Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana (FT) Andi Fajar Yulianto (Foto: Chusnul Cahyadi/1minute.id)

Objek Sengketa Telah Hilang, Gugatan Denny Indrayana Soal Ijazah Gibran Berpotensi NO

Penulis : Andi Fajar Yulianto, S.H., M.H., CTL.,CP.Arb*

Gugatan Denny Indrayana dkk terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagaimana Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 harus dilihat dari perspektif Hukum Acara Mahkamah Konstitusi.

Dalam konteks ini, persoalan pertama yang harus dijawab adalah: apakah masih terdapat objek sengketa yang secara hukum dapat diperiksa dan diputus melalui mekanisme Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada tahun 2026 terhadap Pemilu Presiden 2024?

Pertanyaan ini menjadi penting karena hasil Pemilu Presiden 2024 telah ditetapkan KPU pada 20 Maret 2024. Pasangan calon terpilih telah ditetapkan, bahkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Para Pemohon sendiri menyadari bahwa permohonan PHPU tersebut diajukan jauh melampaui tenggang waktu yang ditentukan hukum acara. Mahkamah Konstitusi mencatat permohonan baru diajukan pada September 2026, sedangkan Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu menentukan keberatan terhadap penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden diajukan paling lama tiga hari setelah penetapan hasil oleh KPU. MK juga telah menegaskan bahwa batas tersebut berakhir pada 23 Maret 2024.

Artinya, problemnya bukan sekadar terlambat, tetapi berkaitan dengan karakter dan objek PHPU itu sendiri yang telah hilang. Di samping itu, norma dasar konstitusi Pasal 6A UUD 1945 Ayat (1) menegaskan: “Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat”. Ayat (2): “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilihan”.

Maknanya jelas, Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu paket yang tidak dapat dipisahkan, kecuali salah satunya mangkat.

Inilah argumentasi hukum yang sangat kuat bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) tanpa harus masuk terlalu jauh ke pokok perkara.

Yurisprudensi Kehilangan Objek

Mahkamah Konstitusi telah berulang kali menggunakan doktrin kehilangan objek. Salah satu yurisprudensi yang sangat relevan adalah Putusan MK Nomor 102/PUU-XXI/2023. Dalam perkara yang juga berkaitan dengan persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017, MK menyatakan objek permohonan telah kehilangan objek karena norma tersebut sebelumnya telah diberi pemaknaan baru melalui Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

MK menegaskan, sejak Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 diucapkan, norma Pasal 169 huruf q yang berlaku bukan lagi rumusan lama, melainkan norma yang telah memperoleh pemaknaan baru. Karena itu, MK menyatakan permohonan sepanjang menyangkut Pasal 169 huruf q kehilangan objek dan dalam amar putusannya menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

Yurisprudensi tersebut penting karena menunjukkan prinsip hukum acara MK: ketika objek yang hendak diuji sudah tidak berada dalam relevansi konstruksi hukum, maka Mahkamah dapat menyatakan permohonan telah kehilangan objek dan tidak melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.

Dari sudut pandang lain, jika perkara Denny dianggap tidak identik dengan Putusan MK Nomor 102/PUU-XXI/2023 dan objek hukum kedua perkara dianggap berbeda untuk dijadikan argumentasi pembanding, maka jika dikembalikan pada norma konstitusi dasar Pasal 6A UUD 1945, posisi pasangan Presiden dan Wakil Presiden adalah satu paket yang telah dilantik dan sedang menjalankan pemerintahan.

Kami tidak yakin MK akan memaksakan diri memeriksa pokok perkara yang nantinya akan menjadi preseden buruk terhadap penegakan hukum acara MK dan merusak tatanan hukum yang telah terbangun dan bersifat final.

Terlebih lagi, petitum para Pemohon tidak hanya meminta pembatalan penetapan hasil Pemilu, tetapi juga meminta konsekuensi hukum terhadap pelantikan Gibran serta meminta MPR melakukan proses pemilihan Wakil Presiden sebagaimana mekanisme Pasal 8 ayat (2) UUD 1945. Ini sudah salah arah dan justru mempertebal faktor error in objecto dan persoalan kewenangan mengadili.

Putusan MK Nomor 31/PUU-XXI/2023 telah memberikan pemaknaan bahwa permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden diajukan paling lama 3 hari setelah KPU mengumumkan penetapan hasil Pemilu secara nasional. Pemaknaan tersebut berkaitan langsung dengan kebutuhan akan kepastian hukum dan karakter penyelesaian sengketa Pemilu yang cepat.

