Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik Tangkap  Pelaku Pembacokan Pemuda 19 Tahun di Malang

GRESIK,1minute.id – Berandal jalanan berulah di Desa Boteng, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Mereka membacok seorang pengendara hingga mengalami luka serius. Beruntung, Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Gresik bertindak cepat dengan meringkus seorang terduga pelaku berinisial DS, 21 tahun.

Ia ditangkap di tempat persembunyiannya di Kawasan Sukun, Malang. Selain DS juga mengamankan seorang pemuda berinisial G yang berperan sebagai penyedia senjata tajam jenis celurit. 

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi di Polsek Menganti. Dari hasil penyelidikan intensif, petugas akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku hingga ke luar kota.

Peristiwa penganiayaan berat hingga korban berinisial MFK, 19, berdarah-darah  terjadi pada Minggu, 19 April 2026, sekitar pukul 17.00 WIB di simpang empat Jalan Raya Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Korban, MFK, 19, saat itu tengah dalam perjalanan pulang menuju Desa Boteng usai mengisi bahan bakar. Ketika melintas di lokasi kejadian, arus lalu lintas dalam kondisi padat dan kendaraan berhenti akibat kemacetan.

Di tengah situasi tersebut, pelaku secara tiba-tiba datang dari arah belakang dan langsung menyabetkan senjata tajam jenis celurit ke punggung kiri korban. Akibat serangan itu, korban mengalami luka robek serius. Meski dalam kondisi terluka, korban masih sempat menyelamatkan diri dengan memutar balik kendaraannya dan menuju RS Cahaya Giri untuk mendapatkan pertolongan medis. Setelah itu, kejadian dilaporkan ke Polsek Menganti.

Dari hasil penyidikan, polisi mengungkap bahwa aksi brutal tersebut bukan tindakan spontan, melainkan bagian dari rencana sweeping antarperguruan silat. Pelaku bersama rekan-rekannya diduga sengaja berkeliling untuk mencari sasaran dari kelompok lain yang melintas di wilayah Menganti.

“Pelaku sudah menyiapkan senjata tajam sejak awal dan melakukan aksi dengan tujuan menyerang pihak lain yang dianggap lawan,” ujar AKP Arya Widjaya. Dalam pengembangan kasus, polisi juga mengamankan seorang tersangka lain, G yang berperan menyediakan senjata tajam berupa celurit yang digunakan dalam aksi pembacokan tersebut.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain satu buah celurit berwarna biru, pakaian dan helm milik pelaku saat kejadian, pakaian korban dengan bekas sabetan, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian yang memperkuat proses pembuktian.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Polres Gresik mengimbau masyarakat, khususnya kalangan pemuda, untuk tidak terlibat dalam aksi kekerasan maupun kegiatan yang melanggar hukum. Masyarakat juga diminta aktif melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi di lingkungannya melalui kantor kepolisian terdekat atau layanan hotline 110, serta kanal “Lapor Kapolres Gresik (Cak Rama)” di nomor 0811-8800-2006.

Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk premanisme dan kekerasan jalanan guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik Tangkap  Pelaku Pembacokan Pemuda 19 Tahun di Malang Selengkapnya

Ujian Kenaikkan Sabuk Berujung Satu Anggota Perguruan Silat Meninggal Tak Berizin 

GRESIK,1minute.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Gresik menggelar rilis perkara dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal. Korban bernama M. Aditya Pratama, 20, warga Desa Semampir, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Korban adalah anggota salah satu perguruan silat. 

Ada enam orang terduga pelaku yang diamankan anggota Satreskrim Polres Gresik. Tiga dari enam pelaku adalah anak-anak. Tiga anak berhadapan hukum (ABH) itu berinisial RDS, 17 ; ARG, 15 , dan H.S, 17. Ketiganya warga Kecamatan Cerme. 

Sedangkan, tiga pelaku dewasa adalah S, 19, warga Desa Wedani,  dan A.S, 19, warga Desa Dungus. Keduanya di Kecamatan Cerme.  Sedangkan, satu lagi berinisial R.M, 19, warga Desa Tumenggungan, Kecamatan/Kabupaten Lamongan. Keenam tersangka ini, adalah senior korban di perguruan silat itu. 

Menurut Mapolres Gresik Kapolres Gresik AKBP Aditiya Panji Anom didampingi Kasatreskrim Akp Aldhino Prima Wirdhan mengatakan awal mula kejadian, saat korban M. Aditya Pratama, mengikuti ujian kenaikan tingkat di perguruan silat berlokasi di Desa Cerme Kidul, Kecamatan Cerme.  Ujian kenaikan sabuk.

Selama kegiatan kenaikan tingkat tersebut korban diduga mengalami penganiyayaan yang dilakukan oleh kakak perguruannya hingga mengalami luka pada dada, kepala dan alat kemaluan  korban. “Luka yang dialami korban saat sambung melawan kakak dan pelatih di perguruanya dan saat korban duel korban terjatuh di sawah kedalaman dua meter dengan posisi terjungkir dan kepala mengenai batu dan korban tidak sadarkan diri,” terang AKBP Adhitya Panji Anom dalam gelar rilis perkara di Mapolres Gresik pada Rabu, 18 Oktober 2023.

 Mengetahui korban tidak sadarkan diri, kata Adhitya  para tersangka membawa ke Puskesmas Cerme. Saat korban mendapat perawatan di Puskesmas Cerme korban masih belum sadarkan diri kemudian dirujuk ke IGD RS Ibnu Sina. “Dari hasil otopsi dari RS Ibnu Sina terdapat luka memar di dagu, lecet di tangan, luka di kepala dan di alat kelamin korban,” jelasnya. 

