Penasehat Hukum Terdakwa Subianto Budiman : Kemasan SAJ Berbeda dengan MTJ

GRESIK,1minute.id  – Sidang lanjutan perkara pidana sengketa merek dagang pupuk dengan terdakwa Subianto Budiman telah mengagendakan pledoi (pembelaan) dari kuasa hukum terdakwa pada Rabu, 8 Februari 2023. 

Pada nota pembelaan dari kantor hukum Robert Mantinia & Partner menerangkan bahwa, perkara yang saat ini disidangkan banyak menemukan kejanggalan dan terkesan sengaja dipaksakan untuk di proses persidangan. Dugaan kami selaku penasihat hukum terdakwa terkait adanya upaya mengkriminilisasi terdakwa.

“Berdasarkan fakta hukum dan alat bukti dipersidangan bahwa terdapat perbedaan yang signifikan  antara desain kemasan produk barang jenis Pupuk NPK Mutiara 16-16-16 milik PT. Meroke Tetap Jaya (MTJ) dengan kemasan bagian depan produk barang jenis Pembenah Tanah Bintang Mutiara 16-16-16 milik terdakwa selaku pemilik CV. Sumber Agung Jaya (SAJ),” jelas Robert pada nota pembelaannya.

Diterangkan lebih lanjut, perbedaan kemasan diantaranya milik  MTJ ada logo burung dibagian atas, sedangkan milik SAJ tidak ada logo Burung adanya logo bintang. Pada kemasan samping kiri kemasan milik MTJ tertulis sebuah merek Mutiara 16-16-16 yang di blok warna biru muda dan bertuliskan Pupuk NPK, sementara itu milik terdakwa tertulis Pembenah Tanah setelah merek Mutiara.

“Perbedaan yang paling mencolok adalah pada kemasan milik pelapor tertulis NPK Mutiara 16-16-16 sedangkan milik terdakwa bertuliskan Pembenah Tanah Bintang Mutiara 16-16-16. Untuk kemasan belakang sama sekali tidak sama antara kemasan produk PT. Meroke Tetap Jaya dengan kemasan produk milik terdakwa,” tegasnya.

Diuraikan pada pledoi, terdakwa Subianto Budiman adalah pemilik merek Terdaftar dan memiliki hak Eksklusif atas mereknya yang digunakan pada kemasan produk Pembenah Tanah Bintang Mutiara 16-16-16.  Merek milik terdakwa terdaftar dan bersertifikat atas nama H. Subianto Budiman dari Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia diantaranya,  merek  

“BINTANG MUTIARA” No. Sertifikat: IDM000458406 tanggal dimulai perlindungan 19 November 2012 Sampai Dengan 19 November 2022 dan diperpanjang masa perlindungannya sampai dengan 19 November 2032.  Merek “BINTANG MUTIARA + LOGO” No. Sertifikat IDM000725788 tanggal dimulai perlindungan 16 Agustus 2018 sampai dengan 16 Agustus 2028.

Selanjunya, merek “BINTANG MUTIARA 16-16-16 + LOGO No. Sertifikat IDM000875335 tanggal dimulai perlindungan 02 Maret 2020 sampai dengan 02 Maret 2030. merek “BINTANG MUTIARA 16-16-16 + LOGO/LUKISAN No. Sertifikat IDM001001317 tanggal dimulai perlindungan 25 Januari 2022 sampai dengan 25 Januari 2032.  Merek “BINTANG MUTIARA INDOPHOSKA 16-16-16 + LOGO No. Sertifikat IDM000875344 dimulai perlindungan 04 Maret 2020 sampai dengan 04 Maret 2030. 

Merek “SAWITTA BINTANG MUTIARA 16-16-16+ LOGO No. Sertifikat IDM000987743 tanggal dimulai perlindungan 22 Juni 2021 sampai dengan 22 Juni 2031. Merek “BINTANG MUTIARA 16-16-16 + LOGO/LUKISAN No. Permohonan D102022013461 tanggal dimulai perlindungan 21 Februari 2022 dan hak cipta “LUKISAN BINTANG MUTIARA 16-16-16” Lukisan dalam kemasan BINTANG MUTIARA 16-16-16 dengan Sertifikat Terdaftar dengan Nomor : 000362111 Tanggal dimulai Pencatatan 05 Juli 2021.

Atas dasar bukti tersebut, terang kuasa hukum Subianto Budiman, Bilmard B Putra bahwa benar terdakwa tidak terbukti menggunakan merek dagang milik orang lain, tidak pernah memalsukan, menjiplak atau membajak produk atau kemasan milik orang lain, khususnya merek/kemasan milik PT. Meroke Tetap Jaya. 

“Terdakwa selama ini mempunyai merek dagang sendiri yang telah terdaftar dan bersertifikat di Kementerian Hukum dan Ham. Untuk itu kami selaku kuasa hukum terdakwa memohon agar Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk membebaskan terdakwa,” tegas Bilmard B Putra saat membacakan pledoi.

Ditambahkannya, bahwa terdakwa Subianto Budiman adalah pemilik 51 merek terdaftar pada Kementerian hukum dan Ham yang kemudian digunakan sebagai merek pada produk Pembenah Tanah Bintang Mutiara 16-16-16. Tidak hanya itu, terdakwa juga mempunyai bukti awal sebuah pencatatan ciptaan nomor pencatatan : 000362111, HAK CIPTA “LUKISAN BINTANG MUTIARA 16-16-16” Lukisan dalam kemasan BINTANG MUTIARA 16-16-16 dengan Thema “Spirit Of Botany”, serta Hak Paten Pada Produk Pembenah Tanah Bintang Mutiara 16-16-16.

