Setahun Edarkan SS di Pulau Bawean, Polisi Sita 31,86 Gram Sabu-sabu dari Madura

GRESIK,1minute.id – Peredaran narkoba di Pulau Bawean semakin mengkhawatirkan. Satuan Polisi Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Gresik menangkap Supandi. Lelaki 44 tahun ini, salah satu Bandar gede di Pulau Putri-sebutan lain-Pulau Bawean. 

Dalam penggerebekan menjelang Mahrib di rumah lelaki 44 tahun di Dusun Gejem-gejem, Desa Pekalongan, Kecamatan Tambak,  Pulau Bawean, Kabupaten Gresik itu polisi menyita barang bukti sebanyak 31,86 gram. Barang bukti yang diamankan di Pulau Bawean ini terberat dalam kurun waktu 5 tahun terakhir ini.

Puluhan gram kristal bening sudah dikemas dalam psaket hemat (Pahe) dengan berat 0,8 gram sampai 2 gram. Siap untuk meracuni para pemuda kepulauan yang  berjarak 80 mil laut dari Kabupaten Gresik itu. Beruntung, polisi cepat mengendus niat jahat Supandi itu. 

Menurut Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, Pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu berawal dari informasi masyarakat bahwa ada peredaran sabu-sabu di Pulau Bawean. Sejumlah anggota Reskoba Polres Gresik dipimpin oleh Kaur Bin Ops Satreskoba Hajar Widagdo berangkat dari Pelabuhan Gresik menuju Pulau Bawean. Mereka berangkat menggunakan kapal cepat, Express Bahari dengan perjalanan 3-4 jam. 

Polisi melakukan pengintaian. Sekitar pukul 17.00 pada 9 November 2023 polisi bergerak memuju rumah Supandi di Desa Pekalongan, Kecamatan Tambak itu. “Pelaku kami amankan dirumahnya,” kata AKBP Adhitya Panji Anom didampingi Penjabat sementara (Ps) Kasatreskoba Polres Gresik Iptu Joko Supriyanto di Mapolres Gresik pada Selasa, 14 November 2023. 

Barang haram itu, disimpan di kolong almari kamar Supandi. Penyidik menjerat tersangka Supandi dengan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika. Selain mengedarkan, tersangka juga memakai narkotika itu dengan ancaman maksimal 20 tahun atau denda maksimal Rp 8 miliar. 

Tersngka Supandi mengaku sudah selama setahun menjadi pengedar narkoba di Pulau Bawean. Ia mengaku mendapatkan barang itu dari Pulau Madura. Barang diantar menggunakan perahu dari Pulau Madura ke Pulau Bawean. Selama ini jalur “tikus” ini nyaris tidak terendus aparat kepolisian. Pelanggan Supandi tidak hanya warga Kecamatan Tambak. Tapi, juga warga Kecamatan Sangkapura. “Semuanya orang dewasa. Ada juga nelayan,” katanya di Mapolres Gresik. (yad)

Setahun Edarkan SS di Pulau Bawean, Polisi Sita 31,86 Gram Sabu-sabu dari Madura Selengkapnya

Satreskoba Polres Gresik Tangkap 3 Pengedar Sabu-sabu di Pulau Bawean  

GRESIK,1minute.id – Dugaan peredaran narkoba marak di Pulau Bawean, Kabupaten Gresik mendekati kebenaran. Buktinya, perburuan para pengedar dan pencandu yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Gresik bersama Polsek Tambak, dan Polsek Sangkapura, Pulau Bawean mengamankan tiga orang pencandu dan pengedar barang haram itu.

Tiga tersangka itu adalah Oktian Rahmanul Hakim alias Tian, 27, warga Desa Kepuh Teluk, Kecamatan Tambak. Barang bukti yang diamankan oleh tim gabungan Satresnarkoba Polres Gresik dengan Polsek Tambak sebanyak 4 poket sabu-sabu (SS), satu unit timbangan electric, dua pipet kaca, dan satu alat hisap yang terbuat dari botol kaca dan sedotanya, satu  buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastik. 

“Tersangka kami tangkap di pinggir Jalan Desa Kepuh Teluk sekitar jam sebelas malam,” kata Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisno dikonfirmasi 1minute.id pada Minggu, 5 Februari 2023. Empat poket SS itu, satu poket dibungkus kertas tisu dan tiga poket disimpan dalam kotak kacamata. 

Operasi pemberantasan peredaran narkoba di Pulau Putri-sebutan lain-Pulau Bawean yang dipimpin oleh Iptu Suhari, Kaur bin Ops Satresnarkoba Polres Gresik itu kemudian dilanjutkan di tempat lainnya. Tepatnya di warung kopi (warkop) Jalan Raya Desa Kota Kusuma, Kecamatan Sangkapura sekitar pukul 02.00 WIB. Dua orang pengedar barang haram berbentuk kristal bening diringkus polisi.

Dua orang itu adalah Slamet Efendi, 26, warga Desa Tanjungori, Kecamatan Tambak dan Hairus Fandi, 27, tinggal di Desa Lebak, Kecamatan Sangkapura. Warkop yang mulai merebak di Pulau terluar Kabupaten Gresik itu menjadi sasaran para pengedar narkoba.

Menurut Kasat Resnarkoba Polres Gresik Tatak Sutrisno, penyergapan Slamet Efendi dilakukan dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, pemuda yang hanya mengenyam pendidikan, SMP masih berada di salah satu warkop di Jalan Raya Desa Kota Kusuma, Kecamatan Sangkapura. Tersangka ditengarai menunggu calon pembeli. “Tim gabungan saaat menangkap tangan terduga sedang menggenggam dua poket sabu-sabu,” tegas mantan Kapolsek Menganti, Gresik itu. 

Dalam pemeriksaan di tempat kejadian penangkapan (TKP) Slamet Efendi “menyanyi” narkoba berasal dari Hairus Fandi. “Kami bergerak menuju rumah Hairus Fandi,” tegas Tatak. Ketiga tersangka itu langsung di layar ke Polres Gresik menggunakan kapal cepat  Express Bahari. Selama 3 jam perjalanan Pulau Bawean ke Pelabuhan Gresik  ketiga tersangka itu tangannya di borgol. “Kami melakukan penyidikan untuk pengembangan perkara ini,” kata Tatak Sutrisno. (yad)

Satreskoba Polres Gresik Tangkap 3 Pengedar Sabu-sabu di Pulau Bawean   Selengkapnya