Untuk Pemilu Presiden 2024, KPU menetapkan hasil pada 20 Maret 2024 sehingga batas pengajuan PHPU adalah 23 Maret 2024. MK sendiri mencatat permohonan Denny dkk baru diajukan pada September 2026.

Jika tenggang waktu tersebut dapat dikesampingkan begitu saja hanya dengan alasan “keadilan substantif”, maka akan muncul persoalan serius terhadap prinsip finalitas hasil Pemilu dan kepastian hukum.

Hukum acara dibuat bukan untuk menghalangi pencarian keadilan, tetapi untuk memastikan pencarian keadilan berlangsung melalui forum, objek, subjek, dan tenggang waktu yang memang diberikan oleh undang-undang. Denny dkk telah mencampuradukkan substansi antara sengketa hasil Pemilu dengan mekanisme pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden.

Apabila argumentasi yang dibangun adalah bahwa seseorang yang telah dilantik ternyata sejak awal tidak memenuhi persyaratan sebagai calon, maka pertanyaan hukumnya berkembang menjadi: forum hukum apa yang secara konstitusional memang diberikan untuk menguji dan memberikan konsekuensi terhadap keadaan tersebut?

PHPU memiliki objek dan batas kewenangan tertentu. Sementara UUD 1945 juga telah mengatur mekanisme tersendiri mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden melalui Pasal 7A dan Pasal 7B.

Dengan konstruksi tersebut, sekali lagi terdapat dasar yang kuat bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Denny Indrayana dan kawan-kawan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) tanpa harus masuk pada pemeriksaan substansi lebih jauh. (*)

*Direktur YLBH Fajar Trilaksana

Objek Sengketa Telah Hilang, Gugatan Denny Indrayana Soal Ijazah Gibran Berpotensi NO Selengkapnya

YLBH FT Gelar Monek dan Launching Website, 2024 Dapat Amanah Lagi Mengelola Posbakum PN Gresik 

GRESIK,1minute.id – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana (FT) melaksanakan kegiatan Monitoring Evaluasi Kinerja (Monek) di Pacet, Mojokerto. Monek mengusung tema Menjaga Integritas, Optimal dalam Kualitas, Perkuat dan Perluas Komunitas demi Eksistensi dan serta Survivenya Lembaga digelar dua hari, Jumat dan Sabtu, 29 – 30 Desember 2023.

Monek ini bagian dari cara YLBH Fajar Trilaksana untuk mengevaluasi kinerja selama satu tahun serta memantapkan program satu tahun ke depan. Diikuti oleh puluhan advokat, paralegal, pengurus dan pembina serta pengurus dilakukan setiap menjelang momen akhir tahun dilanjutkan dengan launching website YLBH Fajartrilaksana-line.com.

Acara tersebut juga memberikan ruang terbuka pada pengurus dan advokat untuk memberikan masukan berupa saran dan kritik dengan tujuan untuk lebih memantapkan kinerja serta program tahun depan sehingga YLBH FT tetap survive dan lebih baik dari tahun sebelumnya.

Direktur YLBH FT Andi Fajar Yulianto mengatakan bahwa bahwa keberadaan YLBH FT saat ini telah memberikan kontribusi kepada masyarakat untuk memberikan pelayanan hukum secara gratis. Hal tersebut sesuai dengan tujuan organisasi bantuan hukum yang berdiri sejak 2016 dan telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemekumham) pada 2018.

BERSAMA TIM : Direktur YLBH FT Andi Fajar Yulianto bersama tim oto bareng usai monek dan launching website di Pacet, Mojokerto pada Sabtu, 30 Desember 2023 ( Foto : Dokumen YLBH FT untuk 1minute.id)

“Alhamdulillah rekam jejak YLBH FT di Kabupaten Gresik tidak perlu diragukan sebagai yayasan pelayanan bantuan hukum gratis. Pada 2019, ditunjuk dan diamanati sebagai Pengelola Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan Agama Gresik sampai saat ini,” terangnya pada Jumat, 29 Desember 2023.

Tidak hanya itu, pada 2020 YLBH FT mendapat amanat baru sebagai pengelola Posbakum Pengadilan Negeri Gresik juga sampai saat ini dan bahkan masih dilanjutkan pengelolaan Posbakum PN untuk tahun 2024 kedepan.

“Puji syukur, pada lelang pengelola Posbakum PN Gresik, YLBH FT kembali ditunjuk dan diamanahi untuk mengelola pelayanan Posbakum PN Gresik untuk ke 4 kalinya pada anggaran tahun 2024 berdasarkan Nomor : 2176/SEK.W14-U31/PL1.1.5/XII/2023,” ujarnya.

