Diduga Melakukan Pengeroyokan Pelajar, Delapan Pemuda Gresik “Dijemput” Polisi Dirumahnya

GRESIK,1minute.id – Delapan oknum suporter diciduk oleh tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Gresik di rumahnya masing-masing. Semuanya warga Kabupaten Gresik. Polisi membutuhkan waktu dua hari yakni Sabtu dan Minggu, 16-17 Mei 2026 untuk “menjemput” mereka.

Mereka ditangkap oleh anak buah AKP Arya Widjaya, Kasatreskrim Polres Gresik karena diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang pelajar asal Surabaya di salah satu minimarket waralaba di Jalan Veteran, Kelurahan Gending, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik pada Minggu, 3 Mei 2026 lalu.

Menurut keterangan polisi, kejadian pengeroyokan terjadi pada Minggu, 3 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu korban berinisial A.R, pelajar asal Surabaya bersama tiga rekannya hendak nongkrong dan membeli rokok. Namun mereka tiba-tiba didatangi sekitar belasan orang tak dikenal. Tiga rekan korban berhasil menyelamatkan diri ke dalam minimarket.

Sedangkan korban menjadi sasaran pengeroyokan hingga mengalami luka dan harus menjalani perawatan medis. Para tersangka diduga merupakan oknum suporter sepak bola yang mengira korban berasal dari kelompok suporter lawan yang sebelumnya diduga melakukan pelemparan bondet.

Masih menurut polisi, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari memukul, menendang, menyeret korban, memukul menggunakan helm serta papan parkir hingga merusak kendaraan. Polisi mengamankan barang bukti berupa delapan telepon genggam, tiga helm, jaket, buff, serta rekaman CCTV.

Para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda kategori V.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen menjaga keamanan wilayah dan meminta masyarakat lebih waspada terhadap berbagai bentuk tindak kejahatan. Anda dapat menghubungi hotline dan layanan pengaduan Polres Gresik melalui nomor Call Center 110 atau Lapor Kapolres (Cak Rama) di nomor 0811-8800-2006. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Diduga Melakukan Pengeroyokan Pelajar, Delapan Pemuda Gresik “Dijemput” Polisi Dirumahnya Selengkapnya

6 Pengeroyok Pemuda Asal Krian Sampai Meninggal Dibekuk Satreskrim Polres Gresik 

GRESIK,1minute.id – Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Gresik menangkap lima pemuda dan satu anak yang diduga melakukan pengeroyokan pemuda asal Krian, Sidoarjo hingga tewas. Tiga orang lainnya ditetapkan sebagai daftar pencarian orang alias DPO.

Sehingga total pelaku berjumlah sembilan orang. Para pelsku yang mengeroyok korban berinisial SW, 20 tahun sampai meninggal dunia itu ditengarai oknum dari salah satu dari kelompok pesilat. 

Pengeroyokan terjadi Minggu dini hari, 19 Mei 2024 di depan Warung Hamas, Desa Banjaran, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.  Selain korban SW yang asal Krian, Sidoarjo yang tewas, para “jagoan” jalanan itu melakukan pengeroyokan kepada korban M. Suhirman dan M. Ady Saputra. 

Kedua korban selamat langsung melaporkan ke pihak kepolisian dan mendapatkan perawatan serta visum et repertum ke Puskesmas Driyorejo. Dua korban selamat ini, yang melaporkan kejadian pengeroyokan itu kepada Polres Gresik. 

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, anggota Opsnal Polres Gresik mendapatkan informasi terkait adanya dugaan tindak pidana pengeroyokan tersebut dan langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan para saksi-saksi.

Kemudian pada hari Minggu, 19 Mei 2024 anggota telah berhasil mengamankan terduga tersangka di rumahnya masing-masing.

“Para tersangka sudah diamankan beberapa jam setelah kejadian,” kata AKP Aldhino Prima Wirdhan pada Sabtu, 25 Mei 2024. 

Enam pelaku yang diamankan adalah berinisial CD, 18 ;  NR, 19 dan MN, 19.  Mereka berasal dari Desa Banjaran, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

Kemudian, EG, 19 ; dan AD, 18, asal Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, Gresik. “Mereka masing-masing kami tangkap di rumahnya masing-masing,” terang Aldhino. Sedangkan, satu pelaku lainnya adalah anak dibawah umur alias anak berhadapan hukum atau ABH. 

Barang bukti yang diamankan satu buah botol, empat buah handphone, dua jaket hoodie dan dua kaos.

Tidak sampai disitu, polisi masih memburu pelaku lainnya yang saat ini tengah melarikan diri. Satreskrim Polres Gresik telah mengantongi identitas tiga tersangka lain yang berstatus DPO.

