Cegah Korupsi, Kajari Gresik Berikan Penyuluhan Hukum kepada Aparatur Desa 

GRESIK,1minute.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik mendatangi Balai Desa (Baldes) Dadapkuning, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik pada Kamis, 22 Juni 2023. Ada apa? Kedatangan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Nana Riana bersama Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Gresik Nugroho Tanjung untuk memberikan penyuluhan dan konsultasi hukum kepada lima aparatur pemerintahan desa yakni Dooro, Dampaan, Lengkong , Gurang Anyar dan Dadapkuning sebagai shohibul bait alias tuan rumah.

Penyuluh hukum yang dilakukan oleh korp Adhyaksa itu bertujuan untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintahan desa saat mengelola anggaran desa dengan benar dan tidak melanggar aturan hukum pidana.

Kajari Gresik Nana Riana bersama Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Gresik Nugroho Tanjung bergantian sebagai narasumber memberikan pemahaman teknis pengelolaan anggaran desa yang benar dan tidak melanggar pidana kepada peserta yang terdiri dari Kepala Desa dan perangkat Desa.

“Penyebab terjadinya tindak pidana korupsi (Tipikor) di lingkungan pemerintah desa, karena kurangnya pengetahuan dan pemahaman tentang pengelolaan anggaran. Untuk itu diperlukan penyuluhan dan pembinaan hukum, sehingga penyalahgunaan itu tidak terjadi,” jelas Kajari Gresik Nana Riana.

Ditambahkannya, perbuatan yang dianggap ada unsur kesengajaan dan bisa terjerat tindak pidana korupsi diantaranya, duplikasi anggaran (double anggaran), pungutan atau pemotogan dana desa yang dilakukan oleh oknum pejabat kecamatan atau kabupaten, mark up, perjalanan dinas fiktif serta membuat kegiatan atau proyek fiktif yang dibebankan dari dana desa.

“Untuk itu, kami mengajak para kades dan perangkat desa untuk tidak melakukan perbuatan itu agar terhindar dari tindak pidana korupsi,” ujarnya. Masih menurutnya, pada ketentuan UU Tipikor disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara  merupakan perbuatan tindak pidana korupsi.

“Kejaksaan membuka pintu lebar-lebar untuk semua kepala desa maupun perangkat desa untuk berkonsultasi hukum jika ada permasalahan agar menemukan solusi terbaik,” tambahnya.

Sementara itu, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Gresik Nugroho Tanjung menjelaskan bahwa Kades tidak perlu takut menggunakanan dana desa asalkan dijalankan dengan benar dan sesui dengan perundang-undangan.

“Perencaaan dana desa harus jelas peruntukannya dan di musyawarahkan melakui rapat desa yang dihadiri oleh tokoh masyarakat, BPD dan unsur masyarakat. Pelaksanaan pembangunan infrastruktur juga harus sesuai RAB serta LPJ nya harus sesuai dengan pengeluaran dan hasil pembangunan,” jelas Nuhrogo Tanjung.

Setelah penyuluhan hukum, dilanjutkan dengan sesi konsultasi hukum. Kajari Gresik bersama Kasi PB3R dan Camat Cerme Umar Hasyim menerima keluhan kades dan perangkat terkait permasalahan dan juga memberikan solusinya.

Ketua AKD Kecamatan Cerme Sapaat mengpreasiasi program penyuluhan hukum dan bimbingan pengelolaan anggaran Dana Desa yang dilakukan Kejari Gresik. Menurutnya, saat ini para Kades bisa melakukan konsultasi dan bimbingan tata kelola penggunaan anggaran dengan benar. “Penyuluhan hukum ini sangat diperlukan oleh kades dan perangkat desa agar mereka mengetahui dan memahami hal-hal teknis pengelolaan anggaran desa dan terhindar dari penyalahgunaan,” pungkas Sapaat yang juga menjabat Kades Cagak Agung. (yad)

Cegah Korupsi, Kajari Gresik Berikan Penyuluhan Hukum kepada Aparatur Desa  Selengkapnya

Menkumham Tunjuk YLBH Fajar Trilaksana Jalankan Program BPHN Mengasuh di SMP Negeri 22 Gresik

GRESIK,1minute.id – Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia mengadakan Penyuluhan Hukum serentak di berbagai sekolah pada Senin, 20 Maret 2023.

