BK Putuskan Nur Hudi Melanggar Kode Etik DPRD, Sanksi Pencopotan sebagai Sekretaris Komisi IV

GRESIK,1minute.id – Karir politik Nur Hudi Didin Ariyanto belum habis. Meski, Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik telah memutuskan kasus perkawinam nyeleneh manusia dan kambing yang melibatkan dua anggota Fraksi Nasdem DPRD Gresik itu pada Rabu, 14 September 2022. Keputusan dibacakan Wakil Ketua BK Jamiyatul Mukharomah pada rapat Paripurna DPRD Gresik.

Usai paripurna penetapan putusan, Ketua DPRD Gresik Abdul Qodir mengatakan untuk anggota DPRD Gresik atas nama Nur Hudi Didin Ariyanto diberikan sanksi sedang. “Sanksi sedang ini berupa pencopotan dari jabatannya sebagai Sekretaris Komisi IV DPRD Gresik,” ujarnya.

Dikatakan, sesuai hasil rapat BK memang Nur Hudi Didin Ariyanto dipastikan melanggar kode etik dan tata tertib (tatib) DPRD Gresik. Namun, ada sejumlah hal yang meringankan. “Misalnya, yang bersangkutan tidak bisa mengoperasikan media sosial (medsos). Sehingga dipastikan ada pihak lain yang menjalankan,”ungkap Abdul Qodir.

Selain itu, yang bersangkutan juga kooperatif saat dipanggil sidang-sidang yang digelar BK. “Selanjutnya, Komisi IV akan melakukan rapat untuk memilih kembali sekretaris komisi setelah Nur Hudi dicopot,”imbuh Qodir yang juga Ketua DPC PKB Gresik itu.

Sementara itu, terkait dengan Ketua Fraksi Nasdem Muhammad Nasir, BK memastikan yang bersangkutan tidak bersalah dan melanggar kode etik. Sehingga, BK memutuskan mengembalikan semua hak – hak yang bersangkutan. “Kalau bahasa anak muda sekarang pak Nasir itu kena prank. Karena diundang dan tidak tahu jika acaranya seperti itu,”katanya.

Ia menambahkan, selanjutnya Muhamad Nasir kembali menjabat Ketua BK setelah sebelumnya sempat di non aktifkan. Selama proses sidang BK digantikan oleh Mujib Riduan yang juga Wakil Ketua DPRD Gresik itu.

Selain itu, nama baiknya juga dikembalikan. “Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan dipastikan tidak ada pelanggaran. Jadi kami kembalikan semua haknya,” imbuh dia. (yad)

BK Putuskan Nur Hudi Melanggar Kode Etik DPRD, Sanksi Pencopotan sebagai Sekretaris Komisi IV Selengkapnya

Viral Pernikahan Manusia dengan Kambing, Polres Gresik Tetapkan 4 Tersangka

GRESIK,1minute.id– Penyidik Pidana Umum Satreskrim Polres Gresik menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan penistaan agama. Perkawinan manusia dengan kambing di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 30 Juni 2022. 

Namun, penyidik belum menyebutkan identitas para tersangkanya. “Para tersangka merupakan yang terlibat dalam pernikahan nyeleneh manusia dengan kambing,”kata Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro pada Jumat, 1 Juli 2022. 

Seperti diberitakan, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik memutuskan ritual nyeleneh perkawinan manusia dengan kambing adalah penistaan agama. Keempat orang yang terlibat dalam perkawinan tak lazim di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik murtad. Mereka harus bertaubat dan mengucapkan syahadat.

Keempat orang yang terlibat perkawinan itu, pemilik Pesanggrahan Nur Hudi Didin Ariyanto ; mempelai pria Syaiful Arif ; penghulu Kresna dan pembuatan naskah Arif Syaifullah kemudian bertaubat dan mengucapkan syahadat yang disaksikan oleh para tokoh agama dari empat organisasi keagamaan yakni MUI Gresik, PCNU Gresik, Muhammadiyah Gresik dan Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Gresik. (yad)

Viral Pernikahan Manusia dengan Kambing, Polres Gresik Tetapkan 4 Tersangka Selengkapnya

Bupati dan Ketua DPRD Gresik Kecam Ritual Nyeleneh Pernikahan Manusia dengan Kambing 

GRESIK,1minute.id – Ritual nyeleneh pernikahan manusia dengan kambing betina di salah satu Pesanggrahan di Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik viral di media sosial (medsos). Tak pelak perkawinan manusia dengan wedus yang dihadiri oknum anggota DPRD Gresik itu menuai kecaman dari warga Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik. 

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani dan Ketua DPRD Gresik Much Abdul Qodir mengecam ritual tersebut. 

“Ini sangat keterlaluan, artinya kalau LGBT saja di tolak oleh masyarakat. Menungso podo menungso (manusia dengan manusia) ditolak. Dengan alasan apa pun berdalih membuat konten atau alasan apa pun tidak mendidik,”tegas Abdul Qodir kepada wartawan pada Senin, 6 Juni 2022. 

Meski legislator asal Wringinanom itu tidak mengetahui secara pasti perkawinan sakral antara manusia dengan kambing betina bernama “Sri Rahayu binti Bejo” itu. Namun, Qodir menegaskan dengan dalih apa pun peristiwa itu sangat memprihatinkan. 

“Saya prihatin dan nenolaknya,”tegas Qodir yang juga Ketua DPC PKB Gresik itu. Terkait dugaan ada oknum anggota DPRD Gresik dalam prosesi perkawinan manusia dengan kambing betina anak dari induk bernama Sri Kinasih itu, Qodir memastikan akan ditangani oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik.

Menurut Qodir, dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD bisa menganggu nilai-nilai kultur dan agama. “BK akan melakukan klarifikasi secepatnya. Menggali informasi dan seterusnya. Karena ada ruang-ruang publik yang terganggu, terutama umat beragama,”tegasnya. “Meski belum ada warga yang melaporkan kejadian itu DPRD Gresik,”imbuhnya. 

Untuk diketahui perkawinan manusia dengan kambing betina itu digelar pada Minggu, 5 Juni 2022. Hajatan itu dilakukan di salah satu Pesanggrahan di Kecamatan Benjeng, Gresik, Jawa Timur. Pernikahan itu disaksikan sejumlah tokoh masyarakat sekitar, termasuk salah satu oknum anggota DPRD Gresik. Belakangan kabarnya mengaku pernikahan manusia dengan seekor kambing betina itu konten di medsos. (yad)

Bupati dan Ketua DPRD Gresik Kecam Ritual Nyeleneh Pernikahan Manusia dengan Kambing  Selengkapnya