Setahun Edarkan SS di Pulau Bawean, Polisi Sita 31,86 Gram Sabu-sabu dari Madura

GRESIK,1minute.id – Peredaran narkoba di Pulau Bawean semakin mengkhawatirkan. Satuan Polisi Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Gresik menangkap Supandi. Lelaki 44 tahun ini, salah satu Bandar gede di Pulau Putri-sebutan lain-Pulau Bawean. 

Dalam penggerebekan menjelang Mahrib di rumah lelaki 44 tahun di Dusun Gejem-gejem, Desa Pekalongan, Kecamatan Tambak,  Pulau Bawean, Kabupaten Gresik itu polisi menyita barang bukti sebanyak 31,86 gram. Barang bukti yang diamankan di Pulau Bawean ini terberat dalam kurun waktu 5 tahun terakhir ini.

Puluhan gram kristal bening sudah dikemas dalam psaket hemat (Pahe) dengan berat 0,8 gram sampai 2 gram. Siap untuk meracuni para pemuda kepulauan yang  berjarak 80 mil laut dari Kabupaten Gresik itu. Beruntung, polisi cepat mengendus niat jahat Supandi itu. 

Menurut Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, Pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu berawal dari informasi masyarakat bahwa ada peredaran sabu-sabu di Pulau Bawean. Sejumlah anggota Reskoba Polres Gresik dipimpin oleh Kaur Bin Ops Satreskoba Hajar Widagdo berangkat dari Pelabuhan Gresik menuju Pulau Bawean. Mereka berangkat menggunakan kapal cepat, Express Bahari dengan perjalanan 3-4 jam. 

Polisi melakukan pengintaian. Sekitar pukul 17.00 pada 9 November 2023 polisi bergerak memuju rumah Supandi di Desa Pekalongan, Kecamatan Tambak itu. “Pelaku kami amankan dirumahnya,” kata AKBP Adhitya Panji Anom didampingi Penjabat sementara (Ps) Kasatreskoba Polres Gresik Iptu Joko Supriyanto di Mapolres Gresik pada Selasa, 14 November 2023. 

Barang haram itu, disimpan di kolong almari kamar Supandi. Penyidik menjerat tersangka Supandi dengan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika. Selain mengedarkan, tersangka juga memakai narkotika itu dengan ancaman maksimal 20 tahun atau denda maksimal Rp 8 miliar. 

Tersngka Supandi mengaku sudah selama setahun menjadi pengedar narkoba di Pulau Bawean. Ia mengaku mendapatkan barang itu dari Pulau Madura. Barang diantar menggunakan perahu dari Pulau Madura ke Pulau Bawean. Selama ini jalur “tikus” ini nyaris tidak terendus aparat kepolisian. Pelanggan Supandi tidak hanya warga Kecamatan Tambak. Tapi, juga warga Kecamatan Sangkapura. “Semuanya orang dewasa. Ada juga nelayan,” katanya di Mapolres Gresik. (yad)