Disinyalir Langgar Batas Tangkap Ikan, Satpolair dan Dinas Perikanan Bongkar Dua Rumpon di Perairan Gresik Utara 

GRESIK,1minute.id – Satuan Polisi Air (Satpolair) Polres Gresik bersama Dinas Perikanan Gresik membongkar dua rumpon di perairan Kali Pandian, Desa Randuboto, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik. Langkah tegas itu dilakukan tim gabungan untuk mencegah konflik antarnelayan di perairan Gresik Utara.

Dua rumpon itu dibongkar oleh tim gabungan karena disinyalir melanggar batas wilayah tangkap nelayan Desa Pangkah Wetan, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik. Kegiatan itu merupakan respons terhadap meningkatnya tensi di antara dua kelompok nelayan akibat dugaan pelanggaran batas wilayah penangkapan ikan. 

Dua rumpon milik nelayan Randuboto Sidayu dinilai telah melewati area perairan yang menjadi hak tangkap nelayan  Pangkah Wetan. Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan fokus pada tiga sasaran utama, yakni : Pembongkaran Rumpon, Penertiban dilakukan terhadap dua unit rumpon milik nelayan Randuboto, Sidayu yang dipasang melebihi batas wilayah perairan Pangkah Wetan.

Pencegahan konflik, upaya meredam potensi bentrok antara kedua kelompok nelayan agar stabilitas dan keamanan laut tetap terjaga. Terakhir, verifikasi batas wilayah, pengecekan dan klarifikasi terhadap patok batas wilayah tangkap ikan guna menghindari kesalahpahaman di masa mendatang.

Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak untuk memastikan proses berjalan aman dan sesuai prosedur. Hadir dalam kegiatan tersebut dua anggota ABK Kapal X-1017 Satpolair Polres Gresik yang bertugas melakukan pengamanan, Muh. Nur Faith Zulkarnain dari Dinas Perikanan Gresik yang memberikan pendampingan teknis, serta Ketua Rukun Nelayan Randuboto, Sidayu, Safi’i yang mendampingi pelaksanaan pembongkaran bersama lima perahu nelayan lokal.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, melalui Kasatpolair Polres Gresik Iptu Arifin, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk pencegahan dini agar konflik horizontal tidak terjadi di kalangan nelayan.

Aksi pembongkaran ini diharapkan menjadi solusi konkret untuk mengatasi sengketa batas wilayah tangkap ikan. “Kami ingin memastikan seluruh nelayan dapat beraktivitas dalam koridor hukum yang berlaku, sehingga potensi konflik di perairan Gresik dapat diminimalisir,” ujar Iptu Arifin.

Dengan langkah kolaboratif antarinstansi dan nelayan, pemerintah daerah berharap perairan Gresik tetap menjadi wilayah tangkap yang produktif, tertib, dan damai, tanpa gesekan antarkomunitas nelayan. (yad)

Disinyalir Langgar Batas Tangkap Ikan, Satpolair dan Dinas Perikanan Bongkar Dua Rumpon di Perairan Gresik Utara  Selengkapnya

KMP Gili Iyang dari Pelabuhan Gresik Tujuan Bawean Terbakar, 268 Penumpang Selamat

GRESIK,1minute.id – Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Gili Iyang tujuan Gresik-Bawean terbakar pada Rabu malam, 13 Agustus 2025. Penyebab kebakaran kapal jenis Roll On – Roll Of (RoRo) milik PT ASDP Indonesia Ferry mengangkut 220 penumpang dan 64 kendaraan bermotor itu diduga dari konsleting. 

Untungnya, tidak ada korban jiwa dalam musibah di perairan Karangjamuang atau sekitar 12 mil laut dari Pelabuhan Gresik itu. Saat, kapal Gili Iyang bersandar di Pelabuhan Gresik. 