Ditambahkan Fajar, YLBH FT juga memiliki prestasi yang membanggakan. Pada 2022 bersama Posbakum PN Gresik bisa turut andil meraih Juara I Nasional Posbakum klasifikasi PN Klas I A se- Indonesia. Tidak hanya itu, pada tahun 2023, Posbakum PN Gresik melalui YLBH FT meraih Juara III Nasional Posbakum dalam layanan Hukum seluruh Indonesia non klasifikasi.

“Tantangan berat bagi kami untuk tetap survive tahun depan, mampu berdaya saing yang tinggi, dan punya kemampuan yang kuat dan tangguh dalam menyikapi tuntutan dan dapat berkontribusi dalam upaya membuka lebar-lebar akses keadilan bagi masyarakat miskin, masyarakat termarjinalkan, turut serta agar masyarakat dapat memandang hukum sebagai budaya, sehingga kesadaran hukum akan tinggi,” tegas Fajar.

Masih menurutnya, untuk menjawab tantangan di era teknologi digital, YLBH Fajar Trilaksana melaunching website dengan alamat www.ylbhfajartrilaksana-line.com

“Dengan website tersebut maka harapannya masyarakat akan lebih cepat mengakses bantuan hukum, informasi pembaharuan dan pencerahan hukum. Pada website ada rubrik Kultum, Opini, Konsultasi Hukum hingga sebagai rujukan mencari beberapa regulasi yang masih update dan berlaku,” pungkasnya. (yad)

YLBH FT Gelar Monek dan Launching Website, 2024 Dapat Amanah Lagi Mengelola Posbakum PN Gresik  Selengkapnya

Menkumham Tunjuk YLBH Fajar Trilaksana Jalankan Program BPHN Mengasuh di SMP Negeri 22 Gresik

GRESIK,1minute.id – Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia mengadakan Penyuluhan Hukum serentak di berbagai sekolah pada Senin, 20 Maret 2023.

Penyuluhan hukum ini menyasar siswa sekolah dasar, sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas (SD,SMP dan SMA) se-Indonesia dengan tagline BPHN Mengasuh. Temanya, Mencegah Kenakalan dan Kriminalitas Anak dengan Memahamkan Nihil Pancasila Dalam Kehidupan Sehari-hari. 

Di Kabupaten Gresik, penyelenggara teknis BPHN Mengasuh adalah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana dilaksanakan di UPT SMP Negeri 22 Gresik berlokasi di Jalan Raya Bengawan Solo, Kompleks Perumahan Randuagung, Kecamatan Kebomas.

Kepala UPT SMP Negeri 22 Gresik Sugianto menyampaikan meminta kepada siswa yang mengikuti penyuluhan hukum menyimak dengan baik materi yang bakal disampaikan oleh para pemeteri. Sebab, agenda penyuluhan hukum ini sangat bermanfaat bagi siswa dan sekolah pada umumnya. 

“Kami menyadari semua peraturan dan hukum yang ada termasuk agama pun ada dan diturunkan salah satunya untuk memperbaiki akhlak manusia, dan kita sebagai warga negara Indonesia harus mengakui pula UUD 1945 dan Pancasila harus di tempatkan pada hukum tertinggi,” kata Sugianto dalam sambutan pembukaannya dihadapan 30 siswa perwakilan kelas dan organisasi siswa intra sekolah (OSIS) pada Senin, 20 Maret 2023.

FOTO BARENG: Pemateri BPHN Mengasuh foto bareng usai penyuluhan hukum di UPT SMP Negeri 22 Gresik pada Senin, 20 Maret 2023 ( Foto: Istimewa)

Di lingkungan sekolah, lanjut Sugianto, sesuai program Kurikulum Merdeka dengan konsep P5 (potensi diri, pemberdayaan diri, peningkatan diri, pemahaman diri, dan peran sosial). “Salah satunya penguatan Nilai Pancasila untuk membentuk karakter yang Pancasilais sehingga terhindar dari pelanggaran  hukum,” terang Sugianto. 

Pemateri BPHN Mengasuh istimewa. Sebab, diisi langsung oleh Direktur YLBH Fajar Trilaksana, Fajar Yulianto, Tim advokat juga Dewan Pembina YLBH Fajar Trilaksana, Kitri Jumiati serta Kepala Sub Bagian Penyuluh pada Bagian Hukum Pemkab Gresik Adi Yulianto. Peserta pun betah dan antusias mengikuti penyuluhan hukum tersebut. 

Sementara itu Direktur YLBH Fajar Trilaksana, Fajar Yulianto mennyampaikan bahwa program dengan tagline BPHN Mengasuh dengan tema “Mencegah Kenakalan dan Kriminalisasi Anak dengan memahami Nilai Pancasila Dalam Kehidupan Sehari-hari” Ini adalah program Kemenkumham. 

