Pol PP Gresik Razia Warkop Berpramusaji Perempuan, Sita Puluhan Botol Mihol

GRESIK,1minute.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Gresik kembali melakukan razia minuman beralkohol (mihol) atau minuman kerad (miras) di sejumlah warung atau kafe di Jalan Tambang di Kabupaten Gresik pada Rabu malam. 15 Oktober 2025. 

Hasilnya? Puluhan botol mihol berbagai merek disita oleh aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) itu. Puluhan botol itu disita dari warung kopi (warkop) Portal dan Warkop Station. Para pemilik warkop terancam dijerat dengan Perda 15/2002 jo Perda 19 /2004 tentang Larangan Peredaran minuman keras serta Perda 22/2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Trantibum). 

 “Selain menyita barang bukti minuman keras, sebanyak enam pramusaji kami periksa,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Gresik Agustin Halomoan Sinaga pada Kamis, 16 Oktober 2025.

Warkop atau kafe tumbuh bak jamur di musim hujan. Di tengarai ada sejumlah warkop yang menyediakan fasilitas karaoke dengan pramusaji perempuan menyediakan minuman beralkohol (mihol). Di Kota Santri, sebutan lain, Kabupaten Gresik telah melarang adanya peredaran mihol sejak 2002.

Puluhan bahkan mungkin ratusan kali dalam dua dekade ini, aparat Pol PP Gresik maupun Kepolisian Resor (Polres) Gresik melakukan razia. Akan tetapi, masih ada saja warkop atau kafe mokong yang menyediakan mihol. Tentu secara sembunyi-sembunyi alias kucing-kucingan dengan aparat. 

Razia mihol yang dilakukan oleh Sat Pol PP Gresik pada Rabu malam memperkuat tengara adanya peredaran mihol itu. “Untuk pramusaji yang diamankan setelah dilakukan identifikasi identitas akan kami lakukan pembinaan,” kata Sinaga. “Pramusaji mayoritas bukan anak Gresik,” imbuhnya. (yad)

Pol PP Gresik Razia Warkop Berpramusaji Perempuan, Sita Puluhan Botol Mihol Selengkapnya

Tim Kalamunyeng Sat Samapta Polres Gresik Gerebek Toko Penjual Miras dan Rokok Tanpa Cukai

GRESIK,1minute.id – KomitmenKalamunyeng Unit Turjawali Sat Samapta Polres Gresik dalam menjaga ketertiban masyarakat berlanjut. Pada Rabu malam, 18 Juni 2025, petugas berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) ilegal dan berbagai jenis rokok tanpa cukai dalam operasi penindakan tindak pidana ringan (tipiring) di wilayah Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik.

Penindakan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas penjualan miras di lingkungan mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Turjawali melaksanakan patroli ke lokasi yang dicurigai, dan menemukan sebuah toko kelontong yang diduga kuat menjual miras secara ilegal.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 44 botol arak Bali dan berbagai merek rokok tanpa cukai, yang disimpan dalam kardus dan tas. Pemilik toko berinisial R turut diamankan bersama barang bukti untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya: 44 botol Arak Bali,  dan Rokok tanpa cukai diantaranya 1 slop Anker, 1 slop Smit,  slop Tali Jaya, 1 slop Newcestel merah, 9 bungkus Newcestel hijau, 5 bungkus Sanmarino, 5 bungkus Lexie, 10 bungkus Nero, 1 slop Balver, 1 slop Mancaster, 1 slop Hummer dan 1 slop Granomax.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu memberikan apresiasi atas kesigapan tim di lapangan dan menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan bersama. “Operasi semacam ini akan terus digencarkan demi menekan peredaran miras dan barang ilegal di wilayah hukum Polres Gresik,” tegas alumnus Akpol 2006 itu.

Sementara itu, Kasat Samapta Polres Gresik AKP Heri Nugroho, membenarkan penindakan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum terhadap segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk peredaran miras dan barang ilegal.

