Polair Polres Gresik Tetapkan Operator Perahu Nelayan sebagai Tersangka Penggunaan Jaring Cantrang 

GRESIK,1minute.id – Penyidik Satuan Polisi Air (Sat Polair) Polres Gresik menetapkan operator kapal motor (KM) Rudi Winoto Maskhomar sebagai tersangka Undang-undang perikanan. Lelaki 44 tahun asal Paciran, Lamongan dijerat dengan pasal 85 jo pasal 9 ayat (1) UU 45/2009 tentang Perikanan. “Tentang alat tangkap cantrang,”kata Kasat Polair Polres Gresik AKP Poerlaksono melalui Kanit Gakkum Aiptu Hajar Widagdo dikonfirmasi selulernya pada Sabtu, 26 Maret 2022.

Peningkatan status sebagai tersangka setelah penyidik Gakkum Polair Polres Gresik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi. Antara lain, 15 anak buah kapal. Selain penetapan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kapal nelayan yang saat ini diparkir di Pelabuhan Bawean, dua set jaring payang alias cantrang, GPS kapal, dan hasil tangkapan ikan sebanyak 7 kuintal dilelang.

Seperti diberitakan, nelayan Pulau Bawean dan Polisi Air Bawean mengamankan sebuah kapal motor (KM) yang sedang menangkap ikan di perairan Pulau Bawean. Tepatnya di Pantai Tenggen Dusun Tanjung Anyar, Desa Lebak, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, Gresik. Perahu itu berasal dari Paciran, Lamongan. 

Perahu itu diamankan karena menggunakan jaring cantrang. Muhdar, nelayan Pulau Bawean mengatakan masyarakat nelayan Tanjung Anyar serius untuk memberantas cantrang. “Karena sangat dirasakan sekali dampak dari cantrang terhadap nelayan. Semakin hari semakin dekat dengan pesisir pantai dan berpengaruh dengan hasil tangkapan ikan nelayan sekitar. Maka kami sebagai nelayan berkomitmen bagaimana pulau Bawean bebas dari pada cantrang,”tegas Muhdar pada wartawan pada Selasa, 14 Maret 2022. (yad)