Pada Rabu, 13 Agustus 2025 pukul 20.30 WIB KMP Gili Iyang berlayar dari Pelabuhan Gresik tujuan Pulau Bawean sekitar 180 mil laut. Dalam manives kapal jenis Ro-Ro itu mengangkut 268 penumpang dan kargo sebesar 60 ton atau sekitar 62 unit kendaraan golongan II. 

Saat berangkat kapal yang dinakhodai oleh Supriyadi, 45, itu dalam kondisi laik jalan. Sebab, baru selesai doking. Setelah berlayar sejauh 12 mil laut tepatnya di bouy 8 sekitar Karangjamuang kemudian muncul asap sekitar pukul 22.00 WIB. Asal yang berubah menjadi bara api membuat sistem kelistrikan dan navigasi kapal lumpuh. GPS dan kemudi tidak berfungsi. 

Ratusan penumpang panik. Supriyadi, nakhoda akhirnya memutuskan menghentikan kapal di sekitar Karangjamuang itu. Penumpang memasang lifejacket. Kabar KMP Gili Iyang terbakar menyebar. Kapal tunda Kaya Negara dan Krisna yang berada di dekat Gili Iyang melakukan pertolongan setelah bara api berhasil dijinakkan menggunakan Alat Pemadam Ringan (APAR). 

Dua unit kapal tunda itu menarik KMP Gili Iyang balik arah ke Pelabuhan Gresik pada Kamis, 14 Agustus 2025 pukul 03.00 WIB. Proses evakuasi kapal dan penumpang dibantu oleh KT. Jayanegara, KP. X-1029, Basarnas , KN 365 KPLP menuju pelabuhan Gresik.

Supriyadi, Nakhoda KMP Gili Iyang kepada wartawan mengatakan, dugaan sementara penyebab konsleting listrik. “Penyebab secara pasti kami belum mengetahui,” ujarnya. Supriyadi bersyukur karena musibah di Alur Pelayaran Barat Surabaya ( APBS) perairan Gresik tidak menimbulkan korban jiwa. (yad)

KMP Gili Iyang dari Pelabuhan Gresik Tujuan Bawean Terbakar, 268 Penumpang Selamat Selengkapnya

Hari Kedua, BPBD Gresik dan Polair Polres Gresik Belum Temukan Korban Tenggelam di Sungai Kalimas 

GRESIK,1minute.id -Pencarian korban tenggelam di Sungai Kalimas, Desa Bambe, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik memasuki hari kedua pada Rabu, 16 April 2025.

Namun,  tim pencarian dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Gresik dan Satuan Polisi Air atau Sat Polair Polres Gresik belum berhasil menemukan korban. Pencarian dilakukan hingga radius 1 kilometer dari lokasi korban terjun di atas perahu tambangan pada Selasa, 15 April 2025.

Korban diketahui berinisial EW, 53 tahun.  Ia seorang ibu rumah tangga warga Desa Bambe, Kecamatan Driyorejo.  Menurut kesaksian Roni, 24, seorang tukang tambangan yang berada di lokasi, korban sempat terlihat berjuang melawan arus sebelum akhirnya tenggelam. Roni mengaku sempat berusaha memberikan pertolongan dengan melempar pelampung, namun derasnya arus membuat upaya tersebut tidak berhasil.

Kejadian tersebut disaksikan pula oleh dua warga lainnya, Trisno, 61, dan Joko Slamet, yang bersama Roni segera melaporkan peristiwa itu kepada perangkat desa. Laporan tersebut lalu diteruskan ke Polsek Driyorejo untuk penanganan lebih lanjut.

Sumber lain menyebutkan, sebelum kejadian korban EW yang memakai daster terlihat menyeberang dari Bambe menuju Desa Krembangan,  Kecamatan Taman,  Sidoarjo.  Sekitar 30 menit kemudian korban kembali menyeberang dari arah sebaliknya, Desa Krembangan menuju Desa Bambe.  Ketika perahu tambangan mendekati sandar, korban melompat ke sungai. 

