Cegah Persebaran Covid-19, Masuk PN Gresik Wajib Bawa Hasil Swab Antigen Negatif


GRESIK, 1minute.id – Upaya memutus persebaran pagebluk Covid-19 juga dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Caranya, melakukan skrining ketat kepada setiap pengunjung sidang. Mereka harus menunjukkan hasil tes swab negatif yang masih berlaku.

Persyaratan gres atau anyar itu tidak hanya untuk pengunjung sidang, hakim dan pegawai PN Gresik juga wajib menujukkan hasil swab negatif jika masuk kerja. Pihak PN Gresik juga terus melakukan swab untuk hakim dan pewagai secara berkala dan juga melihat situasi serta kondisi.

Humas PN Gresik Mochammad Fatkur Rochman mengatakan melaui surat keputusan bersama sesuai SK KPN Nomor : W14.U31/271.1/OT.01.3/7/2021 diputuskan, mengacu pada surat edaran dari Mahkamah Agung terhitung mulai minggu ini, kepada masyarakat dan para pencari keadilan di PN/Hubungan Industrial Gresik wajib menunjukan hasil tes swab antigen negatif yang masih berlaku serta mematuhi protokol kesehatan (Prokes) ketat.

Hal ini dilakukakan sebagai upaya untuk memutus mata rantai Covid-19 di lingkungan Pengadilan Negeri Gresik selama PPKM Darurat. “Surat keterangan swab negatif antigen ini berlaku untuk semuanya tanpa terkecuali, baik jaksa, pengacara, saksi atau masyarakat pencari keadilan,”tegas Fatkur pada Senin, 12 Juli 2021.

Masih menurutnya, teknisnya setiap pengunjung sidang akan diperiksa di pintu masuk oleh petugas keamanan. Jika tidak membawa surat antigen negatif, masyarakat tidak diperbolehkan untuk masuk ke area PN Gresik. “Meskipun ada pengetatan, pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan masih tetap dilaksanakan. Untuk perkara perdata bisa dilakukan secara e-court, sementara untuk pidana umum tetap dilakukan secara daring,” jelasnya.

Ditambahkannya, PN Gresik meminta maaf kepada masyarakat pencari keadilan atas ketidaknyamanan ini, “Kami segenap pimpinan Pengadilan Negeri Gresik mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk kebaikan bersama,” imbuhnya.(yad)

Cegah Persebaran Covid-19, Masuk PN Gresik Wajib Bawa Hasil Swab Antigen Negatif Selengkapnya

Cegah Virus, Semprot Ruang Sidang dengan Disinfektan

GRESIK, 1minute.id – Wabah corona virus disease 2019 belum berakhir. Berdasarkan data Satgas Covid-19 Gresik per Sabtu, 29 Mei 2021 terdapat penambahan kasus konfirmasi 5 orang terakumulasi 5.632 kasus. Sedangkan, kasus sembuh bertambah 3 orang menjadi 5.232 kasus. Pasien isolasi 45 orang dan meninggal bertambah satu orang menjadi 355 orang.

Lima kecamatan penyumbang kasus terbesar di Kota Santri adalah Manyar tercatat 1.027 kasus konfirmasi ;  Kebomas (914) ; Gresik (651) ; Driyorejo (596) dan Menganti (569).  Tidak ada bisa memprediksi kapan pagebluk berawal dari Wuhan, Tiongkok ini berakhir.

Untuk mencegah penyebaran virus itu Satgas Covid-19 Gresik seakan tidak pernah lelah mengingatkan masyarakat Kota Santri untuk mematuhi protokol kesehatan dan prilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), antara lain memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dalam beraktivitas. 

Sementara itu, wabah corona yang tidak bisa diprediksi membuat Pengadilan Negeri (PN) Gresik ekstrawaspada. Setiap selesai sidang, semua ruang persidangan di kantor berlokasi di Jalan Permata Komplek Bunder Asri, Kecamatan Kebomas, Gresik itu dilakukan penyemprotan disinfektan. “Kami tidak mentolelir semua wajib memakai masker dan menjaga jarak,”kata Humas PN Gresik M.Fatkur Rochman. (yad)

Cegah Virus, Semprot Ruang Sidang dengan Disinfektan Selengkapnya