Keselamatan Nomor 1, DPRD Gresik Usulkan Pembentukan Perda Khusus Kendaraan Listrik

GRESIK,1minute.id – Abdullah Hamdi risau. Pesatnya pengguna kendaraan bertenaga listrik di Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik ini semakin mengkhawatirkan. Sebab, kendaraan listrik itu dikendarai anak di bawah umur sehingga membahayakan keselamatan.

Wakil rakyat berkantor di Jalan KH Wachid Hasyim, Gresik itu mengusulkan pembentukan peraturan daerah (perda) khusus kendaraan bertenaga listrik. Ini dilakukan untuk meminimalisir kecelakaan di jalan raya.  Abdullah Hamdi mengatakan akhir-akhir ini memang pengguna kendaraan listrik meningkat. Minimnya sosialisasi, membuat pola berkendara menjadi tidak tertib. “Padahal, aturan terkait penggunaan kendaraan bertenaga listrik sudah ada. Tapi banyak yang belum tahu,” ujar anggota Komisi III DPRD Gresik itu.

Misalnya, hingga saat ini masih banyak pengendara sepeda listrik yang tidak memakai helm. Padahal, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 45/2020, ada kewajiban memakai helm. “Kemudian terkait kecepatan, dalam aturan tersebut juga dibatasi. Yakni 25 kilometer per jam. Tapi nyatanya di jalan kecepatan sangat tinggi,” terang Abdullah Hamdi.

Dikatakan, dalam Permenhub juga ada ketentuan umur pengguna sepeda listrik. Yakni minimal 12 tahun. Sedangkan 12 tahun sampai 15 tahun harus didampingi orang dewasa. “Tapi di jalan banyak anak-anak kecil yang pakai sepeda listrik. Ini kan sangat berbahaya,” katanya. 

Dengan kondisi ini, pihaknya akan mengusulkan pembentukan perda khusus terkait kendaraan listrik. Sehingga sosialisasi bisa lebih masif. Selain itu juga perlu ada fasilitasi dari pemerintah terkait pengendara sepeda listrik. Misalnya jalur khusus di jalan raya,” kata anggota komisi yang membidangi pembangunan ini.

Sementara itu, Dinas Pendidikan (Dispendik) Gresik resmi melarang penggunaan sepeda listrik bagi peserta didik pada tingkat SD dan SMP negeri maupun swasta di Kabupaten Gresik.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Gresik S. Hariyanto dalam keterangannya menjelaskan, hal yang melatarbelakangi instansinya mengeluarkan surat edaran ini adalah adanya masukan dan keresahan dari berbagai pihak terkait penggunaan sepeda listrik oleh peserta didik.

“Ini dikuatkan juga dengan Permenhub No.45 tahun 2020 yang mengatur tentang penggunaan kendaraan yang berpenggerak motor listrik. Dengan adanya Permenhub ini, masyarakat kemudian mendorong Dinas Pendidikan mengkaji penggunaan sepeda listrik bagi peserta didik,” ujar usai menghadiri acara Bimbingan Teknik (Bintek) dan Deklarasi Sekolah Ramah Anak di UPT SMP Negeri 2 Gresik pada Senin, 18 Maret 2024.

“Dari antisipasi ini, kita harapkan bersama agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan bagi peserta didik,” tegasnya.

Dalam surat edaran Dinas Pendidikan Gresik tersebut, ada empat poin yang diatur. Diantaranya, larangan bagi peserta didik untuk membawa sepeda listrik untuk transportasi ke sekolah. Berikutnya, dijelaskan bahwa pihak sekolah berhak menyita sepeda listrik apabila peserta didik kedapatan membawa sepeda listrik ke sekolah.

Pihak sekolah juga akan memberikan teguran secara tertulis dan wali murid diharuskan menandatangani surat pernyataan agar peserta didik tidak melakukan pelanggaran lagi. Langkah terakhir, bagi peserta didik yang melanggar sebanyak tiga kali, akan disarankan untuk pindah sekolah ke lokasi terdekat.

Hariyanto juga merupakan langkah preventif bagi permasalahan dan hal-hal yang tidak diinginkan terjadi pada peserta didik. (yad)