Bahwa berdasarkan fakta hukum justru PT. Meroke Tetap Jaya lah yang memakai/ menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik terdakwa  Subianto Budiman, yang dapat dilihat dari penggunaan Blok 16-16-16 , serta kata Mutiara 16-16-16.

“Untuk itu kami tim penasehat hukum terdakwa menyatakan bahwa terdakwa tidak dapat dibuktikan secara hukum oleh jaksa dari Kejari Gresik serta memulihkan hak terdakwa H. Subianto Budiman dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, serta membebankan biaya perkara kepada negara,” pungkasnya.

Sidang dengan majelis hakim yang diketuai M. Fatkhur Rochman ditunda minggu depan agenda tanggapan dari Jaksa (replik).

Terpisah, usai sidang Robert Mantinia yakin klienya akan dibebaskan dari segala dakwaan. Pasalnya, dari seluruh pasal yang disangkahkan terdakwa memiliki bukti bahwa kemasan pupuk miliknya semuanya memiliki izin dari institusi yang berwenang dan sangat berbeda dari merek milik pelapor.

“Semua bukti ijin, baik perusahaan maupun ijin merek dagang dan hak paten merek telah kami lampirkan untuk bukti dipersidangan,” jelas Robert. (yad)

Penasehat Hukum Terdakwa Subianto Budiman : Kemasan SAJ Berbeda dengan MTJ Selengkapnya

Tuntutan JPU Tak Lazim, Kuasa Hukum Minta Majelis Membebaskan Terdakwa Suropadi

SIDOARJO,1minute.id- Kuasa hukum terdakwa Suropadi meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik. 

Hal itu terungkap dalam nota pembelaan (pledoi) dalam lanjutan sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa, 10 Agustus 2021. Nota pembelaan setebal 17 halaman itu dibacakan secara bergantian oleh tim kuasa hukum terdakwa Suropadi yang diketui Andi Fajar Yulianto itu. 

Andi Fajar Yulianto menyatakan, bahwa fakta bersidangan tidak ada satu orang saksi pun yang mengetahui adanya perbuatan yang didakwakan hingga ditutut terhadap Terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, serta merugikan keuangan Negara.

Bahwa sesuai Tugas dan Kewenangan  dalam jabatannya terdakwa Suropadi telah dilaksanakan dengan baik dan bukti pengabdian loyalitasnya dengan berbagai prestasi yang diperoleh oleh Kecamatan Duduksampeyan. 

Bahwa diketahui Dana cair SP2D pada 2017 sebesar Rp. 602.425.355. Pada 2018 sebesar Rp. 751.307.950 dan pada 2019 sebesar Rp. 769.955.539. Sehingga total anggaran selama 3 tahun sebesar Rp  2.123.688.844. Bila hitungan dugaan dianggap kerugian mencapai Rp. 1.041.108.960, imbuh Fajar, dengan demikian sangat fantastis jika hal ini benar terjadi tidak terserap dalam program kegiatan alhasil hampir 50 persen. “Sesuatu yang tidak masuk kelaziman jika hal ini ada niatan korupsi atau melawan hukum,”tegas Ketua Peradi Gresik itu.

Ia juga menyatakan tidak ditemukan asset atau harta kekayaan terdakwa yang dihasilkan dari korupsi. Sebab, semua laporan penggunaan anggaran telah selesai disusun melalui koreksi dan perbaikan oleh Inspektorat dan telah dicukupi dan diserahterimakan dengan baik.

Dengan ini, kata Fajar, mohon Yang Mulia Majelis Hakim berkenan menjatuhkan amar putusan menerima dan mengabulkan Nota Pembelaan/Pledoi atas nama terdakwa Suropadi. ” Menyatakan hukum terdakwa Suropadi tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana Korupsi  sebagaimana Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum,”tegasnya.

Fajar memohon kepada majelis  memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan dan membebaskan terdakwa Suropadi dari rumah tahanan kelas II B Gresik. “Dan, memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengembalikan nama baik harkat dan martabat, kedudukan serta kemampuan terdakwa Suropadi,”ujarnya. 

Usia pembaca Pledoi, majelis hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda replik atawa jawaban atas Pledoi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Gresik. 

Seperti diberitakan, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik menuntut Suropadi, Camat Duduksampeyan non aktif selama 8 tahun penjara pada Selasa, 3 Agustus 2021. Dalam surat tuntutan itu, JPU Kejari Gresik Esti Harjanti Chandrarini menuntut Camat Duduksampeyan non aktif itu selama 8 tahun penjara. Selain itu, jaksa penuntut membebani terdakwa Suropadi mengganti kerugian negara sebesar Rp 1, 046 miliar dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan.

Pada surat tuntutannya,  yang dibacakan oleh JPU Kejari Gresik Esti Harjanti Chandrarini itu, menilai terdakwa telah terbukti melalukan tindak pidana korupsi anggaran Kecamatan Duduksampean periode 2017-2019. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI nomor 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi senbagaimana telah diubah dengan UU nomor 21/ 2001. 

“Menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana selama 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan penjara,”tegas Jaksa Esti Harjanti Chandrarini. Tidak hanya itu, jaksa Esti, juga mewajibkan kepada terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 1,046 miliar dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar selama satu bulan sejak dinyatakan inkrah maka harta bendanya akan disita untuk negara untuk dilelang. 

Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka akan di ganti dengan hukuman penjara selama 4 tahun. Artinya, bila terdakwa Suropadi tidak bisa membayar uang pengganti kerugian negara dan denda , masa hukuman Camat Duduksampeyan non aktif itu diakumulasi menjadi 12,6 tahun. Kini, nasib Suropadi ada ditangan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. (yad)

Tuntutan JPU Tak Lazim, Kuasa Hukum Minta Majelis Membebaskan Terdakwa Suropadi Selengkapnya