Cegah Korupsi, Kajari Gresik Berikan Penyuluhan Hukum kepada Aparatur Desa 

GRESIK,1minute.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik mendatangi Balai Desa (Baldes) Dadapkuning, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik pada Kamis, 22 Juni 2023. Ada apa? Kedatangan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Nana Riana bersama Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Gresik Nugroho Tanjung untuk memberikan penyuluhan dan konsultasi hukum kepada lima aparatur pemerintahan desa yakni Dooro, Dampaan, Lengkong , Gurang Anyar dan Dadapkuning sebagai shohibul bait alias tuan rumah.

Penyuluh hukum yang dilakukan oleh korp Adhyaksa itu bertujuan untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintahan desa saat mengelola anggaran desa dengan benar dan tidak melanggar aturan hukum pidana.

Kajari Gresik Nana Riana bersama Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Gresik Nugroho Tanjung bergantian sebagai narasumber memberikan pemahaman teknis pengelolaan anggaran desa yang benar dan tidak melanggar pidana kepada peserta yang terdiri dari Kepala Desa dan perangkat Desa.

“Penyebab terjadinya tindak pidana korupsi (Tipikor) di lingkungan pemerintah desa, karena kurangnya pengetahuan dan pemahaman tentang pengelolaan anggaran. Untuk itu diperlukan penyuluhan dan pembinaan hukum, sehingga penyalahgunaan itu tidak terjadi,” jelas Kajari Gresik Nana Riana.

Ditambahkannya, perbuatan yang dianggap ada unsur kesengajaan dan bisa terjerat tindak pidana korupsi diantaranya, duplikasi anggaran (double anggaran), pungutan atau pemotogan dana desa yang dilakukan oleh oknum pejabat kecamatan atau kabupaten, mark up, perjalanan dinas fiktif serta membuat kegiatan atau proyek fiktif yang dibebankan dari dana desa.

“Untuk itu, kami mengajak para kades dan perangkat desa untuk tidak melakukan perbuatan itu agar terhindar dari tindak pidana korupsi,” ujarnya. Masih menurutnya, pada ketentuan UU Tipikor disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara  merupakan perbuatan tindak pidana korupsi.

“Kejaksaan membuka pintu lebar-lebar untuk semua kepala desa maupun perangkat desa untuk berkonsultasi hukum jika ada permasalahan agar menemukan solusi terbaik,” tambahnya.

Sementara itu, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Gresik Nugroho Tanjung menjelaskan bahwa Kades tidak perlu takut menggunakanan dana desa asalkan dijalankan dengan benar dan sesui dengan perundang-undangan.

“Perencaaan dana desa harus jelas peruntukannya dan di musyawarahkan melakui rapat desa yang dihadiri oleh tokoh masyarakat, BPD dan unsur masyarakat. Pelaksanaan pembangunan infrastruktur juga harus sesuai RAB serta LPJ nya harus sesuai dengan pengeluaran dan hasil pembangunan,” jelas Nuhrogo Tanjung.

Setelah penyuluhan hukum, dilanjutkan dengan sesi konsultasi hukum. Kajari Gresik bersama Kasi PB3R dan Camat Cerme Umar Hasyim menerima keluhan kades dan perangkat terkait permasalahan dan juga memberikan solusinya.

Ketua AKD Kecamatan Cerme Sapaat mengpreasiasi program penyuluhan hukum dan bimbingan pengelolaan anggaran Dana Desa yang dilakukan Kejari Gresik. Menurutnya, saat ini para Kades bisa melakukan konsultasi dan bimbingan tata kelola penggunaan anggaran dengan benar. “Penyuluhan hukum ini sangat diperlukan oleh kades dan perangkat desa agar mereka mengetahui dan memahami hal-hal teknis pengelolaan anggaran desa dan terhindar dari penyalahgunaan,” pungkas Sapaat yang juga menjabat Kades Cagak Agung. (yad)

Cegah Korupsi, Kajari Gresik Berikan Penyuluhan Hukum kepada Aparatur Desa  Selengkapnya

Kejari Gresik Teken MoU Pemerintahan Desa untuk Kawal Pengelolaan Dana Desa 

GRESIK,1minute.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik melakukan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) dengan Pemerintahan Desa se-Kabupaten Gresik.