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu pihaknya langsung menginstruksikan jajarannya untuk bertindak cepat. “Kami langsung berkoordinasi dengan Satpolair Polres Gresik dan BPBD guna menggelar operasi SAR (Search and Rescue),” jelasnya.

Sejak saat itu, upaya pencarian intensif dilakukan oleh tim gabungan dari Satpolairud, BPBD Kabupaten Gresik, serta dibantu masyarakat setempat. Kapolres Gresik juga mengimbau kepada warga agar tetap tenang dan segera melapor apabila melihat tanda-tanda keberadaan korban. Warga dapat menghubungi polisi setempat atau menggunakan layanan hotline Lapor Kapolres.

Aksi kemanusiaan yang dilakukan aparat kepolisian ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Hingga berita ini  diturunkan, proses pencarian masih terus berlangsung. Harapan besar tertuju pada tim SAR agar korban dapat segera ditemukan dan keluarga diberikan kekuatan menghadapi musibah ini. (yad)

Hari Kedua, BPBD Gresik dan Polair Polres Gresik Belum Temukan Korban Tenggelam di Sungai Kalimas  Selengkapnya

Ops Ketupat Semeru 2025, Bantu Evakuasi Pemudik Pulau Bawean sedang Sakit Berlayar 

GRESIK,1minute.id – Arus balik penumpang lebaran dengan moda transportasi laut tujuan Pelabuhan Gresik mulai meningkat. Sebanyak 659 penumpang arus balik dari Pelabuhan Sangkapura, Pulau Bawean tiba di Pelabuhan Gresik pada Sabtu, 5 April 2025.

Ratusan penumpang ini, naik dua kapal cepat, yakni KM Express Bahari 6F sebanyak 254 penumpang dan KM Express Bahari 3F mengangkut 405 penumpang. Seluruh proses keberangkatan berlangsung lancar, tertib, dan aman. 

Proses keberangkatan penumpang tujuan Pelabuhan Gresik mendapatkan pengamanan dari aparat gabungan yakni,  Bhabinkamtibmas Polsek Sangkapura, Satpolairud, TNI AL, Koramil Sangkapura, petugas KSOP/KPLP, anggota Saka Bahari, tenaga medis RSUD Umar Mas’ud Sangkapura, dan Dinas Perhubungan.

Pengamanan dipimpin oleh Padal PAM AKP Anas Tohari  yang juga Kapolsek Sangkapura. Salah satu bentuk kepedulian nyata dari petugas Pos Terpadu adalah membantu masyarakat yang mengalami gangguan kesehatan untuk dirujuk ke rumah sakit di Gresik, sehingga mendapatkan penanganan medis lebih lanjut secara cepat dan tepat.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasatpolairud Gresik Iptu Arifin, menyampaikan bahwa kehadiran personel Polres Gresik di Pelabuhan Sangkapura merupakan wujud nyata pelayanan kepada masyarakat, khususnya warga kepulauan yang hendak merayakan Lebaran bersama keluarga di daratan.

“Pelayanan ini menjadi bagian dari tanggung jawab kami dalam memastikan keselamatan dan kenyamanan masyarakat, terutama saat momentum penting seperti Lebaran,” ungkap Iptu Arifin.

Dengan semangat kolaborasi dan sinergi antarinstansi, pengamanan dan pelayanan di Pelabuhan Sangkapura diharapkan terus berlangsung optimal hingga seluruh rangkaian arus mudik dan balik Lebaran 2025 selesai. Polres Gresik berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat, menjaga keamanan serta memberikan pelayanan terbaik demi terciptanya mudik yang aman dan nyaman. (yad)

Ops Ketupat Semeru 2025, Bantu Evakuasi Pemudik Pulau Bawean sedang Sakit Berlayar  Selengkapnya

Disapu Ombak di Perairan Bawean, Perahu Nelayan Terbalik, 1 MD, 2 Selamat, 1 Tenggelam 

GRESIK, 1minute.id – Upaya pencarian terhadap seorang nelayan yang hilang akibat kecelakaan laut di perairan Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, Gresik memasuki hari ketiga pada Rabu, 29 Januari 2025. 

