando Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik berganti dari Nana Riana kepada Yanuar Utomo. Pisah sambut pejabat lama dan baru dilakukan di Graha Kartini pada Kamis malam, 23 Juli 2025.

Tampak hadir di acara tersebut, diantaranya, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, Dandim 0817/Gresik Letkol Inf Fadly Subur Karamaha, Ketua Pengadilan Negeri Gresik Ahmad Rifai. 

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Nana Riana atas sinergi dan dukungan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan taat hukum. “Terima kasih atas pengabdian luar biasa yang telah diberikan kepada masyarakat Gresik. Dan kepada Kajari yang baru, kami di Pemkab Gresik menyambut hangat kehadiran Anda. Semoga dapat melanjutkan kolaborasi yang solid dalam menjaga marwah penegakan hukum di daerah ini,” ujar Fandi Akhmad Yani yang didampingi istrinya, Nurul Haromaini Ali. 

Nana Riana menjabat sebagai Kajari Gresik selama 2 tahun, 5 bulan, 15 hari. Nana mendapatkan promosi sebagai Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan posisi digantikan oleh Yanuar Utomo yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara. Yanuar adalah senior Nana Riana di Korp Adyaksa. 

Nana Riana menyampaikan kesan mendalam selama menjalankan amanah di Kota Santri, sebutan lain Kabupaten Gresik ini. “Terima kasih kepada Pemkab Gresik atas komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi yang terjalin sangat baik selama ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Kajari Gresik Yanuar Utomo, menyampaikan arah kebijakan dan semangat baru yang akan diusung selama masa jabatannya. “Kami diminta untuk segera melakukan konsolidasi internal, menghadirkan nuansa kejaksaan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, serta turut menyukseskan program-program pemerintah daerah,” tegasnya. Yanuar menyatakan akan melanjutkan kebijakan yang telah dilakukan oleh Nana Riana, antara lain, penindakan perkara korupsi. (yad)

Yanuar Utomo Jabat Kajari Gresik Selengkapnya

Kajati Jawa Timur Resmikan Rumah Rehabilitasi Napza, Khusus Pencandu Narkoba Gresik Gratis

GRESIK,1minute.id – Rumah Rehabilitasi Napza resmi berdiri di Kabupaten Gresik. Rumah rehabilitasi bagi pencandu narkotika, psikotropika dan zat terlarang (Napza) berada di kompleks Rumah Sakit Ibnu Sina Gresik itu diresmikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiarti pada Selasa, 24 Januari 2022.

Peresmian rumah rehabilitasi Napza ke-22 di Jawa Timur dan rumah rehabilitasi Napza ke-31 di Indonesia itu bersamaan dengan peresmian rumah dinas (Rumdin) Kejari Gresik dan musala Nurul Jannah dipusatkan di Kompleks Rumdin Kejari Gresik di Jalan Jurit, Desa Cerme Kidul, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.  

Rumdin Kejari Gresik berdiri diatas lahan seluas 3.645 meter persegi (m²). Dilahan itu terdapat 14 bangunan dengan total luas bangunan 1.375 m². Belasan bangunan rumah itu, terdiri dari 1 rumdin Kejari Gresik, 6 rumdin jaksa dan 6 rumdin staf tata usaha (TU). Serta, 1 unit musala Nurul Jannah. Nama musala itu usulan dari Kejati Jawa Timur Ami Amiarti. Semua bangunan beratsitektur minimalis. 

Tanah dan bangunan rumah di kompleks rumdin Kejari Gresik itu dibangun oleh Dinas Cipta Karya Kawasan Perumahan dan Permukiman (DCKPKP) Gresik selama 4,5 bulan adalah hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik. 

