Jalan Cerme-Kebomas Rusak, DPRD Gresik Desak DPUTR Gresik Tolak Penyerahan Pekerjaan 

GRESIK,1minute.id – Komisi III DPRD Gresik mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang atau DPUTR Gresik untuk menolak penyerahan pekerjaan proyek jalan alternatif penghubung Kebomas-Cerme di Jalan Banjarsari.

Sebab, kondisi jalan penghubung itu rusak. Komisi yang membidangi pembangunan itu meminta perbaikan menyeluruh, mulai tembok penahan tanah atau TPT dan peningkatan jalan. 

Sekretaris Komisi III DPRD Gresik Abdullah Hamdi mengatakan, bahwa proses perbaikan harus dilakukan secara total dan menyeluruh.

“Bisa kami lihat kerusakannya sangat parah, sehingga tidak akan efektif jika hanya ditambal saja, karena pasti akan kembali rusak. Harus menyeluruh diperbaikinya,” ujar Abdullah Hamdi kepada wartawan pada Kamis, 16 Mei 2024.

Kondisi jalan terlihat ambles. Bahkan, banyak terdapat cekungan dengan kedalaman bervariasi muulai dari 10-20 centimeter.

“Padahal sebelum dibangun sudah ada TPT-nya. Namun, TPT tidak ikut ditingkatkan sehingga saat ambrol akan berdampak pada kerusakan jalan seperti sekarang ini,” imbuh Abdullah Hamdi.

LONGSOR : Tembok penahan tanah di ruas Jalan Cerme-Kebomas di Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme yang ambrol dan belum ada perbaikan psda Jumat, 17 Mei 2024 ( Foto : Chusnul Cahyadi/1minute.id)

Sementara, anggota Komisi III DPRD Gresik Luthfi Dawam meminta DPUTR Gresik jangan menerima dulu penyerahan jalan tersebut. Dikarenakan masa pemeliharaan akan berakhir pada Juni 2024 mendatang.

“Jangan diterima dulu penyerahan jalan tersebut. Harus ada solusi dulu terkait kerusakan yang terjadi,” katanya.

Rencananya, DPRD Gresik akan memanggil DPUTR Gresik, kontraktor, konsultan perencana dan konsultan pengawas untuk meminta solusi konkret sebelum masa pemeliharaan selesai.

“Rencananya pada Senin (20/5/2024) pekan depan kami jadwalkan pemanggilan,” tegas Luthfi Dawam. Dalam pengamatan 1minute.id kondisi jalan penghubung Cerme-Kebomas lewat Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik sepintas terlihat mulus. Akan tetapi, ketika melewati jalan itu, jalan bergelombang, tambal sulam membuat pengendara motor kurang nyaman. 

KAYU PENANDA : Alas penutup saluran air atau uditch di ruas Jalan Cerme-Kebomas di Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik yang patah sehingga warga memberikan tanda sebuah kayu agar pengendara tidak terperosk pada Jumat, 17 Mei 2024 ( Foto: Chusnul Cahyadi/1minute.id)

Di sejumlah ruas jalan terdapat TPT yang ambrol juga belum ada perbaikan. Selain itu, banyak penutup saluran air atau uditch patah dan dipasang balok kayu penanda jalan berlubang. 

Terpisah, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Gresik Edi Pancoro mengatakan, ruas jalan yang rusak masih dilakukan perbaikan oleh kontraktor. “Karena ruas jalan masih belum diserahkan. Masa perbaikan selama 6 bulan atau Juni nanti,” ujar Edi Pancoro ditemui di acara Job Fair, Gresik Kerja 2024 di Gedung Wahana Ekspresi Poesponegoro pada Rabu, 15 Mei 2024.

Ia mengatakan, kontraktor dinilai korporatif dan bertanggung jawab atas pekerjaan. “Perbaikan selesai minggu ini,” katanya. (yad)

Jalan Cerme-Kebomas Rusak, DPRD Gresik Desak DPUTR Gresik Tolak Penyerahan Pekerjaan  Selengkapnya

Keselamatan Nomor 1, DPRD Gresik Usulkan Pembentukan Perda Khusus Kendaraan Listrik

GRESIK,1minute.id – Abdullah Hamdi risau. Pesatnya pengguna kendaraan bertenaga listrik di Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik ini semakin mengkhawatirkan. Sebab, kendaraan listrik itu dikendarai anak di bawah umur sehingga membahayakan keselamatan.

