Terbukti Bersalah, Pengusaha Kapal Divonis 2 Tahun Penjara, Denda Rp 100 Juta

GRESIK,1minute.id – Terdakwa pemalsuan dokumen impor kapal Johan Aditya Kuncoro divonis hukuman selama 2 tahun pleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik. Selain hukuman penjara, majelis membebani lelaki 36 tahun denda Rp 100 juta. 

Bila terdakwa yang tinggal di Kelurahan Keputran, Kecamatan Tegalsari, Surabaya tidak bisa membayar denda masa hukuman ditambah sebulan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik Mochammad Fatkur Rochman, mengatakan, terdakwa terbukti secara sah turut serta dan meyakinkan bersalah  melakukan perbuatan tanpa pemberitahuan dokumen kapal yang sah. 

Terdakwa melanggar pasal  103 huruf a, Undang-undang Nomor 17 tahun 2006, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

“Menjatuhkan putusan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 100 Juta. Jika dalam waktu satu bulan tidak dibayar, maka harta kekayaan terdakwa dapat disita oleh Jaksa, dan jika masih tidak mencukupi, digantikan penjara selama satu bulan,”kata Fatkur Rochman pada Rabu, 14 Juli 2021.

Dari putusan tersebut, barang bukti berupa dokumen dan sebuah kapal disita untuk negara. Putusan majelis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik yang menuntut terdakwa dengan hukumam penjara selama 4 tahun dan denda Rp 100 Juta subsider 2 bulan kurungan. 

Atas putusan tersebut, terdakwa dan Jaksa menyatakan pikir-pikir. “Kita diskusikan dulu kepada terdakwa. Kita pikir-pikir,” kata Penasihat Hukum terdakwa Johan Aditya Kuncoro, Aisyah. 
Diketahui, Kapal tersebut masuk ke Indonesia bersandar di Pelabuhan Pontianak pada 26 Januari 2019.

Setalah diperiksa dokumen, ternyata tidak sesuai dengan fisik. Akhirnya, diperintahkan untuk ekspor kembali ke Jepang.  Ternyata, kapal tersebut tidak diekspor, melainkan dibawa ke PT Indonesia Marina Shipyard di Gresik dengan alasan untuk perbaikan.

Padahal, menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru. 

Impor barang modal tidak baru berupa Kapal Revo 8 Ex Ferry Aso yang dibuat pada 1989 tidak memenuhi persyaratan spesifikasi teknis kapal  untuk dapat di impor, sebab melebihi batas usia kapal yang disyaratkan yakni usia kapal  sudah lebih dari 30 tahun.

Rencananya, kapal tersebut akan dipergunakan untuk mendukung  penyeberangan dari Pelabuhan Padangbay Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali menuju Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat maupun sebaliknya. (yad)

Terbukti Bersalah, Pengusaha Kapal Divonis 2 Tahun Penjara, Denda Rp 100 Juta Selengkapnya

Peringati Hari Anti Korupsi,Kejari Gresik Baberkan Hasil Kinerja Penanganan Korupsi, Tidak Ada Perkara yang Dihentikan

Kajari Gresik Heru Winoto didampaingi Kasi Pidsus Kejari Gresik,  Dymas Adji Wibowo


GRESIK,1minute.id – Masa pandemi Covid – 19 membuat Peringatan HariAnti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2020 terasa beda. Apalagi, Harkodia bertepatan Pemilihan kapala daerah (Pilkada)  Serentak ,9 Desember 2020.

Kejaksaan Negeri Gresik untuk memperingati Harkodia itu dengan meliris hasil kinerja kurun waktu Januari hingga 8 Desember 2020. 

Kurun waktu itu, korp Adhyaksa telah menangani dua perkara korupsi saat ini telah naik ke penyidikan, yakni kasus dugaan penyalahgunaan pengelolahan ADD tahun 2015-2017 Desa Dooro Kecamatan Cerme dan Dugaan tindak pidana korupsi pengelolahan dan keuangan di Kecamatan Duduksampeyan antara 2017- 2019.

Terbaru Kejari Gresik melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pekerjaan perbaikan lingkungan di lokasi Driyorejo Perumahan Nasional (Perumnas)  Cabang Gresik 2018 sebesar Rp 11 miliar. 

Sedangkan, perkara melalui bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan penuntutan atas dugaan tindak pidana korupsi di Badan Pendapatan, Pengelolahan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Dan perkara mask tingkat kasasi.

Kajari Gresik Heru Winoto mangatakan bahwa saat ini perkara tindak pidana korupsi ditingkat penyidikan masih menungu hasil audit pemeriksaan kerugian negara dari Inspektorat Gresik,  sehingga pihaknya belum bisa menentukan kerugian negara dan tersangka. 

“Hasil pemeriksaan audit kerugian negara saat ini masih diperiksa oleh tim audit dari Inspektorat Kabupaten Gresik sehingga kami belum bisa menentukan berapa kerugian negara,” jelas Heru Winoto didampaingi Kasi Pidsus Kejari Gresik,  Dymas Adji Wibowo kepada wartawan, Rabu 9 Desember 2020.

Ketika ditanya terkait progres penyidikan perkara dugaan penyalahgunaan ADD Desa Dooro dan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Kecamatan Duduksampeyan apakah akan dihentikan,  Kajari Gresik dengan tegas mengatakan tidak ada penghentian perkara yang sudah masuk ke tingkat penyidikan. 

“Kami tegaskan, kejaksaan tidak akan pernah menghentikan perkara ditingkat penyidikan yang saat ini ditangani,  seperti perkara penyalahgunaan ADD Desa Dooro maupun di Kecamatan Duduksampeyan,”tegas Kajari.

Sementara itu, terkait penyelidikan dugaan pengadaan barang dan jasa pekerjaan perbaikan lingkungan dilokasi Driyorejo Perumahan Nasional (Perumnas) saat ini sedang dilakukan pemeriksaan.  

“Kami mendapatkan laporan jika ada dugaan penyimpangan korupsi sebesar Rp 11 miliar di Perumnas cabang Gresik tahun 2018. Saat ini tim pidsus masih melakukan progres pemeriksaan dan sudah memanggil beberapa orang untuk dimintai keterangan,”jelasnya juga didampingi Kasi Intel Kejari Gresik, Dimaz Atmadi Brata Anandiansyah.

Pada kesempataan ini, Kajari Gresik juga membeberkan kinerja kejaksaan selama 2020.  Kejaksaan juga telah melakukan eksekusi pada tepidana korupsi Agus Eko Isnanto ;  dr. Nurul Dholam dan terpidana Mukhtar.  

Tidak hanya itu, Kejaksaan juga berhasil mengamankan kerugian negara dari hasil uang pengganti dari terpidana Elly Sundari sebesar Rp 478.824.400, dari terpidana dr. Nurul Dholam sebesar Rp. 500 juta dan dari terpidana Mukhtar sebesar Rp 542.086.000. (*)

Peringati Hari Anti Korupsi,Kejari Gresik Baberkan Hasil Kinerja Penanganan Korupsi, Tidak Ada Perkara yang Dihentikan Selengkapnya