Dijelaskan lebih lanjut oleh Fajar, BPHN mencanangkan program serentak ini atas dasar pemikiran rasa keprihatinan sejumlah kasus yang terus meningkat tentang terjadinya kenakalan anak usia sekolah yang mengarah kepada perbuatan kriminal berikut mengakibatkan ancaman pemidanaan bagi anak. 

Sedangkan, Adi Nugroho memaparkan bahwa benar atas dasar banyaknya kasus anak berhadapan hukum (ABH) mulai anak sebagai Pelaku tindak kriminal, Anak sebagai korban tindak kriminal dan Anak sebagai Saksi atas berbuatan kriminal. Oleh karena itu, perlu penanganan serius dan masif agar menghambat sekaligus upaya preventif agar tercegah tindakan yang melanggar hukum tersebut. 

Adi Nugroho pun menjelaskan secara gamblang perbedaan difinisi kenakalan dan kriminalitas beserta dengan contoh riil di lingkungan sekolah. Ia mencontohkan secara sederhana terkait siswa bolos sekolah, merokok, dan tidak tertib dalam menjalankan peraturan sekolah. “Itu merupakan sebuah kenakalan dan perlu dibina oleh bagian Bimbingan Konseling (BK),” kata Adi Nugroho. 

Lain lagi bila anak melakukan pencurian, perkelahian, bullying, pemerasan, pelecehan seksual. “Maka ini adalah perbuatan kriminal yang akan berhadapan dengan hukum berakibat di penjara,” terangnya.

Untuk menghindar itu semua maka satu jalan keluar secara preventif peningkatan pemahaman terhadap nilai-nilai Pancasila yang terurai dalam butir-butir Pancasila. Karena didalamnya ada pemahaman akan agama, pengakuan persamaan hak derajat, tenggang rasa, tepo sliro dan wajibnya menghormati hak orang lain. “Maka ketika hak orang lain tidak terlanggar maka lingkungan apapun pasti dalam kondisi kondusif dan kesadaran hukum akan tinggi,” katanya. Penyuluhan hukum ini ditutup dengan tanya jawab yang gayeng. (yad)

Menkumham Tunjuk YLBH Fajar Trilaksana Jalankan Program BPHN Mengasuh di SMP Negeri 22 Gresik Selengkapnya

Berprestasi, YLBH Fajar Trilaksana dan PN/PHI Gresik Teken MoU Pengelolaan Posbakum PN Gresik 

GRESIK, 1minute.id – Kiprah Fajar Trilaksana dalam bidang hukum semakin cemerlang selama 2022. Direktur Yayasan Bantuan Hukum (YLBH) Trilaksana, Pengadilan Negeri/Pengadilan Hubungan Industrial (PN/PHI) Gresik kelas 1A kembali mendapatkan kepercayaan pengelolaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) kali kedua, pada 2023.

Penandatangan Nota Kesepahaman (MoU) antara Ketua PN Gresik Agus Walujo Tjahjono dengan Direktur YLBH Fajar Trilaksana ditekan di Alun Kantor Pengadilan Negeri Gresik pada Senin, 2 Januari 2023

“Alhamdulillah kami diamanati lagi untuk mengelola Posbakum di PN Gresik untuk ketiga kalinya. Insya Allah dengan pengalaman kami mengelola secara teknis Posbakum di PN Gresik, akan menjaga amanah untuk menjalankan Posbakum sebaik-baiknya dan tentunya lebih baik dari tahun sebelumnya,” ujar Fajar Yulianto selaku Dirut YLBH Fajar Trilaksana.

Ditambahkan Fajar, pihaknya sangat berterima kasih kepada PN Gresik yang telah mempercayakan pengelolaan Posbakum pada YLBH Fajar Trilaksana. Tidak hanya itu, ucapan yang sama untuk para stakeholder dan rekan-rekan jurnalis yang turut membantu memsosialisasikan program dari Posbakum ke masyarakat.

“Kami bersyukur bisa mengantarkan PN Gresik mejadi juara I lomba Posbakum tingkat Nasional kategori kelas 1 A. Hal tersebut merupakan salah satu penghargaan dan progres bagi kami yang sangat luar biasa,” terangnya.

Masih menurutnya, kedepan kami akan tinghkatkan lagi pelayan posbakum  secara prima sehingga program-program pemerintah untuk memberikan konsultasi gratis bagi masyarakat kurang mampu seperti pembuatan dokumen hukum dan pendampingan hukum gratis bisa terlaksana secara maksimal.

