Penyekatan PPKM Darurat Masif, Mokong di Sanksi Denda hingga Kurungan 3 Hari


GRESIK,1minute.id – Operasi yustisi PPKM Darurat semakin masif dilakukan petugas gabungan, TNI, Polri, Pol PP dan Dinas Perhubungan Gresik. Dalam sehari operasi pendisiplinan bisa lebih 5 kali dilakukan oleh petugas pada Kamis, 8 Juli 2021.

Kali pertama operasi PPKM Darurat digelar pagi hari di depan Iconmall di Jalan DR Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas. Operasi dipimpin langsung Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto. Sekitar pukul 09.00, petugas kembali melakukan penyekatan. Kali ini, melibatkan hakim Pengadilan Negeri dan jaksa dari Kejsksaan Negeri Gresik.  Pelanggar prokes harus menjalani sidang ditempat. 

Ada puluhan pelanggar prokes mayoritas tidak memakai masker mendapatksn sanksi denda dan kerja sosial. Menjelang petang, sekitar pukul 16.30, petugas kembali melakukan penyekatan di depan kantor Bupati Gresik. Sasaran operasi dipimpin KBO Satlantas Polres Gresik Ipda Ali Fauzi dan Kabid Angkutan Dishub Gresik Muhammad Amri. Operasi yustisi sasaran adalah angkutan penumpang dan mobil travel.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengatakan, operasi yustisi dilakukan agar mematuhi ketentuan PPKM Darurat. Operasi digelar di momen jam kerja, tujuannya untuk membatasi mobilitas masyarakat yang tidak masuk sektor esensial dan kritikal.

OPS YUSTISI PPKM DARURAT : KBO Lantas Ali Fuazi dan Kabid Angkutan Dishub Gresik Muhammad Amri menginterogasi angkutan orang di depan Kantor Bupati Gresik pada Kamis, 8 Juli 2021 ( Foto : Chusnul Cahyadi/1minute.id

Satu per satu kelengkapan pengendara diperiksa. Baik identitas hingga tujuan bepergian. Akibatnya, sempat menimbulkan kemacetan hingga exit Tol Kebomas. Pengendara yang tidak bisa menunjukkan tujuan dan keterangan bepergian diputarbalik.

“Operasi ini bertujuan mengurangi mobilitas masyarakat. Masyarakat yang bekerja bukan di sektor esensial dan kritial, atau tidak ada kepentingan mendesak langsung kami minta putar balik. Kami berharap PPKM Darurat ini bisa dipahami dan dipatuhi dalam rangka memutus penyebaran Covid-19,” tegas alumnus Akpol 2001 itu.

Mantan Kapolres Ponorogo itu berharap para pekerja maupun perusahaan mendukung upaya penanganan Covid-19. Pihaknya tidak segan-segan memberikan tindakan tegas bagi mereka yang membandel. Apalagi, Bupati Gresik telah mengeluarkan SE  nomor 13/2021. “Masyarakat yang tidak ada keperluan mendesak, agar jangan kemana-mana nang omah wae, Gresik Jaman Now,”kata perwira dua melati di pundak itu. (yad)

Penyekatan PPKM Darurat Masif, Mokong di Sanksi Denda hingga Kurungan 3 Hari Selengkapnya

Uangel… Tuturane, 72 Milenial Terjaring Operasi Yustisi PPKM, Jalani Rapid Test, Begini Hasilnya


GRESIK,1minute.id – Wis angel dikandani alias dinasehati. Kerumunan di warung kopi atau kafe masih tetap terjadi di masa pemberlakuan pembatasan sosial masyarakat (PPKM).

Sanksi diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan (prokes). Seperti yang dilakukan oleh satuan tugas Covid-19 Kecamatan Menganti. Tiga pilar di kecamatan itu menggelar operasi yustisi prokes. 

Sasaran operasi yang dipimpin Kapolsek Menganti AKP Tatak Sutrisno, Danramil Menganti Mayor Mawardi dan Camat Menganti Sujarto itu adalah warkop dan kafe. Operasi Yustisi minggu terakhir masa PPKM jilid II ini melibatkan tenaga kesehatan dari puskesmas Menganti dan Polisi Pamong Praja menjaring 72 pelanggar prokes. 

