Cegah Persebaran Covid-19, Masuk PN Gresik Wajib Bawa Hasil Swab Antigen Negatif


GRESIK, 1minute.id – Upaya memutus persebaran pagebluk Covid-19 juga dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Caranya, melakukan skrining ketat kepada setiap pengunjung sidang. Mereka harus menunjukkan hasil tes swab negatif yang masih berlaku.

Persyaratan gres atau anyar itu tidak hanya untuk pengunjung sidang, hakim dan pegawai PN Gresik juga wajib menujukkan hasil swab negatif jika masuk kerja. Pihak PN Gresik juga terus melakukan swab untuk hakim dan pewagai secara berkala dan juga melihat situasi serta kondisi.

Humas PN Gresik Mochammad Fatkur Rochman mengatakan melaui surat keputusan bersama sesuai SK KPN Nomor : W14.U31/271.1/OT.01.3/7/2021 diputuskan, mengacu pada surat edaran dari Mahkamah Agung terhitung mulai minggu ini, kepada masyarakat dan para pencari keadilan di PN/Hubungan Industrial Gresik wajib menunjukan hasil tes swab antigen negatif yang masih berlaku serta mematuhi protokol kesehatan (Prokes) ketat.

Hal ini dilakukakan sebagai upaya untuk memutus mata rantai Covid-19 di lingkungan Pengadilan Negeri Gresik selama PPKM Darurat. “Surat keterangan swab negatif antigen ini berlaku untuk semuanya tanpa terkecuali, baik jaksa, pengacara, saksi atau masyarakat pencari keadilan,”tegas Fatkur pada Senin, 12 Juli 2021.

Masih menurutnya, teknisnya setiap pengunjung sidang akan diperiksa di pintu masuk oleh petugas keamanan. Jika tidak membawa surat antigen negatif, masyarakat tidak diperbolehkan untuk masuk ke area PN Gresik. “Meskipun ada pengetatan, pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan masih tetap dilaksanakan. Untuk perkara perdata bisa dilakukan secara e-court, sementara untuk pidana umum tetap dilakukan secara daring,” jelasnya.

Ditambahkannya, PN Gresik meminta maaf kepada masyarakat pencari keadilan atas ketidaknyamanan ini, “Kami segenap pimpinan Pengadilan Negeri Gresik mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk kebaikan bersama,” imbuhnya.(yad)