Wakil rakyat berkantor di Jalan KH Wachid Hasyim, Gresik itu mengusulkan pembentukan peraturan daerah (perda) khusus kendaraan bertenaga listrik. Ini dilakukan untuk meminimalisir kecelakaan di jalan raya.  Abdullah Hamdi mengatakan akhir-akhir ini memang pengguna kendaraan listrik meningkat. Minimnya sosialisasi, membuat pola berkendara menjadi tidak tertib. “Padahal, aturan terkait penggunaan kendaraan bertenaga listrik sudah ada. Tapi banyak yang belum tahu,” ujar anggota Komisi III DPRD Gresik itu.

Misalnya, hingga saat ini masih banyak pengendara sepeda listrik yang tidak memakai helm. Padahal, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 45/2020, ada kewajiban memakai helm. “Kemudian terkait kecepatan, dalam aturan tersebut juga dibatasi. Yakni 25 kilometer per jam. Tapi nyatanya di jalan kecepatan sangat tinggi,” terang Abdullah Hamdi.

Dikatakan, dalam Permenhub juga ada ketentuan umur pengguna sepeda listrik. Yakni minimal 12 tahun. Sedangkan 12 tahun sampai 15 tahun harus didampingi orang dewasa. “Tapi di jalan banyak anak-anak kecil yang pakai sepeda listrik. Ini kan sangat berbahaya,” katanya. 

Dengan kondisi ini, pihaknya akan mengusulkan pembentukan perda khusus terkait kendaraan listrik. Sehingga sosialisasi bisa lebih masif. Selain itu juga perlu ada fasilitasi dari pemerintah terkait pengendara sepeda listrik. Misalnya jalur khusus di jalan raya,” kata anggota komisi yang membidangi pembangunan ini.

Sementara itu, Dinas Pendidikan (Dispendik) Gresik resmi melarang penggunaan sepeda listrik bagi peserta didik pada tingkat SD dan SMP negeri maupun swasta di Kabupaten Gresik.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Gresik S. Hariyanto dalam keterangannya menjelaskan, hal yang melatarbelakangi instansinya mengeluarkan surat edaran ini adalah adanya masukan dan keresahan dari berbagai pihak terkait penggunaan sepeda listrik oleh peserta didik.

“Ini dikuatkan juga dengan Permenhub No.45 tahun 2020 yang mengatur tentang penggunaan kendaraan yang berpenggerak motor listrik. Dengan adanya Permenhub ini, masyarakat kemudian mendorong Dinas Pendidikan mengkaji penggunaan sepeda listrik bagi peserta didik,” ujar usai menghadiri acara Bimbingan Teknik (Bintek) dan Deklarasi Sekolah Ramah Anak di UPT SMP Negeri 2 Gresik pada Senin, 18 Maret 2024.

“Dari antisipasi ini, kita harapkan bersama agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan bagi peserta didik,” tegasnya.

Dalam surat edaran Dinas Pendidikan Gresik tersebut, ada empat poin yang diatur. Diantaranya, larangan bagi peserta didik untuk membawa sepeda listrik untuk transportasi ke sekolah. Berikutnya, dijelaskan bahwa pihak sekolah berhak menyita sepeda listrik apabila peserta didik kedapatan membawa sepeda listrik ke sekolah.

Pihak sekolah juga akan memberikan teguran secara tertulis dan wali murid diharuskan menandatangani surat pernyataan agar peserta didik tidak melakukan pelanggaran lagi. Langkah terakhir, bagi peserta didik yang melanggar sebanyak tiga kali, akan disarankan untuk pindah sekolah ke lokasi terdekat.

Hariyanto juga merupakan langkah preventif bagi permasalahan dan hal-hal yang tidak diinginkan terjadi pada peserta didik. (yad)

Keselamatan Nomor 1, DPRD Gresik Usulkan Pembentukan Perda Khusus Kendaraan Listrik Selengkapnya

Komisi III DPRD Gresik Semakin Rajin Sidak, Pastikan Proyek Pembangunan Sesuai Spesifikasi 

GRESIK,1minute.id – Komisi III (Bidang Pembangunan) DPRD Gresik semakin aktif melakukan inspeksi mendadak (sidak). Melaksanakan fungsi pengawasan. Dalam sepekan terakhir ada tiga proyek pembangunan yang di sidak oleh komisi bidang pembangunan itu.

Yakni, Gedung Islamic Center di Desa Kedungpring, Kecamatan Balongpanggang dan proyek peningkatan Jalan Cerme Lor-Punduttrate  dan ruas Jalan Cerme Lor – Metatu. Seluruh proyek pembangunan telah dikerjakan dan beberapa hampir selesai. Untuk memastikan pembangunan sesuai spesifikasi.

