Bawa Sajam, Suami Ajak Istri Dan Anak Balita Curi Spedometer Mobil Dimassa

GRESIK,1minute.id – Pasutri satu ini tidak hanya kompak di kamar tidur. Saat di luar rumah alias mencuri spedometer mobil, pasangan suami-istri asal Balongsari krajan, Kecamatan Tandes, Surabaya seia sekata. Yang bikin ngelus dada, mereka mengajak anak perempuan yang masih balita.

Nahas, aksi yang dilakukan oleh pasutri berinisial SU, 42 dan istrinya, DK, 38 tahun itu di Jalan Raya Dusun Grogol, Desa Laban, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik diketehui warga. Pelaku SU yang berstatus residivis itu menjadi bulan-bulanan massa. Beruntung, aparat kepolisian dari Polsek Menganti cepat tiba di lokasi kejadian sehingga nyawa SU terselamatkan. Kejadian pada Senin, 29 April 2024 sekitar pukul 16.00 WIB viral di media sosial. 

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah mengatakan pada Senin, 29 April 2024 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Raya Dusun Grogol Desa Laban Kecamatan Menganti Gresik. tepatnya di Parkiran kantor PT. NCG Cargo telah terjadi pencurian barang berupa sebuah spedometer mobil Daihatsu Grand Max warna hitam merek Denso, sebuah ICU , satu set panci masak merk CKA Grill Wok. 

Caranya, pelaku merusak pintu belakang menggunakan kunci berbentuk huruf  T  kemudian masuk ke dalam mobil dan mengambil spedometer , ICU dan 1 Set Panci masak merk CKA Grill Wok. Selanjutnya setelah tersangka berhasil mengambil barang barang tersebut, tersangka keluar dan kemudian diteriaki maling- maling.

Tersangka SU naik ke sepeda motor dengan di bonceng tersangka istrinya, DK dan berniat melarikan diri tapi sudah di hadang warga. “Karena tidak bisa lewat, tersangka SU turun dari sepeda motor, kemudian tersangka mengeluarkan sajam berupa pisau penghabisan dari dalam jaketnya untuk melawan para warga, akibat tindakan tersebut saksi Suroso terkena pisau dan terluka bagian telingga kanan, lengan sebelah kiri, kemudian tersangka berhasil diamankan oleh warga dan anggota opsnal Polsek Menganti,” beber Kapolsek AKP Roni Ismullah.

Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polsek Menganti guna penyidikan lebih lanjut. Hasil introgasi sementara dari para tersangka melakukan perbuatan tersebut lebih dari satu kali.

“Tersangka melakukan perbuatan tersebut 2 kali dan merupakan residivis perkara curanmor, saat dilakukan pengembangan, tersangka SU mencoba melawan petugas dengan berontak dan akan melarikan diri, sehingga diberikan tindakan tegas terukur,” tegasnya. Akibat ulah nekat pasutri itu, korban Sugi Purwanto, 38, warga Pondok Benowo Indah, Surabaya mengalami kerugian sekitar Rp 6,7 juta. 

Selain mengamankan pasutri pelaku pencurian spedometer, polisi juga menyita barang bukti berupa Honda Scoopy W 2516 BW sebagai sarana, satu buah kunci leter T, lima anak kunci, satu tang potong, satu senter, satu pisau, satu obeng, satu buah Spedometer meter mobil Daihatsu Grand Max warna hitam merek Denso, satu buah ICU, satu Set Panci masak merk CKA Grill Wok. “Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP,” kata AKP Roni Ismullah. (yad)

Bawa Sajam, Suami Ajak Istri Dan Anak Balita Curi Spedometer Mobil Dimassa Selengkapnya

Mengendari Mobil Pasutri Nyaru Pembeli,  Eh… Ternyata Pencuri 

GRESIK1minute.id – Polsek Kebomas membekuk tiga pelaku penggarong di toko sembako, Barokah. Tiga pelaku berinisial pasangan suami-istri, AE, 66, dan M, 63, warga Banyuurip Kidul, Sawahan,  Surabaya dan FA, 35, warga Kupang Gunung Jaya, Putat Jaya, Surabaya. 