Tim gabungan dari Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Gresik, TNI AL, Polsek Sangkapura, serta masyarakat nelayan setempat terus melakukan penyisiran. Namun, korban yang bernama Sukandi, 63, warga Dusun Bangsal, Desa Dekat Agung, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur masih belum ditemukan.

Musibah kecelakaan laut terjadi pada Senin, 27 Januari 2025. Perahu nelayan yang membawa empat orang terbalik setelah diterjang ombak besar dan angin kencang. Kejadian itu, mengakibatkan Sudariono, 57, ditemukan dalam keadaan meninggal dunia. Sementara, Nurul Mujahata, 57, dan Nur Fali, 65, berhasil selamat.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasat Polairud Polres Gresik Iptu Arifin, mengungkapkan bahwa tim pencari terus berupaya menyisir area perairan dan memeriksa titik-titik lokasi yang diduga menjadi tempat korban tenggelam.

“Kami bersama TNI AL dan masyarakat nelayan terus melakukan pencarian, baik di perairan maupun di sekitar bibir pantai, namun hingga saat ini korban belum ditemukan,” ujar Iptu Arifin pada Rabu, 29 Januari 2025.

Tim pencari menggunakan perahu patroli untuk memperluas area pencarian. Cuaca yang kurang bersahabat menjadi salah satu tantangan dalam operasi ini, tetapi upaya pencarian tetap dilakukan dengan harapan korban segera ditemukan.

“Masyarakat, terutama para nelayan, diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan sebelum melaut dan selalu memperhatikan kondisi cuaca guna menghindari kejadian serupa. Kami akan terus berkoordinasi untuk menentukan langkah lanjutan dalam pencarian korban yang masih hilang,” imbuhnya. (yad)

Disapu Ombak di Perairan Bawean, Perahu Nelayan Terbalik, 1 MD, 2 Selamat, 1 Tenggelam  Selengkapnya

Polair Polres Gresik Tetapkan Operator Perahu Nelayan sebagai Tersangka Penggunaan Jaring Cantrang 

GRESIK,1minute.id – Penyidik Satuan Polisi Air (Sat Polair) Polres Gresik menetapkan operator kapal motor (KM) Rudi Winoto Maskhomar sebagai tersangka Undang-undang perikanan. Lelaki 44 tahun asal Paciran, Lamongan dijerat dengan pasal 85 jo pasal 9 ayat (1) UU 45/2009 tentang Perikanan. “Tentang alat tangkap cantrang,”kata Kasat Polair Polres Gresik AKP Poerlaksono melalui Kanit Gakkum Aiptu Hajar Widagdo dikonfirmasi selulernya pada Sabtu, 26 Maret 2022.

Peningkatan status sebagai tersangka setelah penyidik Gakkum Polair Polres Gresik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi. Antara lain, 15 anak buah kapal. Selain penetapan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kapal nelayan yang saat ini diparkir di Pelabuhan Bawean, dua set jaring payang alias cantrang, GPS kapal, dan hasil tangkapan ikan sebanyak 7 kuintal dilelang.

Seperti diberitakan, nelayan Pulau Bawean dan Polisi Air Bawean mengamankan sebuah kapal motor (KM) yang sedang menangkap ikan di perairan Pulau Bawean. Tepatnya di Pantai Tenggen Dusun Tanjung Anyar, Desa Lebak, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, Gresik. Perahu itu berasal dari Paciran, Lamongan. 