Anggota Komisi III DPRD Gresik Abdullah Hamdi mengatakan pembangunan Jalan Cerme Lor (Kecamatan Cerme) – Punduttrate (Kecamatan Benjeng) telah mencapai 95 lebih. Saat ini, kontraktor pelaksana tinggal melalukan finishing saja. “Saat kami kesana, kontraktor tinggal merapikan hasil pekerjaan,” ujarnya.

Dikatakan, pelaksanaan proyek Jalan Cerme Lor – Punduttrate sudah baik. Padahal, kontraknya masih satu bulan lagi proyek sudah hampir selesai. “Sudah baguslah tidak molor,” kata dia.

Dari hasil pantauan, pelaksanaan sudah cukup bagus. Hanya saja, pihaknya melihat ada sejumlah acian dibeberapa titik mengelupas. Pihaknya langsung meminta diperbaiki. “Karena panas cukup menyengat makanya sampai mengelupas. Kami sudah diminta diperbaiki,” terang dia.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus berkeliling ke lapangan untuk memastikan seluruh proyek berjalan baik dan tepat waktu. Terutama yang saat ini baru dimulai pelaksanaannya. “Misal Jalan Menganti – Lakarsantri. Karena ini ruas utama dan padat kendaraan kami akan pantau. Agar pelaksanaanya tidak ada masalah,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, Dinas PU Gresik menggelontor anggaran Rp 6,8 miliar untuk pembangunan ruas Jalan Cerme Lor-Punduttrate. Lelang proyek tersebut dimenangkan CV Dwi Mulya Jaya dengan nilai kontrak Rp 5,7 miliar.

SIDAK : Komisi III DPRD Gresik melakukan sidak di proyek pembangunan Islamic Center di Desa Kedungpring, Kecamatan Balongpanggang untuk memastikan pembangunan sesuai spesifikasi (Foto: Istimewa)

Selain proyek infrastruktur jalan, Komisi III DPRD Gresik juga melakukan sidak ke proyek pembangunan Gedung Islamic Center. Bangunan pertama yang akan difungsikan sebagai masjid itu memiliki empat lantai. Lantai satu berfungsi sebagai ruang pengelolaan, lantai dua untuk jemaah laki-laki, lantai tiga untuk jemaah putri dan lantai empat atau rooftop tempat santai. Anggaran untuk pembangunan kubah pertama sebesar Rp 6,03 miliar berasal dari APBD Gresik 2023. Sedangkan, pembangunan kubah kedua dan ketiga rencananya dikerjakan pada tahun depan, 2024. (yad)

Komisi III DPRD Gresik Semakin Rajin Sidak, Pastikan Proyek Pembangunan Sesuai Spesifikasi  Selengkapnya

Komisi III DPRD Gresik Minta Dishub Evaluasi Sistem Parkir 

GRESIK,1minute.id – Pelaksanaan retribusi parkir tepi jalan umum belum on track. Bahkan, wakil rakyat menilai semakin amburadul. Hal itu dirasakan langsung oleh Abdullah Hamdi, anggota dewan saat parkir. 

Anggota Komisi III DPRD Gresik Abdullah Hamdi mengatakan memang ada persoalan serius dalam pengelolaan parkir. Apalagi setelah sistem tapping diterapkan. “Bukannya makin baik tapi malah saya menduga semakin tinggi kebocorannya. Indikasinya, sampai bulan delapan pendapatan masih Rp 1,7 miliar,” ujarnya.

Dikatakan, dengan diterapkannya tapping juru parkir (jukir) kini tidak lagi memberikan karcis kepada pemilik kendaraan. Padahal, uang yang diberikan pengedara juga belum tentu ditappingkan. “Saya kemarin juga merasakan hal tersebut. Saat parkir saya tidak diminta tapping dan juga dikasih karcis. Saat saya kasih uang ternyata juga tidak diberi kembalian,”ungkap dia.

Penerapan sistem tapping tampaknya perlu dilakukan evaluasi. Pasalnya, pelaksanaan di lapangan terlihat tidak maksimal. “Terbukti pendapatan sampai akhir Agustus juga tidak ada peningkatan dari tahun sebelumnya,” terangnya.

Padahal, lanjut dia, pada sistem tapping ada 40 persen yang harus diberikan pemerintah kepada jukir dari total pendapatan setiap bulannya. Kalau pendapatan tidak disetor semua, masih harus mengembalikan 40 persen, pemerintah makin dirugikan. “Kami mendorong Dishub untuk kembali melakukan kajian dan perubahan sistem pengelolaan,” terangnya.