Penyuluhan hukum ini menyasar siswa sekolah dasar, sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas (SD,SMP dan SMA) se-Indonesia dengan tagline BPHN Mengasuh. Temanya, Mencegah Kenakalan dan Kriminalitas Anak dengan Memahamkan Nihil Pancasila Dalam Kehidupan Sehari-hari. 

Di Kabupaten Gresik, penyelenggara teknis BPHN Mengasuh adalah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana dilaksanakan di UPT SMP Negeri 22 Gresik berlokasi di Jalan Raya Bengawan Solo, Kompleks Perumahan Randuagung, Kecamatan Kebomas.

Kepala UPT SMP Negeri 22 Gresik Sugianto menyampaikan meminta kepada siswa yang mengikuti penyuluhan hukum menyimak dengan baik materi yang bakal disampaikan oleh para pemeteri. Sebab, agenda penyuluhan hukum ini sangat bermanfaat bagi siswa dan sekolah pada umumnya. 

“Kami menyadari semua peraturan dan hukum yang ada termasuk agama pun ada dan diturunkan salah satunya untuk memperbaiki akhlak manusia, dan kita sebagai warga negara Indonesia harus mengakui pula UUD 1945 dan Pancasila harus di tempatkan pada hukum tertinggi,” kata Sugianto dalam sambutan pembukaannya dihadapan 30 siswa perwakilan kelas dan organisasi siswa intra sekolah (OSIS) pada Senin, 20 Maret 2023.

FOTO BARENG: Pemateri BPHN Mengasuh foto bareng usai penyuluhan hukum di UPT SMP Negeri 22 Gresik pada Senin, 20 Maret 2023 ( Foto: Istimewa)

Di lingkungan sekolah, lanjut Sugianto, sesuai program Kurikulum Merdeka dengan konsep P5 (potensi diri, pemberdayaan diri, peningkatan diri, pemahaman diri, dan peran sosial). “Salah satunya penguatan Nilai Pancasila untuk membentuk karakter yang Pancasilais sehingga terhindar dari pelanggaran  hukum,” terang Sugianto. 

Pemateri BPHN Mengasuh istimewa. Sebab, diisi langsung oleh Direktur YLBH Fajar Trilaksana, Fajar Yulianto, Tim advokat juga Dewan Pembina YLBH Fajar Trilaksana, Kitri Jumiati serta Kepala Sub Bagian Penyuluh pada Bagian Hukum Pemkab Gresik Adi Yulianto. Peserta pun betah dan antusias mengikuti penyuluhan hukum tersebut. 

Sementara itu Direktur YLBH Fajar Trilaksana, Fajar Yulianto mennyampaikan bahwa program dengan tagline BPHN Mengasuh dengan tema “Mencegah Kenakalan dan Kriminalisasi Anak dengan memahami Nilai Pancasila Dalam Kehidupan Sehari-hari” Ini adalah program Kemenkumham. 

Dijelaskan lebih lanjut oleh Fajar, BPHN mencanangkan program serentak ini atas dasar pemikiran rasa keprihatinan sejumlah kasus yang terus meningkat tentang terjadinya kenakalan anak usia sekolah yang mengarah kepada perbuatan kriminal berikut mengakibatkan ancaman pemidanaan bagi anak. 

Sedangkan, Adi Nugroho memaparkan bahwa benar atas dasar banyaknya kasus anak berhadapan hukum (ABH) mulai anak sebagai Pelaku tindak kriminal, Anak sebagai korban tindak kriminal dan Anak sebagai Saksi atas berbuatan kriminal. Oleh karena itu, perlu penanganan serius dan masif agar menghambat sekaligus upaya preventif agar tercegah tindakan yang melanggar hukum tersebut. 

Adi Nugroho pun menjelaskan secara gamblang perbedaan difinisi kenakalan dan kriminalitas beserta dengan contoh riil di lingkungan sekolah. Ia mencontohkan secara sederhana terkait siswa bolos sekolah, merokok, dan tidak tertib dalam menjalankan peraturan sekolah. “Itu merupakan sebuah kenakalan dan perlu dibina oleh bagian Bimbingan Konseling (BK),” kata Adi Nugroho. 

Lain lagi bila anak melakukan pencurian, perkelahian, bullying, pemerasan, pelecehan seksual. “Maka ini adalah perbuatan kriminal yang akan berhadapan dengan hukum berakibat di penjara,” terangnya.