“Kami tidak akan tinggal diam. Ini adalah bentuk komitmen Polres Gresik dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif. Kepada masyarakat, kami imbau untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan, baik ke kantor polisi terdekat maupun melalui layanan hotline ‘Lapor Cak Roma’,” tegas AKP Heri Nugroho. (yad)

Tim Kalamunyeng Sat Samapta Polres Gresik Gerebek Toko Penjual Miras dan Rokok Tanpa Cukai Selengkapnya

Pol PP Gresik dan Bea Cukai Razia Peredaran Miras di Pulau Putri. Ini Hasilnya

GRESIK,1minute.id – Satuan Polisi Pamong Praja atau Sat Pol PP Gresik kembali melakukan razia peredaran minuman keras pada Jumat malam, 6 Desember 2024. Kembali menemukan warung kopi atau kafe yang menyediakan minuman yang dilarang beredar di Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik.

Razia peredaran miras atau minuman beralkohol ini sudah berulangkali. Seperti, jamur di musim hujan. Satu terkena razia, puluhan lainnya menyediakan miras. Seakan tidak ada unsur jera. 
Razia peredaran miras kali ini dilakukan di Pulau Bawean, tepatnya di Desa Teluk Sungai, Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Razia dilakukan oleh Sat Pol PP Gresik bersama Bea Cukai Gresik dimulai pukul 21.30 WIB.

Ada tiga warung atau kafe yang menjadi sasaran razia penegakan Peraturan Daerah atau Perda Gresik nomor 15/2002 yang telah diubah dengan Perda Gresik nomor 19/2004 tentang Pelarangan Peredaran Miras.

Menurut Kepala Sat Pol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga, razia dilakukan berawal dari pengaduan masyarakat adanya warung/cafe yg menyediakan miras.  Selain itu,  permintaan para tokoh masyarakat ttg maraknya warkop/cafe & miras di Bawean.

Berdasarkan pengaduan tersebut, sejumlah personil Pol PP Gresik diterjunkan untuk melakukan penyelisikan warung dan kafe yang menyediakan miras di Pulau Putri-sebutan lain-Pulau Bawean. Hasil penyelidikan ada tiga warung dan kafe yang terindikasi menyediakan miras.”Akan tetapi, setelah kami lakukan penertiban hanya satu kafe yang ditemukan menyediakan miras,” kata Sinaga pada Sabtu, 7 Desember 2024. 

Di kafe & resto itu, terangnya, ditemukan barang bukti 5 botol miras jenis Anggur Merah, 1 botol miras Anggur Biru, 4 botol miras Anggur Merah sudah kosong dan 2 teko  campuran miras. “Barang Bukti telah kita sita dan pelayan kafe serta pemilik cafe kita bawa ke Kantor Kecamatan Sangkapura untuk permintaan BAP dan pembinaan,” tegasnya. (yad)

Pol PP Gresik dan Bea Cukai Razia Peredaran Miras di Pulau Putri. Ini Hasilnya Selengkapnya

Razia Warung Pangku Siang Hari, Pol PP Gresik Sita 215 Miras dan Amankan 3 Pramusaji

GRESIK,1minute.id – Satuan Polisi Pamong Praja Gresik semakin gencar melakukan razia peredaran minuman keras (miras) atau minuman beralkohol di sejumlah warung “pangku” di Gresik. Pada Rabu, 28 Februari 2024, aparat penegak peraturan daerah itu melakukan razia di wilayah Kecamatan Sidayu.

Biasanya, razia miras yang dilakukan pada malam hari. Akan tetapi, razia kali ini dilakukan pada siang hari. Ada sejumlah warung  berkedok warung kopi akan tetapi dilengkapi tempat karaoke dan pramusaji wanita disasar. Diantaranya, warung yang berada di Desa Golokan, Kecamatan Sidayu. Dalam razia dilakukan sekitar pukul 13.30 WIB berhasil menyita ratusan botol miras berbagai merek. “Kami amankan 215 botol miras berbagai merek, 3 pramusaji wanita tanpa identitas dan pemilik warung,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Gresik Agustin Halomoan Sinaga pada Rabu, 28 Februari 2024.