Pihaknya mengusulkan agar pengelolaan parkir diserahkan kepada pihak ketiga saja seperti daerah lain. Sehingga, nantinya Dishub tinggal melakukan pengawasan di lapangan. “Sedangkan pendapatan sudah bisa ditentukan pada awal tahun anggaran,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik Tarso Sagito belum bisa dikonfirmasi. Namun, dalam suatu kesempatan mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Gresik menyatakan terkait target retribusi parkir tepi jalan umum (PJU) Rp 9 miliar sulit teralisasi. Namun, Tarso optimis retribusi parkir bisa tercapai di angka kisaran Rp 5 miliar. (yad)

Komisi III DPRD Gresik Minta Dishub Evaluasi Sistem Parkir  Selengkapnya

Komisi III DPRD Gresik Gelar FGD Bahas Pembangunan Jalan dan Jembatan Berbasis Ekologis

GRESIK,1minute.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mulai menggagas pembangunan infastruktur berbasis ekologis. Seharusnya, pembangunan infrastruktur seperti jalan dan jembatan tetap harus tetap ramah lingkungan. 

Sayangnya, masifnya pembangunan jalan dan jembatan seringkali mengabaikan dampak ekologis atau lingkungan. Kondisi ini mendapat perhatian serius dari Komisi III DPRD Gresik. Komisi yang membidangi urusan infrastruktur dan lingkungan hidup ini mengundang sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membahas persoalan tersebut.

Mulai dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), BPPKAD, Dishub dan perwakilan masyarakat.

Anggota Komisi III DPRD Gresik Moh Syafi’ AM mengatakan ada sebuah dilema dalam pembangunan infrastruktur. Disatu sisi pembangunan penting dilakukan untuk meningkatkan ekonomi tapi disisi lain pasti akan merusak lingkungan. “Untuk itu kami mengajak OPD untuk duduk bersama membahas permasalah  ini,”ujarnya dalam Focus Group Discussion (FGD) di ruang rapat pimpinan DPRD Gresik pada Kamis, 27 Januari 2022.

Untuk itu, perlu ada kajian bersama bagaimana pembangunan jalan dan jembatan yang tetap berbasis ekologis. Entah itu terkait dampaknya maupun material yang digunakan. “Misalnya apakah wajib pembangunan jalan dan jembatan harus ada analisis dampak  lingkungan (amdal). Atau bisa juga terkait material menggunakan geopori yang bisa menyerap air agar mengurangi banjir,”ungkap dia.

Hal senada disampaikan anggota Komisi III Mustajab. Pihaknya meminta agar pembangunan jalan tetap harus ada penghijauannya. “Jadi tidak hanya jalan dibiarkan panas seperti itu. Tapi juga ada pohonnya,”katanya.
Di tempat yang sama, anggota Komisi III lainnya, Khomsatun meminta agar DPU bisa belajar dari daerah lain yang telah berhasil menyelesaikan pembangunan jalan. Misalnya Mojokerto. “Jalannya sudah bagus. Bisa belajar dari mereka bagaimana menyelesaikan pembangunan jalan,”imbuhnya.

Menanggapi hal ini, Kabid Bina Marga DPU Gresik Eddy Pancoro mengatakan selama ini DPU selalu menyertakan UKL-UPL dalam pembangunan jalan. Tapi UKL-UPL untuk satu ruas. “Bukan per proyek. Tapi per ruas. Kami juga selalu berkoordinasi dengan DLH terkait pergantian pohon yang ditebang karena pembangunan,”kata Eddy Pancoro.

Terkait penggunaan material seperti geopori maupun aspal plastik pihaknya memang belum mengaplikasikannya. Sebab sesuai aturan hanya ada tiga jenis pengerasan jalan. Yakni, beton, aspal dan makadam. Selain itu juga menghitung anggaran yang ditetapkan APBD Gresik.

“Selama ini kami hanya mengkaji kondisi tanahnya. Seperti di utara bisa menggunakan aspal karena tanahnya keras. Kalau di selatan beton karena tanahnya tidak sekeras di utara,” terangnya.