Untuk menghindar itu semua maka satu jalan keluar secara preventif peningkatan pemahaman terhadap nilai-nilai Pancasila yang terurai dalam butir-butir Pancasila. Karena didalamnya ada pemahaman akan agama, pengakuan persamaan hak derajat, tenggang rasa, tepo sliro dan wajibnya menghormati hak orang lain. “Maka ketika hak orang lain tidak terlanggar maka lingkungan apapun pasti dalam kondisi kondusif dan kesadaran hukum akan tinggi,” katanya. Penyuluhan hukum ini ditutup dengan tanya jawab yang gayeng. (yad)

Menkumham Tunjuk YLBH Fajar Trilaksana Jalankan Program BPHN Mengasuh di SMP Negeri 22 Gresik Selengkapnya

Tim Kumdam V/Brawijaya Pertebal Kesiplinan, Ketaatan Hukum Anggota Kodim 0817/Gresik

GRESIK,1minute.id – Kedisiplinan anggota TNI, Persatuan Istri Tentara (Persit) serta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kodim 0817/Gresik semakin dimantapkan. Bagaimana caranya? Kegiatan Penyuluhan Hukum dilakukan di Aula Kodim 0817/Gresik pada Selasa, 9 November 2021.

Penyuluhan bertemakan “Melalui Penyuluhan Hukum Kita Tingkatkan Disiplin dan Taat untuk Mengurangi Pelanggaran Hukum Di Satuan” ini menghadirkan Tim Penyuluhan Hukum dari Kumdam V/Brawijaya Mayor Chk Andik Asfar ini dibuka oleh Kasdim 0817/Gresik Mayor Inf Sugeng Riyadi yang mewakili Dandim 0817/Gresik Letkol Inf Taufik Ismail. 

Mayor Inf Sugeng Riyadi dalam sambutan meminta kepada seluruh anggota untuk menyimak setiap materi yang akan disampaikan oleh tim penyuluh. Apabila nantinya ada yang kurang jelas agar di tanyakan berkenaan dengan masalah hukum militer.

Sebab, sebagai anggota TNI dan Persit, dituntut untuk mampu menjadi teladan bagi masyarakat dengan cara mengimpelemntasikan kedisiplinan dalam mentaati hukum dengan baik, serta bisa melakukan kontrol diri untuk menghindari terjadinya pelanggaran-pelanggaran di ruang lingkup militer. Apalagi tindak kejahatan yang berkaitan atau bersinggungan dengan hukum. “Saya berpesan tetap jadilah pribadi yang baik dan professional dalam setiap kondisi,”harap Kasdim.

Kegiatan penyuluhan dihadiri Perwira Staf, para Danramil, Prajurit Jajaran Kodim 0817/Gresik, Perwakilan Persit KCK Cabang XLlV, serta PNS Kodim 0817/Gresik.

Mayor Chk Andik Asfar menyatakan kegiatan penyuluhan ini agar tingkat pelanggaran dan permasalahan hukum militer agar lebih dipahami sesuai dengan aturan yang berlaku oleh anggota militer maupun Persit dan PNS dapat meminimalisir angka pelanggaran satuan di Jajaran Kodim 0817/Gresik.

“Hukum merupakan seperangkat aturan norma yang mengatur manusia yang harus ditaati dan dipedomani. Hukum dibuat memiliki dasar sesuai kebutuhan dan kondisi yang terjadi, apabila terjadi pelanggaran akan lakukan tindakan tegas dengan sesuai aturan dan tindak disiplin yang berlaku,”tuturnya.

Saat ini, imbuh Andik Asfar, kasus yang banyak terjadi di wilayah militer adalah tindak pidana tidak hadir tanpa izin (THTI) ; Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Perceraian. Selain itu, Narkoba dan Asusila. Maka dengan adanya penyuluhan hukum, Tim Kumdam V/Brawijayaberharap kepada personel Militer dan PNS serta Ibu Persit Kodim 0817/Gresik bisa mawas diri dan lebih memperbaiki diri lagi.

“Supaya memiliki kehidupan yang cerah dan sehat dalam berkeluarga sehingga dapat mendukung untuk menjalankan tugas sehari-hari,”katanya. (yad)

Tim Kumdam V/Brawijaya Pertebal Kesiplinan, Ketaatan Hukum Anggota Kodim 0817/Gresik Selengkapnya