Modus operandi mereka tergolong konvensional yakni pura-pura membeli sembako. Salah satu terduga pamit ke kamar mandi kemudian mengembat barang milik korban bernama Marliya. Toko sembako milik perempuan 58 tahun itu berada di Jalan Mayjend Sungkono, Desa Sekarkurung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

Informasi yang dihimpun,  Selasa, 4 April 2023 sekitar pukul 17.00 WIB sebuah mobil Daihatsu Sigra nomor polisi (nopol) warna putih L 1725 BAH berhenti di depan toko Barokah yang ditunggu oleh Marliyah. Tiga orang turun dari mobil kelir putih tersebut. Dua lelaki dan satu perempuan belakangan diketahui berinisial AE, 66, dan istrinya, M, 63 tahun. Serta, satu pemuda berinisial FA, 35 tahun.

Mereka lalu berpura-pura membeli sembako. Seorang pelaku berinisial AE meminta izin ke toilet untuk buang air kecil. Awalnya, korban Marliyah tidak curiga. Karena terduga tidak kunjung keluar korban Marliyah mulai curiga dan menyusul masuk ke dalam. Marliyah melihat pelaku nyangking sebuah tas milik korban. Spontan korban Marliyah teriak maling.

Lelaki lanjut usia itu pun kabur bersama istri dan pemuda berinisial FA. Mereka mamacu mobilnya ke arah Jalan Sunan Giri. Mobil yang mereka kendarai sempat menabrak sejumlah sepeda motor yang sedang parkir di pinggir jalan. Warga yang curiga ikut melakukan pengajaran. Bagai dalam adegan film sejumlah pengendara motor melakukan pengejaran. Di simpang empat Kebomas, pelaku belok ke kanan ke Jalan R.A. Kartini, Gresik. Warga terus mengejar dan berhasil mengehentikan laju mobil Sigra yang dikendarai pelaku. 

Massa yang sudah terlanjur amarah sudah sampai ke ubun-ubun kemudian melampiaskan emosinya kepada pelaku.  Bak…buk…Bak.. buk… Sebagai massa lainnya merusak mobil yang dikendarai oleh pelaku. Beruntung ada patroli anggota Polsesk Kebomas sehingga pelaku terselamatkan. Tiga pelaku dan barang bukti sebuah mobil Sigra serta tas jinjing milik korban Marliyah disita sebagai barang bukti. 

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Kebomas Kompol Made Jatinegara membenarkan peristiwa yang menggeger warga tersebut. “Anggota Polsek Kebomas yang melaksanakan patroli langsung mengamankan para pelaku dan barang bukti ke Mako Polsekk Kebomas guna prose lanjut,”  tegas Kompol Made Jatinegara pada Rabu, 5 April 2023.

Hasil pemeriksaan, para pelaku berasal dari luar Gresik. AE, 66, perempuan berinisial M, 63. Keduanya warga Banyuurip Kidul, Kecamatan Sawahan, Surabaya. Serta, FA, 35, warga Kupang Gunung Jaya Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Surabaya. Barang bukti yang diamankan satu unit Daihatsu Sigra warna Putih L 1725 BAH. Gula putih 5 kg, Telor 2 kg, Beras 3 kg dan Tas korban berisi uang Rp 300.000

“Jadi para pelaku berpura-pura membeli sembako, dan saat korban lengah, pelaku mengambil uang dan barang dagangan korban,” tegasnya lagi.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan tindak pidana pencurian yaitu Pasal 362 KUHP Jo Pasal 53 KUHP. Pasal 53 ini menjelaskan tentang selesainya tindak pidana bukan diniati oleh yang bersangkutan, namun akibat diketahui oleh warga. “Ancaman hukumannya yaitu pidana penjara selama-lamanya lima tahun. Sehingga langsung kami lakukan penahanan,” katanya. (yad)

Mengendari Mobil Pasutri Nyaru Pembeli,  Eh… Ternyata Pencuri  Selengkapnya

Bobol Rumah Tetangga Pasutri Diringkus Polisi 

GRESIK,1minute.id – Khorik Achmad Maulidli, 24 dan Siti Hamidah, 45 dibekuk polisi. Pasangan suami dan istri  tidak hanya kompak di ranjang. Juga, di luar rumah. Pasutri mengaku tinggal di Jalan DR Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, Gresik ini sementara harus berpisah. Sebab, keduanya harus menjalani hidup di tahanan karena terlibat pencurian. 

Mereka membobol rumah korban Muhammad Romadhon di Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas, Gresik. Modus operandinya, mereka berboncengan motor mencari sasaran rumah kosong. Setelah menemukan sasaran, Siti Hamidah turun mengetuk pintu. Ketika tidak ada jawaban Siti Hamidah balik. 