Mereka melanggar jam malam dan mengabaikan anjuran memakai masker, dan menjaga jarak, diantaranya. Petugas nakes langsung melakukan rapid test antigen. Bagaimana hasil rapidnya ? 

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kapolsek Menganti AKP Tatak Sutrisno  mengatakan operasi yustisi prokes dilakukan dengan cara hunting. Tim gabungan melakukan patroli ke tempat-tempat kongkow para milenial menghabiskan malam Mingguan.

Ada sejumlah kafe yang dijujug. Sebanyak 72 milenial yang terjaring operasi yustisi PPKM ini. “Patroli gabungan dan pemeriksaan pendisiplinan protokol kesehatan secara lebih ketat dan rapid test di tempat bagi pelanggar prokes,”ujar Tatak Sutrisno pada Minggu, 7 Februari 2021.

Hasil pemeriksaan kesehatan itu, 72 pelanggar prokes dinyatakan non reaktif atawa negatif. “Peningkatan Ops Yustisi protokol kesehatan di masa PPKM ini, semakin tinggi pula tingkat kesadaran masyarakat mematuhi protokol kesehatan,”harap mantan Kapolsek Cerme itu. 

Nakes UPT Puskesmas Menganti ketika mengambil sampel rapid test kepada milenial yang terjaring ops yustisi masa PPKM pada Sabtu, 6 Februari 2021.

Sementara itu, update kasus berdasarkan data Satgas Covid-19 jumlah kasus terus bertambah. Setelah beberapa hari jumlah kasus sembuh lebih banyak daripada kasus positif Covid-19. 

Berdasarkan data Sabtu, 6 Februari 2021 kasus konfirmasi bertambah 15 kasus terakumulasi menjadi 4.886 kasus. Sedangkan kasus sembuh “hanya” 12 kasus menjadi 4.248 kasus. Kasus meninggal bertambah 2 kasus menjadi 326 kasus. 

Dua orang meninggal dunia itu berasal dari Kecamatan Manyar dan Wringinanom. Kecamatan Manyar masih bertengger di posisi teratas penyumbang virus corona di Kota Santri dengan 902 konfirmasi. Runner up diduduki kecamatan Kebomas dengan 566 kasus. Kemudian Kecamatan Gresik dengan 522 kasus konfirmasi. (*)

Uangel… Tuturane, 72 Milenial Terjaring Operasi Yustisi PPKM, Jalani Rapid Test, Begini Hasilnya Selengkapnya

Ops Yustisi Dulu, Bagi 1.500 Masker Kemudian


GRESIK,1minute.id – Kapolres Gresik AKBP Arief Futrianto dan Dandim 0817 Gresik Letkol Inf Taufik Ismail memimpin bagi-bagi masker pada Selasa,2 Februari 2021.Dua pucuk pimpinan di dua institusi dari TNI dan Polri di Kota Santri itu membagikan ribuan masker kepada pengendara kendaraan di simpang empat Sentolang, Kecamatan Kebomas. 

Pembagian masker itu, upaya petugas mendisiplinkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan. Dan, membudayakan masyarakat memakai masker untuk mencegah penularan Covid-19 sebagai gaya hidup.
Sebelum pembagian ribuan masker petugas gabungan dari TNI, Polri dan Pol PP menggelar operasi yustisi penegakan prokes.

Operasi yustisi di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jilid II.
Operasi yustisi menyasar sejumlah warung kopi, kafe, rumah makan dan pasar tradisional. Petugas menyisir sasaran tersebut untuk memastikan masyarakat mematuhi 5M. Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengatakan kegiatan yang dilakukan petugas gabungan itu menindaklanjuti edaran Mendagri 1/2021 dan Keputusan Gubernur Jatim 7/2021 terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). “PPKM hingga 8 Februari mendatang,” ujar alumnus Akpol 2001 itu.

