Kajari Gresik : Kades Diperbolehkan Mengalokasikan Dana Desa untuk Penanggulangan Covid

GRESIK,1minute.id –  Kepala Desa tidak perlu risau dan khawatir mengalokasi dana desa untuk menbantu menanggulangan wabah corona virus disease 2019 (Covid-19). Mengalokasi anggaran pembelian masker, hand sanitizer hingga membelikan pulsa seluler untuk rukun tetangga dan rukun warga (RT/RW). 

Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Heru Winoto mengatakan, kepala desa diperbolehkan mempergunakan sebagian dana desa untuk kegiatan penanggulangan Covid-19. 

“Jangan takut kalau ada yang menakut-nakuti dan mengancam, tentang penggunaan dana desa untuk covid laporkan ke kami,” kata Kajari Gresik Heru Winoto dalam Rapat Koordinasi  pelaksanaan dan evaluasi PPKM Mikro di Kabupaten Gresik pada Rabu, 28 April 2021.

Rakor itu bertujuan untuk memperkuat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro dengan lebih mengefektifkan para ketua RT dan RW ini dihadiri forkopimda.  Alokasi sebagian dana desa untuk penanggulangan virus corona tetap harus akuntable, transparan sehingga penggunaan dana desa sesuai aturan yang berlaku. Tidak boleh ada mark up dan korupsi dalam pelaksanaannya.

Seperti diberitakan, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menekankan kepada para Kepala Desa untuk meningkatkan peran serta RT dan RW dalam melaksanakan PPKM di tingkat Desa. Bahkan Bupati mensarankan agar menggunakan sebagian dana desa untuk kegiatan penanggulangan Covid-19.

“Tidak mungkin kita mengerahkan RT dan RW untuk kegiatan PPKM mikro ini kalau dana desa tidak mendanai. silahkan beli masker, hand sanitizer, desinfektan bahkan pulsa untuk Ketua RT dan RW untuk kebutuhan koordinasi,”kata Gus Yani-sapaan-Bupati Fandi Akhmad Yani. (yad)