Kajati Ami Amiarti mengapresiasi berdirinya rumah rehabilitasi Napza hasil sinergi dan kolaborasi antara Kejari Gresik dengan Pemkab Gresik ini. “Ini rumah rehabilitasi Napza ke-22 di Jawa Timur. Dan, rumah rehabilitasi Napza ke-31 di Indonesia,” kata Ami Amiarti kepada  wartawan usai peresmian pada Selasa, 24 Januari 2023. Kajati Ami Amiarti didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Muhammad Hamdan Saragih dan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani. 

“Ini suatu kebanggaan bagi kami. Karena rumah rehabilitasi Napza di Indonesia berjumlah 31. Sebanyak 22 rumah Napza ada di Jawa Timur,” imbuhnya. Berdirinya rumah rehabilitasi Napza di Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik ini, patut diapresiasi. Apalagi, rumah rehabilitasi bagi para pencandu narkotika itu tidak dipungut biaya. “Ini kebaikan dari Bupati dan tentu bersama-sama DPRD setempat. Kami sangat terima kasih,” ujar Ami Amiarti. 

Ia menyebutkan tidak semua pencandu narkotika dilakukan rehabilitasi. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Diantaranya, pencandu bukan anggota jaringan narkoba. Baik, kurir hingga pengedar. Selain itu, bukan seorang residivis. “Pencandu yang bisa dilakukan rehabilitasi adalah untuk diri sendiri. Ia menjadi korban. Sehingga, ketika perkara masuk ke Kejaksaan bisa dilakukan upaya restoratif jaustice,” katanya. Untuk penetapan pecandu masuk rehabilitasi, kata Ami Amiarti, telah mendapatkan assement dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) setempat.

Kajati Ami Amiarti menyebutkan kasus narkoba di Gresik cenderung meningkat dalam tiga tahun terakhir. Indikasi, adalah jumlah surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang masuk di Kejari Gresik. Pada 2020 sebanyak 160 SPDP perkara narkoba. Pada 2021 meningkat menjadi 173 kasus dan tahun lalu sebanyak 188 perkara. 

Sementara itu, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengatakan, berdirinya rumah rehabilitasi Napza sebagai strategi menurunkan angka penyalahgunaan narkoba. 

Kami mengajak semua stakeholder jajaran forkopimda, khusus Kejari Gresik melihat banyak anak Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik terkait bahaya penyalahgunaan narkoba ini. “Mudah-mudahan dengan berdirinya rumah rehabilitasi Napza ini bisa menurunkan angka kecanduan narkoba,” harap Gus Yani-sapaan akrab-Bupati Fandi Akhmad. 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Muhammad Hamdan Saragih mengatakan, rumah rehabilitasi Napza berada di kompleks RSUD Ibnu Sina Gresik. Rumah rehabilitasi napza ini memiliki dua fungsi yakni rehabilitasi bagi terpidana narkoba. Dan, kedua khusus untuk melakukan rehabilitasi bagi warga Gresik yang kecanduan. “Khusus untuk rehabilitasi warga Gresik gratis,” kata Kajari Hamdan. 

Telah disepakati untuk rehabilitasi bagi warga Gresik yang kecanduan narkotika dilakukan dua tahap secara gratis. “Tahap ketiga berbayar karena kalau sudah 3 kali itu sudah keterlaluan,” tegasnya. (yad)

Kajati Jawa Timur Resmikan Rumah Rehabilitasi Napza, Khusus Pencandu Narkoba Gresik Gratis Selengkapnya

Kajari Gresik Musnahkan Barbuk Senilai Rp 900 Juta, Sabu-sabu dan Pil Koplo Dicampur Pembersih Lantai lalu Diblender 

GRESIK,1minute.id –  Kejaksaan Negeri Gresik kembali memusnahkan barang bukti (barbuk) tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atawa inkrah pada Selasa, 23 Agustus 2022. Barbuk yang dimusnahkan diantaranya sabu-sabu dengan berat 455,717 gram  yang berasal dari 79 Perkara senilai Rp 546.860.400. Ganja dengan berat 81,09 gram yang berasal dari 3 perkara senilai Rp.81.090.000.