Perwira dua melati di pundak itu mengimbau agar pelaku usaha selalu memperhatikan dan mematuhi ketentuan selama PPKM. Salah satunya memperhatikan kapasitas pengunjung. Juga, para pengunjung. Sebab dengan patuh protokol kesehatan, risiko tertular covid-19 akan semakin kecil. Sehingga penyebaran Covid-19 dapat semakin ditekan.

“Kami juga bagikan sebanyak 1.500 masker gratis. Masker tersebut kami berikan kepada para pengguna jalan, ojol, pedagang dan masyarakat pada umumnya,”ujar mantan Kapolres Ponorogo itu.
Dengan pemberian masker gratis itu, Arief berharap kepatuhan masyarakat semakin meningkat. Tidak ada lagi masyarakat yang keluar rumah tidak menggunakan masker.

Sementara itu,  perkembangan data Covid-19 Gresik jumlah kasus terkonfirmasi bertambah 15 kasus terakumulasi 4.829 kasus pada 2 Februari 2021. Sedangkan kasus sembuh bertambah 16 menjadi 4.189 kasus. Jumlah meninggal disebabkan wabah berawal dari Wuhan, Tiongkok itu bertambah satu menjadi 321 kasus. (*)

Ops Yustisi Dulu, Bagi 1.500 Masker Kemudian Selengkapnya

Ops Yustisi PPKM, Pelanggar Jalani Rapid Antigen

GRESIK,1minute.id – Operasi yustisi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) makin masif dilakukan aparat. Jumat malam, operasi yustisi skala besar dipusatkan di Bunderan I Love GKB. 

Ratusan petugas gabungan dilibatkan. Petugas itu dari unsur TNI, Polri, Pol PP dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Gresik. Sebagian besar warga masyarakat yang terjaring ops yustisi PPKM memasuki hari kelima ini tidak memakai masker. 

Ratusan pelanggar yang terjaring ops yustisi itu dikenai sanksi teguran dan denda. Pelanggar prokes yang dicurigai orang tanpa gejala (OTG) langsung menjalani rapid test antigen.  Ada 20-an pelanggar prokes yang di rapid antigen. Mayoritas anak-anak usia produktif. 

Abdur Rahman, diantaranya. Pemuda 23 tahun yang indekos di Jalan Gubernur Suryo, Gresik. Motor yang dikendarai Rahman dihentikan petugas karena tidak memakai masker. Petugas nakes langsung melakukan rapid antigen. 

Tes usap itu membuat Rahman grogi. Ada juga, pelanggar prokes yang senang menjalani rapid antigen ini. “Makasi ya dapat rapid gratis,”cerita Kasi Penyidikan dan Penindakan Pol PP Gresik Nur Haedah kepada 1minute.id di sela Ops Yustisi, Jumat malam, 15 Januari 2021.

Disisi lain, Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto menginstruksikan anggota di Polsek jajaran Polres untuk semakin intensif melakukan operasi yustisi. “Polsek jajaran kami dorong untuk bersama aparatur tiga pilar menggelorakan peningkatkan kepatuhan protokol kesehatan ditengah masyarakat baik siang maupun malam,”tegas AKBP Arief Fitrianto.

Jumat, operasi yustisi PPKM memasuki hari kelima. Ops yustisi dimulai Senin, 11 Januari 2021. Berdasarkan data Polres Gresik, selama lima hari operasi yustisi telah menindak ribuan pelanggar prokes. 

Rinciannya, teguran lisan 58.404 kali, tertulis 14.985 kali, sanksi sosial 6.853 kali, dan menyita  KTP, SIM , HP sebanyak 6.938. “85 kali pelanggar sidang tipiring,”terang alumnus Akpol 2001 ini. (*)

Ops Yustisi PPKM, Pelanggar Jalani Rapid Antigen Selengkapnya

Dinkes Gresik Alokasikan Lima Ribu Rapid Test Antigen untuk Ops Yustisi PPKM

GRESIK,1minute.id – Jumlah kasus konfirmasi Covid-19 terus bertambah. Seminggu terakhir jumlah kasus konfirmasi lebih tinggi dibandingkan kasus sembuh. Masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mengendalikan, pencegahan penyebaran wabah berawal dari Wuhan, Tiongkok itu.