Kesepakatan itu diteken untuk mengawal dan membina pengelolahan dana desa serta penanganan perkara di bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

MoU ini dilakukan dengan tujuan agar Kepala Desa dalam pengelolaan anggaran Desa mendapat pendampingan hukum, sehingga pengelolaan anggaran tepat sasaran dan terhindar dari penyalahgunaan yang berpotensi melakukan tindak pidana korupsi. 

Hadir pada kegiatan MoU itu, Kajari Gresik Nana Riana, Bupati Gresik Fandi Ahmad Yani , Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Gresik Abu Hasan, Ketua AKD Kabupaten Gresik Nurul Yatim, Para Kasi dan Kasubag Kejari Gresik, Jaksa, dan 150 Kades se- Kabupaten Gresik.

Kajari Gresik Nana Riana dalam sambutannya mengatakan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (12) UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Desa pada hakekatnya merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan RI. 

” Pada UU No. 6 Tahun 2014, Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam system Pemerintahan Negara Kesatuan RI,” kata Nana Riana. 

Ia melanjutkan, kewenangan desa untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan di tingkat desa (termasuk didalamnya adalah dana desa),  harus pula diikuti dengan adanya peningkatan kapasitas aparatur desa. Berdasarkan informasi dan data yang peroleh jumlah dana yang dikelola oleh 330 Desa di Kabupaten Gresik pada 2023 sebesar Rp 472.208.419.000. Rinciannya, Dana Desa (DD) Rp. 309.991.419.000, dan alokasi dana desa (ADD) sebesar Rp 172.208.419.000. 

Lebih lanjut dikatakan Nana Riana, sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2023,  maka Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 diarahkan untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, percepatan pencapaian  tujuan SDGs Desa. 

Diantaranya, perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa, ketahanan pangan nabati dan hewani, pencegahan dan penurunan stunting, peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa serta untuk Mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai dengan kewenangan desa.

“Semoga MoU bidang keperdataan dan Tata Usaha Negara antara Kejari Gresik dengan Desa se Kabupaten Gresik berjalan dengan baik. Kejari Gresik akan melakukan upaya masksimal pendampingan, pembinaan dan mengawal anggaran dana desa agar tujuan utama pembangunan dan kesejahteraan Desa tercapapai,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengatakan mendukung dan mengapresiasi Kejari Gresik dengan Desa  Kabupaten Gresik melakukan Kesepatan Bersama yang dituangkan pada MoU.

“Kerjasama pendampingan hukum ditingkat desa ini sangat bermanfaat untuk pembangunan dan mensejahterakan masyarakat,” terang Gus Yani.

Bupati Gresik berpesan pada seluruh kepala Desa, ada dua isu yang harus ditekankan, pertama isu kemiskinan, bagaimana ditingkat desa ini kemiskinan berkurang dan yang kedua isu pengendalian stunting di desa juag harus bisa ditekan sedini mungkin.

Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Gresik Nurul Yatim mengatakan bahawa kegiatan penandatangan MoU ini bertujuan untuk mengawal dan membina pengelolaan anggaran desa/dana desa.

“Upaya pencegahan dini dalam pengelolaan anggaran Desa di Kabuapaten Gresik harus dilakukan. Salah satunya dengan melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Gresik supaya pengelolaan anggaran yang dilakukan Kepala Desa lebih baik dan tertindar dari penyalahgunaan anggaran,” jelasnya. (yad)

Kejari Gresik Teken MoU Pemerintahan Desa untuk Kawal Pengelolaan Dana Desa  Selengkapnya