Sementara itu ketua PN/PHI Gresik, Agus Walujo Tjahjono dalam sambutannya mengucapkan selamat atas terpilihnya YLBH Fajar Trilaksana ketiga kalinya untuk memberikan pelayanan terutama konsultasi hukum pada Posbakum PN Gresik.

“Terimakasih atas kerjasamanya selama ini dengan memberikan pelayanan hukum serta menciptakan inovasi sehingga Posbakum PN Gresik mampu meraih prestasi luar biasa sebagai juara I kategori Pengadilan Negeri kelas 1 A seluruh Indonesia,” jelasnya.

Ketua PN Gresik berharap agar YLBH Fajar Trilaksana yang dipercaya untuk mengelola Posbakum tetap memberikan pelayanan prima dan terbaik bagi masyarakat pencari keadilan. (yad)

Berprestasi, YLBH Fajar Trilaksana dan PN/PHI Gresik Teken MoU Pengelolaan Posbakum PN Gresik  Selengkapnya

Posbakum Masuk Desa, Layanan Hukum Gratis Sinergi Pengadilan Negeri dengan YLBH 

GRESIK,1minute.id – Layanan hukum semakin mudah untuk masyarakat kurang mampu di Kabupaten Gresik. Pelayanan pun gratis…tis. Sosialisasi pelayanan hukum gratis dilakukan oleh Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dari Pengadilan Negeri (PN)/Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Gresik, YLBH Fajar Trilaksana.

Posbakum PN Gresik blusukan ke desa-desa untuk membumikan kemudahan pelayanan hukum itu kepada masyarakat di Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik. 

Kali ini, Desa yang mendapatkan penyuluhan dan konsultasi hukum gratis berada di Desa/Kecamatan Kebomas, Gresik. Dengan program “Posbakum PN Gresik Masuk Desa” diharapkan bisa membantu masyarakat mendapatkan edukasi dan pemahaman program yang diterapkan oleh PN Gresik ini.

“Kegiatan ini dalam rangka memperkuat program pemerintah dalam menjamin  upaya membuka lebar akses pintu keadilan bagi masyarakat kurang mampu secara ekonomi  agar mereka mendapatkan hak yang sama didepan hukum,”jelas Direktur YLBH Fajar Trilaksana, Andi Fajar Yulianto pada Jumat, 9 September 2022. 

Ditambahkannya, jaminan ini berdasarkan UU nomor 16/2011 tentang Bantuan Hukum dann Perma RI nomor 1/ 2014 tentang pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan. “Kami selaku pengelola pelaksana teknis Posbakum di Pengadilan Negeri Gresik, berdasarkan Perjanjian kerjasama/MOU antara Pengadilan Negeri Gresik dengan YLBH Fajar Trilaksana sejak 2021 akan melaksanakan amanah tersebut dengan sebaik-baiknya. Selain stand by dikantor Posbakum yang berada di PN Gresik, kami akan melakukan program Posbakum PN Gresik Masuk Desa dengan mendatangi Desa-desa lainnya di wilayah hukum PN Gresik,” terangnya.

Turut hadir pada kegiataan Posbakum PN Gresik masuk Desa diantaranya, Bagus Trenggono, hakim PN Gresik,  Agus Yulianto, panitera muda (Panmud) Hukum : anggota Posbakum LBH Fajar Trilaksana,  Abdul Latiif, Kepala Desa Kebomas serta puluhan warga yang ikut konsultasu hukum gratis.

“Kami mewakili warga Desa Kebomas merasa bangga dan sangat senang atas masuknya program Posbakum Masuk Desa ini. Semoga masyarakat dapat diberikan pencerahan dan pengertian hukum, yang selama ini kadang salah tafsir terhadap persoalan  hukum,”ujar Kades Kebomas Abdul Latif saat memberikan kata sambutan.

Sementara perwakilan dari PN Gresik, Bagus Trenggono menyampaikan Program Posbakum Masuk Desa ini merupakan Inovasi Pengadilan Negeri Gresik rangka memaksimalkan dan memperluas akses layanan hukum di Kabupaten Gresik.

“Selain inovasi Posbakum Masuk Desa, kami juga melayani konsultasi melalui Zoom Meeting, Instagram, serta melalui media media online lainya. Kami yakin Kerjasama  dengan YLBH Fajar Trilaksana akan mampu menintegrasikan dan melaksanakan program-program inovasi dari PN Gresik,”ujarnya. (yad)

Posbakum Masuk Desa, Layanan Hukum Gratis Sinergi Pengadilan Negeri dengan YLBH  Selengkapnya