“Pemilik warung akan kami jerat Perda no 15/2002 jo nomor 19 / 2004 Pasal 9 dan 10 tentang larangan peredaran minuman keras di Kabupaten Gresik,” tegas Sinaga. Ia kembali menegaskan, razia miras akan semakin intensif dilakukan. Apalagi menjelang bulan Suci Ramadan. (yad)

Razia Warung Pangku Siang Hari, Pol PP Gresik Sita 215 Miras dan Amankan 3 Pramusaji Selengkapnya

Razia Warkop Karaoke, Pol PP Gresik Sita Miras dan Amankan Wanita Penjaga Warkop

GRESIK,1minute.id – Satuan Polisi Pamong Praja Gresik menunjukkan taring lagi menegakkan peraturan daerah (Perda). Razia warung-warung “pangku” yang menyediakan tempat karaoke dan minuman beralkohol (mihol) alias minuman keras (miras). Dalam razia di tiga lokasi yakni Jalan Tridharma ; Jalan Veteran dan Jalan Kapt Darmo Sugondo, Kecamatan Kebomas berhasil menyita puluhan botol miras.

Razia warung yang dilengkapi fasilitas karaoke ini dipimpin langsung oleh Agustin Halomoan Sinaga, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Gresik dilakukan pada Jumat malam, 5 Januari 2024. Dalam razia ini, petugas di bagi tiga tim. Mereka bergerak serantak di tiga lokasi yang menjadi tempat berkedok warung kopi. 

Agustin Halomoan Sinaga mengatakan, razia warung bersandi Operasi Yustisi Penertiban Warung Karaoke dan Miras dimulai badal Isya hingga pukul 23.00 WIB. Ada sejumlah warung kopi berada di Jalan Tridharma ; Jalan Veteran dan Jalan Kapt Darmo Sugondo. Semuanya di Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Keberadaan warung kopi yang menyediakan tempat karaoke banyak dikeluhkan warga di Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik ini. Sebab, warung-warung itu ditengarai juga menyediakan miras.

“Dugaan masyarakat benar. Dalam operasi yustisi itu, ada dua warung kopi yang menjual miras,” kata mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Gresik itu. Pol PP Gresik menyita pluhan botol miras berbagai merek sebagai barang bukti.  Aparat penegak Perda itu mengangkut 10 orang yakni penjaga dan pemilik warung atau kafe untuk menjalani pemeriksaan. “Mereka diperiksa oleh PPNS Gakda (Penegak Perda),” kata Sinaga. (yad)

Razia Warkop Karaoke, Pol PP Gresik Sita Miras dan Amankan Wanita Penjaga Warkop Selengkapnya

Jual STMJ Campur Mihol Dirazia

GRESIK,1minute.id – Lazimnya kios jamu STMJ (susu, telur, madu dan jahe) untuk kebugaran tubuh. Tapi kios milik Milati Muniroh,  berbeda.
Kios STMJ  milik perempuan 45 tahun tinggal di Jalan KH. Syafi’i, Desa Pongangan, Kecamatan Manyar, Gresik itu menyajikan minuman berakohol (mihol) atawa minuman keras (miras).

Berjualan di bulan suci, Ramadan lagi. 
Kios STMJ milik Mila itu menjadi gremengan masyarakat setempat hingga masuk ke telinga aparat. Karena peredaran miras berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) aparat merazia kios STMJ milik Mila itu pada Rabu malam, 28 April 2021.

Puluhan botol miras diamankan dalam razia gabungan, TNI, Polri dan Pol PP dengan tokoh masyarakat dan ormas. Menurut warga setempat, telah berulangkali diingatkan. Akan tetapi, kios STMJ itu mbandel. “Dua kali dioperasi aparat,”ujar seorang warga.

Milati Muniroh berdalih jualan miras untuk mencukupi kebutuhan keluarga. Ia pun menyimpan minuman memabukkan itu ditumpukan pakaian di dalam lemari rumahnya.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti Pria Laksana mengatakan, wilayah hukumnya harus kondusif dari potensi gangguan Kamtibmas selama Ramadan ini.

“Selain mencegah terjadinya aksi kejahatan dari pengaruh negatif miras, kegiatan ini juga cipta kondisi selama bulan Ramadan. ketentraman masyarakat jadi prioritas kami,”tegas alumnus Akpol 2013 itu. (yad)

Jual STMJ Campur Mihol Dirazia Selengkapnya