Selanjutnya, Khorik giliran bertugas melakukan eksekusi. Siti Hamidah giliran memantau kondisi kampung. Saat membobol rumah Romadhon menggasak dompet milik istri Romadhon, Kusmini. Dompet berisi uang Rp 1,15 juta. Aksi pencurian dilakukan pasutri sempat diketahui oleh Kusmini. Namun, kedua pasutri itu bisa lolos. Korban Romadhon kemudian melapor ke Polsek Kebomas. 

Dalam oleh tempat kejadian perkara (TKP) polisi menyita rekaman kamera pengintai atawa closed circuit television (CCTV) mengidentifikasi pelakunya. Keduanya pun ditangkap di tempat kosnya.

Pasutri itu sempat mengelak ketika ditangkap oleh anggota reskrim Polsek Kebomas. “Setelah diamankan dan ditunjukkan bukti rekaman CCTV, kedua pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian di rumah korban,” kata Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis pada Selasa, 8 Februari 2022. (yad)

Bobol Rumah Tetangga Pasutri Diringkus Polisi  Selengkapnya

Pasutri Kalaborasi Curi Motor, Istri Ambil Kunci, Suami Joki Motor yang Akhirnya Mogok


GRESIK,1minute.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik menjatuhkan hukuman 2 tahun kepada terdakwa Risyidi, 43 tahun pada Selasa, 25 Mei 2021.

Lelaki asal Rembang, Jateng itu dijatuhi hukuman dua tahun karena mencuri sepeda motor di Desa Petisbenem, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik. Bukan kali pertama bagi terdakwa Rosydi menghuni hotel prodeo karena “hobi” mencuri sepeda motor. Pada 2015, dia dihukum selama 5 tahun karena berulangkali mencuri motor di Tuban.

“Saya pernah dihukum dua tahun, kemudian dihukum satu tahun dan kemarin baru keluar setelah menjalani hukuman penjara dua tahun,” kata Rosyidi dalam menjawab pertanyaan majelis hakim saat sidang daring di PN Gresik.

Setelah menjalani hukuman, Rosyidi “hobi” terdakwa Rosyidi mencuri sepeda motor kumat lagi. “Sekarang di Gresik. Saya mohon keringanan majelis,”katanya.

Berdasarkan fakta di persidangan dan keterangan saksi-saksi, antara lain Samiyah, istri Rosyidi juga menjadi terdakwa kasus curanmor itu, majelis hakim PN Gresik Bagus Trenggono menjerat terdakwa Rosyidi dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 2 tahun penjara,”kata ketua majelis Bagus Trenggono. Hukuman hakim itu lebih ringan setahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik Faris Almer Romadhona. 

JPU Faris dan terdakwa Rosyidi menerima putusan hakim ini. Pencurian dilakukan pasutri , Rosyidi dan Samiyah dilakukan pad 3 September 2021 sekitar pukul 02.30. Saat itu, mereka mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max. Mereka masuk Desa Petisbenem, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik.

Melewati poskamling pasutri melihat sepeda motor Honda Tiger warna Hitam nomor polisi (nopol) L 6943 EL. Pemilik motor itu adalah Alfian Muaffi Fuadi tertidur pulas. Kunci motor masih menempel. “Mandek sek yah, Kok ketekoe ono arek turu nang pos. Tak delok e sek,”kata Samiyah dalam surat dakwaan JPU.

Samiya turun dan melihat kunci motor menempel. “Nek ono yo jupuk en,”kata terdakwa Rosyidi kepada istrinya. Berbekal kunci motor Tiger terdakwa Rosyidi menuntun motor sejauh 20 meter lalu menstarter.

Samiya mengendarai Yamaha NMax. Sedangkan, Rosyidi.memacu Honda Tiger. Nahas, ditengah perjalanan di Jalan Raya Duduksampeyan Honda Tiger dikendarai Rosyidi mogok. Berulangkali-kali Rosyidi gagal menghidupkan mesin motor. Pasutri mampir ke salah satu warung kopi.

Rosyidi ngos-ngosan karena menuntun motor. Saat ngopi itu, korban Alfian datang. Rosyidi dan istrinya, Samiya ditangkap. Kemudian diadili di PN Gresik. Penyidik mensplit berkas perkara mereka. Rosyidi di vonis 2 tahun. Sedangkan istrinya masih proses sidang. (yad)

Pasutri Kalaborasi Curi Motor, Istri Ambil Kunci, Suami Joki Motor yang Akhirnya Mogok Selengkapnya