Tim gabungan dari TNI, Polri dan Pol PP berharap masyarakat Kota Santri-sebutan lain-kabupaten Gresik mematuhi protokol kesehatan (Prokes).  Bagaimana bila masih ada warganya membandel? Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengatakan, masa PPKM ini pihaknya bersama TNI, dan Polisi Pamong Praja (Pol PP) dan Dinas Kesehatan Gresik akan semakin intensif melakukan operasi yustisi, testing dan tracing kepada masyarakat. 

Sasaran operasi yustisi adalah tempat publik yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa. Warung kopi, rumah makan, mal maupun destinasi wisata. Pun, di jalan raya. Operasi yustisi masa PPKM ini berbeda dengan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebelumnya.

“Operasi yustisi masa PPKM sanksinya lebih berat,”kata Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, Kamis 14 Januari 2021. Kapolres Arief didampingi Dandim 0817 Gresik Letkol Inf Taufik Ismail dan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Gresik drg Syaifudin Ghozali itu, 

“Untuk pelaku usaha yang membandel sanksi bisa denda sampai pencabutan izin usaha,”ujar mantan Kapolres Ponorogo itu.  Operasi yustisi dilakukan petugas gabungan akan menyisir jalan raya Petugas menemukan ada kerumunan massa mengabaikan prokes petugas akan melakukan rapid test antigen. “Rapid test antigen ini tingkat keakuratan hasilnya mencapai 90 persen,”ujar alumnus Akpol 2001 itu. 

Dinas Kesehatan Gresik mengalokasikan 5 ribu rapid test antigen. Dikutip dari berbagai sumber cara kerja rapid test antigen ini mengambil sampel usap dari kedua lubang hidung. Rapid test antigen untuk mendeteksi protein nukklekapsid virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19.

Hasil pemeriksaan diketahui lebih cepat dibandingkan PCR. Karena itu, hasil test rapid antigen dinyatakan positif atau negatif, sama seperti test PCR. “Operasi yustisi masa PPKM akan melibatkan dinas kesehatan,”kata AKBP Arief Fitrianto.
Kapolres AKBP Arief Fitrianto mengajak kepada seluruh masyarakat Gresik tetap mematuhi protokol kesehatan, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak. “Menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas,”sarannya. (*)

Dinkes Gresik Alokasikan Lima Ribu Rapid Test Antigen untuk Ops Yustisi PPKM Selengkapnya

Tim Gabungan Berikan Sanksi Puluhan Orang Pelanggar Protokol Kesehatan 

GRESIK ,1minute.id – Hari pertama pemerintah melakukan pemberlakuan pembatas kegiatan masyarakat (PPKM) hari ini, Senin 11 Januari 2021.
Tim gabungan, TNI, Polri dan Polisi Pamong Praja (Pol PP) semakin rajin melakukan operasi yustisi peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (prokes).
Ops yustisi dilakukan di depan Pasar Baru Gresik di Jalan Gubernur Suryo, Gresik itu dipimpin Kanit Dikyasa Satlantas Polres Gresik Ipda Yonandha Adi Yuliansyah.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, melalui Ipda  Yonandha Adi Yuliansyah mengatakan operasi mengedepankan  penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan.
“Tujuan sebagai efek jera terhadap masyarakat yang tidak disiplin prokes,”ujar Ipda Yonandha sambil menyebut  Inpres nomor 6/2020 dan Perbup nomor 22/2020.
Operasi Yustisi, tambahnya, akan dilakukan setiap hari. “Guna mendisiplinkan masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19,”imbuh Kanit Dikyasa Satlantas Polres Gresik itu.
Tim gabungan melakukan penghentian semua kendaraan mobil dan motor yang tidak mematuhi prokes. Memakai masker, diantaranya.
Dalam ops yustisi selama 60 menit itu petugas gabungan, TNI, Polri dan Pol PP menindak puluhan pelanggar prokes.  “Ada 14 orang pelanggar protokol kesehatan yang tidak memakai masker. Sanksi teguran lisan, kerja sosial, sanksi fisik hingga sanksi Administrasi supaya bisa memberi efek jera dan tidak terulang kembali,”tegasnya. (*)
Tim Gabungan Berikan Sanksi Puluhan Orang Pelanggar Protokol Kesehatan  Selengkapnya

