Menkumham Tunjuk YLBH Fajar Trilaksana Jalankan Program BPHN Mengasuh di SMP Negeri 22 Gresik

GRESIK,1minute.id – Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia mengadakan Penyuluhan Hukum serentak di berbagai sekolah pada Senin, 20 Maret 2023.

Penyuluhan hukum ini menyasar siswa sekolah dasar, sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas (SD,SMP dan SMA) se-Indonesia dengan tagline BPHN Mengasuh. Temanya, Mencegah Kenakalan dan Kriminalitas Anak dengan Memahamkan Nihil Pancasila Dalam Kehidupan Sehari-hari. 

Di Kabupaten Gresik, penyelenggara teknis BPHN Mengasuh adalah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana dilaksanakan di UPT SMP Negeri 22 Gresik berlokasi di Jalan Raya Bengawan Solo, Kompleks Perumahan Randuagung, Kecamatan Kebomas.

Kepala UPT SMP Negeri 22 Gresik Sugianto menyampaikan meminta kepada siswa yang mengikuti penyuluhan hukum menyimak dengan baik materi yang bakal disampaikan oleh para pemeteri. Sebab, agenda penyuluhan hukum ini sangat bermanfaat bagi siswa dan sekolah pada umumnya. 

“Kami menyadari semua peraturan dan hukum yang ada termasuk agama pun ada dan diturunkan salah satunya untuk memperbaiki akhlak manusia, dan kita sebagai warga negara Indonesia harus mengakui pula UUD 1945 dan Pancasila harus di tempatkan pada hukum tertinggi,” kata Sugianto dalam sambutan pembukaannya dihadapan 30 siswa perwakilan kelas dan organisasi siswa intra sekolah (OSIS) pada Senin, 20 Maret 2023.

FOTO BARENG: Pemateri BPHN Mengasuh foto bareng usai penyuluhan hukum di UPT SMP Negeri 22 Gresik pada Senin, 20 Maret 2023 ( Foto: Istimewa)

Di lingkungan sekolah, lanjut Sugianto, sesuai program Kurikulum Merdeka dengan konsep P5 (potensi diri, pemberdayaan diri, peningkatan diri, pemahaman diri, dan peran sosial). “Salah satunya penguatan Nilai Pancasila untuk membentuk karakter yang Pancasilais sehingga terhindar dari pelanggaran  hukum,” terang Sugianto. 

Pemateri BPHN Mengasuh istimewa. Sebab, diisi langsung oleh Direktur YLBH Fajar Trilaksana, Fajar Yulianto, Tim advokat juga Dewan Pembina YLBH Fajar Trilaksana, Kitri Jumiati serta Kepala Sub Bagian Penyuluh pada Bagian Hukum Pemkab Gresik Adi Yulianto. Peserta pun betah dan antusias mengikuti penyuluhan hukum tersebut. 

Sementara itu Direktur YLBH Fajar Trilaksana, Fajar Yulianto mennyampaikan bahwa program dengan tagline BPHN Mengasuh dengan tema “Mencegah Kenakalan dan Kriminalisasi Anak dengan memahami Nilai Pancasila Dalam Kehidupan Sehari-hari” Ini adalah program Kemenkumham. 

Dijelaskan lebih lanjut oleh Fajar, BPHN mencanangkan program serentak ini atas dasar pemikiran rasa keprihatinan sejumlah kasus yang terus meningkat tentang terjadinya kenakalan anak usia sekolah yang mengarah kepada perbuatan kriminal berikut mengakibatkan ancaman pemidanaan bagi anak. 

Sedangkan, Adi Nugroho memaparkan bahwa benar atas dasar banyaknya kasus anak berhadapan hukum (ABH) mulai anak sebagai Pelaku tindak kriminal, Anak sebagai korban tindak kriminal dan Anak sebagai Saksi atas berbuatan kriminal. Oleh karena itu, perlu penanganan serius dan masif agar menghambat sekaligus upaya preventif agar tercegah tindakan yang melanggar hukum tersebut. 

Adi Nugroho pun menjelaskan secara gamblang perbedaan difinisi kenakalan dan kriminalitas beserta dengan contoh riil di lingkungan sekolah. Ia mencontohkan secara sederhana terkait siswa bolos sekolah, merokok, dan tidak tertib dalam menjalankan peraturan sekolah. “Itu merupakan sebuah kenakalan dan perlu dibina oleh bagian Bimbingan Konseling (BK),” kata Adi Nugroho. 

Lain lagi bila anak melakukan pencurian, perkelahian, bullying, pemerasan, pelecehan seksual. “Maka ini adalah perbuatan kriminal yang akan berhadapan dengan hukum berakibat di penjara,” terangnya.

Untuk menghindar itu semua maka satu jalan keluar secara preventif peningkatan pemahaman terhadap nilai-nilai Pancasila yang terurai dalam butir-butir Pancasila. Karena didalamnya ada pemahaman akan agama, pengakuan persamaan hak derajat, tenggang rasa, tepo sliro dan wajibnya menghormati hak orang lain. “Maka ketika hak orang lain tidak terlanggar maka lingkungan apapun pasti dalam kondisi kondusif dan kesadaran hukum akan tinggi,” katanya. Penyuluhan hukum ini ditutup dengan tanya jawab yang gayeng. (yad)