Berikutnya, narkotika jenis tembakau sintetis seberat 18,91 gram berasal dari 2 perkara senilai Rp.378.200, Pil Double LL sebanyak 83.560 butir yang berasal dari 4 perkara senilai Rp.250.680.000. Selanjutnya, handphone sebanyak 69 buah, yang berasal dari 64 perkara, Uang palsu pecahan Rp 100.000  sebanyak 99 lembar dan uang pecahan Rp.50.000 sebanyak 376 lembar, yang berasal dan 1 perkara serta senjata tajam sebanyak 5 buah, yang berasal dan 5 perkara dan kamu tradisional sebanyak 3.558 botol, yang berasal dari 1 perkara.

Tidak ada galeri yang dipilih atau galeri itu dihapus.

“Barang bukti yang kami musnahkan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap,”kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik M Hamdan Saragih di kantor Kejari Gresik di Jalan Permata, Kompleks Perumahan Bunder Asri, Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik pada Selasa, 23 Agustus 2022.

Barbuk yang dimusnahkan dengan berbagai cara. Untuk sabu-sabu dan pil koplo dimusnahkan dengan cara di blender. Barbuk itu sebelumnya dicampur dengan obat pembersih lantai kemudian ditanam ke tanah. Sedangkan, minuman keras (miras) dimusnahkan dengan cara di gilas dengan wales stome (alat berat pemadatan tanah). Kemudian, handphone dimusnahkan menggunakan hammer (palu). Untuk uang palsu dan lain-lain dimusnahkan dengan cara dibakar. 

Pemusnahan barbuk periode Januari-Agustus 2022 diikuti oleh KBO Satreskoba Polres Gresik Iptu Suhari, Kasat Pol PP Gresik Suprapto dan Kabag Hukum Pemkab Gresik Prayogo. Kajari mengungkapkan, barbuk yang dimusnahkan cenderung meningkat. Terutama baru narkoba. “Untuk kasus narkoba, ada cenderung meningkat,”tegas Kajari Hamdan. Total barbuk yang dimusnahkan bila diuangkan nyaris Rp 900 juta tepatnya Rp 897.008.600. (yad)

Kajari Gresik Musnahkan Barbuk Senilai Rp 900 Juta, Sabu-sabu dan Pil Koplo Dicampur Pembersih Lantai lalu Diblender  Selengkapnya

Dituntut 2 Tahun, Nelayan Cantrang Minta Keringanan Hukuman

GRESIK,1minute.id – Ifan Suparno, 32, terdakwa perkara perikanan, larangan menangkap ikan menggunakan jaring trawl kembali di sidang di Pengadilan Negeri Gresik. Sidang lanjutan digelar ruang Tirta dengan ketua majelis Wiwin Arodawanti yang juga Ketua Pengadilan Negeri (PN) Gresik. 

Sidang lanjutan mendengar pembelaan atau pledoi dari kuasa hukum terdakwa Ifan, Fasichatus Sakdiyah. Dalam pledoi Sakdiyah meminta kepada majelis hakim untuk memberikan hukuman ringan. Sebab, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik Arga Bramantyo Cahya Sahertian selama 2 tahun dianggap terlalu berat oleh terdakwa Ifan Suparno. 

“Sebab, terdakwa adalah tulangpunggung keluarga,”kata perempuan berjilbab itu. Selain itu, Sakdiyah mendalihkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan hasil tangkapan cantrang ikan 2 ton tidak ditangkap di Perairan Pulau Bawean melainkan di wilayah Slumbu. Usai pembacaan pledoi, majelis meminta JPU untuk melakukan tanggapan atas pledoi terdakwa. Jaksa penuntut akan memberikan replik secara tertulis pada sidang berikutnya pada Kamis lusa, 28 Oktober 2021.