Perahu itu diamankan karena menggunakan jaring cantrang. Muhdar, nelayan Pulau Bawean mengatakan masyarakat nelayan Tanjung Anyar serius untuk memberantas cantrang. “Karena sangat dirasakan sekali dampak dari cantrang terhadap nelayan. Semakin hari semakin dekat dengan pesisir pantai dan berpengaruh dengan hasil tangkapan ikan nelayan sekitar. Maka kami sebagai nelayan berkomitmen bagaimana pulau Bawean bebas dari pada cantrang,”tegas Muhdar pada wartawan pada Selasa, 14 Maret 2022. (yad)

Polair Polres Gresik Tetapkan Operator Perahu Nelayan sebagai Tersangka Penggunaan Jaring Cantrang  Selengkapnya

Merusak Lingkungan, 9 Jaring Trawl Dimusnahkan Polair Polres Gresik

GRESIK,1minute.id – Sebanyak sembilan unit jaring trawl dimusnahkan oleh Polisi Air Polres Gresik pada Kamis, 2 Desember 2021. Pemusnahan alat penangkap ikan yang dilarang oleh pemerintah itu dimusnahkan dengan cara dibakar.  

Kapolres Gresik AKBP Much Nur Azis mengatakan, pemusnahan barang bukti jaring trawl karena penggunaan alat penangkap ini telah dilarang oleh pemerintah. “Karena penggunaan jaring trawl ini merusak ekosistem laut,”ujar AKBP Nur Azis didampingi Kepala Satuan (Kasat) Polisi Air (Satpolair) Gresik AKP Poerlaksono, dan Kepala Bidang Pengelolaan dan Pengawasan Sumberdaya Perikanan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Gresik Zurron Arifin di halaman Satpolair Polres Gresik di Jalan R.E.Martadinata, Gresik. 

MUSNAHKAN JARING TRAWL: Kapolres Gresik AKBP Much Nur Azis (tengah) bersama petugas gabungan memusnahkan 9 jaring trawl di halaman Polair Polres Gresik pada Kamis, 2 Desember 2021. Pemusnahan jaring itu rangkaian memperingati HUT ke-71 Polairud (Foto: Chusnul Cahyadi)

Jaring trawl itu diamankan anggota Polair Polres Gresik dari hasil penindakan selama setahun, Januari sampai 2 Desember 2021. Jaring itu diamankan dari nelayan di Kabupaten Gresik dan Lamongan. Mereka mencari ikan di perairan Gresik. Alumnus Akpol 2002 itu menambahkan, ancaman biota laut yang rusak akibat penggunaan jaring trawl meliputi terumbu karang hingga anak ikan terjaring semuanya. “Kami melakukan tindakan tegas,”kata mantan Kapolres Ponorogo itu.

Ia melanjutkan, tindakan tegas dilakukan oleh anggota karena sebelumnya telah dilakukan sosialisasi kepada para nelayan terkait larangan penggunaan jaring trawl itu. Sebab, sesuai tugas kepolisian  adalah  melindungi,  mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.  “Karena mereka tidak mematuhi, tindakan terakhir adalah penegakan hukum,”tegasnya. Sembilan perkara tersebut, imbuh perwira dua melati di pundak itu, kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik dan DKP Gresik.

Pemusnahan jaring trawl ini rangkaian memperingati HUT ke-71 Polisi Air dan Udara (Polairud) yang diperintahkan setiap 1 Desember itu. (yad)

Merusak Lingkungan, 9 Jaring Trawl Dimusnahkan Polair Polres Gresik Selengkapnya

Polair Polres Gresik Larang Nelayan Menggunakan Jaring Trawl

GRESIK,1minute.id – Satuan Polisi Air (Sat Polair) Polres Gresik mulai melakukan sosialisasi larangan penggunaan jaring trawl kepada nelayan Desa Campurejo, Kecamatan Panceng pada Rabu, 27 Oktober 2021. Sosialisasi dipimpin oleh Kasat Polair Polres Gresik AKP Poerlaksono itu diikuti puluhan nelayan setempat. “Penggunaan Trawl dilarang oleh pemerintah karena bisa merusak ekosistem dan biota laut,”kata Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Poerlaksono.  