Sementara itu, Perwakilan Bappeda Gresik Hafi mengaku cukup mengapresiasi wacana dewan dalam menggunakan material yang ramah lingkungan. Karena anggarannya terbatas mungkin tidak perlu satu ruas. Bisa dicoba pilot projek beberapa kilometer. Hasilnya lebih kuat mana dan seberapa jauh efisiennya dalam penggunaan anggaran. “Memang perlu dicoba inovasi dalam pembangunan jalan. Kami nanti akan berkoordinasi dengan DPU dan DLH terkait hal tersebut,” imbuhnya. (yad)

Komisi III DPRD Gresik Gelar FGD Bahas Pembangunan Jalan dan Jembatan Berbasis Ekologis Selengkapnya

DPRD Dorong Pemkab Gresik Perkuat Sinergi Antar OPD, Pembangunan Jalan dan Jembatan Bisa Ramah Lingkungan 

GRESIK,1minute.id – Komisi III DPRD Gresik mendorong pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik untuk memperkuat sinergi antar OPD dalam pembangunan jalan dan jembatan. Sehingga, pembangunan dua infrastruktur itu bisa lebih ramah lingkungan.

Hal itu terungkap dalam Forum Group Discussion (FGD) bertajuk Pembangunan Jalan dan Jembatan Ramah Lingkungan bagi masyarakat di Ruang Komisi III DPRD Gresik pada Kamis, 27 Januari 2022.

Ada dua orang narasumber tampil yakni Ketua dan anggota Komisi III DPRD Gresik Asroin Widyana dan Taufiqul Umam. FGD diikuti sejumlah perwakilan dari organisasi perangkat daerah (OPD). Antara lain, DPUTR, Dinas Cipta Karya, Perumahan dan Kawasan Permukiman (CK PKP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) , Dinas Perhubungan (Dishub), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Bagian Hukum Pemkab Gresik. 

FGD diawali penjelasan oleh Taufiqul Umam. Politisi asal Partai Gerindra memaparkan tentang kondisi jalan dan jembatan di Kabupaten Gresik. Ia menyebut panjang jalan di Kabupaten Gresik sepanjang 1.194 kilometer ( jalan nasional, provinsi dan kabupaten). Khusus jalan kabupaten sepanjang 567 kilometer.

Taufiqul menyebut pembangunan infastruktur yang dilakukan oleh Pemkab Gresik sudah sesuai kaidah dan peraturan. Ada UKL/UPL bahkan analisa dampak lingkungan (Amdal). Namun, implementasi di lapangan kerap tidak sesuai. Bahkan, OPD seakan cuek. Akibatnya, masyarakat ngrundel. “Jangan sampai punya image membangun tidak memikirkan dampak lingkungan dan dampak sosial. Sehingga pembangunan dilakukan tapi keresahan masih muncul,”katanya. 

Ia mencontohkan keresahan masyarakat akibat kemacetan lalu lintas karena adanya pembangunan jalan atau jembatan. “Perjalanan Panceng-Gresik butuh 2 jam seharusnya cuma 45 menit. Padahal tahapan telah dilakukan , tapi tidak diindahkan oleh kontraktor. Sedang OPD diam,”tegasnya. 

Kondisi itu dikarenakan antar OPD tidak ada sinergi. Bekerja sendiri-sendiri. Kalau ada sinergi antar OPD, Ia haqul yakin dampak sosial tidak terlalu berat. “Karena aktivitas (pembangunan jalan atau jembatan) masyarakat tetap bisa berjalan normal,”katanya. 

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Gresik Asroin Widyana menyoroti tentang alokasi anggaran untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Gresik terasa ganjil. Sebab, kurun waktu 3 tahun terakhir semakin turun. Ia menyebut pada 2020 sebesar Rp 134 miliar. Kemudian, tahun berikutnya “hanya” Rp 129 miliar. Dan, tahun ini semakin anjlok menjadi Rp 106 miliar. 

“3 tahun tidak naik, tapi menurun. Apakah jalan dan jembatan tidak urgent. Sebab, tidak linier di RPJMD dan Nawa Karsa,”kata Asroin dengan nada tanya.

Seharusnya, kata politisi Partai Golkar ini, anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Gresik melakukan alokasi anggaran 60 persen untuk anggaran khusus jalan dan jembatan. Sisanya, 40 persen untuk kebutuhan Cipta Karya, peningkatan SDM dan lainnya. 
Sebab, dengan komposisi saat ini, kata Asroin, alokasi anggaran sangat jauh melenceng.

“Karena tidak linier dengan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah),” tegasnya. Asroin mengatakan, pihaknya di parlemen hanya bisa mendorong pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik untuk lebih memperhatikan skala prioritas. “Ini menjadi prioritas harus menjadi kajian DPUTR,”tegas Ketua Komisi bidang pembangunan itu. (yad)

DPRD Dorong Pemkab Gresik Perkuat Sinergi Antar OPD, Pembangunan Jalan dan Jembatan Bisa Ramah Lingkungan  Selengkapnya