Para tersangka pengeroyokan dijerat Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP dengan ncaman hukuman selama – lamanya 12 tahun. Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan menambahkan kegiatan kenaikan tingkat sabuk atau kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan pencak silat seharusnya melakukan izin ke pihak kepolisian di bagian intel. “Semua kegiatan berhubungan dengan pencak silat harus izin ke Polres,” tegas Aldhino.

Sementara itu salah satu tersangka dan juga pelatih korban mengatakan sebelumnya, korban pernah melakukan sambung biasa dengan korban. ” Dan sambung juga biasa dilakukan saat kenaikan tingkat yang lainnya,” ujarnya. Usai sambung itu, korban terlihat lemas. “Dan korban, Saya persilahkan duduk kemudian saya kasih minum,” ucapnya. 

Saat ditanya apakah kegiatan kenaikan tingkat sabuk sudah ada izin dari pengurus kabupaten. Para tersangka mengakui ujian kenaikan tingkat yang mengakibatkan korban meninggal belum ada Izinya. “Belum izin ke pihak pengurus kabupaten, ” katanya. (yad)

Ujian Kenaikkan Sabuk Berujung Satu Anggota Perguruan Silat Meninggal Tak Berizin  Selengkapnya

Dikeroyok Senior Saat Ujian Kenaikan Sabuk, Pendekar Junior Tewas

GRESIK,1minute.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Gresik menangkap enam oknum pesilat yang diduga melakukan pengeroyokan berujung maut. Korban bernama Aditya Pratama. Korban meninggal ketika menjalani tes kebaikan sabuk. Enam pendekar yang diamankan polisi itu adalah senior korban di salah satu perguruan pencak silat.  

Tiga dari enam pendekar itu adalah anak-anak. Pendekar cilik itu berinisial ARG, 15 ; HS, 17, dan D, 17. Tiga lainnya adalah AS, 20 ; S, 19 dan RM, 20. Mereka warga Kecamatan Cerme. “Enam pelaku telah kami amankan usai mengeroyok korban yang sedang menjalani kenaikan sabuk. Mereka diamankan di lokasi berbeda,” tegas Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan pada Rabu, 12 Oktober 2023.

Proses penangkapan para pesilat dipimpin langsung Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Gresik Ipda Komang Andhika. Satu pelaku diamankan di wilayah Cerme. Kemudian mengamankan para pelaku lainnya turut diamankan. “Dari enam pelaku yang kami amankan, tiga diantaranya di bawah umur,” tegasnya.

Keenam tersangka itu dijerat pasal berlapis yakni Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun. 

Untuk diketahui, korban Aditya Pratama dikeroyok seniornya ketika menjalani tes kenaikan sabuk pada Sabtu, 7 Oktober 2023 sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, korban pamit kepada orang tuanya untuk mengukuti ujian kenaikan sabuk di salah satu perguruan pencak silat bermarkas di Kabupaten Gresik.  

Proses kenaikan sabuk itu, dilakukan seperti peloncoan kepada para Junior. Tes kenaikan sabuk itu, disertai aksi kekerasan fisik yang dilakukan oleh senior. Akibatnya, korban Adhitya Pratama tersungkur. Keesokan harinya, sekitar pukul 01.30 WIB, orang tua korban mendapatkan pemberitahuan anaknya tidak sadarkan diri dan menjalani perawatan dan meninggal di Puskesmas Cerme. Belum diketahui penyebab enam senior itu mengeroyok korban. (yad)

Dikeroyok Senior Saat Ujian Kenaikan Sabuk, Pendekar Junior Tewas Selengkapnya

Ratusan Pendekar dari 18 Perguruan Silat Deklarasi Damai di Makodim 0817/Gresik 

GRESIK,1minute.id – Ratusan pendekar dari 18 perguruan silat turun gunung pada Senin malam, 26 Desember 2022. Para pendekar turun gunung untuk mengikuti Deklarasi Damai Perguruan Silat se-Kabupaten Gresik di lapangan Markas Komando Distrik Militer (Makodim) 0817/Gresik.

Deklarasi yang diinisiasi oleh Dandim 0817/Gresik yang juga Ketua Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Gresik Letkol Inf Ahmad Saleh Rahanar yang dihadiri oleh Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis membuat warga Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik adem. 

Kegiatan deklarasi damai diawali dengan pembacaan Pengurus Cabang IPSI Gresik dan diikuti oleh seluruh Ketua dan anggota Perguruan Pencak silat dari 18 perguruan pencak silat yang tergabung dalam IPSI Gresik. Ada 9 Poin kesepakatan yang dibacakan bersama-sama.

“Deklarasi Damai ini bentuk sinergi forkopimda beserta instansi terkait lainya guna menciptakan situasi yang kondusif di Kabupaten Gresik,” ujar Letkol Inf Ahmad Saleh Rahanar.  Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mengharapkan pascadekrasi damai tersebut para ketua perguruan silat akan meneruskan hasil deklarasi serta mampu menyampaikan kepada anggotanya. “Ayo bersatu dalam membangun dan menjaga Gresik lebih damai serta lebih maju,” tegas Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis. (yad)

Ratusan Pendekar dari 18 Perguruan Silat Deklarasi Damai di Makodim 0817/Gresik  Selengkapnya