Untuk diketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun 2021 melarang penggunaan cantrang atau trawl untuk menangkap ikan. 

UIfan Suparno, 32, nelayan asal Paciran, Lamongan diadili Pengadilan Negeri Gresik. Terdakwa ditangkap oleh petugas bersama nelayan di Pulau Bawean karena diduga menggunakan jaring trawl.  Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik menuntut Ifan, nakhoda perahu tersebut dengan hukuman selama 2 tahun dan denda Rp 30 juta subsider 3 bulan. 

Jaksa menjerat terdakwa Ifan Suparno dengan Pasal 85 jo Pasal  9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Kuasa hukum terdakwa Ifan, Fasichatus Sakdiyah dalam pledoi meminta majelis hakim diketuai Wiwin Arodawanti untuk menghukum ringan. Majelis akan memutus perkara Ifan pada Kamis besok, 28 Oktober 2021. (yad)

Polair Polres Gresik Larang Nelayan Menggunakan Jaring Trawl Selengkapnya

Penyidik Polair Polres Gresik Limpahkan Tersangka Nakhoda juga Pemilik Perahu Penemu Guci Diduga Zaman Dinasti Ming ke Kejaksaan

GRESIK,1minute.id – Ifan Suparno ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Polisi Air (Polair) Polres Gresik. Nakhoda kapal yang menemukan guci diduga pada zaman Dinasti Ming itu. Namun, penetapan nakhoda yang juga pemilik perahu asal Blimbing, Lamongan sebagai tersangka tunggal itu bukan karena menemukan guci kuno bernilai sejarah itu.

“Ia kami tetapkan sebagai tersangka karena menggunakan perahu cantrang,”ujar Kasat Polair Polres Gresik AKP Poerlaksono melalui Kepala Unit Gakkum Aiptu Hajar Widagdo dikonfirmasi 1minute.id melalui selulernya pada Kamis, 12 Agustus 2021.

Ia menambahkan berkas penyidikan tersangka Ifan Suparno telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gresik. “Sudah tahap dua,”tegas Hajar.  Tahap dua adalah pelimpahan tersangka dan barang bukti setelah Jaksa peneliti menetapkan berkas penyidikan lengkap atau P.21. 

“Sedangkan anak buah perahu kami jadikan saksi. Karena mereka hanya di upah oleh nakhoda dan pemilik kapal,”katanya. Dengan pelimpahan tahap dua ini, sejarah baru dalam penegakan hukum untuk penggunaan alat penangkap ikan menggunakan jaring cantrang di Gresik. 

Terpisah, Ketua Advokasi Kerukunan Nelayan Bawean (KNB) Baharudin mengapresiasi Polair Polres Gresik yang telah menetapkan penggunaan cantrang ke meja hijau, Pengadilan Negeri Gresik. “Pembelajaran nelayan cantramg memahami kearifan lokal. Empati kepada nelayan lokal,”tegas Baharudin.

Seperti diberitakan Pegiat lingkungan di Pulau Bawean dihebohkan temuan guci diduga dari Dinasti Ming. Guci dengan ornamen gambar ular Naga ditemukan diperairan Barat Pulau Bawean. Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun 2021 melarang penggunaan cantrang untuk menangkap ikan.

Ketua Bidang Pengembangan Sumberdaya Laut dari Perkumpulan Peduli Konservasi Bawean Abd.Saddam Mujib menyatakan, guci namanya martaban jar atau storage jar diduga berasal dari Tiongkok. “Kebanyakan dari masa Dinasti Qing dan Ming. Tapi banyak juga yang kayak gini produksi Asia Tenggara seperti Thailand dan Vietnam,”kata Saddam dikonfirmasi melalui selulernya pada Rabu,12 Agustus 2021.

Penemu Guci itu adalah seorang nelayan cantrang. Nelayan itu menggunakan alat penangkap ikan pukat harimau-nama lain-cantrang atawa trawl. 