“Kami menetapkan tiga orang DPO, dua diantaranya masih di bawah umur, satu orang atas nama Ilham alias Celeng saat ini masih dalam proses pengejaran tim Resmob Satreskrim Polres Gresik,” ucapnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 2 dan 3, berbunyi barang siapa dengan terang – terangan dan dengan tenaga besama – sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan matinya orang dengan penjara selama–lamanya 12 tahun.

Untuk diketahui, peristiwa pengeroyokan yang menimpa korban SW asal Krian, Sidoarjo terjadi pada Minggu, dini hari 19 Mei 2024. Saat itu, korban SW berada di depan warung Hamas di Desa Banjaran, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.  

Tidak jelas motifnya, tiba-tiba sekelompok pemuda mengepruk korban dengan botol minuman hingga mengalami gegar otak dan koma. Korban beberapa tidak sadar diri. Korban kemudian dirujuk ke rumah sakit di Surabaya. Namun, tuhan berkehendak lain, pada Kamis, 23 Mei 2024 meninggal dunia. 

Kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok pemuda ini bukan kali pertama di wilayah hukum Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik ini. (

6 Pengeroyok Pemuda Asal Krian Sampai Meninggal Dibekuk Satreskrim Polres Gresik  Selengkapnya

Ujian Kenaikkan Sabuk Berujung Satu Anggota Perguruan Silat Meninggal Tak Berizin 

GRESIK,1minute.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Gresik menggelar rilis perkara dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal. Korban bernama M. Aditya Pratama, 20, warga Desa Semampir, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Korban adalah anggota salah satu perguruan silat. 

Ada enam orang terduga pelaku yang diamankan anggota Satreskrim Polres Gresik. Tiga dari enam pelaku adalah anak-anak. Tiga anak berhadapan hukum (ABH) itu berinisial RDS, 17 ; ARG, 15 , dan H.S, 17. Ketiganya warga Kecamatan Cerme. 

Sedangkan, tiga pelaku dewasa adalah S, 19, warga Desa Wedani,  dan A.S, 19, warga Desa Dungus. Keduanya di Kecamatan Cerme.  Sedangkan, satu lagi berinisial R.M, 19, warga Desa Tumenggungan, Kecamatan/Kabupaten Lamongan. Keenam tersangka ini, adalah senior korban di perguruan silat itu. 

Menurut Mapolres Gresik Kapolres Gresik AKBP Aditiya Panji Anom didampingi Kasatreskrim Akp Aldhino Prima Wirdhan mengatakan awal mula kejadian, saat korban M. Aditya Pratama, mengikuti ujian kenaikan tingkat di perguruan silat berlokasi di Desa Cerme Kidul, Kecamatan Cerme.  Ujian kenaikan sabuk.

Selama kegiatan kenaikan tingkat tersebut korban diduga mengalami penganiyayaan yang dilakukan oleh kakak perguruannya hingga mengalami luka pada dada, kepala dan alat kemaluan  korban. “Luka yang dialami korban saat sambung melawan kakak dan pelatih di perguruanya dan saat korban duel korban terjatuh di sawah kedalaman dua meter dengan posisi terjungkir dan kepala mengenai batu dan korban tidak sadarkan diri,” terang AKBP Adhitya Panji Anom dalam gelar rilis perkara di Mapolres Gresik pada Rabu, 18 Oktober 2023.

 Mengetahui korban tidak sadarkan diri, kata Adhitya  para tersangka membawa ke Puskesmas Cerme. Saat korban mendapat perawatan di Puskesmas Cerme korban masih belum sadarkan diri kemudian dirujuk ke IGD RS Ibnu Sina. “Dari hasil otopsi dari RS Ibnu Sina terdapat luka memar di dagu, lecet di tangan, luka di kepala dan di alat kelamin korban,” jelasnya. 

Para tersangka pengeroyokan dijerat Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP dengan ncaman hukuman selama – lamanya 12 tahun. Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan menambahkan kegiatan kenaikan tingkat sabuk atau kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan pencak silat seharusnya melakukan izin ke pihak kepolisian di bagian intel. “Semua kegiatan berhubungan dengan pencak silat harus izin ke Polres,” tegas Aldhino.

Sementara itu salah satu tersangka dan juga pelatih korban mengatakan sebelumnya, korban pernah melakukan sambung biasa dengan korban. ” Dan sambung juga biasa dilakukan saat kenaikan tingkat yang lainnya,” ujarnya. Usai sambung itu, korban terlihat lemas. “Dan korban, Saya persilahkan duduk kemudian saya kasih minum,” ucapnya. 

Saat ditanya apakah kegiatan kenaikan tingkat sabuk sudah ada izin dari pengurus kabupaten. Para tersangka mengakui ujian kenaikan tingkat yang mengakibatkan korban meninggal belum ada Izinya. “Belum izin ke pihak pengurus kabupaten, ” katanya. (yad)

Ujian Kenaikkan Sabuk Berujung Satu Anggota Perguruan Silat Meninggal Tak Berizin  Selengkapnya