Ujian Kenaikkan Sabuk Berujung Satu Anggota Perguruan Silat Meninggal Tak Berizin 

GRESIK,1minute.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Gresik menggelar rilis perkara dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal. Korban bernama M. Aditya Pratama, 20, warga Desa Semampir, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Korban adalah anggota salah satu perguruan silat. 

Ada enam orang terduga pelaku yang diamankan anggota Satreskrim Polres Gresik. Tiga dari enam pelaku adalah anak-anak. Tiga anak berhadapan hukum (ABH) itu berinisial RDS, 17 ; ARG, 15 , dan H.S, 17. Ketiganya warga Kecamatan Cerme. 

Sedangkan, tiga pelaku dewasa adalah S, 19, warga Desa Wedani,  dan A.S, 19, warga Desa Dungus. Keduanya di Kecamatan Cerme.  Sedangkan, satu lagi berinisial R.M, 19, warga Desa Tumenggungan, Kecamatan/Kabupaten Lamongan. Keenam tersangka ini, adalah senior korban di perguruan silat itu. 

Menurut Mapolres Gresik Kapolres Gresik AKBP Aditiya Panji Anom didampingi Kasatreskrim Akp Aldhino Prima Wirdhan mengatakan awal mula kejadian, saat korban M. Aditya Pratama, mengikuti ujian kenaikan tingkat di perguruan silat berlokasi di Desa Cerme Kidul, Kecamatan Cerme.  Ujian kenaikan sabuk.

Selama kegiatan kenaikan tingkat tersebut korban diduga mengalami penganiyayaan yang dilakukan oleh kakak perguruannya hingga mengalami luka pada dada, kepala dan alat kemaluan  korban. “Luka yang dialami korban saat sambung melawan kakak dan pelatih di perguruanya dan saat korban duel korban terjatuh di sawah kedalaman dua meter dengan posisi terjungkir dan kepala mengenai batu dan korban tidak sadarkan diri,” terang AKBP Adhitya Panji Anom dalam gelar rilis perkara di Mapolres Gresik pada Rabu, 18 Oktober 2023.

 Mengetahui korban tidak sadarkan diri, kata Adhitya  para tersangka membawa ke Puskesmas Cerme. Saat korban mendapat perawatan di Puskesmas Cerme korban masih belum sadarkan diri kemudian dirujuk ke IGD RS Ibnu Sina. “Dari hasil otopsi dari RS Ibnu Sina terdapat luka memar di dagu, lecet di tangan, luka di kepala dan di alat kelamin korban,” jelasnya. 

Para tersangka pengeroyokan dijerat Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP dengan ncaman hukuman selama – lamanya 12 tahun. Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan menambahkan kegiatan kenaikan tingkat sabuk atau kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan pencak silat seharusnya melakukan izin ke pihak kepolisian di bagian intel. “Semua kegiatan berhubungan dengan pencak silat harus izin ke Polres,” tegas Aldhino.

Sementara itu salah satu tersangka dan juga pelatih korban mengatakan sebelumnya, korban pernah melakukan sambung biasa dengan korban. ” Dan sambung juga biasa dilakukan saat kenaikan tingkat yang lainnya,” ujarnya. Usai sambung itu, korban terlihat lemas. “Dan korban, Saya persilahkan duduk kemudian saya kasih minum,” ucapnya. 

Saat ditanya apakah kegiatan kenaikan tingkat sabuk sudah ada izin dari pengurus kabupaten. Para tersangka mengakui ujian kenaikan tingkat yang mengakibatkan korban meninggal belum ada Izinya. “Belum izin ke pihak pengurus kabupaten, ” katanya. (yad)