Terbukti Bersalah, Pengusaha Kapal Divonis 2 Tahun Penjara, Denda Rp 100 Juta

GRESIK,1minute.id – Terdakwa pemalsuan dokumen impor kapal Johan Aditya Kuncoro divonis hukuman selama 2 tahun pleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik. Selain hukuman penjara, majelis membebani lelaki 36 tahun denda Rp 100 juta. 

Bila terdakwa yang tinggal di Kelurahan Keputran, Kecamatan Tegalsari, Surabaya tidak bisa membayar denda masa hukuman ditambah sebulan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik Mochammad Fatkur Rochman, mengatakan, terdakwa terbukti secara sah turut serta dan meyakinkan bersalah  melakukan perbuatan tanpa pemberitahuan dokumen kapal yang sah. 

Terdakwa melanggar pasal  103 huruf a, Undang-undang Nomor 17 tahun 2006, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

“Menjatuhkan putusan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 100 Juta. Jika dalam waktu satu bulan tidak dibayar, maka harta kekayaan terdakwa dapat disita oleh Jaksa, dan jika masih tidak mencukupi, digantikan penjara selama satu bulan,”kata Fatkur Rochman pada Rabu, 14 Juli 2021.

Dari putusan tersebut, barang bukti berupa dokumen dan sebuah kapal disita untuk negara. Putusan majelis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik yang menuntut terdakwa dengan hukumam penjara selama 4 tahun dan denda Rp 100 Juta subsider 2 bulan kurungan. 

Atas putusan tersebut, terdakwa dan Jaksa menyatakan pikir-pikir. “Kita diskusikan dulu kepada terdakwa. Kita pikir-pikir,” kata Penasihat Hukum terdakwa Johan Aditya Kuncoro, Aisyah. 
Diketahui, Kapal tersebut masuk ke Indonesia bersandar di Pelabuhan Pontianak pada 26 Januari 2019.

Setalah diperiksa dokumen, ternyata tidak sesuai dengan fisik. Akhirnya, diperintahkan untuk ekspor kembali ke Jepang.  Ternyata, kapal tersebut tidak diekspor, melainkan dibawa ke PT Indonesia Marina Shipyard di Gresik dengan alasan untuk perbaikan.

Padahal, menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru. 

Impor barang modal tidak baru berupa Kapal Revo 8 Ex Ferry Aso yang dibuat pada 1989 tidak memenuhi persyaratan spesifikasi teknis kapal  untuk dapat di impor, sebab melebihi batas usia kapal yang disyaratkan yakni usia kapal  sudah lebih dari 30 tahun.

Rencananya, kapal tersebut akan dipergunakan untuk mendukung  penyeberangan dari Pelabuhan Padangbay Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali menuju Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat maupun sebaliknya. (yad)