Merusak Lingkungan, 9 Jaring Trawl Dimusnahkan Polair Polres Gresik

GRESIK,1minute.id – Sebanyak sembilan unit jaring trawl dimusnahkan oleh Polisi Air Polres Gresik pada Kamis, 2 Desember 2021. Pemusnahan alat penangkap ikan yang dilarang oleh pemerintah itu dimusnahkan dengan cara dibakar.  

Kapolres Gresik AKBP Much Nur Azis mengatakan, pemusnahan barang bukti jaring trawl karena penggunaan alat penangkap ini telah dilarang oleh pemerintah. “Karena penggunaan jaring trawl ini merusak ekosistem laut,”ujar AKBP Nur Azis didampingi Kepala Satuan (Kasat) Polisi Air (Satpolair) Gresik AKP Poerlaksono, dan Kepala Bidang Pengelolaan dan Pengawasan Sumberdaya Perikanan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Gresik Zurron Arifin di halaman Satpolair Polres Gresik di Jalan R.E.Martadinata, Gresik. 

MUSNAHKAN JARING TRAWL: Kapolres Gresik AKBP Much Nur Azis (tengah) bersama petugas gabungan memusnahkan 9 jaring trawl di halaman Polair Polres Gresik pada Kamis, 2 Desember 2021. Pemusnahan jaring itu rangkaian memperingati HUT ke-71 Polairud (Foto: Chusnul Cahyadi)

Jaring trawl itu diamankan anggota Polair Polres Gresik dari hasil penindakan selama setahun, Januari sampai 2 Desember 2021. Jaring itu diamankan dari nelayan di Kabupaten Gresik dan Lamongan. Mereka mencari ikan di perairan Gresik. Alumnus Akpol 2002 itu menambahkan, ancaman biota laut yang rusak akibat penggunaan jaring trawl meliputi terumbu karang hingga anak ikan terjaring semuanya. “Kami melakukan tindakan tegas,”kata mantan Kapolres Ponorogo itu.

Ia melanjutkan, tindakan tegas dilakukan oleh anggota karena sebelumnya telah dilakukan sosialisasi kepada para nelayan terkait larangan penggunaan jaring trawl itu. Sebab, sesuai tugas kepolisian  adalah  melindungi,  mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.  “Karena mereka tidak mematuhi, tindakan terakhir adalah penegakan hukum,”tegasnya. Sembilan perkara tersebut, imbuh perwira dua melati di pundak itu, kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik dan DKP Gresik.

Pemusnahan jaring trawl ini rangkaian memperingati HUT ke-71 Polisi Air dan Udara (Polairud) yang diperintahkan setiap 1 Desember itu. (yad)