Miris Kepatuhan Masyarakat Tertib Berlalu Lintas, Sepekan Tilang 605 Pengendara

GRESIK, 1minute.id – Kepatuhan masyarakat Kota Industri tertib berlalu lintas masih cukup memprihatinkan.
Data operasi yustisi kelengkapan kendaraan lalu lintas tertib tangguh Semeru digelar Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Gresik selama sepekan, 12 hingg 18 Oktober 2020 menindak 605 pengendara.

Pelanggar kelengkapan didominasi pengendara sepeda motor mencapai 553 pelanggaran. Urut kedua dan ketiga, adalah pengemudi truk kecil dan besar, masing-masing 13 pelanggaran. Berikutnya, pengemudi mini bus dan pikap, masing-masing enam pelanggar.

TILANG : Operasi Yustisi Lantas Tangguh Semeru di Jalan Veteran, Kebomas ( foto dokumen : chusnul cahyadi/1minute.id )

Kasatlantas Polres Gresik AKP Yanto Mulyanto mengatakan, operasi yustisi lalu lintas tangguh Semeru dilakukan bertujuan menjadikan pengendara tangguh. 
Mematuhi peraturan dengan melengkapi kelengkapan kendaraan. “Setelah operasi ini, akan dilanjutkan operasi Zebra Semeru dimulai 26 Oktober,”kata alumnus Akpol 2008 itu. (*)

Miris Kepatuhan Masyarakat Tertib Berlalu Lintas, Sepekan Tilang 605 Pengendara Selengkapnya

Terjaring Operasi Yustisi, 24 Pelanggar Pilih Denda, 4 Orang Memilih Kerja Sosial.

SIDANG di tempat dilakukan petugas dalam operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di depan kantor Bupati Gresik, Senin 14 September 2020 . ( foto : chusnul cahyadi / 1minute.id)

GRESIK, 1minute.id--Tindakan represif semakin diintensifkan petugas untuk menertibkan masyarakat pelanggar protokol kesehatan. Tim gabungan, terdiri TNI, Polri dan Pol PP menggelar operasi yustisi di halaman Pemkab Gresik, Senin 14 September 2020. 

Operasi penegakan protokol kesehatan, terutama pemakaian masker saat beraktivitas di luar rumah itu dimulai pukul 10.00. Selama 60 menit, operasi yang dipimpin langsung Bupati Gresik Sambari Halim Radianto. 

TIGA Pilar, Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, Bupati Gresik Sambari Halim Radianto, Dandim 0817 Gresik Letkol Inf TaufikIsmail usai memimpin Ops Yustisi Penegakan Protokol kesehatan, Senin 14 September 2020 ( foto : chusnul cahyadi / 1minute.id)

Dan, dihadiri Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, Dandim 0817 Gresik Letkol Inf Taufik Ismail, Ketua Pengadilan Negeri Gresik Fransiskus Arkadeus Ruwe, perwakilan kejaksaan negeri Gresik ini mengamankan 28 orang tanpa masker.

Puluhan pelanggar upaya pencegahan persebaran coronavirus disease (Covid-19) langsung menjalani sidang di tempat. Sebanyak 24 dari 28 pelanggar memilih denda. Dan, empat orang pelanggar memilih kerja sosial. Nyapu jalan. 

Bupati Gresik Sambari Halim Radianto mengatakan, operasi yustisi tindaklanjut instruksi Presiden (Inpres) 6/2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan, pengendalian korona.

“Operasi gabungan ini tujuannya menekan penyebaran wabah korona di Jawa Timur khususnya di Gresik. Memberikan efek jera kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan,”tegas Bupati Sambari. (*)

Terjaring Operasi Yustisi, 24 Pelanggar Pilih Denda, 4 Orang Memilih Kerja Sosial. Selengkapnya