Dituntut 2 Tahun, Nelayan Cantrang Minta Keringanan Hukuman

GRESIK,1minute.id – Ifan Suparno, 32, terdakwa perkara perikanan, larangan menangkap ikan menggunakan jaring trawl kembali di sidang di Pengadilan Negeri Gresik. Sidang lanjutan digelar ruang Tirta dengan ketua majelis Wiwin Arodawanti yang juga Ketua Pengadilan Negeri (PN) Gresik. 

Sidang lanjutan mendengar pembelaan atau pledoi dari kuasa hukum terdakwa Ifan, Fasichatus Sakdiyah. Dalam pledoi Sakdiyah meminta kepada majelis hakim untuk memberikan hukuman ringan. Sebab, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik Arga Bramantyo Cahya Sahertian selama 2 tahun dianggap terlalu berat oleh terdakwa Ifan Suparno. 

“Sebab, terdakwa adalah tulangpunggung keluarga,”kata perempuan berjilbab itu. Selain itu, Sakdiyah mendalihkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan hasil tangkapan cantrang ikan 2 ton tidak ditangkap di Perairan Pulau Bawean melainkan di wilayah Slumbu. Usai pembacaan pledoi, majelis meminta JPU untuk melakukan tanggapan atas pledoi terdakwa. Jaksa penuntut akan memberikan replik secara tertulis pada sidang berikutnya pada Kamis lusa, 28 Oktober 2021.

Seperti diberitakan, Ifan Suparno ditangkap polisi air bersama nelayan Pulau Bawean karena menangkap ikan menggunkan jaring trawl di wilayah perairan, Desa Lebak, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean pada Juni 2021 lalu. Ia didakwa dengan Pasal 85 jo Pasal  9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18/ 2021 melarang penggunaan cantrang atau trawl untuk menangkap ikan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arga Bramantyo Cahya Sahertian menuntut terdakwa kapten kapal Ifan Suparno, 32, dengan hukuman penjara selama 2 tahun serta denda Rp 30 juta subsider 3 bulan atas tindak pidana menangkap ikan dengan menggunakan alat yang dilarang cantrang yang dapat merusak ekosistem laut.

“Berdasarkan alat bukti dan saksi dipersidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Amandemen UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama dua tahun,”tegas Arga saat membacakan tuntutan pada Rabu, 20 Oktober 2021.

Ketua Advokasi Kerukunan Nelayan Bawean (KNB) Baharudin mengapresiasi Polair Polres Gresik yang telah menetapkan penggunaan cantrang ke meja hijau, Pengadilan Negeri Gresik. “Pembelajaran nelayan cantramg memahami kearifan lokal. Empati kepada nelayan lokal,”tegas Baharudin. 

Dalam penangkapan itu, pegiat lingkungan di Pulau Bawean dihebohkan temuan guci diduga dari Dinasti Ming. Guci dengan ornamen gambar ular Naga ditemukan di perairan Barat Pulau Bawean. Guci tersimpan di Pulau Bawean. Akan tetapi, dua buah guci diduga peninggalan Dinas Ming tidak masuk dalam berita acara pemeriksaan.(yad)