Seperti diberitakan, Ifan Suparno ditangkap polisi air bersama nelayan Pulau Bawean karena menangkap ikan menggunkan jaring trawl di wilayah perairan, Desa Lebak, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean pada Juni 2021 lalu. Ia didakwa dengan Pasal 85 jo Pasal  9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18/ 2021 melarang penggunaan cantrang atau trawl untuk menangkap ikan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arga Bramantyo Cahya Sahertian menuntut terdakwa kapten kapal Ifan Suparno, 32, dengan hukuman penjara selama 2 tahun serta denda Rp 30 juta subsider 3 bulan atas tindak pidana menangkap ikan dengan menggunakan alat yang dilarang cantrang yang dapat merusak ekosistem laut.

“Berdasarkan alat bukti dan saksi dipersidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Amandemen UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama dua tahun,”tegas Arga saat membacakan tuntutan pada Rabu, 20 Oktober 2021.

Ketua Advokasi Kerukunan Nelayan Bawean (KNB) Baharudin mengapresiasi Polair Polres Gresik yang telah menetapkan penggunaan cantrang ke meja hijau, Pengadilan Negeri Gresik. “Pembelajaran nelayan cantramg memahami kearifan lokal. Empati kepada nelayan lokal,”tegas Baharudin. 

Dalam penangkapan itu, pegiat lingkungan di Pulau Bawean dihebohkan temuan guci diduga dari Dinasti Ming. Guci dengan ornamen gambar ular Naga ditemukan di perairan Barat Pulau Bawean. Guci tersimpan di Pulau Bawean. Akan tetapi, dua buah guci diduga peninggalan Dinas Ming tidak masuk dalam berita acara pemeriksaan.(yad)

Dituntut 2 Tahun, Nelayan Cantrang Minta Keringanan Hukuman Selengkapnya

Kajari Gresik : Kades Diperbolehkan Mengalokasikan Dana Desa untuk Penanggulangan Covid

GRESIK,1minute.id –  Kepala Desa tidak perlu risau dan khawatir mengalokasi dana desa untuk menbantu menanggulangan wabah corona virus disease 2019 (Covid-19). Mengalokasi anggaran pembelian masker, hand sanitizer hingga membelikan pulsa seluler untuk rukun tetangga dan rukun warga (RT/RW). 

Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Heru Winoto mengatakan, kepala desa diperbolehkan mempergunakan sebagian dana desa untuk kegiatan penanggulangan Covid-19. 

“Jangan takut kalau ada yang menakut-nakuti dan mengancam, tentang penggunaan dana desa untuk covid laporkan ke kami,” kata Kajari Gresik Heru Winoto dalam Rapat Koordinasi  pelaksanaan dan evaluasi PPKM Mikro di Kabupaten Gresik pada Rabu, 28 April 2021.

Rakor itu bertujuan untuk memperkuat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro dengan lebih mengefektifkan para ketua RT dan RW ini dihadiri forkopimda.  Alokasi sebagian dana desa untuk penanggulangan virus corona tetap harus akuntable, transparan sehingga penggunaan dana desa sesuai aturan yang berlaku. Tidak boleh ada mark up dan korupsi dalam pelaksanaannya.

Seperti diberitakan, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menekankan kepada para Kepala Desa untuk meningkatkan peran serta RT dan RW dalam melaksanakan PPKM di tingkat Desa. Bahkan Bupati mensarankan agar menggunakan sebagian dana desa untuk kegiatan penanggulangan Covid-19.

“Tidak mungkin kita mengerahkan RT dan RW untuk kegiatan PPKM mikro ini kalau dana desa tidak mendanai. silahkan beli masker, hand sanitizer, desinfektan bahkan pulsa untuk Ketua RT dan RW untuk kebutuhan koordinasi,”kata Gus Yani-sapaan-Bupati Fandi Akhmad Yani. (yad)

Kajari Gresik : Kades Diperbolehkan Mengalokasikan Dana Desa untuk Penanggulangan Covid Selengkapnya