Bawa Sajam, Suami Ajak Istri Dan Anak Balita Curi Spedometer Mobil Dimassa

GRESIK,1minute.id – Pasutri satu ini tidak hanya kompak di kamar tidur. Saat di luar rumah alias mencuri spedometer mobil, pasangan suami-istri asal Balongsari krajan, Kecamatan Tandes, Surabaya seia sekata. Yang bikin ngelus dada, mereka mengajak anak perempuan yang masih balita.

Nahas, aksi yang dilakukan oleh pasutri berinisial SU, 42 dan istrinya, DK, 38 tahun itu di Jalan Raya Dusun Grogol, Desa Laban, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik diketehui warga. Pelaku SU yang berstatus residivis itu menjadi bulan-bulanan massa. Beruntung, aparat kepolisian dari Polsek Menganti cepat tiba di lokasi kejadian sehingga nyawa SU terselamatkan. Kejadian pada Senin, 29 April 2024 sekitar pukul 16.00 WIB viral di media sosial. 

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah mengatakan pada Senin, 29 April 2024 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Raya Dusun Grogol Desa Laban Kecamatan Menganti Gresik. tepatnya di Parkiran kantor PT. NCG Cargo telah terjadi pencurian barang berupa sebuah spedometer mobil Daihatsu Grand Max warna hitam merek Denso, sebuah ICU , satu set panci masak merk CKA Grill Wok. 

Caranya, pelaku merusak pintu belakang menggunakan kunci berbentuk huruf  T  kemudian masuk ke dalam mobil dan mengambil spedometer , ICU dan 1 Set Panci masak merk CKA Grill Wok. Selanjutnya setelah tersangka berhasil mengambil barang barang tersebut, tersangka keluar dan kemudian diteriaki maling- maling.

Tersangka SU naik ke sepeda motor dengan di bonceng tersangka istrinya, DK dan berniat melarikan diri tapi sudah di hadang warga. “Karena tidak bisa lewat, tersangka SU turun dari sepeda motor, kemudian tersangka mengeluarkan sajam berupa pisau penghabisan dari dalam jaketnya untuk melawan para warga, akibat tindakan tersebut saksi Suroso terkena pisau dan terluka bagian telingga kanan, lengan sebelah kiri, kemudian tersangka berhasil diamankan oleh warga dan anggota opsnal Polsek Menganti,” beber Kapolsek AKP Roni Ismullah.

Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polsek Menganti guna penyidikan lebih lanjut. Hasil introgasi sementara dari para tersangka melakukan perbuatan tersebut lebih dari satu kali.

“Tersangka melakukan perbuatan tersebut 2 kali dan merupakan residivis perkara curanmor, saat dilakukan pengembangan, tersangka SU mencoba melawan petugas dengan berontak dan akan melarikan diri, sehingga diberikan tindakan tegas terukur,” tegasnya. Akibat ulah nekat pasutri itu, korban Sugi Purwanto, 38, warga Pondok Benowo Indah, Surabaya mengalami kerugian sekitar Rp 6,7 juta. 

Selain mengamankan pasutri pelaku pencurian spedometer, polisi juga menyita barang bukti berupa Honda Scoopy W 2516 BW sebagai sarana, satu buah kunci leter T, lima anak kunci, satu tang potong, satu senter, satu pisau, satu obeng, satu buah Spedometer meter mobil Daihatsu Grand Max warna hitam merek Denso, satu buah ICU, satu Set Panci masak merk CKA Grill Wok. “Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP,” kata AKP Roni Ismullah. (yad)