Satreskoba Polres Gresik Tangkap 3 Pengedar Sabu-sabu di Pulau Bawean  

GRESIK,1minute.id – Dugaan peredaran narkoba marak di Pulau Bawean, Kabupaten Gresik mendekati kebenaran. Buktinya, perburuan para pengedar dan pencandu yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Gresik bersama Polsek Tambak, dan Polsek Sangkapura, Pulau Bawean mengamankan tiga orang pencandu dan pengedar barang haram itu.

Tiga tersangka itu adalah Oktian Rahmanul Hakim alias Tian, 27, warga Desa Kepuh Teluk, Kecamatan Tambak. Barang bukti yang diamankan oleh tim gabungan Satresnarkoba Polres Gresik dengan Polsek Tambak sebanyak 4 poket sabu-sabu (SS), satu unit timbangan electric, dua pipet kaca, dan satu alat hisap yang terbuat dari botol kaca dan sedotanya, satu  buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastik. 

“Tersangka kami tangkap di pinggir Jalan Desa Kepuh Teluk sekitar jam sebelas malam,” kata Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisno dikonfirmasi 1minute.id pada Minggu, 5 Februari 2023. Empat poket SS itu, satu poket dibungkus kertas tisu dan tiga poket disimpan dalam kotak kacamata. 

Operasi pemberantasan peredaran narkoba di Pulau Putri-sebutan lain-Pulau Bawean yang dipimpin oleh Iptu Suhari, Kaur bin Ops Satresnarkoba Polres Gresik itu kemudian dilanjutkan di tempat lainnya. Tepatnya di warung kopi (warkop) Jalan Raya Desa Kota Kusuma, Kecamatan Sangkapura sekitar pukul 02.00 WIB. Dua orang pengedar barang haram berbentuk kristal bening diringkus polisi.

Dua orang itu adalah Slamet Efendi, 26, warga Desa Tanjungori, Kecamatan Tambak dan Hairus Fandi, 27, tinggal di Desa Lebak, Kecamatan Sangkapura. Warkop yang mulai merebak di Pulau terluar Kabupaten Gresik itu menjadi sasaran para pengedar narkoba.

Menurut Kasat Resnarkoba Polres Gresik Tatak Sutrisno, penyergapan Slamet Efendi dilakukan dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, pemuda yang hanya mengenyam pendidikan, SMP masih berada di salah satu warkop di Jalan Raya Desa Kota Kusuma, Kecamatan Sangkapura. Tersangka ditengarai menunggu calon pembeli. “Tim gabungan saaat menangkap tangan terduga sedang menggenggam dua poket sabu-sabu,” tegas mantan Kapolsek Menganti, Gresik itu. 

Dalam pemeriksaan di tempat kejadian penangkapan (TKP) Slamet Efendi “menyanyi” narkoba berasal dari Hairus Fandi. “Kami bergerak menuju rumah Hairus Fandi,” tegas Tatak. Ketiga tersangka itu langsung di layar ke Polres Gresik menggunakan kapal cepat  Express Bahari. Selama 3 jam perjalanan Pulau Bawean ke Pelabuhan Gresik  ketiga tersangka itu tangannya di borgol. “Kami melakukan penyidikan untuk pengembangan perkara ini,” kata Tatak Sutrisno. (yad)