Nia Naelul Hasanah Ridwan angkat bicara terkait penemuan guci diduga zaman Dinasti Ming di Perairan Bawean. Peneliti Arkeologi Maritim KKP, dan Kepala Loka Riset Sumber Daya dan Kerentana Pesisir, Pusat Riset Kelautan, Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan itu menyatakan penemuan tinggalan arkeologis berupa guci-guci gerabah (Earthenware Storage Jar) atau yang disebut juga sebagai “Martaban” dari bawah air Pulau Bawean oleh nelayan Pulau Bawean pada Juni 2021 merupakan bukti fisik arkeologis yang memperkuat narasi tentang peran penting Pulau Bawean di Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur dalam sejarah maritim Nusantara.

Guci-guci gerabah atau tembikar yang berglasir kuning kecoklatan, mempunyai pegangan (loop handles) di bagian bahu, dan mempunyai motif dekorasi berupa naga tersebut kemungkinan berasal dari masa Dinasti Ming (1368-1644 M) yang berkuasa setelah masa keruntuhan Dinasti Yuan (1271-1368). 

Guci gerabah dengan bentuk dan model seperti yang ditemukan di perairan Pulau Bawean ini umum diproduksi di sejumlah Kiln di wilayah Southern China seperti Guangdong dan masih dapat ditemukan hingga masa Dinasti Qing (1644–1912 M).

Guci Martaban umum digunakan dalam transportasi barang dalam perdagangan dengan China, negara-negara di Asia Tenggara seperti Thailand, Vietnam, Burma, Kamboja dan kerajaan-kerajaan yang berada di Nusantara. (yad)

Penyidik Polair Polres Gresik Limpahkan Tersangka Nakhoda juga Pemilik Perahu Penemu Guci Diduga Zaman Dinasti Ming ke Kejaksaan Selengkapnya

Alhamdulillah, Korban Kecebur Sungai Kalimas Ditemukan, Begini Kondisinya

GRESIK, 1minute.id – Kerja keras tim gabungan bersama masyarakat membuahkan hasil. Tim gabungan terdiri Polair Polres Gresik, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Polsek Driyorejo menemukan Hary Hermawan, 50 tahun.

Korban tenggelam di aliran Kalimas di Desa/Kecamatan Driyorejo itu ditemukan sekitar 2 kilometer dari lokasi kejadian tempat penyeberangan perahu pada Minggu, 31 Januari 2021.

“Alhamdulillah,”kata Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kapolsek Driyorejo Kompol Wavek Arifin dikonfirmasi selulernya pada Senin, 1 Februari 2021.

Menurut Kompol Wavek, korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. “Sekitar pukul 11-an tadi,”kata mantan Kapolsek Menganti itu.

Kasat Polair Polres Gresik AKP Masyhur Ade menambahkan pencarian hari kedua dilakukan pagi hari menyusuri aliran sungai Kalimas Surabaya.

Penyisiran dilakukan hingga radius 5 kilometer dari lokasi kejadian. Sebab,  arus sungai cukup deras. “(korban) Sudah kami temukan,”kata AKP Ade.

Seperti diberitakan, Hery Hermawan tercebur ke aliran sungai Kalimas Surabaya di Desa/Kecamatan Driyorejo, Gresik pada Minggu, 31 Januari 2021 pukul 08.00.

Pagi itu,  Hery Hermawan hendak menyeberang menggunakan jasa perahu penyeberangan yang dioperatori Ari Santoso, 57, warga ke Dusun Banjar Anyar , Desa Pertapan Maduretno, Kecamatan  Taman, Sidoarjo.

Nah, saat menaikki perahu penyeberangan itu, ditengarai korban Hery kehilangan keseimbangan sehingga tercebur ke sungai bersama motornya. (*)

Alhamdulillah, Korban Kecebur Sungai Kalimas Ditemukan, Begini Kondisinya Selengkapnya